1.
PENGGUNAAN BAHASA GAUL DAPAT MEMPERKAYA BAHASA INDONESIA
Pro
Kekreatifitasan
merupakan hak setiap manusia untuk berkarya maupun menciptakan hal hal baru. Di
jaman modern ini orang orang di tuntut untuk
mencari serta menciptakan hal-hal yang baru agar tidak tertinggal serta
memiliki tantangan. Berbahasa dalam berkomunikasi juga tak luput dari yang
namanya kreatifitas, contohnya dengan kemunculan bahasa bahasa alay dan gaul.
Terlepas dari menganggu atau tidaknya bahasa Alay ini, tidak ada salahnya kita
menikmati tiap perubahan atau inovasi bahasa yang muncul. Asalkan dipakai pada
situasi yang tepat, media yang tepat dan komunikan yang tepat juga. Dampak
positif dengan digunakannya bahasa Alay adalah remaja menjadi lebih
kreatif. Pesatnya perkembangan jumlah
pengguna bahasa alay menunjukkan semakin akrabnya genersai muda Indonesia denga
dunia teknologi terutama internet. Munculnya bahasa alay juga menunjukkan
adanya perkembangan zaman yang dinamis, karena suatu bahasa harus menyesuaikan
dengan masyarakat penggunanya agar tetap eksis. Fenomena kebahasaan yang paling
hangat terjadi adalah maraknya penggunaan kata-kata gaul dan alay oleh anak
remaja.
Pada
dasarnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian remaja, yaitu identitas dan
pengakuan. Penggunaan dan penulisan bahasa dengan ciri khasnya bisa menjadi
pembentukan kedua hal tersebut di atas. Terdapat dua alasan utama mengapa
remaja menggunakan bahasa tulis dengan ciri tersendiri;
pertama,
mereka mengukuhkan diri sebagai kelompok sosial tertentu, yaitu remaja.
Kedua,
merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap dominasi bahasa baku atau kaidah
bahasa yang telah mapan. Remaja merasa menciptakan identitas dari bahasa yang
mereka ciptakan sendiri pula. Remaja sebagai kelompok usia yang sedang mencari
identitas diri memiliki kekhasan dalam menggunakan bahasa lisan maupu tulis.
Terdapat semacam keseragaman gaya yang kemudian menjadi gaya hidup mereka.
sehingga mereka yang tidak menggunakannya akan dianggap ketinggalan jaman atau
kuno.
Dari
hasil pengamatan, bahasa alay dapat memberikan manfaat dan efek positif
khususnya bagi alayers itu sendri:
1.
Sebagai sarana komunikasi yang menarik bagi alayers karena menurut mereka
dengan menggunakan bahasa alay berarti mereka telah menganekaragamkan bahasa
khususnya pada remaja yang semula hanya menggunakan bahasa daerah atau bahasa
Indonesia.
2.
Sebagai sarana penuangan kreativitas dalam penulisan-penulisan yang non formal
agar terlihat unik, karena dengan penulisan bahasa alay yang berbeda dengan
penulisan bahasa pada umumnya yang berupa penggabungan huruf dan angka maupun
penambahan komponen huruf di setiap kata mereka (alayers) dianggap kreatif
karena bisa menciptakan tulisan tulisan yang unik dan menarik pada penulisan
non formal.
Apabila
dilihat dari segi usahanya, Pembinaan bahasa Indonesia ditujukan pada pemakai
bahasa Indonesia, sedangkan pengembangan bahasa Indonesia ditujukan pada bahasa
Indonesia itu sendiri. Jadi, pembinaan bahasa Indonesia berurusan dengan
bagaimana pemakai bahasa Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dengan
baik dan benar serta dapat menggunakan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya;
sedangkan pengembangan bahasa Indonesia berurusan dengan bagaimana bahasa
Indonesia dapat menjalankan kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa
Negara serta dapat menjalankan fungsinya sebagai bahasa pemersatu, bahasa
pemerintahan, bahasa pengantar kependidikan, bahasa perhubungan resmi, dan
bahasa pendukung ilmu pengetahuan dan teknologi .
Kontra
Komunikasi
merupakan salah satu cara kita untuk saling berinteraksi. tanpa komunikasi
pastinya seseorang akan mengalami kesulitan, dan di dalam komunikasi faktor
yang paling penting yang harus kita perhatikan adalah penggunaan bahasa.
Mengingat bahwa negara indonesia memiliki beranekaragam bahasa ., sebaiknya bahasa alay tidak perlu
di gunakan dalam komunikasi karena akan
merusak tatanan bahasa indonesia, di perkuat dengan pernyataan dari Koentjaraningrat, Alay adalah gejala yang
dialami pemuda dan pemudi bangsa Indonesia, yang ingin diakui statusnya di
antara teman-temannya. Gejala ini akan mengubah gaya tulisan, dan gaya
berpakaian, sekaligus meningkatkan kenarsissan yang cukup mengganggu masyarakat
pada umumnya. Sedangkan menurut salah
satu dosen Fakultas Jurnalistik Universitas Padjajaran, bahsa alay merupakan bahasa sandi yang hanya berlaku
dalam komunitas mereka. Tentu saja itu tidak mungkin digunakan ke pihak di luar
komunitas mereka misalnya guru dan orangtua. Penggunaan bahasa sandi itu
menjadi masalah bila digunakan dalam komunikasi massa karena bahasa yang mereka
pakai tidak dapat dipahami oleh segenap khayalak . Intinya bahasa alay hanya
mementingkan bahasa secara kelompok saja, tidak secara menyeluruh. Dampak negatif lainnya, dapat mengganggu siapa
pun yang membaca dan mendengar kata-kata yang termaksud di dalamnya, karena
tidak semua orang mengerti akan maksud dari kata-kataalay tersebut. Terlebih
lagi dalam bentuk tulisan, sangat memusingkan dan memerlukan waktu yang lebih
banyak untuk memahaminya.penggunaan bahasa alay yang demikian akan membuat
Masyarakat Indonesia tidak mengenal lagi bahasa baku.
-
Masyarakat Indonesia
tidak memakai lagi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Dulu anak – anak kecil bisa
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tapi sekarang anak kecil
lebih menggunakan bahasa alay. Misalnya dulu kita memanggil orang tua dengan
sebutan ayah atau ibu, tapi sekarang anak kecil memanggil ayah atau ibu dengan
sebutan bokap atau nyokap.
-
Di tambah pula
Penulisan bahasa indonesia menjadi tidak benar. Yang mana pada penulisan bahasa
indonesia yang baik, hanya huruf awal saja yang diberi huruf kapital, dan tidak
ada penggantian huruf menjadi angka dalam sebuah kata ataupun kalimat.
-
Bahasa alay dapat
mengancam bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia sendiri. Sumpah pemuda yang
baru kita peringati bisa dengan tidak sadar telah di khianati oleh generasi
muda saat ini. Sumpah pemuda menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa
Indonesia, tetapi apa yang terjadi sekarang? Yang dijunjung tinggi oleh
generasi muda adalah bahasa Indonesia yang tidak sesuai lagi yaitu bahasa alay.
Apa namanya ini kalau bukan mengingkari dari sumpah pemuda.
-
Anak-anak akan terbiasa menulis dan membaca menggunakan bahasa Alay yang disingkat
dan mengkombinasikan angka dan huruf . Dampaknya mereka akan merasa bosan ketika dihadapkan untuk membaca kalimat yang
panjang dan ditulis lengkap. Yang mengerikan lagi meraka dapat membenci membaca
buku. Banyak siswa yang mengeluh ketika menghadapai ujian bahasa Indonesia.
Dikarenakan soal-soal bahasa Indonesia siswa harus membaca paragraf atau cerita
yang panjang terlebih dahulu sebelum menjawab soal. Siswa yang terbiasa membaca
bahasa alay pasti akan merasa malas untuk membacanya . Bahasa alay juga membuat
lunturnya norma sopan santun. Kata seperti truss gua suruh bilang wow gitu ,
kalimat ini biasanya digunakan untuk menghina tau mengejek orang lain. Kalimat
ini sama sekali tidak mempunyai manfaat . Malah banyak dampak negatif
didalamnya. Bahasa alay yang sok imut dan lucu juga akan membentuk karakter
yang cengeng dan mellow. Padahal generasi muda membutuhkan karakter-karakter
yang kuat dan tangguh untuk bisa membangun bangsa ini.
Seseorang
yang mengunakan bahasa alay/gaul berarti mereka sudah tidak lagi memperdulikan
pembinaan bahasa indonesia padahal pemakai bahasa indonesia yang baik dan benar
akan memberi kemudahan serta persatuan
yang erat . Penggunaan bahasa alay justru akan mempersulit penggunanya untuk
berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Padahal, di sekolah atau di tempat
kerja, kita diharuskan untuk selalu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar. Dengan dibiasakannya seseorang menggunakan bahasa alay, maka dapat
menyulitkan diri sendiri, misalnya dalam
membuat tulisan ilmiah seseorang akan kesulitan menulis karena telah terbiasa
menggunakan bahasa alay, dan yang lebih memprihatinkan lagi sampai saat ini
belum ada yang pernah mencapai nilai sempurna dalam UN (Ujian Nasional) untuk
mata pelajaran bahasa Indonesia. Tata bahasa Indonesia pada saat ini sudah
banyak mengalami perubahan. Masyarakat Indonesia khususnya para remaja, sudah
banyak kesulitan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar. Perubahan tersebut terjadi dikarenakan adanya penggunaan bahasa
baru yang mereka anggap sebagai kreativitas.
Bahasa
Alay secara langsung maupun tidak telah mengubah masyarakat Indonesia untuk
tidak mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Sebaiknya bahasa
Alay tidak usah di dipergunakan karena akan mendorong hilangnya
budaya berbahasa Indonesia.
Kurangnya
kesadaran untuk mencintai bahasa di negeri sendiri berdampak pada tergilasnya
atau lunturnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya dalam masyarakat. Salah satu
kebijakan untuk tetap melestarikan bahasa nasional adalah pemerintah bersama
segenap lapisan masyarakat menjunjung tinggi bahasa Indonesia agar tetap
menjadi bahasa yang dapat dibanggakan dan sejajar dengan bahasa-bahasa di
seluruh dunia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara kita dan juga
sebagai identitas bangsa. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda, harus
cermat dalam memilih serta mengikuti trend yang ada. Jangan sampai merusak
budaya bahasa kita sendiri. Cintailah bahasa Indonesia !
2.
Penundaan Pemberlakuan Kurikulum 2013 adalah langkah yang tepat dan bijak
Pro
Penghentian
kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan
buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala
sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip
dari MetroTV. Menurut Anies, pendidikan Indonesia menghadapi masalah yang tidak
sederhana karena Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan sudah
ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum kurikulum tersebut
pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Anak-anak,
guru dan orang tua yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas tergesa-gesaan
penerapan Kurikulum 2013. Anies menegaskan yang menjadi pertimbangan utama
dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak Indonesia.
Anies
mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang
pro dan kontra atas implementasi K-13 itu. Keputusan kembali menjalankan K-13
secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.
Anies
mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak
mengejar standard. diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim
evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku
kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari
tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta
(UNY) Suyanto.
Anies
mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menghentikan sementara pelaksanaan
kurikulum 2013. Kebijakan tersebut tak pelak menuai pro-kontra walaupun yang
lebih banyak terdengar adalah dukungan terhadap kebijakan tersebut. Menanggapi
penghentian tersebut, Mantan Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menilai langkah
Anies Baswedan adalah sebuah kemunduran. Menurut M. Nuh, yang perlu dilakukan
terhadap kurikulum 2013 adalah memperbaiki kekurangannya, bukan malah
menggantinya dengan kurikulum sebelumnya, yakni KTSP 2006. Lebih lanjut ia
menyatakan bahwa kurikulum harus disesuaikan dengan kemajuan zaman. Penghentian
sementara kurikulum 2013 oleh Anies Baswedan didasarkan atas pertimbangan
kurang siapnya guru melaksanakan kurikulum tersebut. Karena itulah akan
diadakan pelatihan guru untuk meningkatkan kompetensinya. Pelatihan tersebut
tentu saja harus dilakukan secara komprehensif dan dalam jangka waktu yang
tidak sebentar karena bukan pelatihan seremonial. Pada waktunya nanti, ketika
guru dinilai siap, kurikulum 2013 pun akan kembali diberlakukan. Namun
demikian, 6.221 sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga
semester tetap melanjutkan menggunakannya. Adapun bagi sekolah lainnya,
penghentian kurikulum 2013 berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2014/2015
atau Januari 2015.
Beberapa
konsekwensi akibat perubahan substansi tersebut adalah:
Penambahan
jumlah jam belajar di SD yang sebelumnya 26 jam/minggu menjadi 32 jam/minggu.
Dari 10 mata pelajaran dipangkas menjadi 6 mata pelajaran yaitu Bahasa
Indonesia, PPKN, Agama, Matematika, Sosial Budaya dan Olah Raga. Pelajaran IPA
dan IPS ditiadakan dan diintegrasikan ke mata pelajaran lain.
Penambahan
jumlah jam belajar di SMP yang sebelumnya 32 jam/minggu menjadi 38 jam/minggu.
Kalau belajarnya 5 hari berarti setiap hari anak belajar 8 jam setiap hari. Penambahan
Jumlah jam pelajaran Agama pada SD yang bertambah dari 2 jam/minggu menjadi 4
jam/minggu dan di tingkat SMP dari 2 jam/minggu menjadi 3 jam/minggu. Jumlah
mata pelajaran dikurangi tapi jumlah jam belajar ditambah Mata pelajaran IPA
diintegrasikan dalam Mapel Bahasa Indonesia. Catatan selanjutnya adalah sistem
evaluasi melalui ujian nasional (UN) yang dinilai terlalu kognitif, padahal
kurikulum 2013 sendiri menampung tiga aspek: kognitif, perilaku, dan
keterampilan.
Kurikulum
2013 juga menuai banyak protes dari orangtua murid karena menghapuskan mata
pelajaran Bahasa Inggris dari sekolah dasar.
Kelemahan
kurikulum 2013
-
Guru banyak salah
kaprah, karena beranggapan dengan kurikulum 2013 guru tidak perlu menjelaskan
materi kepada siswa di kelas, padahal banyak mata pelajaran yang harus tetap
ada penjelasan dari guru.
-
Banyak sekali guru-guru
yang belum siap secara mental dengan kurikulum 2013 ini, karena kurikulum ini
menuntut guru lebih kreatif, pada kenyataannya sangat sedikit para guru yang
seperti itu, sehingga membutuhkan waktu yang panjang agar bisa membuka
cakrawala berfikir guru, dan salah satunya dengan pelatihan-pelatihan dan
pendidikan agar merubah paradigm guru sebagai pemberi materi menjadi guru yang
dapat memotivasi siswa agar kreatif.
-
Kurangnya pemahaman
guru dengan konsep pendekatan scientific
-
Kurangnya ketrampilan
guru merancang RPP
-
Guru tidak banyak yang
menguasai penilaian autentik
-
Tugas menganalisis SKL,
KI, KD buku siswa dan buku guru belum sepenuhnya dikerjakan oleh guru, dan
banyaknya guru yang hanya menjadi plagiat dalam kasus ini.
-
Tidak pernahnya guru
dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013, karena pemerintah
cenderung melihat guru dan siswa mempunyai kapasitas yang sama.
-
Tidak adanya
keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum
2013 karena UN masih menjadi factor penghambat.
-
Terlalu banyak materi
yang harus dikuasai siswa sehingga tidak setiap materi bisa tersampaikan dengan
baik, belum lagi persoalan guru yang kurang berdedikasi terhadap mata pelajaran
yang dia ampu.
-
Beban belajar siswa dan
guru terlalu berat, sehingga waktu belajar di sekolah terlalu lama.
-
Timbulnya kecemasan
khususnya guru mata pelajaran yang dihapus yaitu KPPI, IPA dan Kewirausahaan
dan terancam sertifikasiya dicabut.
-
Sebagian besar guru
masih terbiasa menggunakan cara konvensional. Penguasaan teknologi dan
informasi untuk pembelajaran masih terbatas. Guru tidak tiap dengan perubahan. Kurangnya
kekmampaun guru dalam proses penilaian sikap, ketrampilan dan pengetahuan
secara holistic. Kreatifitas dalam pengembangan silabus berkurang. Otonomi
sekolah dalam pengembangan kurikulum berkurang. Sekolah tidak mandiri dalam
menyikapi kurikulum. Tingkat keaktifan siswa belum merata. Belum semua guru
memahami sistem penilaian sikap dan ketrampilan. Pramuka menjadi beban bagi
siswa yang tidak menyukai Pramuka, sehingga ada unsur keterpaksaan.
Kontra
Kurikulum
yang baru ini bagus untuk membentuk kreativitas anak dan melatih keberanian
mereka. Penilaian juga dilihat dari sikap, perilaku, dan keaktivan di kelas.
Jadi guru harus mengamati murid-muridnya.
pada
tanggal 15 Juli 2013, pemerintah Indonesia selaku stake holders pendidikan
Indonesia mulai memberlakukan Kurikulum Berbasis Karakter atau yang akrab
disapa KURTILAS ( Kurikulum 2013). Seolah penerapan kurikulum ini menjadi
terobosan baru dalam dunia pendidikan Indonesia, mengedapankan pendidikan
berbasis pembangunan karakter peserta didik menjadikan kurikulum ini dianggap
sebagai jawaban dari permasalahan pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini
dinilai memiliki kelebihan seperti siswa lebih dituntut untuk aktif, kreatif
dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka hadapi di sekolah.
Serta beberapa penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan
hanya didapat dari nilai ujian saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan,
religi, praktek, sikap dan lain-lain menjadikan kurikulum ini dirasa pantas
untuk dijadikan acuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini tak lepas dari
penilaian negatif beberapa pengamat yang menegaskan bahwa kurikulum ini
memiliki beberapa kelemahan seperti banyak sekali guru-guru yang belum siap
secara mental dengan kurikulum 2013 ini, karena kurikulum ini menuntut guru
lebih kreatif, pada kenyataannya sangat sedikit para guru yang seperti itu,
sehingga membutuhkan waktu yang panjang agar bisa membuka cara berfikir guru,
dan salah satunya dengan pelatihan-pelatihan dan pendidikan agar merubah
paradigma guru sebagai pemberi materi menjadi guru yang dapat memotivasi siswa
agar kreatif, hal ini menyebabkan banyak sekali buku acuan siswa yang bersifat
plagiarisme dan bukan merupakan susunan dari tim pengajar.
Kemudian
disini sudah ada, 6.221 sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama
tiga semester tetap melanjutkan menggunakannya. Adapun bagi sekolah lainnya,
penghentian kurikulum 2013 berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2014/2015
atau Januari 2015.
pakar
sosio-linguistik dari Universitas Gajah Mada, Kunjana Rahardi, menyetujui
rencana pemerintah itu. Menurutnya pengenalan bahasa asing yang terlalu dini
berdampak buruk pada penguasaan bahasa anak. Baginya anak-anak perlu menguasai
bahasa ibu dengan matang terlebih dulu sebelum belajar bahasa kedua dan ketiga.
Dengan begitu Bahasa Indonesia-nya akan lebih tertata rapih dan tak melupakan
bahasa daerahnya.
Kemudia
dengan adanya mapel prakarya pada K 13, dengan pembelajaran saintifiknya.
Semoga anak Indonesia menjadi anak yang memiliki pengetahuan, Ketrampilan dan
sikap yang baik. Sehingga dapat menjadi anak yang kreatif, inovatif dan
mandiri.
menurut
beberapa ahli pendidikan, perubahan kurikulum dari masa ke masa, baik di
Indonesia maupun di negara lain, disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang
setiap tahunnya selalu berkembang dan tuntutan zaman yang selalu berubah tanpa
bisa dicegah. Perkembangan kurikulum diharapkan dapat menjadi penentu masa
depan anak bangsa, oleh karena itu, kurikulum yang baik akan sangat diharapkan
dapat dilaksanakan di Indonesia sehingga akan menghasilkan masa depan anak
bangsa yang cerah yang berimplikasi pada kemajuan bangsa dan negara. Kurikulum
yang terbaru yaitu kurikulum 2013 yang mulai dilaksanakan pada tahun ajaran
2013-2014 pada sekolah yang ditunjuk pemerintah maupun sekolah yang siap
melaksanakannya. Meskipun masih premature, namun ada beberapa hal yang
dirasakan oleh banyak kalangan terutama yang langsung berhadapan dengan kurikulum
itu sendiri.
Keunggulan
kurikulum 2013
-
Siswa lebih dituntut
untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka
hadapi di sekolah.
-
Adanya penilaian dari
semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja
tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan lain-lain.
-
Munculnya pendidikan
karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan ke dalam semua
program studi.
-
Adanya kompetensi yang
sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
-
Kompetensi yang
dimaksud menggambarkan secara holistic domain sikap, ketrampilan, dan
pengetahuan.
-
Banyak kompetensi yang
dibutuhkan sesuai perkembangan seperti pendidikan karakter, metodologi
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan.
-
Hal yang paling menarik
dari kurikulum 2013 ini adalah sangat tanggap terhadap fenomena dan perubahan
sosial. Hal ini mulai dari perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,
nasional, maupun global.
-
Standar penilaian
mengarahkan kepada penilaian berbasis kompetensi seperti sikap, ketrampilan dan
pengetahuan secara proporsional. Mengharuskan adanya remediasi secara berkala. Sifat
pembelajaran sangat kontekstual. Meningkatkan motivasi mengajar dengan
meningkatkan kompetensi profesi, pedagogi, sosial dan personal. Ada rambu-rambu
yang jelas bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran (buku induk). Guru
berperan sebagai fasilitator Diharapkan kreatifitas guru akan semakin meningkat.
Efisiensi dalam manajemen sekolah contohnya dalam pengadaan buku, dimana buku
sudah disiapkan dari pusat Sekolah dapat memperoleh pendampingan dari pusat dan
memperoleh koordinasi dan supervise dari daerah. Pembelajaran berpusat pada
siswa dan kontekstual dengan metode pembelajaran yang lebih bervariasi. Penilaian
meliputi aspek kognitif, afektif, psikomotorik sesuai proporsi. Ekstrakurikuler
wajib Pramuka meningkatkan karakter siswa terutama dalam kedisiplinan,
kerjasama, saling menghargai, cinta tanah air dan lain-lain.
3.
Internet Penyebab Kreativitas seseorang menurun
Pro
Adapun
dampak negatif penggunaan internet di kalangan pelajar:
1.
Pornografi
Pornografi
sering terjadi pada kalangan anak-anak dan remaja. Kemungkinan sifat anak-anak
dan remaja yang cukup lugu atau polos yang belum begitu tahu mana yang benar
dan salah menjadikan mereka sebagai target dalam kejahatan ini. Disamping juga
pelaku ingin merusak moralitas generasi muda. Sangat memprihatinkan sekali
karena pada usia ini, anak-anak dan remaja sedang mengalami perkembangan pada
bagian otak depan. Sedangkan otak depan adalah pusat untuk melakukan
perencanaan dan penilaian yang akan memerintahkan tubuh melakukan
sesuatu.Ketika seorang anak sudah mengalami kecanduan maka susah untuk
menghentikannya dan pasti akan mengulanginya kembali. Anak selalu
dibayang-bayangi oleh kesalahan, dalam keadaan iniotak akan berputar 2,5 kali
lebih cepat dibanding pada keadaan normal. Sehingga menyebabkan pertumbuhan dan
perkembangan anak tidak baik. Berbagai peristiwa pornografi yang dilihatnya
akan selalu terbayang dan sulit untuk dilupakan.Media internet memang sangat
membantu manusia dalam kegiatan berkomunikasi dan informasi. Akan tetapi jika
disalahgunakan maka internet akan bertolak belakang atau merusak.Berdasarkan
hasil survey, Indonesia berada pada urutan ke tujuh (7) pengunduh film porno
terbesardi dunia. Pengunduh situs porno di Indonesia, didominasi oleh pemuda,
remaja bahkan anak dibawah umur. Kebanyakan situs porno di unduh melalui warnet
(warung internet), karena merekatakut ketahuan oleh orang tua jika mereka
melakukannya di rumah.Maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan
oleh anak-anak dan remaja sepertiseks bebas, hamil diluar nikah, aborsi,
pelecehan, dan penyakit kelamin sudah tidak asing lagi bagitelinga kita. Berbagai
dampak buruk dari pornografi telah merusak moral generasi penerus bangsa
terutama pelajar.
2.
Ketergantungan/Kecanduan Jejaring Sosial
Mempunyai
akun facebook atau twitter merupakan hal wajib bagi kalangan pelajar buktinya
61.1% pengguna internet khususnya facebook di dominasi oleh para remaja usia
14-24 tahun. Bagi seseorang yang kecanduan menganggap jejaring sosial sebagai
tempat mengadu atau curhat, tempat mencari jodoh/pacar, tempat bersenang-senang
(bermain game poker), dan terkadang ada yang menjadikan jejaring sosial sebagai
tempat menipu orang.
Pada
akhirnya tujuan utama dalam menggunakan jejaring sosial dikesampingkan. Berikut
beberapa dampak negatif jejaring sosial bagi pelajar: Tidak peduli terhadap
lingkungannya. Boros. Mengganggu kesehatan. Kurangnya kemampuan bersosialisasi.
Rawan terjadi kejahatan
3.
Plagiarisme
Seseorang
yang menjiplak tanpa mencantumkan sumber adalah seorang plagiat dan tindakan
ini disebut plagiarisme. Malas untuk menulis (berkarya) tetapi ingin dianggap
ahli dan pintar dalam menulis (berkarya) merupakan alasan umum ketika seseorang
menjiplak hakcipta/karya seseorang. Sangat disayangkan sekali ketika
plagiarisme ini merajalela, kreatifitas anak bangsa secara tidak langsung tapi
pasti akan menurun, rendahnya rasa kepercayaan terhadapseseorang dan munculnya
rasa malas pada setiap orang.
“Ketika
kita ingin dihargai orang lain maka hargailah dulu orang lain” sebuah kalimat
yang benar-benar harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus
menghargai dan mengapresiasi berbagai karya-karya orang lain yang memang
bermanfaat bagi kita.
Pengaruh
Internet Terhadap Perkembangan Remaja (Pelajar)
1.
Perkembangan Fisik
Remaja
pada usianya sedang mengalami pertumbuhan mulai dari bentuk tubuh, otak,hormon
dan lain-lain menuju fisik orang dewasa. Internet dapat merangsang pertumbuhan
seks seorang remaja. Situs pornografi yang berisikan konten berbahaya secara
tidak langsung merangsang pertumbuhan seksualitas remaja yang buruk. Upaya
pencegahan harus segera dilakukan. Kecanduan dalam menggunakan internet juga
mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh.
2.
Perkembangan Sosial
Remaja
adalah saat dimana mereka mulai dituntut bersikap mandiri dan harus dapat
menyesuaikan diri terhadap lingkungannya. Internet membantu remaja untuk
melakukan proses berkomunikasi dan bersosialisasi. Siapapun itu, berapa jauh
jaraknya, kapanpun dan dimanapun itu bukanlah halangan untuk bersosialisasi.
Akan tetapi menurut berbagai penelitian mengungkapkan bahwa seseorang yang
kecanduan internet akan memiliki sifat yang kurang peduli terhadap lingkungan,
dan tidak mau bertatap muka langsung.
3.
Perkembangan Kognitif
Remaja
sudah mulai dapat menentukan berbagai aspek kognitifnya dan berkembang pola
berpikirnya seperti bagaimana ketika mereka menyelesaikan masalah, membuat
rencana,menuangkan ide-ide, dan menyikapi sebuah pilihan. Mereka mulai
mempertimbangkan dan mempertanyakan segala sesuatu yang akan dan sudah
dilakukan. Internet dapat membantu remaja dalam memperoleh informasi dan
jawaban menghadapi suatu masalah. Tetapi apabila seorang remaja telah kecanduan
internet, maka internet akan dijadikan satu-satunya sumber yang benar dalam
menentukan segala hal. Seorang remaja tidak bisa membedakan mana sesuatu yang
nyata dan mana sesuatu yang maya.
4.
Perkembangan Emosional
“Masa
muda masa yang berapi-api” sepenggal lirik dari lagu bang haji Rhoma Irama yang
menjelaskan remaja memiliki tingkat emosi yang tinggi atau labil pada masanya.
Remaja sedang mencari tahu identitas dirinya. Internet terkadang menjadi
pelampiasan perasaan remaja seperti facebook dan twitter. Remaja dapat
mencurahkan berbagai isi perasaan tanpa dilarang sesuai dengan keinginannya.
Adapun dampak yang dapat mengganggu emosi remaja diantaranya dapatmengakibatkan
gangguan mental.
1.
Pada perkembangan fisik
Interaksi
antara pengguna (dalam hal ini anak dan remaja) dengan teknologi internet
banyak mengurangi aktivitas gerak karena konsep dari teknologi adalah
memudahkan kehidupan manusia sehingga akan banyak mengurangi aktivitas
fisiknya. Karena kurang bergerak, anak maupun remaja sering terjangkit obesitas
yang dapat memicu ketidak seimbangan hormonal dan metabolism yang dapat
menggiring terjadinya serangan jantung. Disamping itu, perkembangan fisik pun
banyak mengalami physical decline. Contohnya adalah problem visual seperti
kelelahan mata, sakit kepala atau bahkan penglihatan menjadi kabur. Hal ini
disebabkan karena cahaya dan radiasi yang yang dipancarkan dari perangkat
elektronik.
2.
Pada perkembangan sosial, emosi, dan Kepribadian
Pada
anak dan remaja, perkembangan emosi tidak lepas dari interaksinya dengan
lingkungan sosial. Bila lingkungan sosial yang ada di sekeliling anak berupa
lingkungan sosial yang “virtual” dan tidak pada kenyataannya, maka perkembangan
emosinya pun cenderung tidak adekuat. Hal ini disebabkan karena umpanbalik dari
lingkungan virtual dapat diatur sesuai dengan kehendak individu, sedangkan
umpanbalik dari lingkungan nyata belum tentu sesuai dengan kehendak individu
sehingga individu pun harus mengembangkan keterampilan sosial dan emosi untuk
mengatasinya.
Saat
ini telah dikembangkan berbagai jejaring sosial yang dapat mendukung
terciptanya suatu lingkungan sosial “virtual”. Pada anak-anak dan remaja,
pengaruh negatif dari jejaring sosial ini dapat dilihat dari beberapa hal
sebagai berikut :
a.
Hilangnya privasi
Tidak
sebagaiamana orang dewasa, anak-anak dan remaja akan cenderung tidak
mencantumkan identitas nyata dalam jejaring sosial yang mengakibatkan mereka
rentan terhadap hilangnya privasi mereka serta kemungkinan abuse terhadap foto
atau video yang kurang appropriate yang mereka posting didalam jejaring
sosialnya.
b.
Cyber-Bullying
Anak-anak
dan remaja belum cukup matang untuk memahami dampak dari informasi yang
dimunculkan dalam jejaring sosial sehingga banyak terjadi kasus perkelahian
yang dimulai dari komentar atau status namun dianggap sebagai ejekan atau
bullying melalui jejaring sosial.
c.
Stranger-Danger
Anak-anak
dan remaja masih kurang aware terhadap bahaya dari orang yang tak dikenal atau
yang mengenal mereka namun memalsukan identitasnya dalam jejaring sosial.
Menurut Pew Research Center, "32% dari remaja online telah dihubungi oleh
seseorang yang tidak ada hubungannya dengan mereka dan 7% dari remaja online
tersebut mengatakan mereka merasa takut atau tidak nyaman sebagai akibat dari
kontak dengan orang yang tak dikenal secara online. Di Indonesia bahkan kasus
remaja yang diculik dan kemudian diperkosa oleh orang tak dikenal melalui
jejaring sosial banyak terjadi.
d.
Cyber-Stalking
Kejujuran
anak-anak dan remaja dalam jejaring sosial seperti melakukan posting tentang
bagaimana rumah mereka, di mana sekolah mereka, menyebabkan orang asing yang
berniat jahat sangat mudah untuk membuntuti atau bahkan membujuk mereka untuk
bertemu muka dan akhirnya bisa melakukan tindak kejahatan terhadap mereka.
Beberapa
interaksi anak dengan teknologi elektronik juga dapat berdampak pada
perkembangan aspek emosi yang tidak adekuat. Bila teknologi elektronik seperti
komputer dan koneksi internetnya digunakan tanpa kontrol yang baik, maka akan
menyebabkan tingginya risiko untuk menjadi ketergantungan (addiction). Banyak
orang tidak sadar bahwa lama-kelamaan ia menutup diri terhadap komunikasi
sosial entah karena keasikan ngebrowse atau karena internet dipakai sebagai
pelarian dari masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadiannya. Hal itu
dapat terjadi karena ada individu yang menampilkan kepribadian yang berbeda
pada saat online dengan offline. Motivasi dibalik itu tentu berbeda antara satu
orang dengan yang lain.
Permasalahan
akan rumit jika alasannya adalah karena individu tersebut tidak puas/suka
terhadap dirinya sendiri (mungkin karena rasa minder, malu, atau merasa tidak
pantas), lantas menciptakan dan menampilkan kepribadian yang lain sekali dari
dirinya yang asli. Seringkali ia lebih suka pada kepribadian hasil rekayasa
yang baru karena tampak ideal baginya. Padahal, menurut para Psikolog, hal ini
tidak benar dan tidak sehat.
3.
Pada perkembangan inteligensi
Anak-anak
jaman sekarang diduga menggunakan otak mereka secara berbeda dengan anak-anak
pada generasi sebelumnya. Berarti cara pengajaran maupun evaluasi yang
dilakukan saat ini pun belum tentu efektif untuk menggambarkan kecerdasan
mereka.. Dampak negatif dalam inteligensi dibuktikan oleh Lady Susan
Greenfield, ahli syaraf dan profesor farmakologi sinaptik pada Lincoln College,
Oxford, dan direktur Royal Institution. Dia berpendapat bahwa anak-anak yang
menggunakan teknologi internet secara berlebihan akan memiliki kecenderungan
untuk mengalami hambatan dalam rentang perhatian, kebutuhan melakukan stimulasi
secara segera atau tidak sabar, dan ‘rasa kebingungan dalam identitas’.
Selain
itu teknologi internet juga berdampak pada penalaran kritis. Karena hampir
semua informasi telah tersedia sehingga anak-anak pun menjadi kurang terampil
dan cenderung berkonsentrasi hanya pada satu hal untuk jangka waktu yang lama.
Hal ini akan menyulitkan anak-anak untuk memecahkan masalah yang membutuhkan
waktu pendek dan kompleks.
4.
Pada perkembangan moral
Dampak
dalam perkembangan moral terutama terjadi karena pemaparan pada situs-situs
yang banyak mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Banyak kasus tentang
kekerasan dan kejahatan seksual pada anak yang baik pelaku maupun korbannya
adalah anak-anak dan remaja akibat beredarnya berbagai situs internet yang
tidak dikontrol baik oleh para orangtua maupun orang dewasa lain yang
bertanggungjawab terhadap pendidikan anak di Indonesia.
Dampak
negatif dalam perkembangan moral juga dapat terjadi karena adanya kesempatan
untuk mengunduh isi situs tanpa ijin. Tidak sedikit orangtua yang mengajarkan
anak-anaknya untuk tidak mencuri bahkan mungkin memberikan hukuman bila
ketahuan anaknya mencuri. Namun bila hal tersebut dilakukan dengan perangkat
teknologi, misalnya mengunduh secara illegal baik lagu maupun film dengan
berbagai cara, maka hukuman pun tidak diberikan.
Kontra
internet
sangat diperlukan dalam mendukung kegiatan belajar mengajar terutama pada
bagian informasi biasanya berkaitan dengan pelajaran dan tugas sekolah. Dahulu
informasi hanya bisa didapat dengan membaca buku dan Koran atau mendengarkan
televisi dan radio. Akan tetapi berbeda dengan sekarang, hanya dengan mengetik
kata kunci pada searchengine maka milyaran informasi akan muncul sesuai dengan
kata kunci tersebut. Tidak sedikit dan tentunya banyak pelajar saat ini sudah
menguasai bagaimana cara menggunakan internet.
Dampak
positif internet bagi pelajar lainnya adalah bagi yang hobi tulis menulis dapat
mempublikasikannya lewat blog. Namun juga harus diperhatikan etika dan
aturannya, sehinggatidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Tulisan pada
internet akan menjadi refrensi sepanjang masadengan sistem internet yang 24 jam
non stop. Dan diharapkan dapat bermanfaat dari generasi kegenerasi.Tentu saja
media internet menjadi pilihan bagi pelajar yang mengasyikan. Praktis dan
efisienmenjadi pertimbangan utama. Selain itu kecepatan dan keakuratan
informasi juga mempengaruhi.Selain itu pelajar dapat mengembangkan bakat dan
minat di bidang Internet, seperti hal nya membuka usaha online disamping tidak
melanggar hak dan kewajiban seorang pelajar. Pelajar tidak perlu menunggu
tokonya untuk melayani konsumen, hanya dengan menentukan ketentuan dan
persyaratan bagi konsumen barang sudah dapat dikirim.Jejaring sosial yang
popular di kalangan pelajar seperti email, facebook, twitter juga merupakan hal
penting bagi pelajar untuk kemudahan akses berkomunikasi terutama bagi pelajar
sekolah menengah pertama dan menengah atas. Selain itu, jejaring sosial
diyakini dapat meningkatkan rasa solidaritas antar sesama. Pelajar dapat
berteman dengan siapapun dan dapat mengasah kemampuan berbahasa. Berikut
beberapa manfaat internet secara umum bagi pelajar :
-
Internet sebagai media
mencari informasi
Media
komunikasi, Media pertukaran data, Media kemudahan bertransaksi, Media
publikasi.
Aspek
perkembangan sosial dan emosi yang banyak didukung oleh adanya jejaring sosial
melalui internet antara lain:
a.
Relationship building & Cultural Awareness
Situs
jejaring social memungkinkan anak-anak dan remaja untuk bertemu teman baru dari
negara lain serta membantu mereka untuk menjadi lebih peka terhadap perbedaan
budaya. Anak-anak dan remaja juga mampu untuk tetap dapat saling berhubungan
atau membina hubungan kembali dengan teman-teman masa lalu yang mungkin telah
lama tidak bertemu atau berpisah jauh.
b.
Identity
Anak
dan remaja dapat berbagi minat dengan anak lain, bergabung dengan suatu
kelompok baru, mengembangkan kemandirian, terlibat dalam ekspresi diri yang
positif dengan personalisasi halaman profil dan kemudian berpartisipasi dalam
diskusi tentang topik-topik yang menarik bagi mereka. Hal-hal tersebut sangat
dibutuhkan dalam membangun sense of identity pada diri setiap anak.
Penggunaan
(bukan kecanduan) internet juga berpengaruh positif terhadap kepribadian seseorang.
Reid Steere, seorang Sosiolog dari Los Angeles mengatakan, jika seseorang
menggunakan internet sebagai media eksplorasi diri dengan kesadaran penuh, ia
akan mengalami pertumbuhan sebagai hasil dari refleksi dirinya secara utuh
melalui internet.
3.
Pada perkembangan inteligensi
Beberapa
penelitian menunjukkan bahwa individu yang mendapatkan pelatihan berupa
simulasi melalui komputer akan menunjukkan performa yang jauh lebih baik dalam
prakteknya di dunia nyata dibandingkan dengan individu yang tidak melakukan
simulasi. Anak-anak zaman sekarang juga lebih baik dalam melakukan multitasking
dibandingkan generasi sebelumnya. Hal ini tampaknya berkaitan dengan
peningkatan informasi visual yang harus diprosesnya pada saat bersamaan seperti
saat mereka berinteraksi dengan teknologi komputer dan internet.
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi kreativitas menurut Rogers (dalam Munandar, 1999)
adalah:
a.
Faktor internal individu
Faktor
internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam individu yang dapat mempengaruhi
kreativitas, diantaranya : (1) Keterbukaan terhadap pengalaman dan rangsangan
dari luar atau dalam individu. Keterbukaan terhadap pengalaman adalah kemampuan
menerima segala sumber informasi dari pengalaman hidupnya sendiri dengan
menerima apa adanya, tanpa ada usaha defense, tanpa kekakuan terhadap
pengalaman-pengalaman tersebut. Dengan demikian individu kreatif adalah
individu yang mampu menerima perbedaan. (2) Evaluasi internal, yaitu kemampuan
individu dalam menilai produk yang dihasilkan ciptaan seseorang ditentukan oleh
dirinya sendiri, bukan karena kritik dan pujian dari orang lain. Walaupun
demikian individu tidak tertutup dari kemungkinan masukan dan kritikan dari
orang lain.
b.
Faktor eksternal (Lingkungan)
Faktor
eksternal (lingkungan) yang dapat mempengaruhi kreativitas individu adalah
lingkungan kebudayaan yang mengandung keamanan dan kebebasan psikologis. Peran
kondisi lingkungan mencakup lingkungan dalam arti kata luas yaitu masyarakat
dan kebudayaan. Kebudayaan dapat mengembangkan kreativitas jika kebudayaan itu
memberi kesempatan adil bagi pengembangan kreativitas potensial yang dimiliki
anggota masyarakat.
4.
Peledakan Kapal Asing Pencuri Ikan Di Indonesia Adalah Langkah yang Tepat Untuk Memberantas
Pencurian Ikan di Perairan Indonesia.
Pro
Dengan
nilai potensi kerugian yang diperkirakan diderita negara hingga mencapai
sekitar Rp1,3 triliun per tahun, sejumlah pihak menyatakan pencurian ikan juga
sama jahatnya dengan korupsi. Karena itu, Pemerintah Republik Indonesia juga
diminta agar melalui diplomasi harus dapat mendorong pengakuan internasional
bahwa pencurian ikan di perairan Indonesia merupakan tindak sebuah kejahatan
luar biasa atau "extra ordinary crimes".
"Pencurian
ikan memenuhi syarat untuk disebut sebagai kejahatan luar biasa karena terjadi
secara terstruktur, sistematis, dan masif di perairan kita,"
Berdasarkan
UU No 45/2009 tentang Perikanan, "Kapal asing pencuri ikan boleh dibakar
dan ditenggelamkan (Pasal 69). Bahkan membayar denda mencapai Rp20 miliar
(Pasal 93)." Riza juga mengingatkan bahwa dalam Nawa Cita atau visi misi
pemerintahan Presiden Jokowi adalah "menghadirkan kembali negara untuk
melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
negara".
Kontra
masyarakat
sudah mengetahui bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis
seperti moratorium guna mengevaluasi pemberian izin penangkapan perikanan.
Selain itu, langkah lainnya adalah mengambil kesempatan tersebut guna membentuk
Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan, namun semua langkah itu dinilai
masih belum betul-betul tuntas.
"Langkah-langkah
itu belumlah cukup, mengingat Presiden Jokowi mengatakan setidaknya 5.400 kapal
asing yg masuk dan mencuri sumber daya laut kita,"
kejadian
pencurian ikan dari berbagai negara itu bukan hanya satu-dua kali saja, tetapi
berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu 20 tahun terakhir. Apalagi,
ujar dia, biaya penenggalaman kapal juga dinilai memerlukan ongkos yang mahal
yang saat ini hanya dibebankan pada Indonesia, lagi pula sekitar 30 persen
pencurian ikan di lautan global terjadi di kawasan perairan Indonesia.
Sementara
itu, Kepala Bidang Riset dan Monitoring Indonesia For Global Justice (IGJ),
Rachmi Hertanti menegaskan, pemerintah harus dapat meletakkan keseriusan dengan
menyadarkan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah kejahatan sistematis yg
melibatkan banyak negara.
"Harus
diletakkan bahwa (pemberantasan pencurian ikan) ini kewajiban universal.. Butuh
komitmen negara2 lainnya," kata Rachmi Hertanti.
Rachmi
menegaskan pencurian ikan merupakan kejahatan yang melibatkan tidak hanya satu
negara, melainkan lintas negara dan terorganisir. Ia menjelaskan kejahatan
lintas negara yang terorganisir oleh masyarakat internasional dianggap sebagai
kejahatan yang membahayakan kedaulatan, keamanan dan stabilitas baik nasional
maupun internasional serta bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
"Peledakan
atau penenggelaman kapal tidak akan menimbulkan efek jera tanpa menjangkau
pemilik kapal dgn denda sebesar-besarnya,"
kapal
perikanan ilegal bila ditemukan dua bukti yaitu tidak memiliki surat izin usaha
dan surat izin penangkapan dengan asumsi sifatnya yang khusus, maka kapal itu
boleh dibakar atau ditenggelamkan. Namun, lebih baik bila penegakan proses
hukum terus berlanjut dan bahkan dalam Undang-Undang Perikanan disebutkan bahwa
pelaku pencurian ikan boleh didenda sampai sebesar Rp20 miliar.
Sebenarnya
aturan hukum perikanan RI, sama progresif dengan yang terdapat di negara
lainnya seperti Australia. Namun, dalam praktek hukumnya tidak pernah
mendapatkan ancaman hukuman maksimal bahkan belum ada kasus pencurian ikan yang
masuk ke pengadilan perikanan yang didenda maksimal yaitu sebesar Rp20 miliar.
5.
Subsidi BBM sebaiknya dihilangkan atau dialihkan
Pro
Mengapa
Subsidi BBM Harus Dihapuskan
Akhir-akhir
ini televisi dipenuhi oleh pemberitaan protes kenaikan BBM oleh berbagai pihak
termasuk para Mahasiswa. Mereka menunjukkan dirinya siap untuk membela rakyat
dengan memblokir jalan, mengganggu arus lalu lintas, membakar ban, dan berorasi
dijalanan. Mereka takut teridentifikasi sehingga mereka menggunakan googles
hitam, helm, dan scarf untuk menembunyikan identitasnya. Pada kasus yang
ekstrim beberapa orang mahasiswa bahkan rela mulutnya dijahit dan menolak makan
sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak pro rakyat.
Semua ini mereka lakukan dengan mengatas namakan rakyat menolak kenaikan BBM.
Bagi saya dan mungkin sebagian besar rakyat lainnya yang selama ini memilih
diam terus terang kami merasa terganggu dengan aksi mereka. Saya bukan seorang
politisi, saya bukan simpatisan partai tertentu, selama ini saya lebih memilih
untuk “golput” karena berbagai alasan. Menyikapi rencana kenaikan BBM oleh
pemerintah ini izinkan saya mencoba menyampaikan pandangan saya sebagai sebagai
seorang dokter terkait rencana tersebut.
Terdapat
beberapa hal yang menjadi kekhawatiran saya mengenai masa depan Indonesia
terkait BBM saat ini. Pertama jika mengutip data dari Kementrian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) cadangan minyak terbukti Indonesia saat ini hanya
3.9 Milyar Barrel, eksplorasi ladang minyak baru praktis tidak membuahkan hasil
yang berarti, sementara itu tingkat konsumsi minyak Indonesia saat ini
terhitung besar yaitu sekitar 1 juta barel/hari dan terus meningkat sebesar 7%
setiap tahunnya. Jika hanya mengandalkan sumber minyak dalam negeri tanpa
menghitung pertumbuhan kebutuhan BBM maka dapat dipastikan minyak Indonesia
akan habis dalam waktu 11 tahun.
Kedua
kebutuhan BBM dalam negeri yang besar ini belum bisa sepenuhnya dipenuhi produksi
dalam negeri, karenanya sejak 2004 Indonesia lebih banyak mengimpor BBM. Saat
ini 70% kebutuhan BBM dalam negeri masih diimpor, hal ini menimbulkan
permasalahan baru karena sebagian besar kebutuhan BBM dalam negeri adalah BBM
dengan nilai RON 88 (Premium). Hanya ada 3 negara miskin di dunia yang masih
menggunakan BBM RON 88 ini, sisanya sudah menggunakan BBM dengan RON 90
(Premix) atau RON 92 (Pertamax). Karena hal tersebut saat ini sudah tidak ada
lagi yang menjual BBM beroktan 88. Proses menurunkan oktan dalam BBM tidaklah
mungkin dilakukan karena akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
PERTAMINA mau tak mau harus membeli BBM yang berkualitas tinggi untuk dijual
sebagai Premium. Hal ini bisa dikatakan sebagai suatu pembohongan publik dan secara
prinsip salah besar.
Ketiga
harga BBM bersubsidi Rp 4.500 terlalu murah, nilai jauh berbeda dengan harga
BBM industri yang mencapai Rp 9.300. Harga BBM Indonesia tersebut merupakan
yang termurah di kawasan ASEAN, bandingkan misalnya dengan Vietnam Rp 15.553;
Laos Rp 13.396; Kamboja Rp 13.298; Myanmar Rp 10.340 dan Timor Timur yang
sekitar Rp 12000. Yang harus diketuhui oleh semua orang adalah semua negara
tersebut rata-rata penduduknya lebih miskin (memiliki pendapatan
perkapita/pendapatan rata-rata tahunan yang lebih rendah) dari Indonesia.
Perbedaan harga yang sangat jauh ini mendorong terjadinya penyeludupan BBM
dalam jumlah besar dan salah satu contoh yang paling fantantis adalah kasus
yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus yang memiliki beberapa rekening dengan
nilai transaksi mencapai 1.6 Trilyun. Kekayaan sebesar itu didapatnya melalui
dua perusahaan yaitu PT Seno Adi Wijaya yang berbisnis bahan bakar minyak, dan
PT Rotua yang membidangi usaha perkayuan - padahal anggota Polri dilarang
berbisnis sejak 2003. Dalam keterangan yang diberikannya Aiptu Labora Sitorus
berkata bahwa usaha jual beli BBM yang dijalaninya tidak melanggar hukum karena
1) kepemilikan perusahaan atas nama keluarga istrinya, 2) keuntungan sebesar
itu diperoleh dari membeli BBM ke nelayan sebesar Rp. 6500,- dan menjualnya ke
industri sebesar Rp. 8500,- Nelayan dalam seharinya bisa membeli hingga 100
liter dan menjualnya dengan mengambil untung Rp 400.000,-/hari tanpa harus
melaut. Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi, BBM yang sudah susah
payah kita impor malah diseludupkan ke negeri tetangga. Hal ini disinyalir
menjadi penyebab distribusi BBM yang menjadi jarang dan tidak merata dipelosok.
Jika memang praktik seperti ini disokong oleh orang-orang penting yang memiliki
kuasa bayangkan kerugian negara yang timbul. Dalam keterangannya Aiptu Labora
Sitorus mengatakan bahwa keuntungan dari bisnisnya ini dinikmati pula oleh para
petinggi POLRI.
Keempat
pada prinsipnya BBM adalah jenis bahan bakar yang tidak terbarukan dan mencemari
udara, selain itu dengan berpegang pada cadangan minyak dunia terbuktikan dan
tingkat konsumsi BBM dunia saat ini, diperkirakan minyak dunia akan habis dalam
waktu 30-40 tahun lagi. Dengan semakin jarangnya BBM otomatis harga minyak
dunia dimasa depan perlahan akan terus meningkat. Untuk mengantisipasi hal ini
banyak negara adikuasa telah memiliki kebijakan untuk terlebih dahulu
mengeksploitasi cadangan minyak luar negeri dan menyimpan cadangan minyak
mereka. Upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM juga sudah ditempuh
mereka dengan berbagai macam cara, sementara itu di Indonesia tingkat konsumsi
BBM justru berkembang tidak terkendali hingga 7%/tahun. Harga BBM yang terlalu
rendah mendorong perilaku boros BBM di Masyarakat selain itu program untuk
mengembangkan energi alternatif lain akan selalu gagal karena harga minyak
selalu lebih rendah akibat subsidi. Upaya untuk meningkatkan energi alternatif
juga akan selalu gagal karena saat ini praktis tidak ada insentif atau subsidi
yang cukup menarik untuk mempromosikan energi alternatif. Akibatnya dengan
subsidi kebutuhan BBM Indonesia dimasa depan hanya akan bertambah besar dan
semakin membebani negara.
Kelima
karena berbagai sebab diatas subsidi BBM menjadi tidak terkendali, untuk
subsidi energi Indonesia menghabiskan 300T, sementara untuk BBM saja negara
habis 200 Trilyun / tahun. Untuk mempertahankan subsidi tersebut anggaran
Indonesia harus defisit 233T tahun ini dan hutang Indonesia bertambah menjadi
2023 Trilyun. Untuk membayar hutang saat ini saja negara harus mengeluarkan
sekitar 80 trilyun/tahun - dan ini adalah sesuatu yang tidak sehat dan tidak
bisa dipertahankan.
Keenam
dengan murahnya BBM masyarakat akan terdorong untuk semakin sering menggunakan
transportasi pribadi atau membeli kendaraan diluar kemampuannya. Melalui
tingginya tingkat konsumsi BBM ini yang akan diuntungkan adalah para pengusaha
SPBU, melalui tingginya penjualan kendaraan yang akan diuntungkan adalah para
pemilik dealership dan importir mobil dan bila kita selidiki lebih lanjut
pemiliknya bukanlah orang kebanyakan. Tapi orang kaya dan berkuasa yang akan
semakin kaya dengan rendahnya harga BBM.
Ketujuh
dan saya rasa ini adalah alasan klasik yang sering dikatakan politisi subsidi
BBM salah sasaran karena 70% masih dinikmati orang mampu. Tapi harus diakui
bahwa ini adalah kenyataan. Mereka yang tidak mampu lebih memilih untuk
menggunakan transportasi masal. Berdasarkan penelitian pengeluaran terbesar
mereka yang tidak mampu adalah beras dan rokok, BBM bahkan tidak masuk kedalam
10 besar pengeluaran rumah tangga mereka.
Mengapa
subsidi BBM perlu dihapuskan?
Alasan
utamanya adalah karena BBM merupakan sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. BBM adalah hidrokarbon yang dibentuk dari proses yang berlangsung
dalam skala waktu geologis. Dalam skala kehidupan manusia, BBM praktis
merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Artinya, suatu saat
nanti akan habis dan sebelum habis harganya akan terus meningkat. Jika BBM
disubsidi dengan sistem harga retail tetap, maka besar subsidi sudah pasti akan
terus membesar. Fakta ini adalah kenyataan hukum alam.
Kontra
Jika
memang Subsidi BBM harus dihapuskan, sebaiknya dialihkan untuk apa dananya?
Satu
hal yang selalu dikatakan berulang kali oleh mereka yang menolak kenaikan BBM
dan menganggap pemerintah gagal karena membiarkan korupsi meraja lela dinegeri
ini saya juga punya pandangan tersendiri. Untuk menjegah Korupsi ditubuh KPK
pemerintah membayar penyidiknya 13-15 juta/bulan, sementara itu PNS, Polisi,
dan TNI hanya dihargai 3-5 juta/bulan. Dalam kedokteran kita mengetahui bahwa
upaya pencegahan selalu lebih baik dan lebih murah dari pengobatan. Karenanya
sudah sepatutnyalah pemerintah menghargai mereka yang bekerja untuk negara
melalui gaji layak yang menjamin kesejahteraan mereka. Jika mereka sudah
sejahtera untuk apa mereka korupsi? Untuk apa Polantas meminta uang
kekeluargaan setiap kali menilang? Untuk apa birokrat meminta uang pelicin agar
urusan lebih lancar? Prinsip kelayakan, kewajaran, dan keadilan haruslah digunakan
pemerintah dalam memerintah. Jangan berharap seseorang bisa jujur kalo untuk
bisa menyekolahkan anak dia harus dipusingkan cari sumber penghasilan yang
tidak jujur. Tanpa subsudi BBM anggarannya bisa dialokasikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para abdi negara dan hal ini dalam jangka panjang akan menurunkan
kemungkinan timbulnya korupsi.
Pertama
saya sangat menghargai dengan Bapak Jokowi dan Pak Ahok yang berani berkata
tidak setuju dengan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLSM) Pemerintah karena
hal ini selain tidak mendidik, uang negara yang akan habis dalam sekejap tanpa
memberikan dampak yang berarti bagi perbaikan ekonomi negara. Saya juga tidak
setuju dengan iklan Kementrian Perumahan Nasional yang mengiklankan program
Pembangunan Perumahan untuk warga miskin sebagai pengganti subsisi BBM. Karena
dalam pandangan saya percuma memberi orang rumah kalo orang tersebut tidak
memiliki penghasilan yang layak. Tidak lama rumahnya akan rusak dan tidak
terurus. Selain itu pembangunan rumah akan mendorong timbulnya pernyelewangan
baru oleh para kontraktor nakal yang sebagian besar dimiliki pula oleh banyak
orang penting yang berkepentingan. Akan sangat sulit untuk mengontrol apakah
benar uang negara digunakan 100% untuk pembangunan, bisa jadi sebagian besar masuk
ke kantong para kontraktor ini. Dibandingkan menciptakan suatu program yang
hanya bisa memberi Program pinjaman tanpa bunga / kredit mikro untuk memulai
usaha seperti yang diterapkan Prof. Muhammad Yunus di Bangladesh dapat menjadi
solusi membuka lapangan pekerjaan baru untuk mereka yang ingin bekerja.
Kedua
terkait pengendalian harga sembako paska naiknya BBM dan ini adalah salah satu
hal yang banyak dikeluhkan para demonstran. Menurut saya adalah hal yang tidak
sulit untuk mengidentifikasi apa saja yang kira-kira menjadi kebutuhan warga
tidak mampu dan memberikan subsidi untuk produk pangan tersebut tersebut. Lebih
lanjut lagi perlu diketahui bahwa subsidi produk pertanian / perkebunan /
peternakan / perikanan (kecuali untuk petani tembakau) adalah sesuatu yang
lumrah diberikan di banyak negara. Anehnya di Indonesia subsidi pangan hanya
17T dan untuk pupuk hanya 16T, jumlah ini sangat kecil bila dibandingkan dengan
subsidi BBM dan subsidi energi. Melalui program subsidi pangan yang baik dan
terarah tidak hanya harga sembako yang bisa dikendalikan namun pekerjaan
bertani, berkebun, beternak, nelayan akan menjadi sesuatu yang menjanjikan
kesejahteraan. Rakyat yang selama ini memilih untuk mencari kerja di kota pun
akan berduyun-duyun kembali ke desa.
Ketiga,
patut kita sadari bahwa setelah 68 tahun Indonesia merdeka masih banyak
infrastruktur yang harus dibangun di negeri ini. Kota-kota kita masih belum
memiliki sistem transportasi masal yang baik, jalanan kita banyak yang rusak,
sungai-sungai kita hancur oleh sampah dan polusi, bahkan jakarta ibu kota
negara hingga kini belum memiliki sistem saluran selokan yang memenuhi standar
sebuah kota besar. Alangkah baiknya jika subsidi BBM selama ini disalurkan
untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur negara kita sehingga kita bisa
mengejar ketertinggalan kita dari Malaysia atau bahkan Singapura. Sistem
Transportasi Indonesia juga masih sangat tertinggal, apa tidak lebih baik uang
negara dialokasikan untuk membangun sistem transportasi masal yang lebih efisien
seperti sistem kereta api modern tidak hanya nyaman tapi juga aman, hemat
energi, dan efisien yang tidak hanya bisa mengangkut penumpang dalam jumlah
banyak tapi juga barang sehingga biaya transportasi kita bisa lebih murah
sekaligus mengurangi kebutuhan dan ketergantungan akan BBM.
Keempat
- dan ini adalah bidang yang memang saya dalami, dialokasikan untuk anggaran
kesehatan. Perlu diketahui oleh semua orang bahwa Problem Kesehatan Indonesia
saat ini sangatlah besar. Angka Kematian Ibu & Anak saat ini masih
tertinggi di Asia, diperkirakan sekitar 470 Ibu meninggal tiap 100.000
kelahiran di Indonesia dibandingkan hanya 9 kematian ibu tiap 100.000 kelahiran
di Singapura dan 39 kematian Ibu tiap 100.000 kelahiran di Malaysia. Angka
kejadian & penyebaran TBC juga termasuk yang tertinggi didunia, WHO
mengatakan Indonesia adalah “high burden country” untuk TBC. Di Indonesia TB
adalah penyebab terbesar kematian kedua setelah penyakit jantung di Indonesia.
Laporan PBB tahun 2012 menemukan bahwa angka penyebaran HIV di Indonesia
termasuk yang tertinggi di dunia. Sementara itu Rokok merupakan masalah besar
karena lebih dari ⅔ pria dewasa merokok di Indonesia, adalah perokok, 80%
penduduk Indonesia terpapar asap rokok setiap harinya. Cukai Rokok di Indonesia
merupakan salah satu yang terendah didunia, sehingga harganya termasuk yang
terendah pula sebanyak 71% warga miskin rokok termasuk dapat dengan mudah bisa
dinikmati anak-anak. Diperkirakan kematian akibat berbagai penyakit yang timbul
akibat rokok mencapai 200.000 orang setiap tahunnya.
Dihadapkan
pada besarnya problem kesehatan Indonesia tersebut pemerintah selalu gagal
mencapai target pembangunan kesehatan karena pemerintah tidak pernah
menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan. Hal ini jelas terlihat melalui
anggaran kesehatan Indonesia yang selalu berada dibawah 3% Gross Domestic
Product (GDP) selama puluhan tahun. Padahal untuk bisa memberikan pelayanan
kesehatan yang efektif setiap negara menurut World Health Organization (WHO)
sepatutnya mengalokasikan minimal 5% dari GDP untuk kesehatan. Jika GDP
Indonesia saat ini sekitar 7000 Trilyun, seharusnya anggaran kesehatan
Indonesia sekitar 350 Trilyun / tahun. UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 171
menuntut anggaran kesehatan Indonesia seharusnya minimal 5% dari APBN dan
minimal 10% dari APBD. Berdasarkan hal tersebut jika anggaran belanja 2013
sebesar 1683 Trilyun maka seharusnya pemerintah mengalokasikan 84 Trilyun untuk
kesehatan. Tapi kenyataannya pemerintah hanya mengalokasikan 34 Trilyun untuk
kesehatan tahun 2013 - hanya 10% dari nilai yang disarankan WHO.
Karena
rendahnya anggaran inilah timbul berbagai problem baru dibidang pelayanan
kesehatan saat ini. Rumah sakit pemerintah selalu penuh dan kehabisan tempat
perawatan, alat-alat kesehatan banyak yang rusak atau tidak tersedia, jumlah
dokter masih terbatas, dan lain sebagainya yang bisa dibaca lebih lanjut pada
artikel saya mengenai potret buram pelayanan kesehatan Indonesia.
Pada
awal tahun 2014 seluruh warga Indonesia akan memasuki era baru dalam pelayanan
kesehatan dimana seluruh warga Indonesia diwajibkan mengikuti Sistem Jaringan
Sosial Nasional (SJSN). Sistem ini mengharuskan setiap warga negara yang mampu
dan memiliki penghasilan tetap mengalokasikan sekitar 5% dari Gaji bulanannya
ke dalam sebuah lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebanyak 86 juta warga yang dinilai tidak mampu akan dibayarkan iuran
bulanannya oleh pemerintah, saat ini pemerintah telah merencanakan besaran
Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 15.500,-. Besaran PBI tersebut dibuat
seenaknya oleh menteri keuangan tanpa konsultasi ke orang kesehatan. Ikatan
Dokter Indonesia telah merekomendasikan bahwa nilai minimal PBI agar SJSN bisa
berjalan baik adalah Rp. 60.000,-/orang/bulan. Nilai sebesar itu dianggap
terlalu besar oleh pemerintah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas fiskal.
Dengan dipangkasnya subsidi BBM maka selayaknyalah pemerintah dapat
mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk menjamin pelayanan kesehatan
yang berkualitas untuk rakyat. Karena tanpa anggaran yang cukup, sistem jaminan
sosial yang didalamnya mempengaruhi hidup matinya manusia dipastikan akan
kembali gagal.
Teman
sebangsa dan setanah air, Indonesia adalah negara yang miskin dengan banyak
permasalahan. Hal itu harus kita sadari bukan untuk membuat diri kita berkecil
hati tapi untuk membuat kita lebih mawas diri dan menyadari bahwa dipundak
setiap anak bangsa terdapat beban berat yang menuntut kita untuk mau bekerja
lebih keras, jujur, dan pintar demi Negara ini. Tidaklah pada tempatnya saat
ini menuntut sesuatu yang negara ini tidak bisa berikan. Tidak pada tempatnya
pula negara membuang-buang sumberdaya yang dimilikinya seakan dunia tidak akan
runtuh akibat kebijakan tersebut. Langkah yang tepat harus direncakan dengan
seksama dan dikomunikasikan dengan baik sehingga setiap warga negara tahu
kemana negara ini diarahkan pemimpinnya, dan apa yang menjadi prioritas bangsa
ini tidak salah… demi masa depan kita semua.
Tapi
Indonesia adalah salah satu penghasil minyak terbesar di dunia?
Itu
menurut buku PMP tahun 80-an . Cadangan minyak Indonesia hanya 5 milyar barrel.
Itu hanyalah 0,484% dari seluruh cadangan minyak dunia. Atau hanya 0,614% dari
cadangan minyak negara-negara anggota OPEC.
Bagaimana
dengan produksi minyak?
Produksi
minyak Indonesia pada Agustus 2005 adalah 940 ribu barrel/hari. Ini jauh di
bawah kuota OPEC yang besarnya 1,451 juta barrel/hari. Menurut data ini,
produksi minyak Indonesia hanyalah 2.75% dari seluruh produksi negara-negara
anggota OPEC.
Apakah
produksi minyak Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri?
Menurut
BP, produksi minyak Indonesia turun 4,5% menjadi 1,13 juta barrel/hari.
Sedangkan konsumsi minyak meningkat 1,4% menjadi 1,15 juta barrel/hari.
Artinya, Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri.
Catatan:
saya tidak tahu mengapa data dari Bloomberg berbeda dengan data dari EIA. Tapi
bagaimanapun datanya, faktanya tetap yaitu bahwa produksi minyak Indonesia
tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya.
Selain
itu perlu juga dipertimbangkan bahwa tidak seperti kebanyakan negara-negara
penghasil minyak lainnya, Indonesia adalah negara yang banyak penduduknya.
Walaupun cadangan minyak Indonesia tidak sampai 1% dari cadangan minyak
negara-negara anggota OPEC, jumlah penduduk Indonesia adalah 42% dari seluruh
jumlah penduduk negara-negara anggota OPEC.
-
Saya tidak setuju
penghapusan subsidi BBM karena akan memberatkan rakyat! Dan kekayaan adalah
milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat!
-
Saya tidak setuju
mempertahankan subsidi BBM karena akan memberatkan rakyat . Subsidi BBM akan
menghasilkan anggaran belanja negara yang defisit. Akhirnya akan berimbas
kepada semakin banyaknya hutang negara atau nilai tukar Rupiah yang semakin
melemah. Jika subsidi dipertahankan, efeknya akan jauh lebih memberatkan rakyat
daripada jika subsidi dihapuskan.
Bagaimana
seharusnya proses penghapusan subsidi dilakukan?
Secara
bertahap dan berkesinambungan. Tidak seperti sekarang, kalau sudah terdesak,
baru subsidi dikurangi. Seharusnya subsidi BBM direvisi misalnya 3 bulan
sekali, ini adalah jangka waktu yang menurut saya tidak memberatkan rakyat
dalam hal besar kenaikan harganya, tetapi juga cukup lama rentang waktu antara
overhead administratif dalam menaikkan harga BBM.
Apa
masalah terbesar dalam hal penghapusan subsidi ini?
Rakyat
yang tidak dapat melihat sesuatu yang buruk bagi mereka, terutama untuk jangka
panjang. Sebagian besar rakyat menuntut BBM disubsidi, tetapi mereka tidak
mengerti bahwa subsidi BBM akan memberatkan mereka. Saya yakin para mahasiswa
yang menolak kenaikan harga BBM memang tulus membela rakyat kecil, tetapi
sepertinya mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan.
Saya
tidak setuju kenaikan BBM. Kalau pemerintah kekurangan dana, harusnya basmi
korupsi, bukan dengan menaikkan harga BBM. Seandainya harga BBM dinaikkan,
pasti akan dikorupsi juga.
Korupsi
dan subsidi BBM adalah masalah besar bangsa Indonesia. Tetapi kedua-duanya bisa
diselesaikan secara paralel. Seandainya besok korupsi 100% lenyap dari
Indonesia, hal tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah subsidi BBM. Suatu
saat nanti APBN Indonesia akan defisit juga akibat beban subsidi BBM. Dan
seandainya jika subsidi tetap dipertahankan, bukan merupakan jaminan bahwa
korupsi akan hilang dari Indonesia.
Untuk
membasmi korupsi caranya bukan dengan mempertahankan subsidi BBM, tapi dengan
menegakkan supremasi hukum. Korupsi bukanlah alasan untuk tidak memperbaiki
kinerja negara di bidang yang lain.
Karena
itu, BBM tanpa subsidi di Indonesia kemungkinan besar akan lebih murah daripada
sebagian besar negara-negara lain, karena: Indonesia memiliki banyak ladang
minyak dan relatif dekat dengan sumber minyak lain (Australia, Timor Timur,
Malaysia, Brunei), sehingga meminimalkan biaya transportasi.
6.
Penggunaan Bahasa Asing dimedia luar cermin masyarakat modern
Kontra
merasa
prihatin dengan penggunaan Bahasa Indonesia di tempat umum seperti reklame dan
nama bangunan yang sudah mulai digeser oleh bahasa asing terutama bahasa
inggris. Dia menghimbau masyarakat, kalangan dunia usaha dan pemerintah
menggunakan Bahasa Indonesia pada media luar ruang seperti papan reklame,
baliho dan spanduk.
Imbuhan
itu disampaikannya pada acara Pembukaan
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang
di Hotel Garuda Plaza Medan (13/8). Menurut Erry Nuradi kecenderungan yang
terjadi saat ini semakin banyak pihak-pihak yang tidak menggunakan bahasa
Indonesia pada media luar ruang. “Penggunaan bahasa merupakan simbol jati diri
sehingga menggunakan bahasa asing pada media luar ruang justeru dapat
menghilangkan jati diri kita,” kata Erry.
Dijelaskannya,
setiap Bahas pada dasarnya merupakan simbol jati diri penuturannya begitu pula
halnya dengan Bahasa Indonesia yang merupakan simbol jati diri bangsa. Oleh
karena itu, menurutnya Bahasa Indonesia
harus senantiasa kita jaga dan kita lestarikan serta secara terus-menerus.
“”Bahasa Indonesia harus kita bina
bahkan kita kembangkan agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana
komunikasi modern yang mampu membedakan bangsa kita dari bangsa-bangsa lain di
dunia,” ujar dia.
Menurutnya
jika dilihat secara cermat, Kondisi kebahasaan di Indonesia saat ini cukup
memprihatinkan terutama penggunaan Bahasa Indonesia di tempat umum seperti nama
bangunan, pusat perbelanjaan, hotel/ restoran serta kompleks perumahan sudah
mulai tergeser oleh bahasa asing terutama bahasa inggris. Tempat yang
seharusnya menggunakan bahasa Indonesia itu mulai banyak yang menggunakan
bahasa yang tidak lagi menunjukkan jati diri keindonesiaan sehingga wajah
Indonesia menjadi asing dimata masyarakat sendiri.
Plt. Gubsu mengatakan sebagai simbol jati diri
bangsa Bahasa Indonesia harus terus dikembangkan agar tetap dapat memenuhi
fungsinya sebagai sarana komunikasi yang modern dalam berbagai bidang
kehidupan. Upaya telah memperoleh landasan hukum yang kuat dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa serta Lambang
Negara bahkan Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini merupakan amanat pasal 36 UUD
RI Tahun 1945 sekaligus merupakan realisasi dan tekad para pemuda Indonesia
sebagaimana diikrarkan dalam sumpah
pemuda.
Sedangkan
dilihat dari segi negatif banyak orang tua yang berkomunikasi kepada anaknya
menggunakan bahasa asing dalam sehari hari. Dan anak tersebut tumbuh
menggunakan bahasa asing sehingga penggunaan bahasa Indonesia menjadi kurang.
Selain itu keaslian bahasa Indonesia dapat berubah dengan adanya pengaruh
bahasa asing.
Pro
dalam
masyarakat modern umumnya masyarakat sudah terbiasa dengan dunia terbuka
seperti membaca berita internasional via internet yang pastinya penggunaan
bahasanya yaitu bahasa asing, dengan kata lain masyarakat mengerti dan
mengetahui penggunaan bahasa asing tersebut dan menimbulkan manfaat yaitu
memperoleh wawasan yang lebih luas lagi.
Selain
itu, belajar dan menguasai bahasa asing itu perlu karena memang tuntutan zaman
agar kita dapat bersaing di Era Globalisasi. “Akan tetapi hal tersebut tidak
lantas menjadikan kita memandang rendah bahasa sendiri. Bahasa Indonesia
memiliki keluwesan dalam mengadopsi kosakata baru dari berbagai disiplin ilmu
sehingga sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,”
7.
Bahasa Tidak Perlu diatur dalam Undang-undang
Pro
Karena
pada proklamasi dulu memang bahasa yang belum sempurna seperti zaman sekarang
sehingga sampai sekarang terbawa-bawa dengan bahasa yang masih blm sempurna.
Karena
bahasa merupakan kebisaan sehari - hari seseorang. Bahasa itu juga dapat
mencerminkan kepribadian seseorang. Bahas sudah dibiasakan sejak kecil oleh
keluarga, jd tidak perlu diatur di UU.
Kontra
Bahasa
harus diatus dalam undang-undang karena bahasa sendiri sudah memiliki
undang-undang yang kuat yaitu dalam Upayanya telah memperoleh landasan hukum
yang kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera
dan Bahasa serta Lambang Negara bahkan Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini
merupakan amanat pasal 36 UUD RI Tahun 1945 sekaligus merupakan realisasi dan
tekad para pemuda Indonesia sebagaimana diikrarkan dalam sumpah pemuda.
Sejak
9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan”. (Penggunaan kata sambung dalam judul undang-undang itu
sendiri mungkin bisa dibahas pada kesempatan lain.) Undang-undang ini, yang
antara lain berdasarkan niat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara, menjaga kehormatan dan menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta
menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa, saya
kira patut kita sambut dengan gembira dan semangat. Bahasa Indonesia dalam
undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan
nasional; juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI.
8.
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dapat dijadikan salah satu prasyarat
menjadi pejabat Negara
Ketika
mendengar istilah UKBI mungkin kita akan bertanya-tanya, apakah UKBI itu?
Jawabannya yaitu, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Selama ini Indonesia
seolah-olah mengedepankan Bahasa Inggris. Buktinya adalah banyaknya jumlah sks
perjam pertemuan mata pelajaran Bahasa Inggris yang menyamai bahkan melebihi
jam pertemuan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Contoh yang sangat umum yaitu
digunakannya Bahasa Inggris dalam pengumuman-pengumuman atau infornasi seperti
'toilet'. Padahal dalam Bahasa Indonesia terdapat 'kamar mandi.' Penggunaan
bahasa Inggris menempati posisi yang semakin penting dengan digunakannya TOEFL
sebagai indikator yang mengukur kelayakan kerja sesorang.
Lalu
di mana letak Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara seperti yang termuat dalam
UUD 1945 Bab XV pasal 36? Padahal dalam undang-undang tersebut telah jelas
tertulis bahwa "bahasa Negara adalah bahasa Indonesa." Di mana jelas
dikatakan bahwa "Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi di
lembaga pendidikan, bahasa resmi dalam hubungan pada tingkat nasional baik
untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun untuk
kepentingan pemerintah, bahasa resmi dalam
kebudayaan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern."
Istilah
UKBI memang tidak sepopuler TOEFL yang menguji kemampuan berbahasa Inggris
seseorang. Kareni itu, pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa kini mulai gencar mensosalisasikan UKBI sebagai bentuk loyalitas
terhadap Bahasa Indonesia. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah uji
kemahiran (proficiency test) untuk mengukur kemahiran berbahasa seseorang dalam
berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar, baik digunakan
untuk penutur
Indonesia
maupun penutur asing. UKBI meliputi lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan),
Seksi II (Merespon Kaidah), Seksi III (Membaca), Seksi IV (Menulis), dan Seksi
V (Berbicara).
UKBI
dikembangkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional sejak 1997,
sebagai rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia III, dan diresmikan penggunaannya
oleh Menteri Pendidikan Nasional, Dr. Bambang Sudibyo pada 2006. UKBI terdiri
atas 150 soal dengan sembilan format, yaitu Format Dialog Singkat (FDS), Format
Dialog Panjang (FDP), Format Ceramah Singkat (FCS), Format Isi Rumpang (FIR),
Format Pilih Salah (FPS), Format Pilih Benar (FPB), Format Pilih Arti (FPA),
Format Pilih Tafsir (FPT), dan
Format
Bacaan Singkat (FBS). Setiap baterai UKBI terdiri atas tiga seksi pokok yang
disebut seksi uji dengaran (SUD), Seksi Uji Kaidah (SUK), dan seksi uji
pemahaman SUP). Depdiknas kini tengah mengajukan UKBI sebagai salah satu syarat
uji sertifikasi guru. Dan pada masa yang akan datang uji kemahiran ini akan
digunakan sebagai instrumen penerimaan pegawai dan syarat bagi orang asing yang
ingin belajar dan bekerja di Indonesia, seperti halnya TOEFL dalam Bahasa
Inggris. Mendukung akan dijadikanya UKBI sebagai syarat penerimaan pegawai,
Program Studi Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah-Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal bekerja sama dengan Balai
Bahasa Jawa Tengah kini juga menyediakan jasa tes UKBI.
Tes
ini diperuntukkan bagi mahasiswa, dosen, guru, PNS, dan pejabat eselon. Selain
sebagai suatu bentuk dukungan, disediakannya jasa tes UKBI ini juga merupakan
salah satu bentuk upaya dalam mempromosikan bahasa Indonesia di tengah-tengah
kepopuleran bahasa Inggris yang kian melejit. Menjaga martabat bahasa Indonesia
di tengah arus globalisasi yang meluas tanpa batas ini berarti memperkokoh
budaya Indonesia. Dengan adanya UKBI mari kita tingkatkan kemahiran kita dalam
berbahasa Indonesia. Selamat mencoba!
Dengan
demikian, bahasa Indonesia ”wajib” digunakan dalam pidato resmi para pejabat
negara, ”wajib” digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, ”wajib”
digunakan dalam pelayanan administrasi, ”wajib” digunakan dalam komunikasi
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan ”wajib” digunakan dalam
informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar
negeri yang beredar di Indonesia. Bahasa Indonesia juga ”wajib” digunakan untuk
penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta ”wajib” digunakan dalam
informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun ”wajib”
mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.
Sampai
di sini semua terdengar baik-baik saja, walau bagian yang membahas bahasa dalam
undang-undang ini kalah rinci dibandingkan dengan bagian yang membahas Sang
Merah Putih, ”Indonesia Raya”, atau Garuda Pancasila dengan semboyan ”Bhinneka
Tunggal Ika”. Bendera Indonesia disebut harus dinaikkan dan diturunkan dengan
khidmat (sambil hadirin memberi hormat). Ada ketentuan khusus tentang
penempatan bendera ini jika ada sejumlah bendera dari negara lain pada
kesempatan yang sama. Begitu pula dengan lambang negara. Ketentuan yang
mengiringi lagu kebangsaan juga banyak.
Khusus
untuk bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, undang-undang ini
menyampaikan sejumlah ”larangan” yang perlu diperhatikan masyarakat. Jika
larangan itu diabaikan, undang-undang ini mencantumkan daftar ”ketentuan
pidana”. Ketentuan pidana ini tak berlaku untuk penggunaan bahasa. Ancaman
pidananya tidaklah ringan. Setiap warga yang menghina Sang Merah Putih harus
siap dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500
juta. Ketentuan yang sama berlaku untuk yang bertindak dengan kurang hormat
terhadap lambang negara dan lagu kebangsaan.
Sayang
sekali, tak ada larangan ataupun ancaman pidana untuk orang atau perusahaan
yang memakai bahasa Indonesia tak sesuai dengan undang-undang ini. Maka, kata
wajib saya lengkapi dengan tanda kutip di atas sebab wajib di situ tak sesuai
dengan KBBI: ’harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan’. Bisa juga
kewajiban ini dilengkapi dengan sejumlah pengecualian yang akan membuat
undang-undang ini tak kena sasaran berhubungan dengan bahasa.
Harapan
saya, penyalahgunaan bahasa pada kesempatan tertentu juga diancam dengan denda
atau penjara. Maka, perusahaan yang ngotot menyebut produknya sebagai body wash
daripada sabun akan saya laporkan. Pengembang perumahan yang bersikeras
menyebut hasilnya sebagai Green Oasis daripada Wahah Hijau akan saya seret ke
polisi juga. Cuma, takutnya kantor polisi terdekat masih hanya dilengkapi
dengan tulisan Police.ADA banyak masukan yang diperoleh pada diskusi Forum
Bahasa Media Massa (FBMM) bertema Menyikapi Undang-Undang Bahasa di Jakarta, 27
Maret 2010 lalu. Masukan itu dikemukakan narasumber Dendy Sugono (mantan Kepala
Pusat Bahasa), Eko Endarmoko (penulis Tesaurus Bahasa Indonesia), Hinca
Panjaitan (pengamat hukum pers), dan T.D. Asmadi (Ketua Umum FBMM), dengan
pemandu Rita Sri Hastuti.
Undang-Undang
(UU) Bahasa tercakup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dendy
Sugono menekankan, dengan adanya UU Bahasa ini diharapkan masyarakat lebih
mengutamakan bahasa Indonesia.
Bahasa
Indonesia sudah ditetapkan sebagai bahasa nasional (sejak Sumpah Pemuda 1928)
dan bahasa negara (UUD 1945). Dengan demikian, posisi bahasa Indonesia
tergolong istimewa. Sebagai perbandingan, di Filipina posisi bahasa nasional
dan bahasa negara diisi dua bahasa. Bahasa nasional adalah Tagalog, sedangkan
bahasa negara adalah bahasa Inggris. Dendy menegaskan, UU Bahasa ini dibuat
untuk melindungi bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Sementara
Hinca Panjaitan mengemukakan kritik terkait dengan dua hal, yakni ketiadaan
sanksi bagi pelanggar dan mengapa UU Bahasa ini digabungkan dengan bendera,
lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dalam pandangannya, bahasa itu dinamis dan
terus berkembang, berbeda dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan
yang sudah permanen. Bahasa tak cocok disatukan dalam UU ini. Dia juga
mengkritik tidak dicantumkannya definisi bahasa secara spesifik dalam UU Bahasa
ini.
Dalam
pengamatan Hinca, dari sembilan belas pasal khusus tentang bahasa, tak ada
sanksi untuk pelanggar UU Bahasa ini. Orang yang membakar bendera kebangsaan
bisa ditangkap, sedangkan pelanggar bahasa tak akan bisa ditangkap. Menurut
dia, salah menempatkan bahasa dalam UU tanpa kekuatan paksa untuk melindungi
bahasa ini. Seharusnya ada kekuatan imperatif (memaksa, memerintah) dalam UU
ini. Dendy menjelaskan, dalam konsepnya, UU Bahasa ini terpisah dari
undang-undang lainnya dan mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya, tetapi setelah
melalui proses di DPR, sanksi itu menjadi tidak ada.
Hinca
berpandangan, bahasa itu sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kalau diatur dalam UU, berarti mendegradasi bahasa. Kalau bendera, cocok diatur
dalam UU, misalnya menyangkut warna, ukuran, dan tata cara pemasangannya.
T.D.
Asmadi mengibaratkan UU Bahasa ini baru sebagai koma, belum titik. Menurut dia,
meskipun pada pasal-pasal itu bahasa Indonesia wajib digunakan dalam banyak
hal, tetap saja perlu ada peraturan lain untuk menguatkan atau menerjemahkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Ambil contoh, kewajiban menggunakan bahasa
Indonesia dalam forum nasional dan internasional di Indonesia (Pasal 32).
Tepatkah penamaan ”National Summit” di Jakarta pada 29 Oktober 2009 (sehari
setelah peringatan Sumpah Pemuda) padahal pesertanya hampir semua warga
Indonesia? Untung saja, media berpengaruh tetap menyebut pertemuan itu sebagai
Rembuk Nasional. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Presiden terkait dengan
UU Bahasa ini sangat ditunggu agar penegakan aturan soal bahasa Indonesia bisa
dilaksanakan dengan lebih baik. Meskipun demikian, kehadiran UU Bahasa ini
sudah cukup pantas untuk dihargai.
Suatu
saat akan ada persyaratan khusus yang akan dilampirkan oleh pelamar kerja
selain tes TOEFL. Lampiran tersebut adalah kemampuan seseorang tentang
penggunaan bahasa Indonesia atau lebih dikenal dengan Uji Kemampuan Bahasa
Indonesia (UKBI).
Menurut
sejarahnya, UKBI sudah digagas pada Kongres Bahasa Indonesia IV tahun 1993.
Selanjutnya, pada tahun 1983, yaitu pada Kongres Bahasa Indonesia V sarana tes
bahasa Indonesia dibentuk. Barulah pada tahun 1990 instrumen evaluasi
diwujudkan yang dinamai dengan UKBI.
Layaknya
TOEFL, UKBI juga memiliki serangkaian materi yaitu mendengar, membaca, menulis,
berbicara, dan merespon kaidah kebahasaan. UKBI yang memiliki surat keputusan
Mendiknas nomor 152/U/2003 tersebut memiliki kategori istimewa, sangat unggul,
unggul, madya, semenjana, marginal, dan terbatas.
UKBI
hadir untuk menevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia baik
secara tulis maupun lisan. Dalam realisasinya memang masih terbatas untuk para
pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ternyata banyak dari mereka
yang berhasil menguasai instrumen bahasa Indonesia, termasuk di dalamnya adalah
pemakaian ejaan dan tanda baca.
Ironisnya,
masyarakat kita justru menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap pemakaian
bahasa.. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan yang berterima. Artinya,
pemakaian bahasa tersebut salah tetapi karena banyak pemakai di masyarakat
akhirnya diterima.
Kesalahan
yang berterima tersebut tampak pada papan-papan iklan yang dibuat oleh
masyarakat. Misalnya, sebuah toko di pinggir jalan yang menjual ulat untuk
makanan burung menuliskan ”Ulat Ada” di depan tokonya. Contoh lainnya adalah
minyak tanah ada, pulsa ada, lumut ada dsb. Seharusnya papan iklan tersebut
diganti dengan ”Sedia Ulat” atau sedia minyak tanah, sedia pulsa, sedia lumut
dsb.
Media
massa tentunya juga memiliki andil yang cukup besar terhadap pemakaian bahasa.
Masyarakat banyak yang menganggap bahwa kaidah di dalam media massa adalah
kaidah yang benar. Padahal dalam kenyataannya banyak media massa yang tidak
mengikuti kaidah kebahasaan yang baik dan benar.
Pejabat
atau para politisi juga harus bertanggung jawab atas pemakaian bahasa. Sebab
mereka adalah figur masyarakat yang perilakunya bisa jadi ditiru oleh
masyarakat. Salah seorang pejabat pernah mengatakan tentang kenaikan BBM:
”Keputusan naiknya BBM sudah jelas, tinggal menunggu when-nya.”
Tidak
kita pungkiri, kosa kata tertentu masih terdengar asing di pemakai bahasa
Indonesia. Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan kata download, upload,
error, web site. Hal itu akan sangat tidak biasa ketika kita harus mengucapkan
unduh, unggah, galat, laman. Belum lagi untuk kata peterana, branwir, kelindan
dan sebagainya.
Media
massa (termasuk media elektronik) dan para figur masyarakat (pejabat, artis
dsb) seharusnya memberikan contoh pemakaian bahasa secara benar kepada
masyarakat. Oleh karena itu, Pusat Bahasa membentuk pusat kebahasaan di
daerah-daerah untuk meluruskan pemakaian bahasa yang benar.
Kehadiran
UKBI untuk warga Indonesia memang nantinya akan menimbulkan polemik dari
berbagai kalangan. Di samping itu, kita juga harus memikirkan nasib bahasa kita
di tengah riuhnya bahasa asing agar kita tidak mengikuti jejak Malaysia, yang
konon sudah kehilangan kemelayuannya.
Itulah
kenyataan yang harus kita terima. Kenyataan bahwa bahasa Indonesia sudah mulai
tersisihkan. Namun, bukan berarti kita harus tinggal diam tanpa berbuat
apa-apa. Hal terdekat yang bisa kita lakukan adalah mengupayakan pemakaian
bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mendukung program UKBI.
9.
Bahasa Asing Lebih Penting dari pada Bahasa Indonsia
Pro
menurut
pendapat saya, bahasa asing jauh lebih penting dikarenakan bahasa asing dapat
di gunakan di berbagai negara namun kita juga tidak boleh melupakan bahasa
negara kita sendiri yaitu bahasa indonesia. bahasa asing jauh lebih penting karena
bahasa asing di gunakan di berbagai negara dan menjadi bahasa internasional,
sedangkan bahasa indonesia hanya negara indonesia sjalah yg memakai bahasa
indonesia tpi negara indonesia jga menggunakan bahasa asing. Jadi bahasa asing
jauh lebih penting.
Seiring
berjalannya waktu dan pengaruh globalisasi, saat ini Bahasa Asing sedang
gencar-gencarnya untuk diajarkan untuk siapa saja yang berminat. Terlebih lagi
dalam rangka menghadapi MEA 2016 yang sudah berlangsung saat ini. Selebihnya
bagi beberapa orang yang mempunyai minat mempelajari suatu bahasa asing, bisa
sebagai jalan menambah ilmu, untuk mempersiapkan karir sebagai guru pengajar
bahasa asing, atau untuk hobi semata.
Saat
ini memang Bahasa Asing seperti; Bahasa Inggris, Perancis, Jepang, Korea,
Mandarin dan bahasa asing dari negara lainnya sedang mengalami peningkatan
pembimbing dan pembelajaran dari tahun ke tahun. Tak lepas dari permintaan
masyarakat yang banyak membutuhkan jasa yang profesional yang menuntut
seseorang mahir dengan Bahasa Asing demi sebuah bisnis atau untuk kebutuhan
penting lainnya.
Di
era globalisasi dan MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) seperti sekarang ini, mahir
dalam berbahasa asing sangat bermanfaat, alasannya adalah :
1.
Pemahaman pentingnya bahasa Inggris sebagai bahasa dunia perlu diinternalisasi
di masyarakat dengan pendekatan dari pendidik atau pun orang tua di rumah.
Kemudian yang lebih penting adalah mengubah kerangka berpikir masyarakat di
negeri ini bahwa bahasa Inggris sudah selayaknya jadi bahasa kedua yang semua
orang sudah bisa dan biasa menggunakannya. Belajar bahasa asing sudah saatnya
tidak dipandang sebagai ancaman bagi keberadaan bahasa daerah dan nasional
kita. Mau tidak mau Indonesia harus mampu bersaing di pasar global dan salah
satu cara yang mendukung keberhasilan dalam persaingan di pasar global adalah
penguasaan bahasa asing.
2.
Dalam sebuah penelitiannya Christopher McCormick, seorang peneliti dari EF
research ,menjelaskan bahwa negara-negara dengan bahasa Inggris yang lebih baik
berakibat pada ekonomi yang lebih baik. Christopher menepatkan posisi Singapore
sebagai contoh negara dengan English Proficiency Index tinggi dengan Gross
National Income Per Capita yang tinggi juga. Posisi ini berada jauh diatas
Brazil dan India. Oleh karena itu, penguasaan bahasa asing-seperti bahasa
Inggris-mampu meningkatkan perekonomian di era globalisasi seperti saat ini.
3.
Pertimbangan lainnya juga adalah, saat ini para pebisnis memilih negara mana
yang masyarakatnya berusaha memperbaiki kemampuan berbahasa asing-seperti
bahasa Inggris-untuk menarik investasi global seperti bisnis yang akan mereka
lakukan. Mereka akan memilih negara mana yang warga negaranya dapat direkrut dan bisa bekerja untuk sebuah
lingkungan internasional, dan di negara mana mereka bisa merelokasi karyawan mereka
yang penutur bahasa Inggrisnya sudah cukup baik. Banyak investor yang berusaha
mengekspansi negara-negara berkembang untuk perluasan bisnis mereka. Karena
itulah, diantara negara ASEAN, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang
harus bersaing dengan Singapore, Malaysia, Phillipines dan Thailand yang sudah
menunjukkan bahwa penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris sudah
“mumpuni”. Usaha peningkatan kemampuan berbahasa asing ini tak lain tujuannya
adalah agar para investor kelas kakap ini mau menanamkan modalnya di Indonesia
sehingga mampu mendatangkan devisa bagi negara sekaligus meluaskan lapangan
kerja.
4. Memuluskan Karir; Ada ratusan ribu lowongan
pekerjaan yang mensyaratkan kita untuk menguasai bahasa asing. Di Indonesia,
biasanya bahasa asing yang perlu dikuasai adalah Bahasa Inggris, Bahasa
Mandarin, dan Bahasa Jepang. Tidak hanya berperan sebagai penerjemah, tetapi
juga sebagai sales admin, resepsionis, supervisor, staf marketing
communication, sekretaris, tele marketing staff, dan sebagainya. Apalagi di era
MEA seperti sekarang ini, mau tidak mau warga negara Indonesia yang ingin
bersaing dengan para pekerja asing maupun para pemodal besar harus siap untuk
menjalin relasi dengan investor atau pengusaha asing sehingga menuntut kemampuan
dan penguasaan bahasa asing.
5.
Orang yang bisa berbahasa asing dianggap lebih pintar, lebih berwawasan dan
lebih berkompeten. Orang akan menilai jika kemampuan seseorang yang berbahasa
asing dengan baik, dalam segala aspek kehidupan maka orang akan lebih respect
dan mendapatkan tempat yang baik. Nah kalau kita tidak bisa berbahasa asing,
akan ada yang menganggap kita sebagai orang kebanyakan yang tidak special
sehingga dengan kita menguasai bahasa asing dalam persaingan global sekarang
ini kita akan memiliki nilai diri yang lebih tinggi daripada mereka yang tidak
menguasai bahasa asing.
6. Travelling ke berbagai negara dan keliling
dunia pastilah diinginkan oleh semua orang. Tapi, apa jadinya kalau kita tidak
bisa berbahasa asing? Tidak mungkin kan hanya mengandalkan bahasa isyarat wajah
dan gesture selama berhari-hari. Bukan hanya perlu menguasai Bahasa Inggris,
tetapi juga bahasa setempat. Kalau kita bisa mengetahui beberapa kosakata dan
kalimat dalam bahasa setempat, maka orang-orang di sana akan lebih peduli dan
mau membantu. Mereka menganggap kita adalah orang yang menghormati budaya orang
lain.
7.
Entah sekadar mengikuti trend, menuruti gengsi, atau memang ingin mendapatkan
pengetahuan lebih banyak, nyatanya kuliah di luar negeri merupakan idaman
banyak orang. Tapi, hanya orang yang bisa berbahasa asing (minimal Bahasa
Inggris) lah yang lebih mudah melakukannya.
Kita
masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya sudah
mengerti, paham dan bisa berbahasa Inggris. Hal awal yang mungkin bisa
dilakukan adalah dengan membudayakan bahasa Inggris di kantor-kantor dan
institusi pendidikan. Hal ini tentunya akan berakibat kepada kesempatan yang
baik bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses pendidikan, teknologi dan bisnis
internasional yang lebih baik. Kita sepakat untuk membudayakan bahasa Inggris
karena bahasa Inggris adalah the sina qua non of globalbusiness today.
Kontra
Menurut
saya, bahasa indonesia jauh lebih penting dikarenakan untuk apa kita
mempelajari bahasa asing sedangkan bahasa bumi/ bahasa kita sendiri tidak dapat
kita kuasai.
Apa
sih yang terlintas di benak kita tentang Bahasa Indonesia ? Saya yakin diantara
kalian akan berfikiran bahasa sehari-hari, pelajaran sekolah yang membosankan,
atau malah bahasa yang di miliki oleh Indonesia ? Nah lalu kalau tentang Bahasa
Asing ? Apa yang terlintas ? Jawabannya tentu berbeda-beda tergantung pribadi
kalian masing-masing. Namun pernah gak sih kalian sadari, atau kalian
perhatikan, tidak usah jauh-jauh di sekolah saja, berapa banyak orang yang
menyukai pelajaran Bahasa Indonesia dan berapa banyak orang yang suka pelajaran
Bahasa Asing (Apapun itu, bahasa Inggris kek, bahasa Jerman kek, atau malah
bahasa Namek haha) bisa kalian jawab mana yang paling banyak digemari antara
Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing ????
Memang
tidak bisa dipungkiri, bahasa asing memang diperlukan apalagi di
perangkat-perangkat teknologi yang tidak menyediakan Bahasa Indonesia,
setidaknya dengan mempelajari Bahasa Asing kita menjadi mengerti sedikit. Namun
bagaimana dengan Bahasa Indonesia, yang jelas-jelas Bahasa Ibu Pertiwi. Ada gak
sih teman kalian di sekolah yang nilai Bahasa Asing (Khususnya Inggris) lebih
tinggi dibanding dngan Bahasa Indonesia sendiri ? Saya rasa pasti ada kan haha,
okelah itu tidak bisa dijadikan patokan karena bisa saja dia sedang beruntung
namun tidak bisakah kita mencintai Bahasa kita sendiri Bahasa Indonesia ? Tidak
bisakah kita sedikit berbangga dengan Bahasa Indonesia dan lebih memperdalamnya
? Apakah kalian lebih tertarik mempelajari tenses-tenses di Bahasa Inggris
namun tidak mengetahui penggunaan kata Bahasa Indonesia yang benar ?
Memang
benar, saat ini kita sedang mengalami yang namanya globalisasi, namun janganlah
karena itu dijadikan alasan untuk tidak mempelajari penggunaan Bahasa Indonesia
yang baik dan benar. Marilah kita bersama-sama mencintai Bahasa Indonesia,
tidak usah susah kok kita hanya perlu belajar tentang Bahasa Indonesia dan
kalau ada pelajarannya di sekolah diperhatikan dan jangan dianggap spele.
Bagaimana Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar kalau bahasanya sendiri saja
tidak dihargai oleh masyarakatnya sendiri ? Padahal Bahasa Indonesia memiliki
penutur yang banyak di dunia. Maka dari itu marilah kita sama-sama mencintai
Bahasa Indonesia.
10.
Sanksi sosial dengan menyebarkan foto dan identitas pemerkosa ditempat umum
Pro
Setuju.
biar ada efek jera buat pelaku dan yang lainnya. Karena dengan menyebarkan foto
dan identitas ditempat umum, semua orang akan mudah mengenali dan tahu bahwa
dialah pelaku kejahan seksual sehingga dapat berhati-hati.
kontra
tidak
setuju karena jika memang sanksi sosial .. bukan hanya pemerkosaa aja yg dberi
hukuman berat untuk para Koruptor di Negri ini harus diberi hukuman berat juga
minimal Potong tangan karna sama aja dengan Pencuri yang emang sepatasnya
diberi hukuman begitu agar Para Koruptor jera..Biar Negara kita ini lebih
bersih dan makmur.
Menurut
saya dengan memasang foto atau identitas ditempat umum, tidak selamanya
diketahu oleh semua orang, bahkan terkadang banyak yang tidak tahu jika dia
merupakan salah satu pemerkosa, jadi percuma saja jika hal tersebut dilakuka.
Dan yang sangat mengkhawatirkan, jika hal tersebut dilakukan, bagaimana nasib
si korban yang tentunya akan mengalami demresi yang sangat mendalam. Psikologis
mereka akan terganggu jika banyak yang mengetahui bahwa dialah korban
pemerkosaan. Apalagi jika kasus ini terjadi pada anak usia di bawah umur, tentu
sangat mempengaruhi psikologis mereka.
11.
Boikot semua produk dan kebijakan israel di palestina
Organisasi
Kerja Sama Islam (OKI) dalam Deklarasi Jakarta memboikot semua produk dan
kebijakan Israel yang dibuat di tanah pendudukan Palestina.
Presiden
Joko Widodo menyerukan agar negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama
Islam (OKI) memboikot semua produk Israel yang dibuat di tanah pendudukan.
Menurut Jubir Presiden, Johan Budi, selain produk, Presiden juga menyerukan
untuk memboikot segala kebijakan Israel terkait tanah pendudukan di Palestina.
"Jadi
yang disampaikan Presiden kemarin itu boikot tidak hanya dalam bentuk barang,
tapi juga kebijakan yang dibuat di tanah pendudukan, jadi produk dan
kebijakan," kata Johan kepada detikcom, Selasa (8/3/2016).
Johan
menegaskan, berdasarkan Deklarasi Jakarta yang disepakati dalam KTT Luar Biasa OKI pada Senin (7/3), Presiden
Jokowi menyerukan negara peserta OKI memberikan dukungan dalam bentuk boikot
produk dan kebijakan Israel yang dibuat di tanah pendudukan. Hal tersebut
sebagai bentuk dukungan OKI dalam usaha kemerdekaan Palestina.
"Jadi
produk-produk Israel ya diboikot, bukan sekadar barang, tapi kebijakan. Kan ada
itu kebijakan Israel terkait permukiman, pengungsi dan lain-lain, nah itu yang
diboikot juga," jelas Johan seraya menambahkan bahwa Indonesai sejak dulu
tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Salah
satu poin dalam Deklarasi Jakarta yang dihasilkan dalam KTT KLB OKI 6-8 Maret
2016 memang fokus untuk melakukan boikot terhadap Israel.
"Calling
on the international community to support the boycott of products produced in
or by the illegal Israeli settlements," begitu bunyi Deklarasi Jakarta
yang membahas soal boikot produk Israel.
12.
KPI Melarang TV Menampilkan karekter pria yang bergaya seperti wanita
Pro
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua stasiun TV melarang karakter pria
yang bergaya wanita. Ini bunyi surat edarannya.
Lembaga
ini berwenang untuk mengawasi
pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan
menindaklanjuti aduan masyarakat.
KPI rupanyan menilai kalau salah
satu perilaku orientasi sex yang ‘tidak
biasa’ dari para pesohor bisa memberikan dampak
terjadinya pelecehan seksual. Karena bisa jadi perilaku yang tidak biasa
dari pesohor tersebut karena pengaruhi lingkungan tempatnya bergaul. Sehingga
ia bisa mempengaruhi yang lain juga. Untuk itu KPI mengeluaarkan Surat edaran
KPI bernomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama
Lembaga Penyiaran" itu bertanggal 23 Februari 2016 yang diteken Ketua KPI
Judhariksawan, SH, MH.
"Berdasar
hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih
menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya
KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui surat edaran yang
dikeluarkan," demikian bunyi surat edaran KPI yang diterima hari ini.
KPI
melalui surat edarannya meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pria
sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik
pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan sebagai berikut:
1.
Gaya berpakaian kewanitaan.
2.
Riasan (make up) kewanitaan.
3.
Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya
duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.
4.
Gaya bicara kewanitaan
5.
Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6.
Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan
bagi wanita.
7.
Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
KPI
akan memantau seluruh lembaga penyiaran akan larangan tersebut. Bila masih ada
yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan, maka KPI akan memberikan
sanksi.
"Sanksi
akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di
atas," tegas KPI.
Kontra
Bagaimana
nasib seniman seperti Didik Nini Thowok?
Kalau
kita cermati dalam SE tersebut pelarangan ditujukan untuk pria baik sebagai pembawa acara (host), talent,
maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung). Tidak ada spesifikasi tertentu. Titik, jadi untuk semua
pesohor/pengisi acara yang berjenis kelamin laki-laki. Saya membayangkan,
bagaimana dengan pesohor laki-laki yang kebetulan berprofesi sebagai seniman
dan biasa menampilkan diri sebagai seorang wanita? Sebut saja Nini Thowok
atau Didik Nini Thowok seorang seniman
penari dan pencipta tari yang sudah mempunyai jam terbang tinggi, ke berbagai negara di dunia ini. Ia seniman yang
mumpuni dan telah membawa harum nama bangsa Indonesia dengan kemampuan olah
gerak dan olah cipta seni yang tinggi. Maestro tari Nini Thowok moncer karena
ia hampir seluruhnya selalu membawa tarian yang berkarakter perempuan tentu
saja dengan make-up dan kostum penari perempuan. Nah, apa jadinya kalau ia juga
dilarang tampil dengan karakter yang selama ini ia mainkan? Apakah tidak lebih
baik ada aturan tentang hal-hal
khusus, ada pengecualian dalam SE
tersebut terlebih bagi seniman yang memang ia nyeni dan identik dengan karakter
perempuan. Misalnya dengan kriteria khusus yaitu ia telah membuktikan mampu
membawa harum bangsa ke kancah internasional.
Dengan khususon seperti itu,
dengan sendirinya, pesohor yang selama ini ‘melambai’ tetapi minim
bakat, tidak terlalu istimewa, hanya
moncer di negri sendiri, masuk ke dalam
kriteria yang dilarang oleh SE KPI tersebut. Tanpa tambahan pengaturan untuk seniman khusus seperti itu, saya kira
SE ini berpotensi akan menumpulkan bahkan mematikan kreatifitas seniman berbakat seperti Nini
Thowok.
13. LGT jangan dikampanyekan
Dari berbagai kasus LGBT yang masuk
ke Komnas HAM sebagian besar adalah kasus diskriminasi dan stigmatisasi yang
dilakukan sebagian besar masyarakat kepada para LGBT, dan yang lainnya adalah
kasus pelecehan seksual dan penganiayaan. Data-data kasus yang dialami oleh
LGBT dan diadukan ke Komnas HAM masih terbilang sedikit dibanding dengan
kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah dan ketenagakerjaan/perburuhan.
Meski ketika Komnas HAM mengadakan baik semiloka maupun FGD yang bertemakan
khusus LGBT maupun minoritas (HIV/AIDS, Narapidana, korban Narkoba) di berbagai
kota besar di Indonesia, banyak peserta yang mengeluhkan berbagai tindakan
diskriminasi dan stigmatisasi dalam berkehidupan sosial dan masyarakat namun
kebanyakan minat LGBT tersangkut masalah untuk menyampaikan pengaduannya secara
tertulis maupun datang langsung ke Komnas HAM masih sangat minim, hal ini
dikarenakan selain keengganan memperpanjang masalah juga masih rendahnya
tingkat pendidikan sebagian besar LGBT. (Adapun data – data kasus yang masuk
terlampir).
A. JENIS PELANGGARAN HAM TERHADAP KELOMPOK LGBT
Selama Komnas HAM melakukan sosialisasi untuk pemenuhan, pemajuan, peningkatan,
perlindungan hak asasi kaum minoritas terutama LGBT maka pelanggaran HAM
terhadap Kelompok LGBT dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok LGBT bermacam-macam bentuknya, baik
yang terjadi secara simbolis maupun fisik, baik yang terjadi secara simbolis
maupun fisik, baik yang terstruktur maupun yang dilakukan dengan non-sistematis.
Pelanggaran HAM terhadap kelompok LGBT ini dilakukan oleh individu maupun
kelompok masyarakat, dan juga dilakukan oleh aparat negara, sipil maupun
militer. Pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminasi, kekerasan, marjinalisasi
maupun stigmatisasi secara umum dialami dalam kehidupan setiap anggota LGBT.
Adapun bentuk-bentuk yang nyata adalah sebagai berikut:
· Tidak punya kebebasan dalam berpenampilan terutama cara berpakaian yang
dilarang;
· Kekerasan dalam rumah tangga;
· Sulitnya lapangan pekerjaan bagi teman-teman LGBT
· Lesbian dengan peran penampilan
yang feminin sering dipaksa untuk menikah;
· Dikeluarkan dari sekolah/tempat bekerja;
· Ada stigma dari masyarakat terhadap lesbian maskulin, bahwa hal ini merupakan
aib;
· Sarana umum tidak sensitif terhadap lesbian, misalnya toilet umum yang
menolak kehadiran orang dengan penampilan berbeda hanya dikarenakan orientasi
seksualnya;
· Diusir dari rumah dan dikucilkan dalam masyarakat dikarenakan tindakan
pengakuan kepada keluarga;
· Pengusiran komunitas transgender dari tempat tinggal oleh kelompok masyarakat
dari lingkungan tempat tinggal tertentu;
· Pengurusan identitas diri (kartu tanda penduduk) yang dipersulit;
· Diskriminasi untuk lapangan pekerjaan bagi kelompok transgender;
· Lemahnya hukum untuk pembelaan pada kaum transgender karena kurangnya
pemahaman dari kalangan masyarakat khususnya para penegak hukum;
· Perlakuan diskriminasi pada kaum transgender untuk pelayanan medis terutama
di rumah sakit umum;
· Pemaksaan pemotongan rambut terhadap transgender;
· Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap kaum transgender yang melakukan
tindakan melanggar hukum baik oleh masyarakat maupun oleh aparat;
· Proses pemakaman yang tidak layak untuk kaum transgender;
Ada suatu bentuk pelanggaran HAM yang dirancang dengan sistematis dan
melibatkan kebijakan di dalamnya, antara lain sebagai berikut:
· Peraturan perundang-undangan yang dapat menjerumuskan kelompok LGBT yakni
peraturan daerah dengan substansi syariat Islam yang memuat ketentuan tentang:
- Adanya kontrol seksualitas terhadap perempuan
- Kontrol berpakaian (jilbabisasi)
- Penolakan terhadap homoseksual, misalnya Peraturan Daerah di berbagai Daerah
di Indonesia salah satunya Palembang.
· Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang didalamnya hanya
mensahkan perkawinan berlainan jenis kelamin;
· Peraturan yang dibuat oleh instansi swasta maupun dunia bisnis (kerja) yang
dengan sengaja melakukan tindakan diskriminatif dan pengucilan;
· Peraturan perundang-undangan bidang kependudukan dan catatan sipil;
· Peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
B. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN KOMNASHAM
Sesuai dengan pasal 76, UU 39/1999 menyatakan bahwa untuk mencapai tujuannya,
Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi berspektif Hak Asasi Manusia. Untuk pemenuhan HAM LGBT,
Komnas HAM telah melakukan semua fungsinya kecuali pengkajian penelitian dan
mediasi. Pemilihan pelaksanaan fungsi dipilah berdasarkan kebutuhannya.
Selama ini Komnas HAM selain menangani berbagai kasus (LGBT) pengaduan yang
masuk baik melalui surat maupun datang langsung juga mengadakan berbagai
kegiatan sosialisasi dalam bentuk Semiloka, FGD (Focuss Discussion Groups) dan
pemantauan ke lapangan seperti meninjau langsung ke lapangan terhadap LGBT yang
terkena HIV/AIDS di rumah sakit-rumah sakit besar rencananya di sebagian kota
besar-kota besar di Indonesia, namun yang baru terlaksana hanya di Malang dan
Kepanjen Jawa Timur, mengingat kota ini jumlah LGBT terkena HIV/AIDSnya berada
pada urutan kedua setelah Surabaya. Memang dalam menangani pelanggaran HAM
kelompok maupun individu LGBT, Komnas HAM harus berkoordinasi tidak hanya
dengan NGO LGBT tapi juga yang lebih penting dengan Instansi-instansi
pemerintah terkait, terlebih lagi dalam hal pelanggaran yang diciptakan atau
disebabkan oleh sistem dan kebijakan, langkah jangka panjangnya berjaringan
advokasi dan mengadakan penyadaran secara terus menerus dengan berbagai pihak
termasuk pemerintah serta penyadaran kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip
hak asasi manusia. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat
disosialisasikan kepada masyarakat seperti:
Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat
pada seluruh umat manusia. Secara spesifik dalam pasal 1 DUHAM dideskripsikan.
● Universalitas (universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh bagian dunia.
Pemerintah dan komunitas seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini.
Universalitas hak diartikan bahwa hak tidak dapat berubah walaupun dialami
dalam waktu dan tempat yang berbeda.
● Martabat manusia (human dignity)
Prinsip-prinsip HAM ditemukan pada pikiran semua individu, tanpa memperhatikan
umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa,
kemampuan atau kelas, sosial, berhak dihormati atau dihargai.
● Non-diskriminasi (non-discrimination)
Non-diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Ini memastikan bahwa tidak
seorangpun meniadakan perlindungan hak mereka berdasarkan faktor-faktor luar.
Mengacu pada beberapa faktor yang berkontribusi pada diskriminasi yang
termaktub di dalam ketentuan hukum internasional HAM internasional,
diantaranya: ras, warna kulit, seks, bahasa, agama, politik atau pandangan
berbeda, kebangsan, kepemilikan, kelahiran, atau status lainnya;
● Tak terbagi (indivisibility)
HAM seharusnya ditujukan kepada sebuah indivisble body(tidak terbagi), termasuk
hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hak kolektif dan
individual.
● Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak-hak yang individual tidak dapa t direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
● Saling berkait (interdependency)
Kepedulian HAM dihadirkan dlaam seluruh bidang kehidupan seperti di rumah,
sekolah, kantor, pasar, pengadilan dan lainnya. Pelanggaran HAM saling
bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
● Tanggung jawab negara (responsibility)
Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab, HAM bukan hadiah yang diberikan
pemerintah. Apabila pemerintah menunda atau menunaikannya pada beberapa orang
saja, maka dia dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Sedangkan penyadaran HAM berupa sosialisasi yang berbentuk Semiloka, FGD
(Focuss Groups Discussion) juga bertujuan untuk :
v memformulasikan konstribusi kepada perbaikan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan dalam bidang sosial dan ketertiban umum di Indonesia terutama dalam
meningkatkan harkat dan martabat LGBT secara kelompok maupun individual tanpa
diskriminasi dan intimidasi.
v Tersosialisasinya HAM kelompok LGBT sehingga masyarakat menyadari perlakuan
yang manusiawi terhadap LGBT tanpa pandang bulu.
v Terjalinnya kerjasama setiap lapisan masyarakat dalam pemajuan dan
perlindungan hak asasi yang sama bagi setiap kelompok di dalam masyarakat.
Sedang pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terutama untuk LGBT pengidap
HIV/AIDS yang dirawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit milik pemerintah
bertujuan untuk:
§ Memantau kondisi pemenuhan Hak Asasi Manusia LGBT di Berbagai wilayah di
Indonesia, dalam hal ini Komnas HAM baru telah memantau LGBT pengidap HIV/AIDS
di rumah sakit-rumah sakit besar di Malang dan Kepanjen Jawa Timur.
§ Memantau pelanggaran Hak Asasi Manusia LGBT di berbagai daerah, seperti
Medan, Bali, Surabaya, dan Batam.
§ Merumuskan strategi bagi kebijakan pembangunan yang mampu melindungi dan
memenuhi Hak Asasi Masyarakat LGBT.
§ Memberikan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah dalam
menjalankan kebijakan yang berbasis pada penghormatan HAM LGBT.
Berbagai upaya yang telah, dan akan dilakukan Komnas HAM secara terus menerus
dan berkelanjutan utamanya guna mendorong pemerintah melakukan kewajibannya
bagi sebesar-besarnya pemenuhan Hak Asasi Manusia LGBT .
Plt pimpinan KPK, Johan Budi,
mengatakan lembaganya menolak jika remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk semua tindak pidana
diperlakukan sama. Apalagi untuk terpidana kasus korupsi. Johan
mengingatkan korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime).
Pemberian remisi yang menjadi hak terpidana juga harus dilihat dalam
konteks sifat kejahatan korupsi tersebut. “Kalau semua disamakan maka tidak
adil, jadi kalau remisi untuk terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan
maling ayam itu sama, ya tidak begitu,” kata Johan Budi di Jakarta di Jakarta,
Selasa (24/3).
Pernyataan itu dilontarkan Johan menanggapi rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata yang diwacanakan Menkumham, Yasonna
H. Laoly. Menurut Johan, jika revisi dalam rangka mengembalikan kewenangan
Kemenkumham dalam memberikan remisi dan PB tanpa melibatkan institusi lain maka
sah-sah saja. Tetapi jika semangatnya untuk memberikan perlakuan yang sama
kepada semua terpidana, Johan meminta Yasonna berhati-hati. Jangan sampai
gagasan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung
pemerintahan Jokowi-JK.
Johan mengatakan harus ada semangat yang berbeda terhadap koruptor karena
tindakan yang diperbuatnya menyengsarakan masyarakat luas. Baginya, tujuan
pemberantasan korupsi bukan saja mengembalikan uang negara yang dirampok tapi
juga menimbulkan efek jera.
PP No. 99 Tahun 2012, kata Johan, menyeleksi serius pelaku tindak pidana
korupsi yang mau mendapat remisi dan PB. Diantaranya, harus mendapat
rekomendasi dari institusi penegak hukum, menjadi justice collaborator
dan bukan pelaku utama tindak kejahatan yang dilakukannya. “PP No. 99 Tahun
2012 itu penting untuk menyeleksi pemberian remisi dan PB agar tidak diobral,”
tukasnya.
Hukum
terhadap homoseksualitas
Sejauh
ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum
mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk
hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual,
atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak
melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara
orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan
kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara
lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi,
pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap
sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak
melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi
(rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi
yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas
dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional
untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar
ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir,
gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang
diajukan kembali.[2]
Pada
tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh
hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka
berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan
atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi
orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh.
Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman
penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.[3] Di bawah hukum syariah,
homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar
norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang
berlaku'.[4] Berikut tindakannya didefinisikan
sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan
seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh
dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur'an, yang mengkriminalisasikan
homoseksualitas.[4]
Di
Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan
transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat
mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.[4] Sementara Indonesia telah
memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari
jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari
persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk
heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).[5]
Konstitusi tidak secara eksplisit
membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga
dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang
sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan
berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas
dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan
moralitas agama.[6]
Identitas
jender/ekspresi
Status waria,
transeksual atau transgender lainnya di Indonesia sangat
kompleks. Cross-dressing terkadang tidak dapat diterima, ilegal dan
beberapa toleransi publik diberikan kepada beberapa orang transgender yang
bekerja di salon kecantikan atau di industri hiburan, terutama selebriti acara
bincang-bincang Dorce Gamalama. Namun, hukum tidak melindungi
orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan dan juga tidak
menyediakan untuk operasi ganti kelamin atau membiarkan kaum transgender untuk
mendapatkan dokumen hukum baru setelah mereka telah membuat perubahan.[7]
Diskriminasi, pelecehan, bahkan
kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak jarang terjadi.
Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender mereka sering
merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan demikian sering
dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya untuk bertahan
hidup.
Majelis Ulama
Indonesia
memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat
mereka dilahirkan. "Jika mereka tidak mau menyembuhkan diri secara medis
dan agama," kata anggota Majelis, mereka harus rela "untuk menerima
nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan."[8]
Adopsi
dan perencanaan keluarga
Pasangan sesama jenis tidak memenuhi
syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan hanya menikah yang terdiri
dari suami dan istri yang dapat mengadopsi seorang anak.[9]
LGBT
dalam media
Undang-undang terhadap Pornografi
dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio
visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan
atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang
sama."[10] Mereka yang melanggar hukum bisa
didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.[4] Namun, media sekarang memberikan
homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.[1]
Pendapat
partai politik
Sebagian besar partai politik dan
politisi tetap diam untuk membahas masalah hak-hak LGBT tetapi beberapa
politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai
Kebangkitan Bangsa
yang moderat mendukung hak-hak LGBT.[4]
Kondisi
kehidupan
Indonesia memiliki penganut agama Islam paling banyak di dunia dengan 87% dari warganya menyebut
diri sebagai Muslim.[11] Kebijakan keluarga dari pihak
berwenang Indonesia, tekanan sosial untuk menikah dan agama berarti bahwa
homoseksualitas pada umumnya tidak didukung.[11] Baik Muslim tradisionalis dan
modernis, dan juga kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik Roma umumnya menentang homoseksualitas.
Banyak kelompok fundamentalis Islam seperti FPI
(Front Pembela Islam) dan FBR
(Forum Betawi Rempuk) secara terbuka memusuhi orang-orang LGBT dengan menyerang
rumah atau tempat mereka bekerja dari orang-orang yang mereka yakini ancaman
bagi nilai-nilai Islam.[4]
Diskriminasi
eksplisit dan homofobia kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis
religius, sementara diskriminasi halus dan marginalisasi terjadi dalam
kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga, di tempat kerja atau
sekolah.[11] Orang-orang LGBT sering mengalami
pelecehan yang dilakukan oleh para polisi tapi sulit untuk mendokumentasikannya
karena korban menolak untuk memberikan pernyataan karena seksualitas mereka.[11] Orang-orang LGBT sering ditangkap
atau dituduh karena orientasi seksual mereka.[11] Juga gay di penjara mengalami
pelecehan seksual karena orientasi seksual mereka, dan sering tidak
melaporkannya karena menjadi trauma dan takut dikirim kembali ke penjara dengan
mengalami kekerasan lebih lanjut.[11]
Indonesia
memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara Muslim yang relatif moderat dan
toleran, yang memang memiliki beberapa aplikasi untuk orang-orang LGBT. Ada
beberapa orang LGBT di media dan pemerintah nasional telah memungkinkan
komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara-acara publik. Namun, adat
istiadat sosial Islam konservatif cenderung mendominasi dalam masyarakat yang
lebih luas. Homoseksualitas dan cross-dressing tetap tabu dan
orang-orang LGBT secara berkala menjadi sasaran hukum agama setempat atau
kelompok main hakim sendiri oleh para fanatik.[12]
Pergerakan
gay di Indonesia
Lihat pula: Pergerakan sosial
LGBT
Pada tahun 1982, kelompok hak asasi
gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya
bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an.[13] Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara",
"Arus Pelangi", Ardhanary Institute, GWL INA.
Pergerakan
gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia
Tenggara.[11] Kegiatan Lambda Indonesia termasuk
mengorganisir pertemuan sosial, peningkatan kesadaran dan menciptakan buletin,
tetapi kelompok ini dibubarkan pada tahun 1990-an. Gaya Nusantara adalah sebuah
kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual seperti AIDS. Kelompok lain adalah Yayasan Srikandi Sejati, yang
didirikan pada tahun 1998, fokus utama mereka adalah masalah kesehatan yang
berkaitan dengan orang-orang transgender dan pekerjaan mereka termasuk
memberikan konseling HIV/AIDS dan kondom gratis untuk transgender pekerja seks di sebuah klinik
kesehatan gratis.[4] Sekarang ada lebih dari tiga puluh
kelompok LGBT di Indonesia.[4]
Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya
pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip
Yogyakarta.[14] Namun, pertemuan pada Maret 2010 di
Surabaya dikutuk oleh Majelis Ulama
Indonesia dan
diganggu oleh demonstran konservatif.[15]
Bali
Orang Bali umumnya beragama Hindu/animisme, tidak seperti daerah lain di Indonesia yang mayoritas
Muslim. Bali adalah provinsi di Indonesia, dan penduduk Bali berjumlah sekitar
2,5 juta jiwa.[16]
HIV/AIDS
Pedoman
hukum mengenai HIV/AIDS tidak ada, meskipun AIDS merupakan masalah utama di
sebagian besar negara di wilayah ini. Mereka yang terinfeksi HIV bepergian ke
Indonesia dapat ditolak masuk atau diancam dengan karantina. Karena kurangnya
pendidikan seks di sekolah-sekolah Indonesia, ada sedikit pengetahuan tentang
penyakit di antara masyarakat umum. Beberapa organisasi, bagaimanapun,
menawarkan pendidikan seks - meskipun mereka menghadapi permusuhan terbuka dari
pihak sekolah. Pada awal gerakan hak-hak gay di Indonesia, organisasi LGBT
berfokus pada masalah kesehatan yang menyebabkan masyarakat percaya bahwa AIDS
adalah 'penyakit gay' dan menyebabkan orang-orang LGBT dicap dengan penyakit
ini.[4]
Kelompok Lesbian, Gay, Bisexual dan Transexual (LGBT) dalam perilakunya sama jahatnya seperti halnya pengguna narkoba, yakni menyandu (adiktif) dan menularkan.
"Mereka yang termasuk dalam kelompok ini mencoba menularkan sifat adiktif kepada pihak yang normal," tegas Ketua DPD Gerakan Wanita Nusantara (Granita), Arsyita Rokhma, yang juga Trainer dan Hypnotherapist dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2016).
Apalagi dengan mengampanyekan LGBT sebagai gaya hidup,
kelompok ini kemudian mempengaruhi dan menularkan kebiasaan penyimpangan
seksual kepada kelompok lain yang normal.
Menurut dia, kelompok lain yang paling mudah dipengaruhi adalah anak-anak muda
yang sedang akil balik atau yang secara emosional labil.
Pun mereka yang kehilangan figur ayah, juga merupakan kelompok yang paling
mudah dipengaruhi.
Arsyita Rokhma menegaskan, sifat menular dan adiktif dari penyimpangan ini
jelas terlihat.
Ketika seseorang yang normal sudah terpengaruh oleh gaya hidup LGBT
maka dibutuhkan upaya yang ekstra untuk dapat mengembalikan kepada psikis
normal yang seharusnya ada.
“Saya lebih cenderung membandingkan dan menyamakan LGBT
sama dengan kecanduan narkoba," kata dia.
"Cara mempengaruhi kelompok LGBT
kepada mereka yang normal sama dengan cara mereka yang kecanduan narkoba dalam
mempengaruhi rekan-rekannya yang tidak kecanduan,”tambah Arsyita Rokhma yang
seriang dipanggil Sita Arsyita.
Diuraikan lebih lanjut, pada awalnya mereka yang normal menolak untuk didekati
oleh LGBT.
Namun karena si LGBT ini sangat gencar dalam pendekatannya, akhirnya si normal menjadi tertular.
Kata dia, yang ditularkan adalah kenikmatan dan kepuasan. Efek dari hadirnya kenikmatan dan kepuasan adalah kecanduan.
Dan, bisa dipastikan ketika sudah kecanduan seksual yang menyimpang mereka akan susah keluar dari lingkaran LGBT.
Mereka yang kecanduan seksual menyimpang ala LGBT
itu, Sita Arsyita mengurai lebih dalam, akan menghalalkan segala cara untuk
menyingkirkan orang yang menghalangi.
“Keprihatinan yang muncul ketika saya mengadakan penelitian adalah, yang
menjadi target objek adalah kelompok anak-anak yang sedang akil balik atau usia
yang mudah dipengaruhi secara emosional dan psikis," jelasnya.
"Sisi eksplorasi seskualitas yang sedang hot-hotnya atau istilah
anak-anak muda nge-hitz merupakan faktor penentu tingkat kecanduan,” ujar Sita
yang juga seorang Family Life Coach.
Menurutnya, kelompok LGBT ini sudah tidak mengenal tempat
ataupun situasi dalam melakukan kisah asmara mereka. Mall, merupakan tempat
yang paling mudah bagi orang tua, jika ingin melihat bagaimana komunitas
tersebut melakukan aksinya.
Pada awalnya, pendatang baru yang normal merasa risih dengan kondisi itu,
tetapi ketika sudah kecanduan dan senantiasa berada di kelompok ini, akhirnya
rasa risih, tidak etis, tidak bermoral dan lain-lain tersingkir pula seiring
dengan tingkat kecanduan yang mereka dapatkan.
“Seperti halnya narkoba, semua berawal dari coba-coba. Ketika mereka merasa
diterima dalam komunitas LGBT, akhirnya mereka
menemukan dunianya sendiri."
"Efek lain dari kecanduan penyimpangan seksual ini adalah, mati rasa dan
beranggapan mereka normal. Sehingga yang terjadi bukanlah soal memiliki anak,
tetapi soal kepuasan dan kecanduan. Jika pecandu narkoba memiliki tempat
rehabilitas karena dianggap sebagai penyakit, lalu mengapa LGBT
harus dilegalkan ?” tanyanya.
Sita juga memberi saran kepada para orang tua dalam situasi dan kondisi seperti
ini, orangtua harus lebih waspada dan memberikan penjelasan yang komprehensif
tentang pendidikan seksual kepada anak-anaknya.
Pendidikan seksual dalam keluarga dapat diawali, misalnya, dengan menanamkan sejak dini karakter dan perbedaan tanggung jawab antara anak perempuan dan laki-laki.
secara
terselubung, kaum LGBT sudah lama ada dan hidup di tengah-tengah lingkungan
kita dan akhir-akhir ini mulai menampakkan jati diri mereka melalui
symbol-simbol atau lambang tersendiri.
Demikian juga halnya yang terjadi di Aceh.
Kampanye LGBT
beberapa kali telah dilakukan. Bahkan beberapa LSM yang menjunjung Hak
Asasi Manusia (HAM) kerap kali melakukan acara pertemuan dan diskusi-diskui
yang bertujuan untuk menunjukkan identitas mereka kepada masyarakat.
Melalui tulisan ini saya tidak membela dan melakukan pembenaran terhadap
perilaku LGBT, namun juga bukan untuk menghakimi perilaku LGBT.
Namun tulisan
ini adalah untuk mengajak masyarakat awam, tokoh agama, pemerintah pusat,
dan daerah, serta seluruh lapisan masyarakat untuk berfikir bahwa bila dilihat
dari sisi lain, perilaku LGBT merupakan perilaku yang tidak diharapkan oleh
mereka yang memiliki orientasi LGBT.
Dalam artian,
mereka juga tidak menginginkan hal itu terjadi pada diri mereka sendiri.
Pasti, karena
mereka juga merasa tidak bahagia karena penolakan yang dilakukan oleh
lingkungan sekitar terhadap kondisi yang mereka alami.
Pada titik
tertentu, mereka menyesali keadaan yang membuat mereka memiliki orientasi
seks LGBT.
Faktor Penyebab LGBT
Dikutip dari
berbagai referensi, faktor penyebab perilaku LGBT dipengaruhi oleh beberapa
faktor.
Faktor pertama
adalah keluarga, terdapat beberapa kasus mereka yang memiliki orientasi LGBT
mengalami pengalaman atau trauma di masa anak-anak, misalnya mendapatkan
perlakuan kasar oleh ayah atau ibu sehingga secara tidak sadar terbentuk
persepsi bahwa pria atau perempuan memiliki sifat kasar dan bengis, sehingga
mereka membenci gender tertentu.
Kedua, yaitu pergaulan dan lingkungan.
Lingkungan pergaulan menjadi faktor terbesar dalam pembentukan orientasi
seksual seseorang.
Ketiga, faktor biologis, terdapat beberapa
penelitian yang menyebutkan bahwa orientasi seseorang dipengaruhi genetika,
ras, ataupun hormon.
Seorang
homoseksual memiliki kecenderungan untuk melakukan homoseksual karena mendapat
dorongan dari dalam tubuh yang sifatnya menurun atau genetik.
Penyimpangan
faktor genetika dapat diterapi secara moral dan secara relijius.
Bagi golongan
transgender misalnya, karakter laki-laki dari segi suara, fisik, gerak gerik
dan kecenderungan terhadap wanita banyak dipengaruhi oleh hormon testeron.
Jika hormon
testeron seseorang itu rendah, ia bias mempengaruhi perilaku laki-laki tersebut
mirip kepada perempuan.
Di alam medis,
pada dasarnya kromosom laki-laki normal adalah XY, sedangkan perempuan normal
pula adalah XX.
Bagi beberapa
orang laki-laki itu memiliki genetik XXY. Dalam kondisi ini, laki-laki tersebut
memiliki satu lagi kromosom X sebagai tambahan. Justru, perilakunya agak mirip
dengan seorang perempuan.
Keempat, kurangnya
pemahaman agama. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman agama juga merupakan
faktor internal yang mempengaruhi terbentuknya orientasi LGBT.
Pendidikan agama
dan akhlak sangat penting dalam membentuk akal, pribadi individu.
Pengetahuan
agama memainkan peran yang penting sebagai benteng pertahanan yang paling ideal
dalam mendidik diri sendiri untuk membedakan yang mana baik dan yang mana yang sebaliknya,
haram dan halal dan lain-lain.
Solusi
Seperti
penyakit yang bisa disembuhkan, perilaku ataupun orientasi seksual LGBT juga
dapat disembuhkan.
Menurut Prof
Malik Badri, pendiri International Association of Muslim Psychologists,
penyimpangan seksual seperti homoseksual dan lesbian bisa disembuhkan dengan
cara memberikan terapi kognitif.
Terapi
dimaksudkan untuk membangunkan kesadarannya bahwa yang dilakukannya salah,
tanpa menyudutkan. Selain itu terapi juga dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi
kepada seseorang.
Kemudian
dilakukan terapi behavior, dimana memasukan seseorang ke dalam
lingkungan yang lebih 'bersih dan baik', guna membentuk ulang perilakunya.
Artinya, dibutuhkan peran orang lain untuk menyembuhkan LGBT.
Ibarat pengguna
narkoba, orang yang berperilaku akan sukar untuk keluar dari lingkungan yang
mendukung perilaku tersebut.
Apalagi pada
kondisi yang sudah akut.
Sehingga
dibutuhkan peran penting orang lain, baik lingkungan sekitar, tokoh agama
(ulama) bahkan peran pemerintah pusat dan daerah melalui sebuah upaya pemulihan
yang terpadu.
14. cabut paspor warga RI yang ikut kegiatan terorisme ke luar negeri
Paspor warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan melakukan aksi terorisme di negara lain akan dicabut.
Hal ini menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, seusai menghadiri rapat koordinasi revisi UU Terorisme, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Yasonna.
Ia menyatakan, rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.
"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara, kalau tentara kita boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," ujar dia.
Yasonna mengatakan, pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, dalam revisi UU Terorisme, ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga kelompok-kelompok teroris.
"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror. Tidak perlu negara kan. Jadi ini harus penajaman lah," kata dia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rancangan revisi undang-undang terorisme sudah mencapai 80 persen.
Rancangan undang-undang tersebut hanya tinggal difinalisasi yang rencananya akan selesai pada Selasa (26/1/2016) pekan depan dan segera diserahkan kepada DPR.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan
berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Terdapat berbagai jenis
paspor, seperti paspor biasa, paspor untuk calon TKI, calon jemaah haji dan
surat perjalanan paspor untuk WNI.
Paspor biasa terbagi atas paspor elektronik dan
non-elektrnik, keduanya diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian, namun dalam beberapa kondisi terdapat hal – hal yang dapat
membuat paspor Anda ditarik, dibatalkan dan dicabut. Apa saja yang
menyebabkannya ? Berikut penjelasannya menurut Direktorat Jenderal Imigrasi
Republik Indonesia :
Penarikan Paspor
Biasa
- Penarikan
Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam
atau di luar Wilayah Indonesia.
- Penarikan
Paspor Biasa dilakukan dalam hal :
- Pemegangnya
telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan
pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red
noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
- Masuk dalam
daftar Pencegahan.
Dalam hal penarikan
Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia,
kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai
dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Pembatalan Paspor
Biasa dapat dilakukan dalam hal :
- Paspor Biasa
tersebut diperoleh secara tidak sah;
- Pemegang memberikan
keterangan palsu atau tidak benar;
- Pemegangnya
meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
- Tidak diambil
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
- Kesalahan dan
rusak pada saat proses penerbitan.
Pencabutan Paspor
Biasa
- Pencabutan
Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
- Pemegangnya
dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Pemegangnya
telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Anak berkewarganegaraan
ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
- Masa
berlakunya habis;
- Pemegangnya
meninggal dunia;
- Rusak
sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau
memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
- Dilaporkan
hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor
kepolisian; atau
- Pemegang tidak
menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.
Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya
berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat
Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan
untuk proses pemulangan.
Dalam
rapat konsultasi di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengajak pimpinan
berbagai lembaga tinggi negara untuk mengkaji ulang undang-undang terorisme.
"Karena
memang perubahan ideologi (terjadi) sangat cepat, yang tentu saja perlu kita
sikapi dengan secepat-cepatnya pula," kata Presiden Joko Widodo di Istana
Negara, Selasa (19/01).
Undang-undang
yang dimaksud Jokowi adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan
terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
terorisme.
Presiden
menawarkan revisi undang-undang tersebut karena masih mempertanyakan
keefektifannya dalam "mencegah aksi terorisme".
Sekretaris
Kabinet Pramono Anung bahkan mencontohkan serangan teroris di jalan MH Thamrin,
Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1) sebagai 'bukti' kelemahan undang-undang yang
telah ada.
"Pemerintah
sudah jauh-jauh hari mendeteksi... Tapi karena payung hukum yang ada, maka pada
waktu itu 19 orang yang ada bukti kuat (tidak bisa ditindak)", ungkap
Pramono, Selasa (19/01), sebelum rapat konsultasi dimulai.
Pramono
juga merujuk penangkapan sekitar 12 orang terkait aksi teror di Jalan MH Thamrin,
baru dilakukan setelah teror terjadi.
"Ini menunjukkan perlu ada
tindakan preventif dan deradikalisasi. Kita akan kaji mendalam (terkait
penindakan), tanpa menghilangkan hal yang utama, HAM."
Image
copyright BBC Indonesia Image caption UU Terorisme saat ini tidak bisa
menangkap seseorang yang menyatakan kesetiaannya kepada sebuah kelompok milisi
seperti ISIS.
Perlu Perppu
Sementara
itu, Ketua DPR Ade Komarudin menilai evaluasi terhadap UU terorisme sebaiknya
dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), bukan dalam
bentuk revisi UU.
"Revisi
itu konsekuensinya perlu waktu (panjang)... Kalau ini dinilai sebagai
kegentingan, bagi DPR gak masalah kalau dikeluarkan Perppu," kata
Ade sebelum rapat konsultasi berlangsung.
Namun,
sejalan dengan Pramono, dia menekankan legislatif dan eksekutif harus berfokus
membuat evaluasi undang-undang "yang bisa memburu teroris tanpa melanggar
hak asasi manusia".
"Kita
belajar dari Malaysia dan Singapura. Yang pulang dari Suriah, langsung
dideteksi. Sementara di kita tidak ada, padahal ada 100 lebih orang yang
kembali (dari Suriah)," ujar Pramono, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC
Indonesia, Rafki Hidayat.
Amandemen UU Terorisme telah diwacanakan
beberapa tahun lalu,
namun tidak pernah terealisasi.
Ansyaad
Mbai, saat menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
mengatakan bahwa UU Terorisme tidak mengatur pasal yang
dapat menjerat pelaku "penyebar kebencian". Menurutnya, produk UU tersebut
lebih bersifat reaktif atau hanya diberlakukan setelah kejadian teror.
Di
sisi lain, ada kekhawatiran bahwa apabila UU Terorisme yang direvisi bisa
membenarkan aksi aparat dalam penangkapan pengkritik pemerintah, seperti
dilakukan pemerintah Malaysia melalui Internal Security Act.
Berdasarkan
catatan kepolisian pada November 2015 lalu, terdapat 384 warga negara Indonesia yang sudah
terkonfirmasi bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. Sebanyak 46 di antara mereka sudah
kembali ke Indonesia.
Program
deradikalisasi yang
dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dianggap
tak berhasil dalam mencegah aksi tindak pidana terorisme. Sebab, terorisme
dianggap seperti tokoh pewayangan Rahwana, selama program deradikalisasi
dilakukan.
"Deradikalisasi
tidak menciutkan organisasi teroris melakukan aksinya. Terorisme itu seperti
Rahwana, dibunuh hidup lagi, enggak mati-mati," ujar Anggota panitia
khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam rapat bersama para tokoh agama di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Maka itu, Pansus meminta pandangan para tokoh agama mengenai model
deradikalisasi seperti apa yang dianggap efektif dalam upaya pencegahan aksi
terorisme. Selain itu, dia juga meminta pandangan para tokoh agama, apakah
peran BNPT selama ini sudah dirasa efektif dalam pencegahan tindak pidana
terorisme.
"Perlu memikirkan model lembaga
seperti apa yang efektif dalam pencegahan terorisme, mungkin saja MUI atau
Muhammadiyah pernah melakukan riset tentang keberadaan BNPT," tutur
politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal
senada dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Hanafi Rais.
"Deradikalisasi yang ditawarkan kelompok-kelompok agama semestinya seperti
apa?" kata Hanafi dalam kesempatan sama
15. hokum kebiri kimia untuk paedofil
Pro
Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Sebenarnya, ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.
Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.
Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon anti-androgen.
"Hormon anti-androgen itu adalah anti-hormon laki-laki. Pemberian obat anti-androgen tidak akan memunculkan efek pada seorang pria akan menjadi feminin," kata Wimpie kepada Kompas.com.
Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
Hukuman kebiri menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari Viva akan memberikan efek jera bagi paedofil. Hukuman kebiri juga diterapkan oleh sejumlah negara di antaranya, Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, dan Jerman.
Ada dua macam kebiri yang diterapkan di berbagai negara, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik seperti yang diterapkan di Republik Ceko dan Jerman, menurut Liputan6.com dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pelaku paedofil sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang memengaruhi dorongan seksualnya.
"Dorongan seksual atau gairah seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor terpenting ialah hormon testosteron. Hormon testosteron tidak hanya berpengaruh bagi dorongan seksual pria, melainkan perempuan juga. Kalau testosteron berkurang maka dorongan seksual juga berkurang bahkan hilang sama sekali," kata Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila kepada Detikcom.
Sementara itu kebiri kimiawi, berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis.
Situs DW menyebutkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.
Negara-negara Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan dan Rusia sudah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil.
Ancaman pemerintah mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bukanlah gertak sambal. Regulasi hukuman kebiri ini pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, saya telah menandatangani Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Jokowi mengatakan kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak, semakin meningkat. Bahkan, kejahatan ini dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa karena bisa mengancam jiwa anak.
"Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata dia.
Untuk itulah, mantan gubernur DKI Jakarta memutuskan ruang lingkup beleid ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, ancaman hukum bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau dipidana penjara selam 10-20 tahun. Bahkan, hukuman kebiri pun dicantumkan dalam payung hukum ini.
"Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata dia.
Jokowi menyebut penambahan pasal itu akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman terberat bagi pelaku kejahatan seksual. "Kami berharap hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata dia.
Kontra
Seorang
paedofil memiliki ketertarikan seksual yang berbeda dengan orang kebanyakan,
yakni hanya terangsang oleh anak di bawah umur. Ada banyak teori tentang
penyebabnya, di antaranya pengaruh genetik dan status jomblo terlalu lama.
"Ada
juga teori yang mengatakan karena jomblo terus. Tidak punya keberanian terhadap
sesama orang dewasa, lalu larinya ke anak-anak. Tapi saya lebih percaya faktor
genetik," kata Prof Dr Sarlito W Sarwono, M.Psi, guru besar psikologi
Universitas Indonesia, kepada detikHealth seperti ditulis pada
Rabu (22/1/2014).
Prof
Sarlito meyakini paedofilia lebih dipengaruhi oleh faktor genetik dibandingkan
pengaruh lingkungan atau pergaulan. Fakta lain tentang paedofil sebagaimana
disampaikan Prof Sarlito adalah gangguan ini lebih banyak diidap oleh laki-laki
dan sangat sedikit perempuan yang mengidapnya.
Paedofilia sendiri merupakan salah satu gangguan seksual yang dikategorikan
sebagai parafilia. Sesuai asal katanya yakni paedo- (anak-anak) dan phillia
(suka), pengidapnya memiliki ketertarikan seksual secara khusus pada anak-anak
di bawah umur.
Tidak
ada batasan pasti mengenai umur anak kecil yang menjadi mangsa paedofilia. Yang
jelas menurut Prof Sarlito, umumnya korban belum memasuki usia puber dan rambut
kemaluan atau pubisnya belum tumbuh. Beberapa paedofil juga menyukai anak usia
puber, tetapi yang menjadi korban dalam kebanyakan kasus adalah anak-anak usia
10-11 tahun.
Mengenai tipe anak yang rentan menjadi korban paedofil, Prof Sarlito
mengingatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban. Maka, peran orang tualah untuk
menanamkan kewaspadaan agar anak tidak mudah terbujuk oleh rayuan orang tidak
dikenal.
"Tidak
ada tipe tertentu, semua bisa kena. Masalahnya ada di paedofil itu sendiri yang
perlu diwaspadai," tegas Prof Sarlito.
Dalam
konteks dunia maya, paedofil banyak berkeliaran dengan modus sebagai teman
curhat. Sebagian pakar menilai anak yang banyak diam, rasa percaya dirinya
rendah, dan mudah di-bully cenderung lebih rentan menjadi mangsa pedofil
di dunia maya.
Namun, kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Anti-androgen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
hari ini (21/10) mewartakan tentang persetujuan Presiden Joko Widodo berupa pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Terobosan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius.
"Terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, presiden setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
"Jadi, memang pemberatan hukuman dengan melakukan tentunya suatu tambahan hukuman yaitu melakukan kastrasi (kebiri) kepada mereka yang melakukan paedofilia dengan kekerasan terhadap anak," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pada kesempatan yang sama.
Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, seperti diwartakan KOMPAS.com diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
"Jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi," kata Wimpie. Dengan demikian kebiri kimiawi tidak bersifat permanen, namun sementara saja. Kebiri kimia tidak "menyembuhkan" perilaku penjahat seksual karena saat masa hukuman selesai, pelaku masih bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.
Menurut Republika Online, prosedur kebiri kimia di Rusia dilakukan setelah pengadilan meminta laporan psikiater forensik untuk menindaklanjuti langkah medis terhadap si pelaku. Kemudian pengadilan akan menyuntikkan zat depo-provera yang berisi progesteron sintetis ke dalam tubuh si pesakitan. Dengan menyuntikkan lebih banyak hormon wanita ke tubuh pria maka ini akan menurunkan hasrat seksual.
Setelah menjalani kebiri kimia, pelaku kejahatan pedofilia akan menjalani hukuman kurungan. Mereka baru bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 80 persen masa hukuman.
Di Korea Selatan, seperti dilansir Vemale.com, pemerintah menggunakan metode kebiri kimia hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.
16.
bencana asap tidak perlu dijadika bencana nasional
Pro
Secara
de-facto, kebakaran hutan dan asap 2015 adalah bencana nasional. Ketika sudah
ada yang meninggal dan lebih dari 150 ribu orang telah mengalami penyakit
pernapasan seperti ISPA dan sejenis dan ratusan-ribuan berpotensi rawat inap di
lebih dari 6 propinsi di Kalimantan dan Sumatera, serta dampak di level kawasan
ASEAN (Malaysia, Singapura dan Thailand), Pemerintah Pusat termasuk BNPB dan
dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masih yakin bahwa
bencana asap saat ini bersifat ‘lokal’ sebagai kata lain dari bukan bencana
nasional.
Prinsip
utama penanggulangan darurat bencana yakni secara cepat dan efektif
menyelamatkan manusia dan secara serius mengembalikan situasi krisis menjadi
normal dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pemberian status suatu atau
rangkaian peristiwa sebagai bencana berskala nasional bukan soal gengsi
kedaulatan, tetapi soal apakah kita mau memberi ruang yang lebih memadai dalam
intervensi krisis dan darurat yang terjadi?
Direktur
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B. Panjaitan kepada Tempo, Senin
5 Oktober 2015 mencurigai desakan penetapan status kabut asap jadi
bencana nasional sebagai upaya menguntungkan pihak korporasi, mengambil
contoh Lapindo. Jelas ini keliru. Persoalan Lapindo terletak pada keputusan
politik dalam mengalamiahkan bencana korporasi - atau bencana korporasi diberi
status bencana alam. Terkait upaya pinalti hukum adalah tugas pemerintah daerah
dan pemerintah pusat tanpa ada kaitan dengan status bencana dalam konteks skala
dan bukan karena sebab akibat (alam versus korporasi). Penentuan status bencana
adalah upaya penyelamatan nyawahkarena asap dengan tingkat konsentrasi
mematikan.
Dalam logika yang lain, seolah-olah, BNPB belum melihat kematian literalis 500
orang untuk menentukan bencana saat ini sebagai bencana nasional. BNPB
mengklaim bahwa dari berbagai kriteria seperti kerugian harta
benda; kerusakan sarana dan prasarana; cakupan luas wilayah yang terkena
bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan belum terpenuhi untuk
disebut sebagai bencana nasional. Syarat ini kemudian ditambah ‘kerugian lebih
dari Rp 1 trilyun, cakupannya beberapa kab/kota lebih dari 1 provinsi, dan
pemprov dan pemkab tidak mampu mengatasinya’ belum lagiterjadi. Sehingga patut
dikatakan kategori bencana nasional versi BNPB hanya menggunakan kriteria
kematian literalis, yang hingga kini belum terpenuhi.
Motivasi
utama bukan membebaskan korporasi dari tanggung jawab lingkungan, hukum dan
moral tetapi pada penyelamatan rakyat. Secara epistimologis kebencanaan,
pembuktian kematian yang hanya dimaknai sebagai bentukfisik mayat adalah
mentalitas penanggulangan bencana yang buruk dan tidak mencerminkan komitmen
pada ketangguhan dan kedaulatan rakyat. Karena seolah-olah, kita menanti 500
mayat untuk kemudian ditetapkan sebagai bencana nasional. Sekedar menunggu
kebakaran mencapai skala yang lebih besar yang layak respon dan bukan
berdasarkan potensi kerugian maksimum membuat kita ibarat berdiri menunggu
hingga rumah terbakar sebagaian untukmenciptakan legitimacy respon kebakaran.
Cara pandang ini mengkianati komitmen Indonesia dalam Sen-dai Framework for
Disaster Risk Reduction 2030. [Lihat juga artikel Masalah asap bukan soal
rendahnya komitment Presiden Jokowi tetapi pada masalah kompleksitas
tatakelolah bencana di Indonesia - Indonesia's Haze and Disaster Governance
Deficit]
Mari
Berhitung Skala Bencana
Selain
berfungsi sebagai penunggu kematian, institusi tanggap bencana seharusnya tahu
ada cara lain untuk menghitung kematian ex-ante, yang tidak harus menunggu
orang meninggal. Dalam satuan mortalitas versi lain dari
WHO,
diperkenalan istilah quality-adjusted life-year (QALY). Bila ada kematian 500
balita, bisa diperkirakan equivalent dengan QALY adalah sebanyak hampir 54ribu
QALY. Sedangkang bila dilihat dari Kompas 26 September 2015, ketikaindex polusi
mencapa 2,314 (660 persen) dari batas toleransi index polusi (PSI 350) dengan
exposure harian hingga-tahunan kehidupan rata-rata orang bisa berkurang menjadi
5-15%. Secara simplistik, bila umur harapan hidup manusia Indonesia adalah 70
tahun, maka akibat keterpaparan asap selama 24 jam dengan skala PSI 350 membuat
terjadinyakehilangan hidup 3.5 tahun/orang (5 persen). Maka tingkat kehilangan
umur hidup manusia yang berjumlah 20an juta yang terpapar asap dalam sebulan ini bisa
mencapai 87 juta hingga 250 juta QALY (setara minimum di atas 1 juta orang
meninggal) atau jauh lebih tinggi dari standar 54 ribu QALY (setara 500 orang
meninggal).
Perhitungan di atas bisa dikoreksi bila anda merasa berlebihan. Hal utama Yang
perlu dicatat adalah penggunaan QALY (kehilangan tahun hidup) dalam studi
bencana bukan hal baru dan bisa ditemui dalam Laporan UNISDR 2015 yang
diluncurkan dalam Konferensi Bencana Dunia yang dihadiri delegasi Indonesia.
Argumentasi Keliru
Undang-Undang
No 26/2014 Tentang Ratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution,
menyebut lima undang-undang sektoral (Kehutanan, Perkebunan, BMKG dan Pemda)
tetapi tidak mengenali peran BNPB maupun tidakmelihat peran UU 24/2007 sebagai
refensi pertimbangan.
Sejauh
ini argumentasi yang dibangun terkait kebakaran hutan hanya mengantar
orang pada gelombang kekeliruan. Dengan klaim prosedural BNPB mengajukan
argumentasi bahwa penetapan status kebakaran hutan saat ini belum layak
dijadikan sebagai bencana nasional. Alasannya adalah bahwa "penetapan
status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24 tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum
ditetapkan karena dalam praktiknya sulit’. Lalu dilanjutkan ‘"Hingga saat
ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai
pihak. Draft PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah
dibahas lintas sektor dan lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga
sekarang. Berulangkali dibahas dengan Unsur Pengarah BNPB bahkan dilakukan
workshop nasional. Namun belum ada kesepakatan" demikian isi status Kepala
Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Facebook page
beliau Rabu (30/9/2015).
Pernyataan
ini seolah-olah menyatakan bahwa presiden tidak bisa menetapkan status bencana
nasional. Landasan status Bencana Nasional lewat Kepres 112/2004 dan Kepres
66/1992 hanya didasarkan pada UUD 45 Pasal 4 ayat 1 (Presiden memegang
kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD) dan Kepres terkait Bakornas. Padahal
seharusnya sudah status bencana nasional sudah bisa ditetapkan dengan alasan
kemanusian maupun kalkulasi potensi resiko nasional/regional meskipun belum ada
PP khusus yang mengatur soal standar status bencana nasional, karena hak
menetapkan status bencana adalah hak prerogatif presiden, dan ini tidak semata
‘perkara prosedur’ tetapi subtansi tanggap bencana.
BNPB
juga secara historis keliru ketika mengatakan bahwa penetapan status bencana
nasional baru sekali terjadi dengan dikeluarkannya Kepres 112 Tahun 2004
Tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam & Provinsi Sumatera Utara. Padahal, jauh
sebelumnya dengan skala yang lebih kecil Presiden Soeharto pernah mengeluarkan
Kepres 66/1992, tentang Penetapan Bencana Alam di Flores Sebagai Bencana
Nasional. Bila sejarah penanggulangan bencana secara sadar terlupakan
oleh sistem formal, maka kita tidak selalu harus menerima argumentasi BNPB.
Keterlambatan
tindakan tanggap bencana kebakaran hutan 1997/1998 telah mengakibatkan
kerugian ekonomis tahun yang lebih tinggi dari Aceh-Nias 2004/2005 (setara 4.5
miliar dolar per 1998 atau sekitar 72 triliun kerugian domestic saat itu).
Kerugian riil bisa lebih tinggi - tergantung cara kalkulasi dengan valuasi
economic loss, belum termasuk valuasi biodiversity loss, ecosystem services
dsb. Bila ditambah kerugian regional (Singapura dan Malaysia) yang mencapai
8-11 milyar Dolar - telah jelas sebuah bencana regional Asia Tenggara).
Asap
mungkin berlanjut hingga Oktober-November bila El-nino bertambah kuat sesuai
prediksi BMKG awal bulan september. Anda tidak harus menunggu agar ke lima
syarat yang diajukan di atas terpenuhi secara sempurna karena penetapa bencana
nasional tidak harus bersifat ekslusif-mutual: satu prasyarat menghilangkan
prasyarat lainnya. Sebaliknya masuknya satu prasyarat seharusnya memberikan
legitimasi kepada Presiden untuk untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai
bencana nasional. Meskipun Presiden juga tidak selalu harus menetapkan sebuah
bencana menjadi bencana nasional bila ada bukti-bukti bahwa secara efektif dan
efisien dalam waktu sesingkat-singkatnya negara mampu mengontrol situasi darurat dan menyelasaikan
krisis.
Kita
mampu peduli pada rakyat sendiri dan sebisa mungkin menciptakan ruang
solidaritas kawasan atas dampak regional yang sudah dirasakan di tingkat ASEAN.
Tentang bencana asap dan target emisi rumah kaca, tunjukan bahwa Indonesia
mampu memainkan peran stew-ardship bukan hanya untuk ASEAN tetapi juga untuk
planet ini.
Berkurangngnya
umur atau angka harapan hidup merupakan kematian terselebung. Kemampuan
berbagai institusi dalam negara untuk mampu melihat dengan jarak pandang yang
lebih jauh sangat diperlukan.. Kekeliruan membacadampak asap, dan
ketidakmampuan melihat indikator lain selain ‘kematian langsung’ merupakan
bencana di dalam institusi tanggap bencana. Kematian literer atau standar
kematian prosedural saat ini tidak cukup menjadi indikator kebencanaan.
Seharusnua institusi tanggap bencana tak hanya menjadi lembaga penunggu
kematian, tetapi mampu melihat kematian yang terjadi di balik asap dalam ruang
waktu yang lebih tebal.
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), Ahmad Muzani, mengatakan, kabut asap yang melanda Sumatera dan
Kalimantan sudah bisa dijadikan sebagai bencana nasional.
''Dari
Gerindra sudah mengusulkan kabut asap yang melanda pulau Sumatera dan
Kalimantan ini masuk dalam bencana nasional,'' kata Muzani, saat ditemui usai
Rapat Kerja Daerah dan Temu Kader DPD Partai Gerindra, Provinsi Bengkulu,
Selasa (13/10/2015).
Muzani
mengatakan, kabut asap yang terjadi saat ini sudah mencukup syarat menjadi
bencana nasional, seperti, jumlah wilayah yang menjadi korban kabut asap sudah
cukup banyak, yang mana melanda di sebagian provinsi di Sumatera dan
Kalimantan.
Syarat
lainnya untuk masuk bencana nasional, lanjut dia, kabut asap sudah memakan
korban. Baik penyakit ISPA maupun kematian bagi warga, yang mana penderita
penyakit ISPA sudah mencapai puluhan ribu jiwa dan kematian di Pekanbaru, Riau.
''Sudah
banyak korban dari kabut asap, makanya syarat itu sudah bisa masuk dalam bencana
nasional,'' ujarnya.
Ia
menambahkan, kabut asap untuk masuk dalam menjadi bencana nasional juga
ditandai dengan sudah terganggunya perekonomian, sekolah, dan kesehatan di
daerah yang terkena dampak kabut asap.
''Semua
syarat itu sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional,'' katanya.
Ia
menduga, pemerintah enggan menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional
lantaran jika pemerintah menetapkan bencana nasional maka mesti mengeluarkan
biaya.
''Kalau
ditetapkan menjadi bencana nasional maka pemerintah mengeluarkan biaya. Itu
konsekuensinya,'' pungkasnya.
Kontra
Sekretaris
Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tidak bisa seenaknya menetapkan
suatu bencana sebagai bencana nasional. Hal itu disebabkan ada undang-undang
dan syarat-syarat yang mesti diikuti untuk penetapan tersebut.
"Itu
undang-undang yang mengatur jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan bencana
nasional," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Pram
memaparkan, bencana nasional memiliki syarat-syarat di antaranya jumlah korban,
dampak, dan sebagainya. Lebih jauh, ia menilai bahwa pemerintah telah melakukan
tindakan berskala nasional karena telah mengerahkan hampir 22 ribu lebih
pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengatasi
persoalan di berbagai daerah.
"Jadi
tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," kata Pram.
Menurut
politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sekarang pemerintah
telah menangani persoalan kabut asap. Selain itu, arah penanganan terkait
tanggungjawab korporasi yang terlibat sudah jelas dan tegas.
"Bagi
korporasi yang melanggar sudah dihukum. Kalau kemudian persoalannya sudah
menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional," ujar dia.
Sementara
itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar
Panjaitan mengatakan penetapan kabut asap sebagai bencana nasional terkendala
di persoalan masalahhukum.
"Kalau kami sampaikan ini bencana nasional, yang buat kesalahan di bawah
jadi punya hak dimaafkan," ucap Luhut di Gedung Nusantara III DPR,
Jakarta, Jumat (16/10).
Luhut merujuk kepada pemerintah daerah yang selama ini telah gagal mengatasi
dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan kabut asap.
Oleh
sebab itu, Luhut menuturkan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional
karena ingin menindak pihak-pihak yang terlibat dengan tegas.
Terkait
perkembangan kondisi terakhir di daerah yang terdampak kabut asap, Pram
menuturkan, beberapa daerah berhasil membuat gambut basah sehingga jumlah
titik-titik hotspot telah menurun.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan Luhut yang mengatakan kalau
kondisi asap di Indonesia semakin memburuk hari ini. Per jam 07.00 Waktu
Indonesia Barat (WIB) tadi, jumlah titik api mencapai 1.005 titik.
Luhut
mengatakan memburuknya kabut asap dikarenakan efek El Nino yang luar biasa
sehingga terjadi kekeringan gambut yang parah dan membuat api kembali menyala
meski telahdibombardir.
Sejauh ini pemerintah telah melimpahkan 76 juta liter air untuk enam provinsi
dan teknik modifikasi cuaca dengan penaburan garam lebih dari 200 ton setiap
harinya.
Luhut
mengakui, proses pemadaman tidak dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu seperti
yang ia sampaikan sebelumnya akibat badai El Nino. (utd)
Bencana
alam di Indonesia dikategorikan dalam tingkat nasional ada lokal. "Bencana
alam dikatakan bencana nasional salah satu syaratnya bila pemerintahan daerah
itu tidak bisa berfungsi lagi," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Zaenal Abidin Dulung, kepada Tempo
pada, Jumat, 18 Desember 2014.
Andi mencontohkan bencana alam tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004.
Saat itu, pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi. Maka
pemerintah pusat akan mengirimkan petugasnya untuk membantu jalannya
pemerintahan daerah. (Baca: Sepekan Bencana Tanah Longsor Banjarnegara)
Contoh
lain terjadi pada bencana alam Gunung Sinabung yang terjadi di Kabupaten Karo,
Sumatera Utara. Pada kasus ini, kata Andi, sebenarnya fungsi pemerintahan
berjalan baik. "Tapi pemdanya sudah tidak sanggup menangani akibat bencana
alam itu," kata Andi. (Baca: Gunung Gamalama Meletus, Satu Pendaki Masih
Dicari )
Saat
itu, pemerintah daerah Sumatera Utara mengirim surat ke presiden meminta
bantuan penanganan bencana itu. "Bencana Sinabung adalah bencana lokal
sebelum presiden mengumumkan status itu menjadi nasional," kata Andi.
Untuk
bencana longsor di Banjarnegara, Andi mengatakan bencana yang baru terjadi pada
pekan lalu itu masih dikategorikan bencana lokal. "Pemerintah daerah masih
bisa menangani bencana itu."
Pemerintah
hingga saat ini belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kabut asap tidak memenuhi
seluruh kriteria yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional.
"Penetapan
status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24 tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum ditetapkan
karena dalam praktiknya sulit," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan
Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2015).
Sutopo
menjelaskan, status dan tingkatan bencana didasarkan pada indikator yang
meliputi a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan
prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial
ekonomi yang ditimbulkan.
"Dalam
praktiknya hal itu sulit. Misal bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan
apakah memenuhi untuk dinyatakan sebagai bencana nasional? Indikator a, b, dan
C tidak memenuhi syarat tersebut," papar Sutopo.
Begitu
juga seperti longsor yang terjadi Banjarnegara pada awal tahun 2015 yang
menyebabkan 110 orang meninggal seperti dicontohkan Sutopo.
"Indikator b,c,d,e juga tidak memenuhi.
Atau bencana erupsi Sinabung yang banyak pihak menginginkan sebagai bencana
nasional. Ternyata hanya memenuhi indikator b dan e. Itu hanya terjadi di
beberapa kecamatan dalam satu kabupaten. Itulah yang menyebabkan status dan
tingkatan bencana nasional sulit dibuat," tutur Sutopo.
Menurut
dia, presiden yang berwenang menetapkan status bencana nasional setelah
memperoleh masukan dari BNPB dan kementerian lembaga terkait.
"Dalam
praktiknya Indonesia baru sekali menyatakan bencana nasional yaitu saat tsunami
Aceh 2004. Itu terjadi karena semua indikator memenuhi. Dan yang paling penting
adalah bagaimana keberfungsian dan potensi daerah yang ada saat terjadi
bencana, apakah hancur semua atau kah masih utuh," sambung Sutopo.
Bencana
kabut asap di Indonesia sudah tak lagi bisa disepelekan. Walau status darurat asap masih berada di level lokal (hanya
Riau yang tetapkan status darurat asap) namun dampaknya sudah meluas hingga
mencapai negara tetangga. Kemarin, kabut asap kiriman dari Indonesia semakin
mengepung Singapura dan Malaysia, bahkan lima negara bagian di Malaysia sudah
meliburkan semua sekolah demi urusan kesehatan siswa Malaysia.
Melihat
dampak yang semakin parah, bukan berarti pemerintah tak tinggal diam, berbagai
jajaran pemerintahan telah melakukan bermacam upaya untuk menghilangkan
titik-titik masif kebakaran hutan yang sebabkan bencana kabut asap.
Berikut
adalah 3 upaya pemerintah untuk atasi bencana kabut asap, khususnya di Riau dan
sekitarnya:
- 25 pesawat sudah dikerahkan
untuk melakukan pemboman air
Upaya
penting untuk lenyapkan bencana kabut asap adalah menghilangkan titik-titik
kebakaran hutan dengan memadamkannya. Cara paling efektif adalah dengan
melakukan water bombing. Dikutip dari laman CNN Indonesia, hingga pekan
kedua September ini pemerintah sudah mengeluarkan upaya untuk melakukan
pemboman air di enam provinisi yang rawan dan darurat asap dengan menggunakan
25 pesawat. Selain water bombing, teknologi modifikasi cuaca dengan cloud
seeding atau memupuk awan pun sudah berkali-kali dilakukan untuk membuat
hujan buatan di atas titik-titik kebakaran hutan Sumatera.
- Ratusan Brimob sudah diturunkan
untuk memburu pelaku pembakar hutan
Kantor
berita CNN melansir, Markas Besar Kepolisian RI telah mengerahkan tak kurang
dari 400 personel untuk memburu pelaku-pelaku individu pembakar hutan di
kawasan area hutan Sumatera dan Kalimantan. Dalam surat tugasnya, Tim Brimob
dari Jakarta dikirim untuk membantu personel lokal dalam mempercepat proses
hukum atas pelaku pembakar hutan. Nantinya, di daerah titik kebakaran hutan,
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengatur komando pusat dengan
wewenang Satuan Tugas Operasi (Satgasops) gabungan dari Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian, jumlahnya mencapai sedikitnya 2.090 personel. TNI dan
Polisi ditugaskan untuk mengatasi hingga ke akar masalah kebakaran hutan yang
telah sebabkan kabut asap.
- TNI kerahkan 1.059 prajurit
untuk memadamkan kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya
Masih
dilansir dari laman CNN, Tentara Nasional Indonesia sudah menurunkan sekitar
1.059 prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Penanggulangan
Kebakaran Hutan. Satgas itu dipimpin langsung oleh Asintel Divif-1 Kostrad
Kolonel Infanteri Dwi Suharjo. Operasi khusus untuk melenyapkan derita warga
yang terdampak kabut asap ini menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
merupakan tugas mulia bagi seorang prajurit. Tugas bernilai tinggi untuk
menyelamatkan ekosistem hutan dan menghilangkan derita penduduk. Tindakan
efektif yang akan dilakukan prajurit adalah dengan menyisir tiap sudut hutan,
dan memanfaatkan alat pemadam kebakaran yang sudah dipanggul dibawa masuk ke
dalam hutan. (CAL) img : cnn
17. jokowi akan menghapus syarat
bahasaIndonesia bagi tenaga asing
Pro
Untuk meningkatkan iklim investasi,
para pekerja asing di Indonesia akan diberi kemudahan. Salah satunya dengan
menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia.
Presiden Joko Widodo yang meminta
secara spesifik syarat ini dibatalkan. Seskab Pramono Anung menjelaskan, hal
itu harus dilakukan untuk memperlancar investasi asing di Indonesia
"Ya benar. Memang disampaikan
secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia
untuk pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir
lancar," terang Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2015).
Menurut Pramono, presiden ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan
terkait urusan investasi direvisi. Termasuk peraturan di tingkat pusat dan
tingkat daerah.
"Presiden sudah minta Menaker untuk mengubahnya. Tidak ada tenggat waktu,
hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi.
Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa aja
yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," paparnya.
Aturan berbahasa Indonesia termaktub
dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing
(TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki
oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan
jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga
kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa
Indonesia.
Menurut
Mustakim ketentuan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau
yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara
Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia
Jangan
sampai karena adanya paksaan untuk berbahasa Indonesia, membuat TKA enggan
datang ke Indonesia untuk menginvestasikan modalnya. Juga jika aturan ini tidak
hati-hati diterapkan, bisa saja ekspatriat yang sudah lama bekerja di
Indonesia, segera meninggalkan negeri ini, karena khawatir tidak bisa memenuhi
kewajibannya untuk bisa berbahasa Indonesia. Kalau ini sampai terjadi, tentunya
akan berpengaruh secara luas terhadap perusahaan tempat ekspatriat itu bekerja.
meskipun
banyak ekspatriat yang bekerja di sini dan tidak bisa berbahasa Indonesia,
namun mereka tetap bisa berkomunikasi dengan buruh. Caranya melalui penerjemah
di masing-masing perusahaan.
Tenaga
Kerja asing yang bekerja di Indonesia tanpa harus menguasai Bahasa Indonesia.
Anehnya, perusahana dimana Ekspatriat itu bekerja memiliki karyawan yang dapat
berbahasa Asing. Sehingga, memudahkan Tenaga Asing itu bekerja di Indonesia.
Karena
bahasa Indonesia bukan bahasa internasional. Maka banyak warga asing yang tidak
mengetahui adanya bahasa Indonesia.
( masyarakat Jepang yang terlalu
menjunjung bahasanya sendiri bahkan di sekolah-sekolah Negara Jepang pun tidak
ada pelajaran bahasa asing/internasional seperti bahasa inggris)
Dalam era globalisasi, ekspatriat atau tenaga
pekerja asing (TKA) yang masuk ke indonesia tidak dapat dibendung kehadirannya,
terlebih dengan diterapkannya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA). Setiap
tahun, ada ribuan TKA di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Pekerja
asing yang bekerja di Indonesia sebagian besar sektor manufaktur dan
pertambangan. TKA terbanyak berasal dari Cina, Jepang, Malaysia, Thailand dan
Korea Selatan.
Para
TKA ketika bekerja ke Negara Indonesia harus bisa berkomunikasi dengan memakai
Bahasa Indonesia, sama halnya dengan TKI yang akan bekerja ke Negara lain
seperti Singapura wajib mampu berbahasa Inggris.
Penulis
tertarik dengan pasal 33 yang isinya adalah sebagai berikiut:
Ø Bahasa indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan
kerja pemerintah dan swasta.
Ø
Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud
atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa
Indonesia.
UU
RI. Nomor 24 tahun 2009, menurut orang asing yang bekerja di Indonesia baik di
perusahaan Indonesia maupun di perusahaan asing harus mampu berbahasa
Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan fasilitas dan konsesi bahasa
Indonesia bagi ekspatriat.
Umumnya, para TKA mendapat jabatan dan fasilitas
lebih baik daripada tenaga kerja Indonesia. Hal ini menimbulkan hubungan yang
tidak harmonis di antara pekerja, seperti yang terjadi di bebererapa daerah di
tanah air.pemberlakuan perdangan bebas harus disikapi dengan cermat oleh semua
pihak, termasuk bidang ketenagakerjaan.tenaga kerja di Indonesia akan
dihadapkan pada persaingan dan kompetisi secara terbuka.
Di
mana cara untuk menjadi TKA harus wajib mampu berbahasa Indonesia begitupun
untuk menjadi TKI wajib mampu menguasai bahasa inggris supaya mudah dipahami
oleh masyarakat pada umumnya.
Kesiapan
Tenaga Kerja Asing pada menghadapi Undang-undang
Pemerintah
Indonesia telah mengatur syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga
negara asing dengan beberapa peraturan dan undang-undang.
Pertama,keputusan
presiden No. 75 Tahun 1995 tentang pengunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
pendatang. Kepres No. 75/1995 tersebut hanya mengatur tentang TKA harus
mendapat izin dari pemerintah sebelum bekerja di Indonesia, kewajiban
administrasi yang harus dilakukan dan kerelaan TKA untuk mendidik tenaga kerja Indonesia
sebagai penggantinya. Kepres tersebut tidak mengatur standar kompetensi
yang harus dimiliki TKA atau tes yang harus diikuti sebelum bekerja di
Indonesia.
Kedua,
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tradisional Republik Indonesia Nomor:
Kep-20/men/III/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dan mngatur persyaratan yang harus dimiliki adalah dapat
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Walaupun pada kenyataanya, implementai
dari syarat tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan.
Ketiga,Pemanfaatan
Tenaga Kerja Asing oleh Bank diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BPI) No.
9/8/PBI/2007. Surat edaran tersebut mensyaratkan pejabat eksekutif dan
penasehat atau konsultan asing harus mampu berbahasa Indonesia (BI). Memberi waktu
paling lambat satu tahun untuk melengkapi syarat tersebut setelah para Bankir
asing tersebut menduduki jabatannya.
Keempat,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa
dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. Dalam pasal 33 menurut para pekerja
di Indonesia wajib mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Fasilitas
yang harus ada agar undang-undang tersebut terlaksana seperti:
a. Lembaga-lembaga
penyelenggara BIPA
b. Bahan-bahan
ajar BIPA dan bahan-bahan penunjang
c. Pengajar
BIPA
d. Kurikulum
dan silabus
e. Alat
evaluasi
f. Pertukaran
pelajar, mahasiswa dan pengajar
g. Pementasan
seni budaya Indonesia di lembaga-lembaga penyelenggara pengajaran BIPA.
h. Pemberian
beasiswa kepada pelajar/mahasiswa.
Agar
UU No. 24 tahun 2009, khususnya pasal 33 tersebut dapat terlaksana, pemerintah
sebaiknya menyiapkan sarana dan prasarana. Adapun fasilitas-fasilitas yang
mendasar yang harus disiapkan antara lain, lembaga-lembaga penyelenggara BIPA
baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga tersebut adalah wadah bagi orang
asing untuk belajar bahasa Indonesia. Lembaga tersebut dapat berbentuk
pendidikan formal maupun informal.
kontra
Pekerja
Asing di indonesia wajib berbahasa indonesia - Orang asing yang akan bekerja di
Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu,
mereka harus mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan
Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.
“Ya
ini semacam Toefl dalam bahasa Inggris,” kata Kepala Bidang Pembinaan Bahasa
Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Mustakim di sela-sela Simposium
Internasional Perencanaan Bahasa di Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Menurut
Mustakim ketentuan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau
yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara
Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.
“Sekarang
kan undang-undangnya sudah ada hanya menunggu Perpres. Perpres masih akan dibahas
di tingkat departemen antar kementeriaan,” jelasnya.
Negara
lain, lanjutnya juga memberlakukan aturan ini, bahwa orang asing yang bekerja
juga harus mempunyai kemampuan berbahasa di negara tujuan.
“Kita
kalau belajar atau bekerja keluar negeri kan diwajibkan mempunyai kemampuan
berbahasa asing,” ujarnya.
Meski
demikian, menurut Mustakim persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik
harus dimiliki bagi pekerja asing yang akan bekerja, seperti menjadi wartawan
ataupun dokter.
“Untuk
yang menjadi WNI mungkin syaratnya tidak terlalu berat, punya kemampuan untuk
tingkat dasar saja untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.
“Sekarang
ini sudah ada ratusan orang asing yang telah mengikuti Ujian Kemahiran
Berbahasa Indonesia,” pungkasnya.
Menteri
Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya segera memgimplementasikan
peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.
"Kita
harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa
Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang
ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker,
Jakarta, Jumat (2/1).
Saat
ini, draf revisi Permenakertrans No 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan
harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker
mengatakan, rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif
dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk
memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan,
materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa
Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa
Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign
Language) .
Selain uji kemampuan Bahasa
Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA juga harus memenuhi
persyaratan lainnya yaitu mengunggah (upload) dokumen perizinan melalui sistem
online. "Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki
ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan
sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman
kerja," kata Hanif.
Selain
itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan
keahliannya ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama,
alamat, jabatan, dan kontrak kerja. Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA
dengan posisi direksi dan komisaris yang namanya tercantum dalam akte pendirian
perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM dan dikecualikan juga bagi TKA yang
bekerja sebagai layanan purnajual (after sales service) dan jasa impresariat.
Sementara
itu, untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker mensyaratkan
pendaftaran dilakukan secara online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan
rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari dua hari
menjadi satu hari.
Sedangkan,
untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja
Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Menaker menyatakan
akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan
ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah,
serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian, dan intansi terkait
lainya.
Berdasarkan
data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604
orang TKA bekerja di Indonesia, menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957
orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang. TKA asal Tiongkok tetap
mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea
Selatan (7.678), kemudian India (4.680), Malaysia (3.779), dan Amerika Serikat
(2.497).
Dari
kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor
jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang, dan sisanya
sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.
Jika
pekerja asing tidak menggunakan bahasa Indonesia akan terjadi salah pengertian
dengan yang dimaksud dan akan menimbulkan konflik.
("Bayangkan,
seorang atasan memberikan sebuah perintah kepada bawahannya. Karena bawahan
tidak mengerti bahasa, bawahan tak menjalankan perintah yang sesuai dengan
keinginan atasan sehingga terjadilah konflik,")
Hal
ini tidak adil untuk masyarakat Indonesia karena sebelum Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) diberangkatkan ke Negera tujuan, mereka terlebih dahulu dibekali dengan
Bahasa Negara setempat.
(“Seperti, TKI yang dikirim ke Timur Tengah dibekali dulu dengan Bahasa Arab.
Jika TKI tersebut dikirim ke Taiwan, di bekali dulu dengan Bahasa China”.)
kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang sedang merevisi Permenakertrans No
12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(Mulai
awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia
harus belajar dan mahir berbahasa Indonesia. Tes kemampuan bahasa Indonesia
atau TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) . segera diberlakukan dan
menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.)
Rencana
Presiden Joko Widodo menghapus persyaratan Tenaga Kerja Asing yang hendak
bekerja di Indonesia mahir berbahasa Indonesia dinilai telah melanggar UU
No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan. Sejumlah anggota DPR mengkritik terobosan Jokowi
dengan dalih investasi itu.
“Pemerintah
melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan,” ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR, Senin (24/8).
Dede berpandangan, UU No.24 Tahun 2009 mewajibkan bahasa Indonesia digunakan
dalam kontrak kerja di perusahaan negara, swasta dan lainnya. Penghapusan
syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)
berdampak pada tenaga kerja Indonesia di dalam negeri. Tentu saja TKI tak saja
bersaing dengan sesama warga negara, namun juga dengan TKA. Dengan demikian,
lapangan pekerjaan kian sempit.
Politisi
Partai Demokrat itu mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam
menerapkankan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)
No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga
Kerja Asing (TKA). Meski aturan Permenaker itu hasil revisi atas Permenaker
No.12 Tahun 2013, bukan berarti tidak dapat direvisi. Menurutnya, aturan
tersebut tetap dapat dilakukan revisi. Makanya, Komisi IX berencana akan
memanggil pemerintah melalui Manaker untuk dimintakan penjelasan.
“Tentu
kita akan meminta penjelasan,” ujarnya.
Anggota
Komisi IX Robert Rouw menilai langkah Jokowi dinilai tidak sesuai dengan konsep
Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadangkan sejak Pilpres hingga
kini. Ia berpandangan penghapusan syarat kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA
telah merendahkan bangsa. Karena itulah Roberth berharap pemerintah
merevisi aturan yang dapat merugian bangsa Indonesia dari segala aspek, mulai
ekonomi,politik dan budaya.
Anggota Komisi IX lainnya, Rieke Dyah Pitaloka menilai kewajiban
berbahasa Indonesia terhadap TKA diatur dalam Permenakertrans No.12 Tahun 2013.
Ketentuan tersebut dinilai mampu mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA
ke tenaga kerja dalam negeri. Selain itu meminimalisir benturan budaya akibat
kendala bahasa. Sayangnya, aturan tersebut, kata Rieke, tidak terimplementasi
dengan baik.
“Sehingga
bisa dipastikan mayoritas TKA bahkan tidak tahu ada aturan tersebut. Salah satu
contoh maraknya TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia, jangankan kemampuan
bahasa, kedatangannya pun sebagian melalui jalur dan prosedur ilegal,” ujarnya.
Fakta
di lapangan, pesoalan industri di Indonesia tak kunjung teratasi. Ia
berpandangan persoalan masuknya investasi dapat dipastikan bukan karena aturan
tentang kewajiban berbahasa Indonesia. Sebaliknya, justru aturan kewajiban berbahasa
Indonesia bagi TKA mesti dipertahankan. Sayangnya, Permenaker No.16/2015
justru tidak mengharuskan TKA menguasai bahasa Indonesia.
Politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak agar pemerintah
merevisi Permenaker No.16 Tahun 2015. Menurutnya, TKI sebelum berangkat ke
negara penempatan, diharuskan mendalami budaya dan bahasa negara penempatan.
“Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapangan kerja di Indonesia
disesaki TKA, bahkan termasuk pekerjaan menengah ke bawah, tanpa ada aturan
yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja, alih ilmu dan teknologi bagi
rakyat kita sendiri,” katanya.
Dampak
Permenaker
Anggota
Komisi IX Okky Asokawati berpendapat, maraknya TKA asal Tiongkok di Indonesia
merupakan dampak dari pemberlakuan Permenaker No.16 Tahun 2015 yang tidak
mewajibkan TKA wajib menggunakan bahasa Indonesia. Makanya menjadi tidak aneh
ketika banyaknya TKA yang tidak dapat berbahasa Indonesia.
“Di
poin ini, saya melihat kebijakan pemerintah melalui Permenaker No.16 Tahun 2015
tidak dipikirkan dampak turunan dari perubahan aturan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya,
kemampuan bahasa Indonesia terhadap TKA mesti menjadi syarat mutlak bagi warga
asing yang bekerja di Indonesia. Selain menghargai harkat dan martabat juga
marwah bangsa Indonesia. Presiden Jokowi seolah tidak menyadari akibat
penghapusan syarat kewajiban bahasa Indonesia bagi TKA telah menjauhkan
nawacita serta janji pada pemilu lalu.
“Apalagi bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai
pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP. Janji
seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru
yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA,” ujarnya.
Politisi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai Permenaker No.16 Tahun 2015
berpotensi melanggar norma UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin
penting dalam UU Ketenagakerjaan adalah TKA dapat bekerja di Indonesia dengan
catatan melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
“Bagaimana
bisa melakukan alih keahlian dan tekhnologi ke pekerja domestik bila bahasa
yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia. Saya mengingatkan
pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat
sendiri. Liberalisasi pekerja ini tentu paradoksal dengan Nawacita Presiden
Jokowi,” katanya.
Robert
menambahkan serbuan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Indonesia
mesti dibatasi. Soalnya masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan
pekerjaan layak. Bahkan tak sedikit tenaga kerja di Indonesia terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) secara massal karena kondisi perekonomian nasional yang
sedang lesu.
“Pemerintah
harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan
kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat
Indonesia. Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini di
gadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat
ini,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.
Seperti
diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia
bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker No.16
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru
menggantikan Permenakertrans No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA).
18.
koruptor perlu didiskriminasi jangan diberi remisi
Pro
Rencana
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
menuai kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam pengetatan pemberian remisi
terhadap narapidana pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor bagi sebagian
kalangan dinilai tepat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai rencana Menkumham Yasonna H Laoly
merevisi PP 99/2012 dinilai tepat. Dalam UU Pemasyarakat, kata Fahri, tak ada
pengkhususan narapidana. Tetapi semua narapidana yang melakukan kejahatan apa
pun di mata negara sama. “Semua orang sama yang dianggap salah oleh negara.
Makanya yang bersangkutan dibina oleh negara untuk dikembalikan pada negara,”
ujarnya.
Menurutnya, terhadap narapidana yang mendapat remisi setidaknya dapat
mempercepat kembali ke tengah masyarakat. Dengan begitu, beban negara dalam
pemasyarakat berkurang. Pasalnya, tujuan pemasyarakatan adalah pembinaan
terhadap pelaku kejahatan di dalam Lapas. “Lebih cepat lebih baik di kembalikan
ke masyarakat,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan remisi merupakan hak
terpidana sebagai warga binaan di Lapas. Ia berpendapat adanya pergeseran
pengalihan fungsi pemasyarakatan menjadi pemenjaraan. Negara kata Fahri,
beranggapan semakin banyak terpidana dijebloskan ke balik jeruji besi akan
semakin baik.
Padahal prinsip tersebut dikenal dalam cara pandangan sistem kolonial.
Sebaliknya, cara pandangan tersbeut tidak dikenal di alam demokrasi. “Saya
apresiasi Laoly, dalam artian, dia mungkin ikut menyusun UU Pemasyarakatan.
Dalam UU itu, enggak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba, semua
orang sama. Saya rasa lebih cepat lebih baik,” katanya.
Wakil Ketua DPR lainnya , Fadli Zon menambahkan remisi terhadap narapidana
sudah diatur dalam PP 99/2012. Remisi itu pula menjadi hak narapidana. Ia
berpendapat rencana pemerintah, khususnya Menkumham merevisi PP 99/2012 agar
memberikan ruang bagi terpidana pelaku kejahatan koruptor merupakan hal yang
sah dan tak melanggar aturan.
Politiis Partai Gerindra itu berpandangan mekanisme pemberian hukuman terhadap
pelaku kejahatan korupsi mesti diperberat. Namun begitu, narapidana kejahatan
luar biasa tetap mendapat remisi sebagaimana narapidana pelaku kejahatan
lainnya. “Kalau mau hukumannya saja yang diperberat, remisinya tetap
diberikan,” ujarnya.
Anggota Komisi III Didik Mukrianto berpandangan, dalam PP 99/2012 tidak
menghilangkan hak narapidana mendapatkan remisi. Hanya saja pemberian remisi
memang perlu diatur, seperti khusus pelaku kejahatan luar biasa, seperti korupsi,
narkotika, teroris dan kejahatan trans nasional. Nah, makanya pemberian remisi
terhadap narapidana pelaku kejahatan luar biasa diperlukan syarat ketat.
Politisi Partai Demokrat itu menilai dalam memahami PP 99/2012 mesti secara
utuh. Dengan begitu, semangat dalam menegakan hukum sesuai dalam PP 99/2012
dapat sepenuhnya dijalankan. Ia menilai, revisi yang akan dilakukan pemerintah
dalam pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan korupsi tanpa ada perbedaan
dengan narapidana lainnya. “Syarat-syarat tambahan dan khusus di PP 99/2012
ingin direvisi pemerintah,” katanya.
Anggota
Komisi III DPR, Arsul Sani, mengakui dalam rapat kerja dengan Kemenkumham
beberapa waktu lalu beberapa anggota Dewan mengusulkan revisi beleid pemerintah
tersebut. Arsul sendiri lebih menunggu perubahan perundang-undangan acara
pidana. “Sebelum ada imbangannya, khususnya kepada narapidana kasus korupsi,
maka akan tercipta ketidakadilan bagi narapidana untuk kasus lain,” ujar Asrul.
Menurut Asrul, PP No. 99 Tahun 2012 tidak diskriminatif terhadap
terpidana kasus korupsi. Sebab, syarat untuk mengajukan remisi hanya dua yakni
menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang pengganti.
Staf Ahli Menkumham Bidang Pelanggaran HAM, Ma'mun, mengatakan Menteri
Yasonna menginginkan sistem peradilan pidana yang proporsional. Masing-masing
institusi melaksanakan kewenangannya sebagaimana aturan. “Misalnya, KPK kan
tidak berwenang mengatur soal remisi,” paparnya.
Menurut dia, Menteri pada dasarnya tidak menyamakan semua narapidana
untuk mendapatkan remisi dan PB. Tapi juga tidak ingin menutup peluang
narapidana untuk mendapatkannya. “Kami setuju korupsi sebagai kejahatan luar
biasa tapi peluang mereka (terpidana korupsi,-red) mendapat remisi
jangan ditutup. Makanya itu hukuman harus seberat beratnya, bukan malah
mencabut hak untuk mendapat remisi dan PB,” pungkasnya.
kontra
Plt
pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya menolak jika remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk semua tindak pidana
diperlakukan sama. Apalagi untuk terpidana kasus korupsi. Johan
mengingatkan korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime).
Pemberian remisi yang menjadi hak terpidana juga harus dilihat dalam
konteks sifat kejahatan korupsi tersebut. “Kalau semua disamakan maka tidak
adil, jadi kalau remisi untuk terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan
maling ayam itu sama, ya tidak begitu,” kata Johan Budi di Jakarta di Jakarta,
Selasa (24/3).
Pernyataan itu dilontarkan Johan menanggapi rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata yang diwacanakan Menkumham, Yasonna
H. Laoly. Menurut Johan, jika revisi dalam rangka mengembalikan kewenangan
Kemenkumham dalam memberikan remisi dan PB tanpa melibatkan institusi lain maka
sah-sah saja. Tetapi jika semangatnya untuk memberikan perlakuan yang sama
kepada semua terpidana, Johan meminta Yasonna berhati-hati. Jangan sampai
gagasan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung
pemerintahan Jokowi-JK.
Johan mengatakan harus ada semangat yang berbeda terhadap koruptor karena
tindakan yang diperbuatnya menyengsarakan masyarakat luas. Baginya, tujuan
pemberantasan korupsi bukan saja mengembalikan uang negara yang dirampok tapi
juga menimbulkan efek jera.
PP No. 99 Tahun 2012, kata Johan, menyeleksi serius pelaku tindak pidana
korupsi yang mau mendapat remisi dan PB. Diantaranya, harus mendapat
rekomendasi dari institusi penegak hukum, menjadi justice collaborator
dan bukan pelaku utama tindak kejahatan yang dilakukannya. “PP No. 99 Tahun
2012 itu penting untuk menyeleksi pemberian remisi dan PB agar tidak diobral,”
tukasnya.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi berpendapat, remisi menjadi ranah
Kemenkumham. Namun Johan mengingatkan Kemenkumham bahwa dalam PP 99/2012
terdapat pembatasan bagi terpidana pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Memang, pengetatan pemberia remisi bukanlah menghilangkan hak terpidana
mendapatkan remisi.
“Bila
semangatnya meng-ignore (abaikan) PP 99/2012 ini suatu langkah mundur
dalam rangka pemberantasa korupsi untuk efek jera,” katanya.
Johan menegaskan pihaknya akan memberikan masukan kepada Kemenkumham sepanjang
mengundang pihak KPK. Soal masukan seperti apa, pihak KPK menunggu undangan
dari Kemenkumham sebelum dilakukan revisi PP tersebut. “Kita akan datang kalau
dimintai pendapat,” ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR),
Supriyadi W Eddyono, berpandangan remisi memang menjadi hak terpidana. Hanya
pengetatan pemberian remisi mesti dilakukan bagi terpidana korupsi, narkotika,
kejahatan trans nasional dan terorisme.
“PP kemarin itu kalau cuma masalah korupsinya sudah tepat. Tapi narapidana yang
masuk ranah PP itu kan tidak cuma korupsi. Nah yang di luar korupsi itu yang
kurang tepat. Khusus untuk penyalahgunaan narkotika ringan, yang justru paling
banyak menghuni lapas lapas, ini yang jadi masalah dirjen lapas, soalnya
overkapasitas,” katanya.
Ia berpandangan pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan korupsi tanpa persyaratan
merupakan langkah kemunduran dalam penegakan hukum. Pemberian remisi dengan
‘diobral’ perlu dikaji ulang pemerintah agar sesuai dengan PP, bukan sebaliknya
merevisi aturan PP 99/2012. Sebaliknya jika memberikan remisi cuma-cuma,
Kemenkumham melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. “Ke depan pemberian remisi
harusnya bukan di tangan eksekutif lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly berencana merevisi PP 99/2012. Yasonna
menilai pembatasan remisi terhadap terpidana korupsi tak sesuai dengan prinsip
pemasyarakatan. Menurutnya, aturan pengetatan remisi terhadap pelaku kejahatan
luar biasa dalam aturan tersebut menjadikan hukum Indonesia mundur ke belakang.
Bahkan, melemahkan hukum nasional lantaran menimbulkan diskriminasi antar narapidana.
19.
jam kerja ASN wanita sebaiknya dipangkas
Pro
Menteri
PAN-RB Yuddy Chrisnandi tengah mengkaji wacana pemangkasan jam kerja bagi PNS
perempuan. Wacana tersebut pertama kali dilontarkan oleh Wakil Presiden Jusuf
Kalla.
"Itu sedang dikaji untuk kepentingan pembinaan keluarga yang lebih baik
karena setiap anak-anak itu kan membutuhkan kasih sayang ibunya, membutuhkan
pembinaan pendidikan," ujar Yuddy di Istana Negara, Jl Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).
Anak-anak
dalam tahap pertumbuhan pun membutuhkan suasana harmonis dalam keluarga. Namun
jika seorang ibu lebih banyak berada di luar rumah maka fungsi afeksi terhadap
keluarga akanberkurang.
"Nah, ini yang dipertimbangkan untuk mengurangi jam kerja untuk memberikan
kesempatan yang lebih lama untuk mengurus rumah tangga," imbuh Yuddy.
Dia
berjanji hasil kajian tersebut akan rampung secepatnya. Sebelumnya Jusuf Kalla
mewacanakan untuk mengurangi 2 jam kerja bagi wanita yang memiliki anak hingga
tingka Sekolah Dasar.
Begitupun dengan Mega (22), Akuntan Junior di IWAI. Ia sepakat dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. "Para karyawan perempuan bisa lebih cepat pulang ke rumah dan tidak pulang malam. Sebab kemacetan di jam pulang kantor selalu jadi kendala," kata Mega. Apalagi, ia menambahkan, bagi mereka yang sudah berkeluarga.
Tapi Mega berpandangan kebijakan tersebut bisa menimbulkan pro-kontra di kalangan pegawai pria. Mereka bisa saja menuntut kebijakan yang samaNurani (23) memiliki pendapat yang sama.Menurutnya salah satu alasan pengurangan jam kerja adalah daya tahan fisik perempuan yang tidak sekuat laki-laki. Maka itu ia setuju dengan kebijakan pengurangan jam kerja bagi perempuan.
Berbeda
dengan persepsi Menteri PAN & RB, Yuddy Chrisnandi yang justru menilai
wacana itu baik adanya. Namun Yuddy menekankan bahwa usulan itu hanya akan bisa
diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) perempuan, karena pemerintah akan
sulit menerapkan aturan tersebut di swasta.
“Jadi itu ide yang baik dan manusiawi, jadi setiap perempuan bisa memberikan perhatian lebih pada keluarganya terlebih pada anak-anak yang masih kecil,” kata Yuddy pada Senin (1/12) lalu.
Kontra
Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla
terkait pengurangan jam kerja pegawai perempuan memicu pro dan kontra. Bila
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB),
Yuddy Chrisnandi menilai usulan itu baik, berbeda dengan komnas perempuan yang
menilai hal itu hanya akan memicu diskriminasi bagi pekerja perempuan.
Menurut komisioner Komnas Perempuan,
Ninik Rahayu, wacana itu akan berdampak buruk pada perempuan karena hanya akan
membatasi ruang gerak dan ekspresi. Belum lagi dengan perempuan yang menjadi
kepala rumah tangga, yang memiliki beban yang lebih besar. “Wah nggak
mau (perusahaan) ngambil perempuan, ntar perempuan terbatas waktunya.
Terbayang nggak kalau ini ibu kepala keluarga, penghasilan berkurang,
tetapi tanggung jawabnya lebih besar,” ujar Ninik, seperti dilansir Viva.co.id,
Kamis (4/12
Kebijakan pengurangan jam kerja bagi pegawai perempuan mendapatkan reaksi beragam. Termasuk dari pegawai perempuan perusahaan swasta. Di antaranya ada yang setuju dan tidak.
Namun hampir semua menganggap penerapan kebijakan tersebut di lembaga swasta adalah hal yang tidak mungkin.
"Itu kan dimaksudkan agar para ibu bisa mengurus anaknya. Nah, tapi kalau untuk yang single bagaimana? Apa akan diberlakukan sama juga? Pasti ada kesenjangan antara laki-laki dan wanita yang single," kata Rifah (22) pegawai Kantor Akuntan Publik swasta, Senin (1/11).
Menurutnya peraturan tersebut tidak perlu diberlakukan. Kalau memang para ibu mau bekerja itu sudah menjadi risiko. Sebagai ibu rumah tangga dan wanita karier harus bisa membagi waktu. Kalau tidak siap, lebih baik jangan bekerja.
"Kalau untuk diterapkan bagi pegawai swasta, kita menolak sekali. Karena untuk pengurangan waktu dua jam tersebut, nanti bisa diberlakukan kerja hari sabtu. Tapi kalau pengurangannya tidak mengganggu akhir pekan, saya setuju," kata Fera (28), pegawai salah satu perusahaan swasta besar di Indonesia.
Hal serupa pun disampaikan Dewi (22). Ia setuju dengan pengurangan jam kerja dilakukan di perusahaan non-negara asal tidak ada jam pengganti.
Lain halnya dengan Ii Khairati (23). Ia setuju dengan pengurangan jam kerja perempuan. Namun menurutnya kebijakan tersebut mustahil diterapkan di kantornya bekerja. Sebab sebagai akuntan publik yang bekerja di perusahaan swasta, ia sering lembur dan bertugas hingga pagi hari.
Ia pun tidak menentang kebijakan tersebut jika diterapkan bagi PNS. "Saya setuju-setuju saja. Yang penting tetap bisa bekerja maksimal dan kerjaan beres," katanya.
Heni (22) pun berpendapat sama. Ia tidak keberatan dengan pengurangan jam kerja bagi perempuan. PNS maupun swasta. Agar waktu perempuan lebih banyak di rumah, terutama yang sudah berkeluarga.
Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pengurangan jam kerja bagi pegawai perempuan terus memicu pro dan kontra. Kali ini penolakan atas ide JK itu datang dari sejumlah organisasi perempuan.
Kelompok yang menyuarakan penolakan tersebut di
antaranya Jurnal Perempuan, Ikatan Alumni FHUI serta Persekumpulan Dosen Perempuan
Lintas Fakultas UI. Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor Jurnal Perempuan
di Jakarta, mereka secara tegas menolak gagasan itu.
"Kebijakan (pengurangan jam kerja) yang dikakukan, bagi kita tak masuk
akal" sebut Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan, Gadis Arivia, Kamis
(4/12/2014).
Menurut dia, bila alasan JK mengurangi jam kerja agar perempuan dapat lebih berkonsentrasi dalam pengasuhan dan pendidikan anak, itu tidak masuk di akal. Karena, hal tersebut adalah tanggung jawab kedua orang tua, bukan perempuan saja.
Selain itu, Gadis juga menegaskan, pengurangan jam kerja sangat berpengaruh dalam karier perempan di dunia pekerjaan. Sebab, pengurangan tersebut sama saja menghambat wanita mengembangkan diri demi berkarier seluas-luasnya.
Senada dengan Gadis, Ketua Iluni FHUI, Meli Darsa, juga menyampaikan penolakan serupa. Ia yakin usulan JK tersebut lebih banyak unsur politiknya. "Ini sama sekali tidak bantu perjuangan kami selama ini," tegas dia.
Meli pun berharap, usulan yang kabarnya sebentar lagi dikaji Menteri Tenaga
Kerja Hanif Dhakiri itu agar dihentikan. "Kalau masih dilanjutkan kita
harus turun ke jalan," ucap dia.
Penolakan juga muncul dari Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia mengatakan, bila usulan tersebut diterapkan
dalam sebuah aturan, ia yakin akan banyak pihak yang memprotes. Karena saat ini
saja para pekerja perempuan sudah mendapatkan banyak kompensasi.
"Cewek kan udah dapat cuti hamil, cuti haid, masa sekarang jam kerjanya juga
20. pejabat public sebaiknya
memublikasikan gajinya
Pro
Soal uang atau gaji, biasanya sensitif. Apalagi bagi pejabat publik. Sebagian memang mau mempublikasikan, tapi hanya secara umum. Beda dengan anggota DPRD asal Aceh ini. Dia men-share gaji dan pengeluarannya secara rinci di media sosial (medsos).
Teuku Irwan Djohan, nama anggota dewan dari Aceh itu. Ia adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Aceh (DPRA). Sejak dilantik pada 30 September 2014 silam, sudah 4 kali ia share pendapatan dan pengeluaran via medsos.
Publikasi keuangan bulan Januari diunggah politisi Partai Nasdem ini melalui akun Facebook miliknya pada 2 Februari 2015. Pada halaman pertama terlihat pengeluaran dan penerimaan bulan Januari tertulis “tidak terima (sanksi Mendagri)”. Di bawahnya terdapat keterangan bahwa “seluruh anggota DPRA tidak menerima hak keuangan (gaji dan tunjangan) karena dikenai sanksi oleh Kemendagri akibat keterlambatan pengesahan RAPBA tahun 2015”.
Sementara pada halaman dua, terdapat rincian pengeluaran lainnya dengan total Rp 23 juta. Pengeluaran itu untuk berbagai kebutuhan lengkap dengan rincian dana yang dikeluarkan.
Teuku Irwan Djohan, mengaku ingin memberikan informasi kepada publik tentang pendapatan seorang anggota DPRA, juga kemana saja pendapatan digunakan. Selama ini, katanya, rakyat tidak tahu persis berapa sebenarnya pendapatan anggota dewan.
“Dengan keterbukaan ini saya berharap rakyat bisa mengetahui, kemudian pelan-pelan bisa menimbulkan kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintah, khususnya lembaga legislatif,” kata Irwan Djohan saat dihubungi detikcom, Kamis (5/2/2015).
Sejak dilantik akhir September 2014, Irwan Djohan sudah mempublikasikan gajinya melalui media sosial seperti seperti Facebook dan twitter, juga lewat situs pribadinya. Menurutnya, keinginan untuk mempublikasikan gaji memang sudah diniatnya sejak masa kampanye pemilu legislatif 2014.
“Tentang transparansi keuangan yang saya lakukan sekarang, memang sudah saya niatkan sejak masa kampanye Pemilu Legislatif 2014. Dan alhamdulillah setelah saya resmi dilantik, saya mulai mengumumkan kepada publik lewat media sosial,” jelasnya.
Di akun facebook miliknya, Irwan Djohan juga mengunggah kembali publikasi keuangan bulanannya selama empat bulan sejak Oktober 2014, hingga Januari 2015. Dari dokumen yang diunggahnya pada 2 Februari 2015, tertera jelas penerimaan dan pengeluaran setiap bulan.
“Selama 4 kali membuat publikasi keuangan, Alhamdulillah 99 persen respons publik yang saya terima sangat positif,” ungkap Irwan Djohan. Terlihat di laman facebook Irwan, ada beragam komentar yang rata-rata mengaku salut dengan inisiatif si wakil rakyat tersebut.(Detik.com)
Akibat dari pemerintahan yang tidak
transparan :
1.
Rendahnya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
2.
Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat
pemerintah
3.
Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan
dengan kebijakan public
4.
Jika warga negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan
lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang
mendarah daging (Nilai dominan)
5.
Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum
dan hak asasi manuasia
Kontra
Menteri Perhubungan EE Mangindaan
sepakat bahwa pejabat harus transparan soal pendapatan dan pengeluarannya.
\\\"Kalo transparan saya
setuju tapi kalau pengaturan gaji menteri ada undang-undangnya dan selama ini
Menteri Keuangan,\\\" tutur Mangindaan di Gedung Angkasa Pura II, Bandara
Soeta, Kota Tangerang, Selasa (3\/12\/2013).
Mangindaan enggan membeberkan
penghasilannya. Menurutnya perincian dana untuk menteri, baik gaji pokok maupun
dana operasional diatur oleh Menteri Keuangan.
\\\"Mungkin kalau DKI Jakarta
seperti Ahok (Wagub DKI Jakarta) itu gaji bisa atur sendiri publikasinya.
Mungkin dia punya staf yang bertugas mengurusi (publikasi) seperti
itu,\\\"
Lalu apakah Menteri Mangindaan siap buat website pribadi untuk publikasi
anggaran seperti ahok.org milik Ahok?
\\\"Bukan siap atau tidak siap
publikasi, tapi itu urusan DKI Jakarta yang bisa seperti itu,\\\" kilah
Ketua Wanbin PD ini.s
Menurut kami, publikasi gaji hanya
menguntungkan pihak tertentu saja, karna tidak semua masyarakat memiliki media
yang dapat dijadikan fasilitas untuk melihat publikasi gaji tersebut. Di sisi
lain, kewajiban untuk publikasi gajitidak diatur dalam undang undang.
Masyarakat harus percaya kepada badan pengurus keuangan yang sudah menjadi
perwakilan rakyat dalam mengontrol keuangan para petinggi Negara. Negara ini
tidak dapat berkembang dengan baik apabila masyarakat minim kepercayaannya
terhadap para petinggi Negara.
21. jangan lagi memeberi pengemis uang
Pro
Pemberian
uang kepada pengemis sudah dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. Dinas Sosial
Jakarta melarang warga yang kedapatan memberi sedekah pada pengemis. Merujuk
Perda 8/2007 hakim PN Jakpus, Jakbar, Jaksel dan Jaktim memberi sanksi Rp
150.000-300.000 kepada para pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan
dibandingkan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan
maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta. Namun nampaknya di Depok
sendiri belum ada larangan khusus untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.
Penggunaan
hukum positif ala Jakarta ini ditempuh pula oleh Makassar, Aceh, Palembang, dan
Bali. Yang lain menggunakan otoritas lembaga keagamaan, seperti dilakukan MUI
Sumenep Jawa Timur jelang Ramadhan 1430 Hijriah yang mengeluarkan fatwa haram
mengemis. Menurut Ketua MUI Sumenep KH Syafraji mengemis akan menjadikan diri
hina dan merugikan orang lain. “Islam sudah secara tegas melarang kegiatan
mengemis karena termasuk bermalas-malasan,” paparnya (www.tempointeraktif.com).
Alasan seseorang hingga mengemis mungkin ada banyak. Salah satunya adalah keterpaksaan karena ekonomi. Namun, tak banyak pula yang menjadikan pengemis sebagai bisnis, yaitu dengan adanya jaringan pengemis yang dikuasai oleh orang-orang tertentu. Hal inilah yang membuat kita harus berhati-hati, jangan sampai niat baik kita ternyata disalahgunakan oleh orang-orang yang malas dan tidak mau berusaha.
PERDA PENANGANAN GEPENG NOMOR 1 TAHUN 2014 : BERBENAH
SETENGAH HATI ?
Daerah
yang dijuluki sebagai daerah istimewa ini mengantarkan Jogjakarta menjadi salah
satu destinasi wisata Indonesia yang kondang bagi wisatawan domestic maupun
luar negeri. Keistimewaan itu muncul tidak hanya karna factor historis dari
Kasultanan Ngayogyakarta Hardiningrat saja namun potensi wisata alam, budaya
yang juga patut diacungi jempol , sekaligus sebagai salah satu kota besar di
Indonesia yakni sebagai Ibu Kota Provinsi dan juga Kota Pendidikan maka wajar
Jogja terus dibanjiri pendatang tiap tahunnya. Keadaan demikian tentu
berpeluang memicu munculnya beragam masalah mulai dari masalah kependudukan, transportasi
hingga masalah sosial seperti kemiskinan , gelandangan, prostitusi dan
sebaginya. Problem gelandangan dan pengemis merupakan masalah yang hampir
dialami oleh kota-kota besar didunia.
Awal
tahun 2014 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengesahkan Peraturan
Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Keputusan ini
terlihat
tegas sebagai manifestasi dari komitmen Pemerintah Yogyakarta untuk memajukan
kesejahteraan
sosial bagi setiap warganya serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat
yang
rentan seperti gelandangan dan pengemis atau sebab kejengahan pemerintah dengan
kehadiran
gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang membuat kota menjadi terlihat
kumuh.
Pemerintah Daerah tentu khawatir jika citra kota pariwisata akan rusak dan para
turis
merasa
tidak nyaman dengan kehadiran gelandangan, pengemis dan anak jalanan sehingga
menyurutkan
niat mereka untuk berwisata kembali ke Yogyakarta atau juga anggapan lainnya
yang
membuat risih Pemerintah Daerah bahwa Kota Yogyakarta merupakan surga bagi
gelandangan,
pengemis dan anak jalanan. Entahlah..
Harapnnya,
dengan peraturan daerah tersebut maka masalah gelandangan, pengemis dan
anak
jalanan akan teratasi dan aparat pemerintah daerah mempunyai payung hukum yang
lebih
operasional
untuk membersihkan jalan-jalan di seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
dari
gelandangan, pengemis dan anak jalanan dengan spiritnya “ 2015 Jogja Bebas
gelandangan
dan pengemis “.
Menilik
pasal-pasal dalam Perda ini terlihat ideal dan komprehensip namun disisi lain
menunjukan
kesangsian dalam implementasinya dilapangan, misaln pada pasal 1, terdapat
upaya
yang sifatnya koersif dalam upaya melindungi dan memberdayakan gelandangan dan
pengemis.
Koersif bersifat memaksa, apakah hal tersebut bisa diterima dari sisi
kemanusiaan?
Hal
tersebut juga bertentangan dengan pasal 2 mengenai asas yang salah satunya
adalah non-
kekerasan.
Kemudian bunyi pasal 22 “Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi
uang
dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat
umum”1
beberapa organisasi yang bergerak dalam isu jalanan juga dikhawatirkan akan
dipidana
atau
“mati” Apakah berarti beberapa organisasi yang sering memberikan bantuan kepada
orang
jalanan
yang tidak memiliki rumah tidak diperbolehkan melakukan aktivitasnya? Jika
demikian
maka
seharusnya Pemerintah DIY harus menyediakan solusi atas permasalahan tersebut.2
Menilik
peraturan lain seperti Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP, Undang-Undang Nomor 11
Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan
Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan
Pengemis
sebenarnya sudah cukup memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
dalam
hal Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Ha
itu sudah lebih dari cukup sebagai dasar para penegak hukum khusunya polisi,
untuk
bertindak.
Pada kenyataannya polisi justru terlihat enggan untuk menangkap gelandangan,
pengemis
dan anak jalanan, yang paling mudah terlihat, ada di perempatan jalan. Belum
jelas
apa
alasan polisi untuk tidak melaksanakan tugas mereka itu, tetapi bagi Pemerintah
Daerah
mengupas
masalah polisi yang tidak bertindak itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bagi
Pemerintah
Daerah yang dibutuhkan adalah payung hukum untuk membersihkan jalan-jalan
dari
gelandangan, pengemis dan anak jalanan sehingga tindakan mereka memenuhi legal
formal,
karena jika menggunakan Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP maka perangkat daerah
dalam
hal ini Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk merazia gelandangan,
pengemis
dan
anak jalanan.3 Yang patut diwaspadai ialah jangan-jangan regulasi baru yang
dibuat justru
menimbulkan
masalah karena cara penanganan masalah yang tidak tuntas dan hanya
menitikberatkan
kepada penegakan hukum (pidana) sehingga mengundang kritik dari pembela
hak
asasi manusia.
Di
dalam skema Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, pemerintah akan
melakukan
penjangkauan, merespon laporan dari masyarakat atau langsung melakukan
penertiban
secara langsung (razia). Setelah itu gelandangan dan pengemis akan dibawa ke
camp
assessment untuk dilakukan observasi. Ada beberapa jenis gelandangan dan
pengemis
dari
Perda tersebut, gelandangan, gelandangan psikotik dan pengemis. Setelah
dilakukan
observasi
akan dilakukan beberapa penanganan seperti pembinaan fisik, mental, dan
perilaku
bagi
gelendangan dan pengemis non psikotik. Bagi gelandangan psikotik akan dirujuk
ke rumah
sakit
jiwa sedangkan bagi anak jalanan akan dibawa ke rumah perlindungan sosial.
Sekilas
skema tersebut terdengar cukup baik, namun bagaimanakah realitas
penanganan
tersebut sesungguhnya? Berdasarkan info dari Satpol PP Yogyakarta, hingga
Agustus
tahun 2014 sudah ada 2000 gelandangan dan pengemis terjaring4. Sungguh jumlah
yang
besar yang menjadi pertanyaaan kemudian hendak diapakan mereka , apakah
pati-panti
sosial
sudah siap menerima mereka, apakah koordinasi antar instansi juga sudah siap?
Apakah
keuangandaerah sudah siap untuk menyantuni
mereka/mengembalikan ke tempat asal?
Apakah
lapangan pekerjaan sudah disiapkan? Apakah Rumah Tahanan Negara atau Lembaga
Pemasyarakatan
di Yogyakarta sanggup menampung mereka ? rupanya mekanisme tersebut
diatas
belum disebutkan secara rigit dalam Perda ini.
Kemudian
persoalann lain menurut Zairin harahap, Sh., M.Si (Praktisi dan akademisi di
Fakultas
hukum UII) yang menjelaskan bahwa adanya Perda Gepeng tersebut terdapat
kriminalisasi
terhadap para “Dermawan”, kurang bijak adanya kriminalisaasi tehadap para
dermawan
karena motif orang memberikan bantuan sangat variatif. Terkadang orang member
karena
ada rasa takut atau untuk keselamatan dan kenyamanan dirinya atau agar tidak
diganggu
atau karena merasa iba sehingga perlu member bantuan dan sebagainya. Untuk
memaksimalkan
penangan gepeng perlu memaksimalkan sosialisasi, peranserta masyarakat
dan
razia. Jika hal itu dimaksimalkan, maka tidak perlu mengkriminalisasikan, para
dermawan.
Karena
para dermawan itu memberikan bantuan bukanlah bertujuan untuk memelihara
eksistensi
gepeng5.
Dari
dilemma dan persoalan diatas, then what can be done ? yang jelas kita harus
turutmemastikan
dan mengawasi setelah razia dilakukan memang ada suatu upaya yang
terpadu
dan berkesinambungan untuk mengentaskan kemiskinan dan tidakan koersif yang
dilakukan
aparat tidak mengabaikan hak asasi manusia.
Masalah
gelandangan dan pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang belum
teratasi dengan baik sampai saat ini.. Pemerintah baik di tingkat pusat maupun
daerah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka
gelandangan dan pengemis. Namun ironisnya jumlah gelandangan dan pengemis
sering mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Bahkan untuk di kota-kota
besar, jumlah gelandangan dan pengemis biasanya bertambah pasca hari raya
sehingga usaha pemerintah tidak akan pernah ada habisnya untuk mengurangi
jumlah gelandangan dan pengemis khususnya di perkotaan.
Fakta
membuktikan bahwa gelandangan, pengemis dan anak jalanan adalah kelompok yang
masuk dalam kategori kemiskinan inti (core of poverty) di perkotaan. Menangani
kelompok ini sama halnya mencoba menangani masalah kemiskinan yang tersulit.
Kelompok gelandangan, pengemis dan anak jalanan merupakan kelompok khusus yang
memiliki karakteristik dan pola penanganan khusus, terutama berkaitan dengan
mentalitas dan tata cara hidup mereka yang sedikit banyak sudah terkontaminasi
budaya jalanan.[1][1]
Sebenarnya
masalah gelandangan dan pengemis adalah masalah klasik dalam urbanisasi. Oleh
karena itu, jika urbanisasi dapat diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan
pengemis di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah
upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan
pengemis adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di
daerah-daerah yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan,
pendidikan dan modal ke kota-kota besar.
Pemerintah
daerah wajib menyediakan panti sosial yang mempunyai program dalam bidang
pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan (workshop) bagi
gelandangan dan pengemis sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali
menggelandang dan mengemis. Kita memiliki banyak orang dewasa yang memiliki
penghasilan rendah dan tinggal di daerah-daerah kumuh yang tidak mengenyam
pendidikan dengan baik dan tidak memiliki keterampilan khusus yang sangat
penting untuk memiliki pekerjaan informal yang stabil. Agar masyarakat di
wilayah tersebut memiliki kesempatan pekerjaan yang baik, maka program
dibutuhkan untuk pendidikan dan bimbingan bagi mereka, khususnya bagi generasi
mudanya.[2][2] Organisasi Sosial (Orsos) maupun
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai bidang pelayanan menangani
gelandangan dan pengemis dihimbau untuk mensinergikan program kegiatannya
dengan pemerintah daerah atau instansi terkait sehingga adanya sebuah program
yang lebih komprehensif dan terhindarnya tumpang tindih kegiatan yang sejenis.
KUBE (Kelompok Usaha Bersama) sebagai media pemberdayaan dapat dilihat dari
tiga sisi yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi
masyarakat berkembang, memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh
masyarakat, serta melindungi rakyat dan mencegah terjadinya persaingan yang
tidak seimbang, juga mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang
lemah. Pemberdayaan melalui KUBE bukan hanya meliputi penguatan individu
sebagai anggota masyarakat tetapi juga pranata-pranatanya dengan menanamkan
nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan,
kebertanggungjawaban serta peningkatan partisipasi kelompok dalam proses
pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya.[3][3]
Pelaksanaan
program pemberdayaan warga miskin kelompok rawan pangan dan bencana akan
dipadukan dengan instansi sosial yang telah ada di daerah lokasi seperti
Organisasi Sosial Loka Bina Karya, Sasana Krida Karang Taruna, Majelis Ta’lim,
Pondok Pesantren, Gereja dan lembaga keagamaan lainnya. KUBE sebagai media
utama pemberdayaan adalah kelompok dengan mana proses pemberdayaan dilaksanakan
berupa usaha ekonomis produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS)
dalam semangat kebersamaan, sebagai sarana untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan sosial.[4][4] Dunia usaha dihimbau untuk peduli
dan berperan aktif dalam penanganan gelandangan dan pengemis lokal melalui
program sosial yang ada diperusahaannya, seperti : a. menjadi orang tua asuh
bagi pengemis anak-anak usia sekolah, b. pemberian ketrampilan dan
mempekerjakan 1 orang sesuai bidang pekerjaan diperusahaan yang sederhana
dengan asumsi 1 (satu) perusahaan mengentaskan 1 (satu) gelandangan dan atau
pengemis maka akan signifikan tingkat keberhasilan penanganan gelandangan dan
atau pengemis, c. pemberian modal usaha dan lain-lainnya.
Kontra
Kemiskinan
merupakan permasalahan dari zaman dahulu hingga sekarang yang tiada kunjung
habisnya. Munculnya kemiskinan sendiri bukan hanya dari satu sebab saja akan
tetapi berbagai latar belakang yang menimbulkan persoalan tersebut. Kemiskinan
merupakan lingkaran setan yang terus menerus berputar, Suara Merdeka
(31/8/2008). Lingkaran setan itu yakni kondisi yang mengambarkan sebab akibat
tanpa ujung. Mengapa orang hidup miskin karena ia penghasilannya rendah.
Mengapa penghasilannya rendah karena ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik.
Mengapa ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik karena ia tidak punya uang.
Kenapa ia tidak punya uang dan seterusnya.
Di
beberapa waktu ini memang di berbagai daerah sedang ramai-ramai dibahas tentang
peraturan daerah (perda) yang melarang adanya pengemis. Memang pengemis itu
tidak bisa dijauhkan dengan yang namanya kemiskinan. Di beberapa daerah memang
sudah menetapkan perda tentang adanya larangan mengemis dan juga sanksi bagi
seseorang yang memberi santunan bagi pengemis. Pemberlakuan perda tentang anti
pengemis itu memang juga banyak mendapat pro-kontra dan sorotan dari beberapa
LSM yang ada terutama yang ada di Jakarta. Satu sisi orang yang mengemis itu
juga berhak untuk mempertahankan hidup meski dengan jalan mengemis kepada orang
lain. Disisi lain orang juga berhak menikmati suasana nyaman ketika
diperjalanan atau berada di kota tanpa adanya kehadiran pengemis yang silih
berganti yang mengganggu kenyamanan seseorang. Yang menjadi ketakutan kita
adalah fenomena pengemis yang terus bertambah hari demi hari di kota-kota, baik
kota besar atau kota kecil kian menjadi pandangan yang semakin biasa dan
membuat kurang nyamannya suasana di wilayah tersebut. Hal ini tentunya menjadikan
permasalahan tersendiri bagi warga dan pemerintah daerah yang mendapatkan
permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kota itu bukan hanya warga yang
mempunyai KTP dan berdomisili disitu.
Orang kampung sering beranggapan bahwa yang namanya hidup di kota itu bisa
lebih mudah dibandingkan jika tinggal di desa. Akhirnya banyak sekali warga
luar kota yang berbondong-bondong mencoba mengaiz rezqi di kota meski mungkin
hanya berlatar belakang pendidikan dan keahlian yang rendah. Tak heran mereka
begitu kesusahan ketika akan mencoba bertahan hidup di kota. Sementara untuk
kembali ke kampung mereka sudah enggan. Akhirnya banyak orang yang nekad
menjalankan berbagai kerjaan asalkan mereka bisa hidup di kota. Masih beruntung
mereka yang tetap bisa bekerja untuk mempertahankan hidupnya. Meskipun mereka
bukan ber-KTP daerah tersebut akan tetapi ketika mereka juga ikut berdomisili
daerah tersebut berarti juga jika ada permasalah seperti itu juga menjadi
tanggung jawab pemerintah disitu.
Kesulitan untuk mendapatkan pemasukkan yang layak akhirnya mendorong seseorang
mengemis di tempat-tempat public. ketika seseorang mengemis ternyata dia lebih
mudah mendapatkan uang daripada bekerja akhirnya banyak yang menjadikan
mengemis sebagai profesinya untuk bisa bertahan hidup dan enggan untuk beralih
profesi lain meskipun berulangkali mereka sering dirazia para petugas. Jika
sudah begini akhirnya mengemis merupakan salah satu penyakit masyarakat yang
harus diperangi. Kita bisa membandingkan penduduk desa yang bekerja membanting
tulang menjadi petani dalam sehari-harinya saja belum tentu mendapatkan uang.
Seorang pedagang yang berkeliling baik siang atau malam juga susah mendapatkan
uang. Belum kadang daganganya menjadi tidak laku lagi karena sudah kadaluarsa.
Sementara orang-orang yang bisa kita katakanlah malas untuk bekerja justru
dengan mudahnya mengaiz rezqi dengan menjadikan mengemis sebagai profesi
kesehariannya dalam kehidupannya. Maka pemerintah dan stakeholder yang ada
diharapkan saling bekerjasama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kita
berharap jangan sampai fenomena mengemis menjadi tradisi disekitar kita.
Memang kita tidak mengelak bahwa angka penduduk miskin di Jawa Tengah tercatat
masih tinggi. Angkanya mencapai 6,56 juta jiwa atau sebesar 20,25% dari total
penduduk sebanyak 32,38 juta jiwa, Solopos, (29/8/2008). Berbagai upaya telah
dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Di Provinsi Jawa Tengah sendiri dalam
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jawa tengah 2010 untuk
target pendapatan daerah sebesar Rp 5.329.941.123.000,00. Belanja tidak
langsung Rp 3.189.499.361,00, belanja langsung Rp 1.746.455.299,00 dengan
jumlah plafon sementara Rp 4.935.954.660,00.
Anggaran tersebut kemudian dijabarkan lagi menurut berbagai urusan dan SKPD
dengan jumlahnya bervariasi di masing-masing SKPD. Untuk dana pendidikan
disebutkan jumlahnya Rp 273.119.917,00, dana kesehatan jumlahnya Rp
707.827.355,00 dan dana sosial Rp 137.695.374,00. Tentunya jika kita lihat dana
itu jumlahnya sudah sangat besar.
Yang
menjadi pertanyaan, apakah dana tersebut benar-benar nanti bisa mengatasi
permasalahan kemiskinan? Apakah nantinya dana tersebut benar-benar bisa
terserap oleh masyarakat terutama masyarakat miskin? Apakah nanti masyarakat
akan mudah mengakses anggaran tersebut? Itu baru data yang berasal dari tingkat
provinsi yang nantinya juga akan membawahi berbagai daerah yang dinaunginya.
Tentunya dalam mengalirkan anggaran provinsi ke kota dan kabupatenpun juga
nantinya akan bervariasi. Satu daerah yang satu dengan daerah yang lain
tidaklah sama.
Di
masing-masing kabupaten/kota sendiri jumlah APBDnya juga bervariasi. Ada yang
pendapatannya sudah bisa dibilang cukup lumayan dan ada daerah yang alokasi
pendapatannya masih minim sehingga daerah tersebut kesusahan ketika akan
memenuhi berbagai kebutuhan di wilayah tersebut.
Tak heran jika banyak persolaan yang harus dihadapi oleh pemerintah ketika akan
meprioritaskan alokasi anggaran. Apakah alokasi dana tersebut sudah sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memang harus segera diatasi?
Bagaimana nanti pencairan dana yang akan diturunkan. Kenyataan dilapangan
masyarakat masih banyak mengalami kendala ketika akan mengakses dana tersebut.
Salah satu permasalahannya adalah prosedur yang berbelit dan masih adanya
pemotongan angaran disana-sini.
Memang kita juga bisa menilai positif untuk mengatasi menjamurnya pengemis di
beberapa daerah sudah memberlakukan Perda anti pengemis sebagai salah satu
upaya penanganan penyakit sosial masyarakat. Akan tetapi jangan sampai dengan
adanya perda ini hanya semata-mata merazia pengemis dan penyantunnya tanpa ada
solusi yang lebih lanjut. Tentunya pendidikan dan pengarahanpun perlu dilakukan
bekerjasama dengan stakeholder yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan
ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya
Ramadhan selalu disuguhi adegan pemberian Zakat yang mengakibatkan kericuhan.
Sayangnya kericuhan ini acap kali memakan korban meninggal. Di sisi lain di
persimpangan lampu merah, pengemis dan anak jalanan semakin ramai.
Mereka melihat peluang semakin
banyak penghasilan karena bulan puasa. Pengendara mobil dan motor umumnya lebih
banyak yang memberi dengan harapan pahala yang didapat semakin banyak. Jika
melihat data BPS yang menyatakan orang miskin di Indonesia hanya sekitar 30an
Juta, maka Indonesia secara persentase kemiskinannya masih dalam taraf wajar.
Namun, ketidakwajaran terletak pada kriteria miskin yang dibuat oleh BPS USD 2
perhari. Yang artinya orang yang hidup dibawah 500 ribulah yang miskin.
Logikanya sih uang segitu bukan miskin, tetapi melarat. Istilahnya Makan tidak
makan. Kehadiran pengemis dan orang miskin tidak luput dari kesalahan kita
juga. Banyak dari kita yang "suka" memberi sedekah ternyata telah
memanjakan mereka. Belas kasihan yang tidak tepat sasaran.
Memberi uang kepada mereka bukanlah
bentuk pertolongan yang bijak. Karena hanya akan menambah semaraknya praktek
mengemis. Ketidakpedulian kita terhadap kondisi pemerintah yang abai akan
kondisi ini pun menjadi sebuah kesalahan. Pembiaran kemiskinan sama saja dengan
pembiaran semakin banyaknya pengemis dan anak jalanan. Dalam kondisi seperti
ini para "pembuat masalah" dan "pemberontak" sangat
diperlukan.
Orang-orang yang tidak suka akan
"ketenangan" pemerintah terhadap kondisi ini. Mengapa saya katakan pemerintah
tenang-tenang saja? Karena pemerintah terus saja tidak mampu menyelesaikan
masalah pengemis dan kemiskinan di negeri ini.
Parahnya APBN yang notabene untuk
rakyat malah bocor kemana-mana dan dinikmati oleh segelintir orang. Kita harus
menjadi "pembuat masalah" dan "pemberontak"! Bagaimana
caranya menjadi "pembuat masalah" dan "pemberontak"? Saya
punya ide dengan membentuk sebuah kegerakan masyarakat sipil yang peduli kepada
kondisi bangsa. Memang gerakan masyarakat sudah banyak, tetapi masih belum
menyeluruh. Aspek lain harus segera juga kita awasi dan kritisi. Bukan hanya
itu, kita juga harus aktif mengatasi setiap permasalahan yang ada. Maukah anda
peduli akan mereka yang miskin? Bukan dengan memberi uang dan sedekah. Tetapi
memperbaiki bangsa ini agar memihak kepada rakyat kecil dan miskin.
22.
siswa yang terlibat tawuran akan di D-O dan dikriminalkan
Pro
Untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar pelajar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengumpulkan kepala sekolah (kepsek) SMP dan SMA di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Kapolres meminta kepada seluruh kepala sekolah dan keluarga siswa untuk menjaga agar tahun ajaran baru ini anak-anak yang bersekolah di Jakarta Selatan bisa bebas dari tawuran.
"Sejauh ini polisi telah melakukan upaya preventif yakni pencegahan niat pelajar yang akan tawuran," papar Wahyu di Ruang Serba Guna Mapolres Metro Jaksel.
"Karena mencegah lebih baik dari pada harus mengobati atau memperbaiki. Untuk itu sebisa mungkin kita harus bersama-sama bekerjasama agar para siswa tidak memiliki niat untuk tawuran," tambahnya.
Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (Okezone)
Pihaknya telah mengimbau seluruh jajaran aparat kepolisian untuk dapat berpatroli dan membubarkan kumpulan anak sekolah guna mencegah terjadinya aksi tawuran antar pelajar dan bekerjasama dengan pihak sekolah agar mengantisipasi percobaan tawuran.
"Kami meminta kerjasamanya dari semua pihak, dari guru, masyarakat dan komite sekolah untuk dapat melaporkan jika ada gelagat yang mencurigakan," lanjut Wahyu.
Tidak hanya upaya tindakan preventif saja yang dilakukan kepolisian. Bentuk represif juga diambil untuk memberi efek jera kepada siswa yang terlibat tawuran. Seperti sanksi DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolah bagi para pelajar yang membandel.
"Dalam upaya ini polisi juga meminta bantuan kepada pihak sekolah. Terutama hukuman kepada siswa yang tertangkap polisi karena tawuran. Guru harus berani memberikan sanksi tegas bila perlu ada upaya berupa pengeluaran kepada mereka yang terlibat tawuran," simpul Wahyu.
Oka
Wira Setya (15), siswa kelas X SMK Adi Luhur tewas setelah terlibat tawuran
dengan SMA Budi Murni, Jakarta
Timur, Rabu (13/8). Kejadian tersebut menambah catatan buram dunia pendidikan
di Indonesia.
Anggota DPRD DKI, William Yani prihatin atas tawuran pelajar di Jakarta yang
tak jarang berakhir dengan kematian. Politikus PDI Perjuangan ini setuju dengan
pendapat Wagub DKI Basuki T Purnama, siswa yang terlibat tawuran harus
dikeluarkan dari sekolah.
"Saya sependapat dengan Ahok. Pelajar yang terlibat tawuran hingga meninggal dunia harus
diberi sanksi tegas dengan dikeluarkan dari sekolah," kata William saat
dihubungi wartawan, Kamis (14/8).
"Harus keras. Jangan dikasih ampun, kalau tidak seperti ini korban akan terus
berjatuhan," tambahnya.
William mengakui siswa berusia di bawah 18 tahun yang terlibat tawuran
dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, jika hanya dikembalikan
pada orangtua untuk dibina, tidak akan timbul efek jera.
"Jangan lagi yang terlibat tawuran dipulangkan. Harus ada shock therapy
dan efek jera," tegasnya.
Sebelumnya, tawuran antar pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang siswa
kelas X SMU Adi Luhur Condet, Jakarta Timur, Oka Wira Setya tewas ditusuk benda
tajam di Jalan Raya Bogor, tepatnya di traffic light, perbatasan Ciracas dan
Kramatjati.
"Kejadian pukul 17.00 WIB sore tadi. Korban sempat dilarikan ke Rumah
Sakit," kata Kapolsek Makasar, Komisaris Polisi Sutarjo saat
dikonfirmasi, Rabu (13/8).
[ded]
Pasal-pasal
KUHP bagi pelaku Tawuran
Pasal-pasal
KUHP bagi pelaku Tawuran
Realitas
pemuda Indonesia saat ini semakin liar saja, selain pelajar yang gemar tawuran,
mahasiswa saat inipun terjangkit virus tawuran tersebut, sebagai warning agar
adik-adik kita tidakterjerumus dalam prilaku tawuran tersebut ada baiknya
mengetahui ancaman hukuman yang bisa dihadapinya jika melakukan aksi tawuran,
yakni :
PASAL
187 KUHP
(
MENDATANGKAN BAHAYA BAGI KEAMANAN UMUM
/
MEMBAKAR PELEDAKAN )
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Membakar meledakan/ menjadikan
letusan atau mengakibatkan kebanjiran
a) Mendatangkan bahaya umum, bahaya
maut atau ada orang mati
b) Dengan sengaja Ancaman hukuman
c) Bahaya bagi orang maxsimum 12
(dua belas) tahun
d) Bahaya maut bagi orang maxsimin
13 (tiga belas ( tahun
e) Bahaya maut dan orang mati
maxsimum seumur hidup atau 20 (dua puluh ) tahun
PASAL
170 KUHP
(
PENGEROYOKAN DAN PENGRUSAKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Bersama sama melakukan kekerasan
b) Terhadap orang atau barang
c) Dimuka umum
Ancaman hukuman maxsimum
a) Menyebabkan luka maxsimum 7
(tujuh ) tahun
b) Menyebabkan luka berat maxsimum 7
(tujuh ) tahun
c) Menyebabkan mati maxsimum 12 (dua
belas ) tahun
Nah jika unsur-unsur dari pasal itu terpenuhi maka kemungkinan besar adik-adik
kita bisa sekolahnya di penjara, oleh karena itu sebaiknya menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan !
kontra
beberapa
alasan tawuran : Alasan pertama, tawuran bisa terjadi karena pengaruh
lingkungan, termasuk di dalamnya media yang menyuguhkan pemberitaan-pemberitaan
perlakuan anarkis yang kemudian mereka tonton hampir setiap hari, yang
dimaksudkan tontonan ini dapat berupa demonstrasi anarkis yang biasanya
dilakukan oleh para kelompok kontra pemerintah.
Tindakan
yang mereka lakukan terkadang sampai merusak dan baku hantam dengan petugas
keamanan. Perbuatan-perbuatan ini lah yang kemudian secara tidak langsung
memberikan dampak negatif pada anak-anak dan menciptakan pola pikir yang salah
dalam perkembangan anak-anak usia sekolah.
Alasan
kedua, minimnya pandampingan orang tua terhadap anak-anak usia sekolah. Peran
serta orang tua dalam lingkup keluarga jelas merupakan faktor yang sangat
mutlak diperlukan bagi tumbuh kembangnya anak. Pembimbingan keluarga sangat
menentukan pola pikir dan perbuatan anak. Anak yang dibimbing dengan baik dalam
keluarganya biasanya memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap diri sendiri
dan keluarga.
Alasan ketiga, kurangnya area bermain. Kenapa
tawuran menjadi sering dilakukan oleh anak-anak usia sekolah, ini besar
kemungkinan karena kurangnya area bermain. Khususnya di Ibukota Jakarta, dengan
pesatnya pertumbuhan pembangunan kota yang akhirnya berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi seringkali lupa akan kepentingan anak-anak. Kita lupa
bahwasanya kita pernah mengalami masa anak-anak. Sekarang banyak anak-anak yang
hilang masa kanak-kanaknya akibat tidak adanya fasilitas.
Mungkin
ada, tapi itu sudah menjadi milik anak-anak yang memiliki uang, contohnya
bermain di pusat perbelanjaan yang kemudian harus menguras “kocek” yang tidak
sedikit. Bagaimana nasib anak-anak yang berasal dari golongan masyarakat bawah?
Dimana tempat mereka bermain? Lalu bagaimana solusinya? Untuk alasan yang
pertama, tawuran termasuk dalam kategori ancaman keamanan yakni ancaman
keamanan dari dalam negara, INPRES NO 2/ 2013, tentang Penanganan Gangguan
Keamanan dalam Negeri merupakan produk yang baik dalam menjaga kestabilan dan
keamanan dalam negeri.
Tawuran
yang kerap kali dilakukan oleh anak-anak sekolah perlu mendapatkan perhatian
oleh para pelaksana dalam Inpres No. 2/2013 tersebut. Hal tersebut dapat
dimasukkan dalam agenda Inpres no 2/2013 misalnya melakukan “pembinaan” (bukan
hukuman berat) terhadap anak-anak yang melakukan tindakan mengancam keamanan
negera.
Jelas
sekali, masa depan bangsa kita sangat tergantung pada anak-anak tersebut,
sehingga setiap kebijakan perlu menyentuh sampai kepada lapisan anak-anak.
Untuk alasan yang ketiga, pesatnya pertumbuhan kota pada akhirnya mengabaikan
kepentingan anak-anak. Perlu dikaji kembali, fasilitas tempat bermain anak-anak
saat ini dirasa sudah sangat kurang, khususnya di daerah Ibukota.
Mengapa kemudian anak-anak sekolah melakukan
tawuran sangat erat kaitannya karena mereka tidak memiliki kegiatan lain selain
disekolah dan juga mereka tidak memiliki tempat bermain. Saat ini banyak
tempat-tempat olahraga atau tempat bermain yang untuk bisa masuk kedalamnya
harus memerlukan biaya, sedangkan banyak anak-anak sekolah yang tidak mempunyai
uang untuk hal tersebut. Oleh karena itu,pemerintah perlu menyediakan fasilitas
olahraga atau tempat bermain untuk anak-anak. Bisa saja dengan
mempergunakanfasilitas yang sudah ada atau bahkan membangun tempat olahraga
yang bebas biaya kepada anak-anak sekolah, dengan menggunakan kartu pelajar
sebagai tiket masuknya. Selain menghindari adanya ancaman tawuran dari pelajar,
fasilitas tersebut juga berguna mendidik anak-anak untuk lebih berorientasi
pada prestasi. Dengan demikian, kita sudah menyelamatkan masa depan Negara dengan
menyelamatkan anak-anak bangsa.
Dalam kamus bahasa Indonesia “tawuran”dapat diartikan sebagai perkelahian yang
meliputi banyak orang. Sedangkan “pelajar” adalah seorang manusia yang belajar.
Sehingga pengertian tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang
sedang belajar
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia
remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile
deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke
dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik.
1.
Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang
“mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat
adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.
2.
Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di
dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan
kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai
anggota, tumbuh kebanggaan apabila dapat melakukan apa yang diharapkan oleh
kelompoknya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa remaja seorang remaja
akan cenderung membuat sebuah genk yang mana dari pembentukan genk inilah
para remaja bebas melakukan apa saja tanpa adanya peraturan-peraturan
yang harus dipatuhi karena ia berada dilingkup kelompok teman sebayanya.
III.
Pembahasan
1.
Faktor- faktor yang menyebabkan tawuran pelajar
Berikut
ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tawuran pelajar, diantaranya :
a.
Faktor Internal
Faktor internal ini terjadi didalam
diri individu itu sendiri yang berlangsung melalui proses internalisasi diri
yang keliru dalam menyelesaikan permasalahan disekitarnya dan semua pengaruh
yang datang dari luar. Remaja yang melakukan perkelahian biasanya tidak mampu
melakukan adaptasi dengan lingkungan yang kompleks. Maksudnya, ia tidak dapat
menyesuaikan diri dengan keanekaragaman pandangan, ekonomi, budaya dan berbagai
keberagaman lainnya yang semakin lama semakin bermacam-macam. Para remaja yang
mengalami hal ini akan lebih tergesa-gesa dalam memecahkan segala masalahnya
tanpa berpikir terlebih dahulu apakah akibat yang akan ditimbulkan. Selain itu,
ketidakstabilan emosi para remaja juga memiliki andil dalam terjadinya
perkelahian. Mereka biasanya mudah friustasi, tidak mudah mengendalikan diri,
tidak peka terhadap orang-orang disekitarnya. Seorang remaja biasanya
membutuhkan pengakuan kehadiran dirinya ditengah-tengah orang-orang
sekelilingnya.
b.
Faktor Eksternal
Faktor
eksternal adalah faktor yang datang dari luar individu, yaitu :
1.
Faktor Keluarga
Keluarga adalah tempat dimana pendidikan pertama dari
orangtua diterapkan. Jika seorang anak terbiasa melihat kekerasan yang
dilakukan didalam keluarganya maka setelah ia tumbuh menjadi remaja maka ia
akan terbiasa melakukan kekerasan karena inilah kebiasaan yang datang dari
keluarganya. Selain itu ketidak harmonisan keluarga juga bisa menjadi penyebab
kekerasan yang dilakukan oleh pelajar. Suasana keluarga yang menimbulkan
rasa tidak aman dan tidak menyenangkan serta hubungan keluarga yang kurang baik
dapat menimbulkan bahaya psikologis bagi setiap usia terutama pada masa remaja.
3
Menurut Hirschi (dalam Mussen dkk, 1994). Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu
penyebab
kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure
teladan yang baik bagi anak (hawari, 1997).
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu
penyebab kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai
figure teladan yang baik bagi anak (hawari, 1997). Jadi disinilah peran
orangtua sebagai penunjuk jalan anaknya untuk selalu berprilaku baik.
2.
Faktor Sekolah
Sekolah tidak hanya untuk menjadikan para siswa pandai
secara akademik namun juga pandai secara akhlaknya . Sekolah merupakan wadah
untuk para siswa mengembangkan diri menjadi lebih baik. Namun sekolah juga bisa
menjadi wadah untuk siswa menjadi tidak baik, hal ini dikarenakan hilangnya
kualitas pengajaran yang bermutu. Contohnya disekolah tidak jarang
ditemukan ada seorang guru yang tidak memiliki cukup kesabaran dalam mendidik
anak muruidnya akhirnya guru tersebut menunjukkan kemarahannya melalui
kekerasan. Hal ini bisa saja ditiru oleh para siswanya. Lalu disinilah peran
guru dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang memiliki kepribadian yang
baik.
3.
Faktor Lingkungan
Lingkungan rumah dan lingkungan sekolah dapat mempengaruhi
perilaku remaja. Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak baik
akan menjadikan remaja tersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang sering
remaja lihat akan membentuk pola kekerasan dipikiran para remaja. Hal ini
membuat remaja bereaksi anarkis. Tidak adanya kegiatan yang dilakukan untuk
mengisi waktu senggang oleh para pelajar disekitar rumahnya juga bisa
mengakibatkan tawuran.
2.
Hal yang menjadi pemicu tawuran
Tak jarang disebabkan oleh saling mengejek atau bahkan hanya
saling menatap antar sesama pelajar yang berbeda sekolahan. Bahkan saling
rebutan wanita pun bisa menjadi pemicu tawuran. Dan masih banyak lagi
sebab-sebab lainnya.
3.
Dampak karena tawuran pelajar
a.
Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik
itu cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian
b.
Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila
pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga
c.
Terganggunya proses belajar mengajar
d. Menurunnya
moralitas para pelajar
e.
Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai
4.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajar
a.
Memberikan pendidikan moral untuk para pelajar
b.
Menghadirkan seorang figur yang baik untuk dicontoh oleh para pelajar. Seperti
hadirnya seorang guru, orangtua, dan teman sebaya yang dapat mengarahkan para
pelajar untuk selalu bersikap baik
c.
Memberikan perhatian yang lebih untuk para remaja yang sejatinya sedang mencari
jati diri
d.
Memfasilitasi para pelajar untuk baik dilingkungan rumah atau dilingkungan
sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat diwaktu
luangnya. Contohnya : membentuk ikatan remaja masjid atau karangtaruna
dan membuat acara-acara yang bermanfaat, mewajibkan setiap siswa mengikuti
organisasi atau ekstrakulikuler disekolahnya
Kartini
kartono pun menawarkan beberapa cara untuk mengurangi tawuran remaja,
diantaranya :
1.
Banyak mawas diri, melihat kelemahan dan kekurangan sendiri dan melakukan
koreksi terhadap kekeliruan yang sifatnya tidak mendidik dan tidak menuntun
2.
Memberikan kesempatan kepada remaja untuk beremansipasi dengan cara yang
baik dan sehat
3.
. Memberikan bentuk kegiatan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan
remaja zaman sekarang serta kaitannya dengan perkembangan bakat dan potensi
remaja
IV.
Kesimpulan dan Saran
1.
Kesimpulan
Faktor yang menyebabkan tawuran remaja tidak lah hanya
datang dari individu siswa itu sendiri. Melainkan juga terjadi karena
faktor-faktor lain yang datang dari luar individu, diantaranya faktor keluarga,
faktor sekolah, dan faktor lingkungan.
Para pelajar yang umumnya masih berusia remaja memiliki
kencenderungan untuk melakukan hal-hal diluar dugaan yang mana kemungkinan
dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, maka inilah peran orangtua
dituntut untuk dapat mengarahkan dan mengingatkan anaknya jika sang anak
tiba-tiba melakukan kesalahan. Keteladanan seorang guru juga tidak dapat dilepaskan.
Guru sebagai pendidik bisa dijadikan instruktur dalam pendidikan kepribadian
para siswa agar menjadi insan yang lebih baik.
Begitupun dalam mencari teman
sepermainan. Sang anak haruslah diberikan pengarahan dari orang dewasa agar
mampu memilih teman yang baik. Masyarakat sekitar pun harus bisa membantu para
remaja dalam mengembangkan potensinya dengan cara mengakui keberadaanya.
2. Saran
Dalam menyikapi masalah remaja
terutama tentang tawuran pelajar diatas, penulis memberikan beberapa saran.
Diantaranya :
a.
Keluarga sebagai awal tempat pendidikan para pelajar harus mampu membentuk pola
pikir yang baik untuk para pelajar
b.
Masyarakat mesti menyadari akan perannya dalam menciptakan situasi yang
kondusif
c.
Lembaga pendidikan formal sudah semestinya memberikan pelayanan yang baik untuk
membantu para pelajar mengasah kemampuan dan mengembangkan segala potensi yang
ada didalam dirinya
23. anggota DPR tidaklayak mendapat
uang pensiun
Pro
politikindonesia
- Tahun 2014, masa bakti anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
periode 2009-2014 akan berakhir. Artinya, mereka masih harus mengemban tugas
atas nama rakyat Indonesia masih setahun lagi. Namun, soal tunjangan pensiun
yang selama ini berlaku, kini ramai dibicarakan. Banyak pro dan kontra jika
membahas tentang perlukah anggota DPR diberikan dana pensiun seumur hidup
ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai legislator.
Ketua
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan,
semua instansi dan departemen, termasuk anggota legislatif di DPR berhak
menerima dana tunjangan pensiun saat masa baktinya sudah berakhir. Dana pensiun
yang diterima anggota DPR, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun
1980.
"Dana
pensiun merupakan tunjangan yang ada di setiap instansi. Kalau masa baktinya
sudah habis, tunjangan dana pensiun yang ditetapkan pemerintah akan diterima
sesuai dengan UU yang ada," kata anak Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno
Putri ini kepada politikindonesia.com, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/02).
Kepada
Elva Setyaningrum, Puan menjelaskan pentingnya dana tunjangan pensiun
bagi anggota dewan. Bahkan, dirinya tidak melarang anggota fraksinya untuk
menerima tunjangan pensiun itu. Puan pun menjelaskan alasan tersebut. Selain
itu, Puan juga menyatakan pendapatnya mengenai wacana kenaikan tunjangan
pensiun itu. Jika naik, berapa ya nilai nominal yang diinginkan Puan. Berikut
petikan wawancaranya.
Menurut
Anda, apakah tunjangan pensiun seumur hidup itu penting untuk anggota DPR?
Tunjangan
pensiun anggota DPR sangatlah penting karena bukan hanya untuk pribadi
melainkan juga untuk kelangsungan hidup keluarga anggota DPR tersebut yang
kepentingannya berbeda-beda dan tidak bisa dilihat sama.
Sebenarnya,
tunjangan pensiun itu adalah hak anggota DPR sendiri sebagai pejabat negara
yang diterima saat masa baktinya berakhir. Selain itu, tunjangan pensiun juga
merupakan salah satu penghargaan buat kami yang memang dibutuhkan untuk bisa
melihat jejak rekam seorang anggota DPR yang kebutuhannya berbeda.
Karena
dana pensiun yang diberikan kepada anggota DPR bukan hanya untuk diri sendiri,
tetapi untuk kepentingan keluarga.
Apakah
ada himbauan dari Fraksi PDIP untuk tidak menerima tunjangan pensiun tersebut?
Adanya
dana pensiun itu diberikan saat masa bakti kami berakhir. Itu adalah hak yang
diterima oleh setiap anggota DPR. Fraksi tidak hak untuk melarangnya. Karena
dana pensiun ini sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) sejak dulu.
Sehingga, mau tidak mau dana pensiun memang sudah sewajarnya diberikan kepada
anggota DPR.
Kita
lihat saja bagaimana hak itu bisa diterima atau diberikan kepada hal yang lebih
perlu. Tapi, saya menyadari bahwa adanya tunjangan dana pensiun bagi para wakil
rakyat dirasa tidak adil bagi sebagian masyarakat.
Adilkan
tugas anggota legislatif yang hanya 5 tahun, tapi diberikan tunjangan pensiun
seumur hidup?
Sebenarnya
tidak elok mempertanyakan dasar kinerja anggota dewan hanya berdasarkan relatif
lebih singkatnya masa bakti mereka. Apa pun tugas legislatif untuk bangsa dan
demokrasi negara ini, sangatlah penting. Karena kami menjadi salah satu pilar
demokrasi yang ada di Indonesia. Jadi kami tidak bisa disamakan atau menjadi
satu kesatuan sepert PNS yang jangka panjang. Karena penugasan kami dihitung panjang-pendek
atau masa baktinya cukup atau tidak cukup.
Sebenarnya
berapa tunjangan pensiun yang diterima oleh setiap mantan anggota dewan?
Berdasarkan
UU, khusus uang pensiun bekas anggota dewan mendapatkan Rp2juta per bulan. Uang
itu didapat, setelah orang tersebut tidak lagi menjabat dan terus
mendapatkan pensiun seumur hidup. Artinya, tunjangan itu bisa dialihkan kepada
suami atau isterinya sampai meninggal dunia. Tapi tidak semua anggota DPR
mendapatkan hak pensiun. Itu sangat tergantung dengan isi Keputusan Presiden
(Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat. Hak pensiunnya sesuai UU-nya dan mereka berhak
menerima seumur hidup.
Ada
wacana kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR, apa anda setuju?
Kami
setuju dengan adanya kenaikan tunjangan itu. Jumlah yang diterima saat ini
dinilai tidak cukup. Bagi kami, menjadi anggota DPR merupakan sebuah pekerjaan
yang patut diberikan penghargaan. Kalau kemudian diputuskan tidak perlu dinaikkan
dan tetap berlaku sesuai Undang-Undang tahun 1980 itu, ya tentu saja kami akan
melihat dulu apa dasar dan alasannya. Mengapa tidak terjadi kenaikan tunjangan
pensiun anggota DPR. Apakah dikaitkan dengan fasilitas yang diberikan kepada
kami sudah mencukupi?
Saya
pun akan menugaskan teman-teman yang membahas masalah itu untuk segera
menyikapi dan melihat, bagaimana kondisinya sampai terjadinya keputusan
tersebut.
Jika
ada kenaikan, berapakah nilai nominalnya yang Anda inginkan?
Jika
dana pensiun anggota DPR akan ada kenaikan atau tetap, semua menunggu keputusan
kementerian dengan persetujuan Presiden. Kami dari Fraksi PDIP tentu saja
mengikuti aturan yang ada saja. Berapa jumlahnya, lebih baik disesuaikan dengan
kinerja yang ada pada hari-hari ini. Untuk itu, saya meminta teman-teman di
Fraksi PDIP untuk membahas masalah ini.
Pernyataan
Ali Maschan Moesa, salah seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI
bahwa anggota Dewan masih berhak mendapatkan dana pensiun selama tidak
diberhentikan secara tidak hormat oleh BK DPR-RI, termasuk anggota yang
dikenakan pergantian antar waktu (PAW). Keinginan tersebut kurang menyadari
bahwa usulannya jika dianalogikan seperti benalu/parasit yang tumbuh dipohon
yang besar yang lama kelamaan bisa mematikan pohon besar tersebut, begitu
juga halnya dengan dana pensiun anggota DPR yang nantinya bisa merusak
keuangan negara. |
Terhadap
masalah ini seharusnya mereka berfikir bahwa masalah dana pensiun yang
diberikan terhadap pensiunan DPR akan membebani generasi mendatang, karena
pada saatnya nanti akan menimbulkan akumulasi masalah yang sangat
menyulitkan. Apalagi, publik juga akan mencurigai dan menduga akan ada siasat
yang dilakukan anggota DPR-RI untuk tetap mendapatkan pensiun, walaupun
tersangkut kasus hukum yaitu mereka mengundurkan diri sebelum kasus hukumnya
tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dana
pensiun yang mereka harapkan harus dibangun dari awal, hal ini bisa berbentuk
asuransi bukan diberikan dari APBN secara cuma-cuma. Beda masalahnya
dengan Pegawai Negeri (sipil,militer dan Polri) pensiun yang mereka dapat
sudah dibangun minimal 20 tahun kerja melalui premi yang dipotong dari gaji
mereka setiap bulan (sekitar Rp 550.000,- per bulan untuk mereka yang sudah
bekerja lebih dari 15 tahun). Pegawai Negeri menikmati dana pensiun, bukan
karena mereka bersenang-senang dan dimanjakan oleh negara, tetapi dana
pensiun tersebut merupakan hasil keringat mereka sendiri, yang dilakukan
pomotongan setiap bulan sebagai premi pensiun untuk tabungan dan jaminan
kesejahteraan hidup di hari tua. Berkaca
dari keinginan dan ambisi para politikus-politikus tersebut, disini terlihat
adanya rasa iri, tanpa mau melihat fakta bahwa uang jerih payah Pegawai
Negeri yang pemotongannya 'dipaksa' setiap bulan, agar saat mereka tidak bisa
lagi mengabdi telah mempunyai pengahasilaan setiap bulan. Jika uang yang
diterima wakil rakyat diibaratkan seperti darah, maka sesungguhnya
politikus-politikus tersebut sudah terlalu banyak menyedotnya melalui
fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan (di luar gaji) yang diberikan
oleh negara, sehingga terkesan bahwa politikus-politikus tersebut makmur
sejahtera 'mewakili kesejahteraan rakyatnya', demikian ironi yang sudah
beredar luas. Kalau
anggota DPR ingin mensejahterakan rakyatnya, memang sudah seharusnya para
politikus tersebut, mempunyai watak sebagai negarawan, mengutamakan
kepentingan negara dan rakyatnya diatas kepentingan kelompok maupun pribadi,
mereka seharusnya berpikir bagaimana caranya mencari terobosan dalam
merumuskan UU yang dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah menuju
pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai yang diamanatkan oleh
UUD 1945. Sebaliknya UU menyangkut masalah parlemen sendiri, terkait gaji,
fasilitas dan tunjangan, dibuat sangat hemat dan bersahaja, tetapi terhadap
Undang-Undang (UU) dan aturan-aturan yang ada di parlemen yang tidak lagi
sesuai dengan perkembangan zaman, sebaiknya dihapuskan serta mencarikan
solusi yang terbaik agar para politikus kedepan betul-betul bermakna bagi
rakyatnya. Dasar
hukum pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada ketua dan bekas
anggota DPR adalah UU Nomor 9 Tahun 1953 kemudian dirobah menjadi
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif
pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan
lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara
dimana dalam Bab VI pasal 12 s/d 21 memuat masalah pensiun, disamping itu ada
juga PP Nomor 75 Tahun 2000 yang mengaturnya. sementara, UU Nomor 27 Tahun 2009
atau dikenal dengan UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD) tak
mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang
pensiun. Masalah
dana pensiun anggota DPR sudah ada ketentuan hukum yang mengatur, namun
masalah ini menimbulkan pro dan kontra akibat adanya beberapa orang anggota
DPR yang tersangkut kasus korupsi dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap
ternyata masih bisa mendapatkan dana pensiun dari negara. Hal inilah yang
memicu timbulnya permasalah, karena anggotanya yang sudah mendapatkan vonis
hukuman dari hakim masih bisa mendapatkan dana pensiun sebagai anggota DPR.
Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri, apabila pegawai negeri sudah
dapat sanksi hukum dari hakim dan dipecat secara tidak hormat dari, maka yang
bersangkutan tidak mendapatkan sama sekali dana pensiun, sementara disisi
lain anggota DPR yang masa pengabdiannya dengan pengabdian Pegawai Negeri
cukup jauh berbeda, namun hebatnya anggota DPR tersebut saat vonis dijatuhkan
mereka tetap mendapatkan dana pensiun, hal ini cukup mengecewakan rakyat. Sebenarnya
kalau dilihat dari ketentuan yang berlaku dana pensiun tidak dapat diberikan
kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat, namun anggota DPR
yang sedang terkena sanksi hukum mengunakan celah dengan mengundurkankan diri
sebagai anggota DPR saat status hukumnya belum inkracht , oleh karena
itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan oleh sebab
itulah mereka tetap mendapatkan dana pensiun. Sebagai wakil rakyat yang salah
satu fungsinya adalah sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah, namun tiga
periode belakangan ini fungsi tersebut sudah mulai pudar, atau sengaja
dipudarkan, hanya terpulang kepada mereka untuk menjawabnya. Berkaca
dari kejadian-kejadian tersebut seharusnya Pimpinan DPR dan Badan Kehormatan
DPR memberikan pertimbangan kepada Sekjen DPR agar terhadap mereka yang
tersangkut kasus korupsi tidak perlu diberikan dana pensiun, karena hal ini
akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari. Anggota DPR bukanlah pegawai negeri,
tetapi jabatan politis yang elemen penghasilannya ada unsur gaji pokok,
Sejak reformasi 2004, DPR memiliki kewenangan untuk menyusun APBN.
Unsur pendapatan dan penghasilan dari anggota DPR salah satunya adalah gaji
pokok, kemudian anggota DPR membuat aturan pensiunan anggota DPR dengan
mendapat dana pensiun, celah peraturan di parlemen sengaja digunakan
anggotanya yang bermasalah dengan hukum, untuk berhenti ditengah jalan dan
kemudian akan tetap mendapatkan hak pensiunnya sebagai anggota DPR. Pemberian
dana pensiun seumur hidup terhadap anggota DPR sebaiknya dilakukan
revisi/ditinjau ulang kembali, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan
diminta bersikap tegas dan segera menghentikannya, selain membebani Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belakangan ini anggota DPR tidak
memiliki lagi kredibilitas yang baik di mata rakyatnya, terlebih dengan
banyaknya timbul kasus korupsi yang terus membuntuti kinerja para wakil
rakyat tersebut, oleh karena itu sudah sepantasnya anggota DPR tidak lagi
menerima dana pensiun dari pemerintah, karena semasa menjabat sebagai anggota
DPR gaji yang didapat sudah sangat besar. Kalaupun anggota DPR mau mendapat
pensiun juga bisa disiasati melalui asuransi, dimana saat habis masa jabatan
DPR dia bisa mendapatkan uang pensiun dari premi yang dibayar setiap bulan.
Premi asuransi diambil dari potongan gaji masing-masing anggota DPR.
Kalaupun negara ingin memberikan penghargaan bagi seorang anggota DPR yang
sudah selesai masa jabatannya hal itu dapat dilakukan dengan pemberian uang
pesangon yang jumlahnya tidak terlalu memberatkan anggaran negara. Perlu
diketahui untuk dana pensiunan anggota DPR pemerintah setiap tahunnya harus
menguncurkan uang sekitar Rp 67 trilyun. Terhadap
Pemerintahan mendatang diharapkan dapat bersikap lebih tegas dan tidak
menyalahi undang-undang kepegawaian negara, dimana yang semestinya berhak
menerima dana pensiun adalah pegawai negeri dengan masa kerja yang telah
ditentukan undang-undang, bukan anggota DPR yang hanya masa kerjanya lima tahun.
Kontra RMOL.
Publik mengusulkan penghapusan dana pensiun bagi DPR. Usul publik ini layak
direalisasikan, melihat kinerja dewan yang buruk. Jika dana pensiun DPR
dihapus, negara akan menghemat anggaran Rp 500 Miliar setiap tahun Wacana
penghapusan dana pensiun mengundang beragam reaksi dari anggota dewan. Ada
reaksinya menolak ada yang menerima, ada juga yang pasrah menyerahkan
sepenuhnya kepada pemerintah sebagai pengelola keuangan negara Anggota
Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati keberatan jika dana pensiun
anggota DPR dihapuskan. Namun, dia setuju jika kriteria pemberian dana
pensiun kepada anggota DPR diperketat dalam undang-undang. Menurutnya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang dana pensiun anggota
DPR perlu direvisi. Selain sudah usang, kriteria penerima dana pensiun dalam
aturan sudah tidak sesuai dengan rasa keadilan. “Aturan
dana pensiun perlu direvisi. Perlu ada penambahan kriteria lebih detail
tentang anggota DPR seperti apa yang berhak mendapatkan dana pensiun,”
ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Skya
Khadafi mendesak pemerintah dan DPR mencabut aturan soal dana pensiun bagi
anggota DPR yang tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 1980. PNS yang hendak pensiun
tampaknya harus siap-siap dengan kebijakan baru. Pemerintah merencanakan
menghapus uang pensiunan bulanan. Yaah! Saat ini, pemerintah tengah menggodok
kemungkinan memberikan uang pensiun dalam sekali waktu. Uang
pensiun yang biasanya diterima sebulan sekali, akan diakumulasi dan diberikan
langsung saat pegawai dinyatakan pensiun. \\\"Contohnya, orang yang
dapat pensiun Rp 700 ribu sebulan, kita kasih saja misalnya Rp 50 juta
langsung. Itu bisa buat modal usaha,\\\" kata Menteri Pendayaagunaan
Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi dalam acara pisah sambut Rektor Undip
Semarang di Kampus Undip Pleburan, Jalan Imam Barjo, Senin (27\/11\/2006).
Menurut dia, rencana tersebut sudah dibicarakan dengan presiden. Selanjutnya,
dia akan menyampaikan hal yang sama kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Taufiq
menjelaskan, usulan tersebut sudah pasti akan menimbulkan pro dan kontra.
\\\"Biarkan saja. Yang penting, bagaimana sekarang kita bisa duduk
sama-sama membicarakan dengan tuntas agar beban pensiun bisa kita
atasi,\\\" tambahnya. Lebih jauh, Taufiq menyebutkan, saat ini pensiunan
PNS di Indonesia berjumlah sekitar 4 juta orang. Tiap bulan, negara
mengeluarkan dana sekitar Rp 5 triliun untuk membayar mereka. Hal
itu terus bertambah seiring pertambahan jumlah pegawai yang pensiun.
\\\"Sampai tahun 2011 diperkirakan jumlah pensiunan sekitar 5 juta
orang, berarti beban negara sampai 6 triliun sebulan. Itu berat
sekali,\\\" jelasnya. Dana pensiun bagi pejabat negara seperti anggota
DPR atau DPRD juga direncanakan diubah. Sebab, selama ini negara diharuskan
menggaji mantan wakil rakyat. Hal itu dinilai kurang adil. \\\"Kerja
mereka (wakil rakyat) kemungkinan hanya satu periode saja. Tidak adil jika
memberinya dana pensiun selama hidupnya. Mungkin sistem ini juga akan kita
ubah,\\\" demikian Men-PAN Taufiq Effendi. Saya setuju agar dana pensiun
anggota DPR ditiadakan. Tetapi penghapusan pensiun anggota DPR harus
diimbangi dengan insentif yang lebih tinggi saat masa tugasnya agar kinerja
mereka lebih baik lagi," jelas Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di
Probolinggo, Sabtu (9/11/2013). Sepseperti diketahui, wacana
pemberian dana pensiun untuk anggota DPR menuai pro dan kontra. Sebagian
menilai, pemberian dana pensiun itu tidak perlu karena anggota DPR adalah
politikus, bukan pekerja atau aparatur negara setingkat PNS. Anggota DPR dalam tugasnya sudah
selayaknya tidak mengharapkan imbalan apapun baik dari rakyat atau negara.
Dalam menjalankan kerja-kerjanya, politikus mengandalkan intelektualitas
untuk memecahkan persoalan bangsa ini. Selain itu, anggota DPR dalam masa
baktinya selama lima tahun juga telah diberikan berbagai fasilitas seperti
staf ahli, staf pribadi, rumah dan mobil dinas. Sementara kalangan anggota DPR
pemberian dana pensiun sudah sesuai diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang
Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara Serta Berkas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas
anggota Lembaga Tinggi Negara. [mes] |
24. mobil
murah membuat macet dan boros BBM
Pro
Kebijakan
mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang
diluncurkan pemerintah diperkirakan bakal menimbulkan berbagai masalah baru di
masa datang. Di antaranya adalah semakin buruknya kondisi lalu lintas jalan
raya di kota-kota besar. “Pemerintah seharusnya memprioritaskan pembangunan
infrastruktur sebelum mengeluarkan regulasi itu. Apalagi, akses jalan saat ini
sebenarnya belum lagi siap untuk dibanjiri mobil-mobil murah,” kata pengamat
industri otomotif Suhari Sargo, saat dihubungi, Ahad (22/9).
Ia
menuturkan, rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk di Indonesia saat ini
hanya 160 km per juta penduduk. Angka ini menurutnya masih kalah dibandingkan
dengan negara yang luas wilayahnya lebih kecil dari negeri ini. Sebut saja
Thailand (800 km per juta penduduk), Korea (1.000 km per juta penduduk), dan
Jepang (hampir 9.000 km per juta penduduk).
Menurutnya, yang paling merasakan dampak negatif dari kebijakan ini nantinya
adalah masyarakat di kota-kota besar, terutama yang ada di Jawa. Hal ini
dikarenakan lebih dari separuh penduduk Indonesia berada di pulau ini.
Karena
itu, kata Suhari, pemerintah harus mengimbangi kebijakan ini dengan pembangunan
akses jalan yang memadai. Bila tidak, maka masalah kemacetan seperti yang ada
di Jakarta semakin sulit untuk ditangani. “Sekarang saja kita sudah dibuat
stress oleh kondisi lalu lintas di Ibu Kota, apalagi nanti,” imbuhnya.
Dampak
Negatif
a) Menurut data perekonomian tahun
2012, kerugian yang diderita akibat kemacetan di kota-kota besar seperti
Jakarta, Bandung, Bogor, dsb. Mencapai 4,9 triliun akibat tidak seimbangnya
antara volume kendaraan dengan pertambahan fasilitas dan infrastruktur.
b) Bertolak belakang dengan kegiatan
penghematan BBM yang digalakan oleh pemerintah, karena BBM subsidi untuk tahun
ini saja sudah melebihi APBN yang targetnya 46 juta kilo liter menjadi 50 juta
kilo liter unttuk BBM bersubsidi. Tidak terbayang berapa banyak BBM subsidi
yang akan dianggarkan apabila mobil murah sudah banyak diproduksi.
c)
Akan menyebabkan kemacetan di kota-kota besar khususnya Jabodetabek
karena peningkatan volume kendaraan bermotor. Hal ini juga didukung oleh Jokowi
Widodo yang tidak setuju akan program ini karena berlawanan dengan tujuannya
untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
d) Dampak negatifnya yang mungkin timbul
adalah meningkatnya kepemilikan mobil
pribadi yang tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil
pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas,
meningkatkanya konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang,
dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.
Kekurangan
a) Akselerasi mobil LCGC cenderung
lambat.
b) Berat mobil yang ringan
menyebabkan kurang stabil apabila dalam kecepatan tinggi.
c) Beberapa tipe pada bagian rem
tidak dilengkapi ABS dan EBD, jadi harus lebih berhati-hati dalam berkendara
dan menjaga jarak antar kendaraan.
Data Penjualan Mobil yang Terus Meningkat
Menurut data terakhir yang diterima
Kompas Otomotif, data penjualan mobil
penumpang dan kendaraan komersial dari distributor ke dealer alias whole
sales (WS) di Indonesia sampai akhir September 2013 lalu sudah mencapai
816.322 unit atau naik 23,7 persen dibandingkan periode yang sama dari tahun
sebelumnya, 659.839 unit. Di satu sisi Indonesia akan menjadi pasar mobil
terbesar ASEAN tahun depan apabila angka ini memang terus meningkat. Tapi disisi
lain keadaan tersebut merupakan berita buruk bagi masalah kemacetan dan
penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu belum ditambah dengan mobil murah
(LCGC) yang akan semakin banyak diproduksi, maka hanya akan menambah kemacetan
di kota-kota besar khususnya Jabodetabek juga akan semakin banyak penggunaan
bahan bakar bersubsidi yang berlawanan dengan semangat penghematan BBM
kontra
Seperti
yang kita ketahui, beberapa hari ini Indonesia sedang dihebohkan dengan
kebijakan pemerintah untuk meluncurkan mobil murah atau disebut Low Cost Green
Car (LCGC) untuk masyarakat menengah ke bawah. Mobil ini bukan hanya murah
tetapi tetapi diwacanakan ramah lingkungan karena mobil ini merupakan kendaraan
yang tidak banyak menghabiskan bahan bakar sehingga bisa mengurangi pemakaian
Bahan Bakar Minyak yang semakin hari semakin menipis. Namun kebijakan ini telah
banyak menuai pro dan kontra di masyarakat Indonesia, karena para pengamat
politik mensinyalir adanya unsur-unsur politik dalam kebijakan ini yang hanya
akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Terlebih
mobil ini yang semestinya ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah belum
tentu bisa benar-benar terealisasi sesuai tujuan, karena pasti banyak kalangan
menengah ke atas yang akan ikut membeli mobil murah ini yang mungkin bisa
menambah angka kecelakaan akibat menghadiahkan mobil murah ini kepada anak di
bawah umur. Namun di sisi lain, dengan kebijakan ini indonesia bisa bersaing
dalam persaingan pasar bebas yang akan dilaksanakan tahun 2015 mendatang.
Seperti yang kita tahu, Presiden
telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang resmi diterbitkan Rabu 5 juni 2013. Peraturan ini
menjadi payung hukum atas proyek Low Carbon Emission Program yang diharapkan
dapat mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Salah satu poin dalam aturan ini memberikan kemudahan fiskal bagi produsen
mobil ramah lingkungan, yang bertujuan merangsang industri menciptakan
kendaraan hemat bahan bakar minyak.
Payung
hukum ini antara lain meliputi insentif perpajakan dan persyaratan pengembangan
mobil Low Cost Green Car (LCGC), hybrid, listrik dan kendaraan dengan bahan
bakar biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa mobil hemat energi
dan harga terjangkau selain sedan atau station wagon akan terkena Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0%. Peraturan
tentang LCGC tersebut dikeluarkan sekaligus dalam rangka penghematan penggunaan
bahan bakar minyak.
Mobil
LCGC ini relatif terjangkau harganya di pasaran terutama untuk golongan ekonomi
menengah ke atas, sehingga menarik minat masyarakat untuk membeli dan
menggunakannya karena tentunya lebih bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan
lebih aman dibandingkan menggunakan sepeda motor.
Kebijakan
mobil LCGC ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik
pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun
tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah
lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara
itu pihak yang tidak setuju, menyatakan bahwa mobil murah akan menambah
kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin
bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya.
Terlepas
dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu
melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya.
Dampak positifnya yang mungkin adalah penghasilan pajak negara dari otomotif
akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil
baru dengan harga terjangkau, sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan
berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri
seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.
Dampak
negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi
yang tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan
yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkanya konsumsi
BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi
pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.
Bergulirnya
program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi
terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Kementerian terkait
seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan
instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi
dampak negatif yang timbul dari program mobil murah ini. Instansi lainnya yang
harus bekerja keras untuk menanggulangi dampak negatifnya adalah pemerintah
daerah khususnya di kota-kota besar. Walaupun ada wacana kalau mobil murah ini
akan didistribusikan ke luar Jawa, namun karena design mobil murah ini adalah
city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti
Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan
mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan
kurang laku.
Upaya
yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi
adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang
tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal
maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar
masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang
biasanya kondisi jalan cukup padat. Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara
menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir
jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum,
menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah
membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman serta peran
penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek
jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah menghambat penggunaan mobil
pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat
terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga
tingkat kesulitan yang lebih rendah.
Selain
itu perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya
di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana
pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi
penjualannya.
Berbagai
upaya yang dilakukan tentunya memerlukan empat aspek penting yaitu koordinasi,
sinergi, komitmen dan konsisten dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
serta instansi terkait lainnya, karena tanpa keempat aspek tersebut semua upaya
tak akan berhasil atau sia-sia belaka.
Kelebihan
a) Harganya yang murah.
b) Walaupun dengan harga murah fitur
safety tetap menjadi prioritas.
c) Irit bahan bakar.
d) Rendah polusi gas buangan karbon
monoksida.
Dampak Positif
a) Kebijakan LCGC bisa memacu
pertumbuhan industri otomotif Indonesia hingga 7,5% sehingga memiliki harapan
bisa meminimalisasi penggunaan produk-produk luar. Seperti data dari Gaikindo
(Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) selama Januari hingga November
2012 pasar mobil di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh merek Jepang.
b) Menurut perhitungan pemerintah,
program mobil murah dan ramah lingkungan dapat meningkatkan investasi hingga
3,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp. 38,5 triliun lebih apabila dihitung
dengan kurs Rp. 11.000.-
c) Menurut Menteri Perindustrian,
program LCGC ini bisa memberi kesempatan kepada masyarakat menengah untuk punya
mobil sendiri yang hemat bahan bakar serta ramah lingkungan.
d)
Program mobil murah ini menggunakan perangkat lokal hingga 80% dan lainnya dari
asing. Sehingga bisa meningkatkan dan mendukung pemerataan pendapatan para
produsen sparepart dalam negeri melalui program LCGC ini.
Baru saja meluncur resmi di Indonesia, namun mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) menuai polemik berkepanjangan. Sebenarnya ada syarat agar mobil murah tidak membuat macet.
Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan mobil murah dan ramah lingkungan tidak akan menambah kemacetan di Jakarta asalkan insfrastruktur jalan dan angkutan umum di Jakarta memadai.
Oleh karena itu, dia menyarankan, pemerintah harus membenahi kondisi jalan di Jakarta untuk meminimalisir kemacetan yang kian menjadi-jadi.
"Konsep berpikir terbalik. Di mana saja di dunia kendaraan itu membutuhkan insfrastruktur memadai. Pertumbuhan mobil dan motor luar biasa. Mestinya pertumbuhan jalan untuk bus, kereta harus ada," tegas Fahmi di IIMS, JI Expo, Kemayoran.
Dia mengatakan mengapa masyarakat lebih memilih naik motor atau kendaraan mobil pribadi, karena ketidaknyamanan infrastruktur jalan di Jakarta hingga menyebabkan kemacetan.
"Kenapa orang dipilih masyarakat dan mereka rela berdesak-desakan. Karena tidak ada pilihan lain. Kalau ada bus atau angkutan umum lain dari rumah ke kantor, mereka pasti naik bus, dan itu tak ada sekarang. Pilihan itu tak ada. Dan terpaksa mereka pilih motor. Yang murah dan bisa kredit," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, mobil murah dan ramah lingkungan tidak bakal membuat jalan Jakarta semrawut jika ditopang dengan kondisi insfratruktur jalan dan angkutan umum yang memadai.
"Infrastruktur jalan dan angkutan umum yang memadai itu intinya," tutup Fahmi
Berbeda
dengan pendapat sebagian publik, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kala justru
menilai program mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC)
dapat membantu mengurangi kemacetan.
JK
yang secara tegas mendukung terobosan mobil murah dari pemerintah mengatakan
ukuran kendaraan LCGC lebih kecil dibandingkan mobil normal pada umumnya. Hal
ini membuat mobil LCGC tidak terlalu banyak memakan tempat.
"Menurut
saya urusannya kemacetan, justru mobil kecil itu akan mengurangi kemacetan
karena di jalan cuma lima meter persegi, mobil lain itu 10 meter persegi. Tapi kan
ngambil jalan kecil. Tapi kan kalau punya dua belum tentu dipakai
dua-duanya," kata JK saat mengunjung Indonesia Internasional Motor Show
(IIMS) di JIExpo, Jakarta Rabu (24/9/2013).
JK juga yakin konsumsi bahan bakar mobil LCGC tidak sehaus mobil lainnya.
Dengan mesin yang mampu menempuh 20 Kilometer untuk satu liter, menjadi jaminan
konsumsi BBM mobil-mobil murah akan normal.
"Pasti
akan menurun (konsumsi BBM), iya secara perbandingan kalau ke sekolah atau ke
kantor 1 liter untuk 20 km, mobil biasa butuh dua liter, mana tidak menghemat?"
ungkap JK.
Kehadiran LCGC, lanjut penggagas ide konversi BBG ini merupakan upaya
pemerintah mempermudah masyarakat memiliki kendaraan karena harganya yang
murah.
"Itu hak semua orang jangan membuat diskriminasi orang yang mau beli mobil
pas-pasan, dibandingi seakan-akan Jakarta ini untuk orang kaya bahaya sekali
ya. Jangan berpikir Indonesia ini mobil mahal salah, mobil murah salah,"
tutupnya.(Pew/Shd)
25.
Alay
dan abg dilarang keluyuran malam
Pro
: saya sangat setuju dengan dilarangnya alay
dan abg keluyuran malam , sebab hal ini memang aka menyebabkan banyak dampak
negatif yang akan ditimbulkan baik pada diri sendiri maupun terhadap lingkungan
masyarakat sekitar,
Yang
pertama adalah kerugian pada diri sendiri(para alay dan abg) para alay itu
sendiri adalah remaja yang berusia dibawah 18 tahun sehingga mereka masih
terkesan sangat labil, pada usia ini mereka sangat cenderung mudah terpengaruhi
dalam berbagai hal, apalagi ketika mereka telah mengetahui dunia malam yang
dimana dalam dunia malam itu sendiri terdapat banyak sekali aktivitas-aktivitas
yang kebanyakan adalah perbuatan yang menyimpang pada aturan-aturan atau
norma-norma. Contoh dampak negatifhnya adalah seperti mengikuti balapan-balapan
liar, kegiatan protitusi,pesta miras bahkan bisa saja terjebak narkotika,
dana para alay dan abg ini bisa saja
masuk dalam tindakan anarkisme yang dapat berujung sebgai tindakan kriminalitas
yang pastinya akan menyebabkan kerugian pada berbagai pihak. Maka sangat setuju
apabila adanya pembatasan jam keluar untuk para kaum alay dan abg, sehingga
mereka dapat tercegah dari berbagai perbuatan menyimpang dan terhindar dari
aktivitas dunia malam yang tidak sepantasnya mereka dapatkan, dimana pada usia
ini mereka adalah para siswa sekolah menengah, yaitu generasi emas penerus
bangsa yang harus selalu kita perhatikan dan kita lindungi dari hal-hal yang
menyimpang dan melanggar aturan-aturan atau norma-norma yang ada.
Kontra
: saya sangat tidak setuju apabila adanya
pembatasan atau pelarangan untuk alay dan abg untuk keluyuran malam, hal ini
dikarenakan tidak semua halhal yang mereka lakukan pada malam hari itu
mengandung perbuatan yang menyimpang, contoh positifnya adalah apabil mereka
berkumpul untuk melakukan kegiatan belajar bersama-sama
26. Ibukota
di Jakarta harus dipindah apabila banjir tidak teratasi
Pro
:
bencana banjir yang melanda Jakarta semakin menguatkan wacana pemindahan
ibukota kedaerah lain, pemindahan ibukota ke daerah lain yang dianggap minim
akan bncana alam.
Karena
Jakarta dianggap sudah tidak relevan untuk menjadi ibukota Negara dan
dibutuhkan kota baru yang dapat menjadi pusat pemerintahan Negara di masa yang
akan datang.
Dan
kabar yang senter beredar mengenai calon lokasi baru ibukota adalah pulau
Kalimantan, hal ini bukan tanpa alasan mengenai riset yang telah dilakukan oleh
ahli tata kota dan kalangan akademisi telah menyimpulkan, bahwa posisi
Kalimantan yang berada ditegah-tengah Negara Indonesia dan
memiliki mencapai 30 persen luas keseluruhan wilayah NKRI dan dianggap
akan semakin memudahkan jalur perekonomian
serta industri. Selain itu Kalimantan selama ini terkenal sebagai daerah
yang sangat jarang sekali mengalamai bencana akstrim, pemindahan ibukota ke
pulau Kalimantan akan mengurang konsentrasi kepadatan penduduk di daerah jawa.
Karena konsentrasi penduduk yang terlalu tinggi didaerah Jakarta membuat
ibukota menjadi tidak nyaman serta membuata kemajuan didaerah lain terhambat.
Dengn
berpindahnya ibukota maka akan terjadi pemerataan arus migrasi penduduk,
apalagi wilayah Kalimantan termasuk wilayah yang dianggap memiliki daya dukung
yang mampu menghidupi manusia dala skala besar.
Kontra
:
apabila pemindahan ibukota didasari oleh hal tersebut hanya akan menimbulka
masalah baru di daerah yang aan dijadikan sebagai lokasi ibukota pengfganti,
mka arus pergerakan manusia dalam urbanisasi pun akan ikut berubah menuju
ibukota yang baru Jakarta telah menjai salah satu kota dengan tingkat polusi
yang tinggi dank arena minimnya lahan hijau dan menumpuknya para pendatang yang
berakibat pada peningkatan pengangguran dan
dan angka kejahatan., yang mungkin hanya akan mengarahkan keadaan
ibukota yang baru menjadi seperti keadaan Jakarta saat ini.
Karena ketika wilayah Kalimantan sudah menjadi
daerah ibukota, maka akan banyak hutan yang akan berubah menjadi banguna beton.
Dan jika hutan sudah menyusut, akan banyak ekologi yang akan musnah. Seperti
yang telah diketahui sebelumnya Kalimantan telah ditetapkan sebagai paru-paru
dunia, hal ini didasari dengan begitu luasnya lahan hutan lengkap beserta
spesies langka didalamnya. Dan apabila berbicara mengenai hutan di pulau
Kalimantan, sama artinya berbicara dengan suku pedalaman yang ada didalamnya,
yaitu suku daya yang merupakan suku asli Kalimantan yang hidupnya bercocok
tanam. Hidup mereka sederhan dengan bergantung pada hasil alam. Jika hgutan dan
lahan mata pencarian mereka dibabat habis, lantas mereka akan hidup dimana dan
makan apa?
Sementara
mereka mungkin saja belum terbiasa dengan menjalani kehidupan peradaban modern.
Jakarta
mungkin saja sudah idak layak lagi menjadi ibukota, namun bukan berarti
ketidaklayakan ini dijadikan alasan untuk menggusur atau merusak daerah
lainnya. Dan apabila wacana pemindahan ibukota ke pulau Kalimantan menjadi
kenyataan maka hijaunya hutan akan berubah menjda silaunya bangunan gedung-gedung
pencakar langit, polusi akan semakin meningkat dan ekologi dan spesies-spesies
langka perlahan akan musnah.
27. Soeharto
tak pantas dinobatkan sebagai pahlawan nasional
Kontra : pihak
pendukung menganggap jika soeharto memang pantas mendapatkan gelar tersebut.
hal ini didasari pada peran soeharto dalam berbagai momen penting perjuangan
bangsa Indonesia.selainj itu, mereka juga menganggap jika warisan pembangunan yang dilakukan selama masa orde
baru merupakan bukti nyata jasa sumbangsih soehartyo bagi Indonesia .
pro
:
pertama soeharto adalah orang yang membuat Indonesia sebuah Negara yang pada
mulanya dengan garang menyuarakan netralitas dalam perang dingin, menjadi
Negara yang tunduk pada kekuasaan amerika.
Dibawah kepemimpinan soekarno, maneuver politik luar negri soekarno yang
berusaha menggalang kekuatan Negara-negara didunia ketiga melalui (NEFO)
hal
ini dianggap sebagai ancaman terhadap ambisi amerika untuk menguasai dunia,
selain itu sikap tegas soekarno yang menolak segala bentuk kolonialisme dan
immperalisme membuatnya semakin dibenci oleh amerika. Oleh karena itu ASberusah
berbagai cara untuk menjatuhkan soekarno dari kursi kepresidenan. Militir,
terutama angkatan darat adalah mitra utama yang membantu AS dalam upaya
pendongkelan tersebut.
kedua
soeharto adalah orang yang membuka akses seluas-luasnya kepada ekspansi
perusahaan perusahaan multinasional untuk mengeksploitasi sumber daya alam
Indonesia
ketiga,
soeharto adalah pelanggar HAM terberat , tercatat ada sedikitnya 15 kasus pelanggaran
HAM berat yang dilakukan oleh rezim soeharto dengan total korban mencapai lebih
dari 1.500.000 jiwa
28. Bebas
tugas hakim MA yang membatalkan vonis mati Bandar narkoba
Pro
: banyak dari berbaai kalangan yang
meminta kepada komisi yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap mahkamah
agung yang telah membatalkan vonis mati Bandar narkoba, kaukus masyarakat
peduli anak dari kejahatan narkoba telah melaporkna imron anwari kepada komisi
yudisial yang dinilai telah melakukan upaya tidak professional dalam memutuskas
suatu perkara.
Dikarenakan
MA telah membatalkan vonis mati terhadap gem,bong narkoba Hilarry K pada 2010.
Imron saat itu menjadi salah satu anggota PK dan memutuskan pemilik 5,8
kilogram heroin itu 12 tahun penjara. Dan belakangan ini telay diketahui MA
ternyata juga telah membatalkan vonis hukuman mati terhadap Bandar narkotika
internasional, Deni Setia Maharwan. MA mengubah hukuman pada deni menjadi
hukuman seu mur hidup melaui hukuman peninjauan kembali. Menurut komisi
perlindungan anak masalah yang telah menyangkut narkotika seharusnya memang
harus mendapatkan vonis hukuman mati, karena mereka semua adalah perusak
generasi-generasi muda bangsa, Di negeri ini telah tercatat ada sekitar 4,2
juta orang terjerat narkoba. Dan setiap
hari diperkirakan ada 50 orang tewas akibat overdosis narkotika. Dari berbagai
kalangan pun meminta keadilan kepada pihak pengadilan, apabila vonis telah
dijatuhkan maka harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi ataupun
dibatalkan.
Kontra
: dalam hal ini para anggota MA menilai apabila dilaksanakannya hukuman mati
jelas hal itu akan melnggar HAM yang ada dinegara ini.
29. Bupati,
Gubernuhingga presiden harus melepaskan jabatan di Partai Politik
Pro
: dari barisan pendukung dari berbagai kalangan setuju dengan upaya bupati
hingga presiden harus lepas dari parpol, hal ini dikarekan mereka ingin para
pemimpin terlepas dari parpol dan hanya akan terfokus untuk mengayomi rakyat,
karena tugas para pemimpin itu sendiri adalah mengayomi seluruh golongan
anggota rakyatnya.
Kontra
:
30. Penggunaan
bahasa asing pada papan nama usaha.
Pro
: bagi kalangan yang menggunakan bahasa
asing pada papan nama usaha, mereka menganggap penggunaan bahasa asing akan mendapatkan citra yang positif dan
terasa lebih memiliki kelas, lebih berkualitas, lebih berkesan, lebih menarik,
dan lebih bergengsi daripada penggunaan bahasa Indonesia.
Kontra
: sebagai bangsa Indonesia pastinya kita diharapkan dapat menjadi tuan rumah
dirumah sendiri. Dalam arus globalisai
saat ini telah memberikan dampak kurang baik dalam perjalanan bahasa
Indonesia.Bahasa Indonesia secara perlahan kedudukannya mulai bergeser dengan
bahasa asing. Bahasa Indonesia sendiri adalah bahasa terpenting yang ada
dinegri ini seperti yang telah diikrar 3 sumpah pemuda 1928 yang berbunyi,
“kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa
Indonesia”.
Pada
UU Nomor 24 tahun 2009 tentangf bendera, Bahaa dan Lambang Negara, serta lagu
kebangsaan, pasal 36 ayat 3 berbunyi : “ Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk
nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen
atau permukiman, perkantoran, kompleks perdanagan, merk usaha, lembaga
pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki warga bangsa
Indonesia.
Dalam
hal ini harusnya kita sebagai bangsa Indonesia seyogyanya wajib untuk terus
mempertahankan dan munjunjung tinggi bahasa nasional Negara bahasa Indonesia. Karena dengan menggunakan
bahasa Indonesia kita pasti akan mudah dalam berkomunikasi antar suku bangsa
yang ada dinegara kita dan menunjukan jati diri bangsa kita kepada dunia.
31. Pekerja
asing diindonesia wajib berbahasa Indonesia.
Pro
: dengan kebijakan ini, diharapkan akan membantu dalam pengenalan
identitas bangsa kita terutama melalui bahasa nasional kita yaitu bahasa
Indonesia. Dan diberlakukankannya kebijakan ini juga akan membuka lapangan
pekerjaan bagi rakyat Indonesia hal itu dikarenakan tenaga kerja asing yang
harus dapat berbahsa Indonesia akan mengalami kesulitan dalam melakukan
pekerjaannya, dan apabila tidak adanya kebijakan seperti ini setelah apa yang
kita ketuahui bahwa telah diberlakukannya perdangan bebas antar Negara dimana
akan banyak tenaga kerja asing yang akan hijrah ke Indonesia hal ini akan
menyebabkan dampak negatif bagi rakyat Indonesia, yang akan menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan
dan meningkatkan pengangguran.
Kontra
: apbila diberlakukannya kebijakan ini, maka akan berdampak negatif juga bagi
perekonomian kita hal ini dikarenakan akan mnimbulakan kesulitan bagi warga
asing yang akan melakukan investasi-investasi di Negara kita. Karena telah kita
ketahui bersam bahwasannya bahasa induk yang digunakan dalam kegiatan
internasional adalah bahasa inggris.
32.
jejaring sosial sebagai alternatif apresiasi sastra Indonesia.
Pro
:Sebuah karya sastra, apabila tidak
dipublikasikan, maka akan menguap begitu saja tanpa makna. Untuk memublikasikan
sebuah karya sastra itulah diperlukan wahana. Selama ini, wahana yang tersedia
adalah media cetak, baik itu buku, koran, majalah, serta tabloid. Dengan
berbagai keterbatasan, seperti jumlah halaman pada buku atau jumlah kata pada
rubrik-rubrik sastra di koran, menyebabkan karya sastra yang dimuat harus melalui proses penyeleksian. Tentu saja
kesempatan terbesar untuk dapat dimuat dalam media cetak tersebut ada pada para
sastrawan yang telah memiliki nama besar. Bagi penulis pemula, apabila karyanya
tidak spektakuler, atau belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan redaktur,
harus mencoba dan mencoba lagi. Hal inilah yang kadang membuat banyak penulis
pemula putus asa dan bahkan memutuskan untuk tidak akan mencoba menulis lagi,
dan mencamkan dalam dirinya bahwa ternyata ia tidak berbakat.
Padahal
untuk memunculkan kreativitas diperlukan proses, yakni proses kreatif. Dengan
berputus asa seperti itu, berarti penulis pemula itu telah pula menghambat
proses kreatif yang ada dalam dirinya. Ide-ide imajinatif yang masih bercokol
dalam otak manusia itu, apabila diperlakukan dengan maksimal akan memunculkan
sebuah proses kreatif. Menciptakan suasana yang dapat mengalirkan gagasan
dengan bebas merupakan salah satu unsur proses kreatif itu sendiri. Berbagai
kecenderungan yang dapat memengaruhi daya kreasi, pengembangan, dan pelaksanaan
gagasan sudah selayaknya tak diberi peran, sehingga pemunculan kreativitas tak
tersumbat.
Cybersastra,
sebagai sebuah wahana, muncul menjawab kegelisahan para penulis atau sastrawan
pemula.Wahana ini muncul sekitar awal tahun 2001 seiring dengan merebaknya
internet di Indonesia.Cybersastra ini dapat menyalurkan segala bentuk inspirasi
bagi penulis pemula yang menjadi tonggak baru kehadiran dunia sastra yang
bersifat bebas. Dalam hal ini, karya sastra tidak mengenal ruang, waktu,
bahasa, dan mendobrak sekat-sekat negara, karena dengan beberapa detik tulisan
yang dimuat akan terekspos ke seluruh belahan negara. Setiap penulis yang
memuat karyanya di wahana ini tidak perlu melewati serentetan aturan yang
diciptakan para redaktur seperti pada media cetak. Harus diakui bahwa koran dan
media cetak lainnya telah punya andil dalam membesarkan nama-nama sastrawan,
tetapi terlalu naif apabila menganggap koran atau media cetak menjadi
satu-satunya sumber untuk membuat seseorang menjadi sastrawan, terutama pada
era keterbukaan dan era digital ini.
Kehadiran
Cybersastra membawa suatu inovasi baru dalam menduniakan karya sastra. Theora
Aghata dalam esainya “Sastra Cyber: Beberapa Catatan”, terangkum dalam Sastra
Pembebasan Antologi Puisi-Cerpen-Esai (2004), mengungkapkan bahwa keberadaan
Cybersastra telah menjadi wahana dan wacana sangat penting, justru karena
fleksibilitas dan kemampuannya untuk menjadi sebuah barometer baru bagi
kemajuan sastra kita (Indonesia) di masa depan. Peranan strategis Cybersastra
merupakan wahana berkreasi yang mampu meng-update karya secara singkat sehingga
menunjang produktivitas dan mendorong perkembangan sastra.Selain itu wahana ini
juga mengembangkan wacana kritis dan mengasah kemampuan maupun pemikiran.
Kegiatan-kegiatan sastra dalam beberapa tahun terakhir marak berkembang melalui internet, termasuk
karya-karya sastra di situs-situs jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter
dan sebagainya.
Facebook
sebuah situs web jejaring sosial populer yang diluncurkan pada 4 Februari 2004
ini, kerap dijadikan media pengekspresian imajinasi bagi banyak orang. Sebagai
media sosial terbuka, Facebook telah mampu mendapat tempat bagi pelaku
sastra.Siapa saja bebas menyiarkan karya-karyanya lewat media ini dan setiap
orang pun bebas memberikan komentar atau sekadar mengacungkan jempol sebagai
bentuk apresiasi terhadap karya tersebut. Melalui jejaring sosial yang
didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa Harvard kelahiran 14 Mei 1984
ini, siapa saja memiliki keleluasaan
mengembangkan ide-ide dan gagasan secara bebas. Pemunculan ide kreatif yang
terkait erat dengan kemampuan mentransformasikan serangkaian gagasan abstrak,
dapat diubah menjadi sebuah realitas melalui wahana ini. Bahkan beberapa
komunitas sastra yang bergerak di sini, seperti “Kopi Sastra”, “Rumah Sastra”,
“Dunia Sastra”, dan banyak lagi membentuk kelompok sendiri. Dengan menggunakan
fasilitas yang disediakan Facebook, mereka saling berbagi karya, mengomentari
satu sama lain, dan mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan sastra.
Media
ini memiliki peranan penting dalam menghidupkan karya sastra.Bagi para penulis
pemula, media ini bisa dijadikan sebagai sebuah bentuk pencarian jati diri di
tengah masyarakat dalam memasarkan karya-karyanya.Bagi para sastrawan yang
karya-karyanya telah dipublikasikan di media cetak, boleh saja ikut memasarkan
karya-karya tersebut melalui media ini. Barangkali, melalui media cetak, karya
yang dihasilkannya itu tidak bisa dinikmati oleh semua sasaran, tetapi melalui
Facebook, karyanya akan dengan cepat dan mudah diketahui banyak orang. Selain
itu, pemilik akun Facebook bisa saling berkomentar seputar dunia sastra dan
karya-karya yang dipublikasikan, tanpa harus mengeluarkan biaya banyak.Si
pemilik karya pun bisa melihat sejauh mana apresiasi masyarakat terhadap
karyanya.
Tidak
adanya batasan kreativitas pada Facebook ini, seperti halnya media cetak,
menyebabkan kebebasan berimajinasi penulis cenderung menciptakan hal-hal baru,
yang terkadang bersifat sesuka hati.Akibatnya, karya-karya sastra yang lahir
pun semakin liar dan kadang tak terkendali.Oleh sebab itu, kualitas sastra
Facebook layak pula ditinjau lebih jauh.Meskipun persoalan mutu bersifat
relatif, tetapi hendaknya karya-karya yang lahir melalui media ini tetap
berbasis teori sastra secara lazim.
Kontra
:Jangan sampai kehadiran sastra Facebook
mementahkan kreativitas, hanya mementingkan kuantitas karya-karya yang
berdesakan ingin dipublikasikan tanpa memedulikan kualitas. Tanpa adanya seleksi seperti pada sastra koran dan
sastra buku, tentu menjadi peluang sangat besar akan terjadinya hal semacam
ini. Jika masalah ini berlarut-larut tanpa adanya kritik melalui penelitian
sastra secara signifikan dan konsisten, maka justru akan menjadi titik
degradasi sastra secara besar-besaran.
33.
pencampurbauran bahasa asing dalam komunikasi berbashasa Indonesia.
.
PENGARUH BAHASA ASING TERHADAP PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
"Kami,
putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia",
demikianlah bunyi alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para
pemuda yang kemudian menjadi pendiri bangsa dan negara Indonesia.Bunyi alenia
ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan
bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia. Kita sebagai bagian bangsa Indonesia
sudah selayaknya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
Bahasa
Indonesia ialah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita (Alwi, dkk,
2003:1). Dengan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, berarti
kita telah menjunjung tinggi bahasa persatuan seperti yang diikrarkan dalam
sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Pro
: dalam pencampurbauran antara bahasa
asing didalam bahasa Indonesia terdapat adanya hal positif yang akan diperoleh
masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini masyarakat setidaknya sedikit demi
sedikit dapat mengerti dan mengetahui bahasa asing terutama bahasa inggris yang
mana pada era modern saat ini bahasa inggris adalah syarat penting bagi
perkembangan dunia internasional, dan hal ini pasti sangat mempengaruhi bagi
SDM bangsa kita yang mana dalam tujuannya adalah menjadi bangsa yang memiliki
SDA yang melimpah serta SDM yang cerdas dan bermartabat dan akan dapat bersaing
dengan warga Negara asing di dunia internasional.
Kontra
:Perubahan bahasa dapat terjadi bukan
hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan
dengan perubahan yang dialami masyarakat. Berbagai alasan sosial dan politis
menyebabkan banyak orang meninggalkan bahasanya, atau tidak lagi menggunakan
bahasa lain. Dalam perkembangan masyarakat modern saat ini, masyarakat
Indonesia cenderung lebih senang dan merasa lebih intelek untuk menggunakan
bahasa asing. Hal tersebut memberikan dampak terhadap pertumbuhan bahasa
Indonesia sebagai jati diri bangsa. Bahasa Inggris yang telah menjadi raja
sebagai bahasa internasional terkadang memberi dampak buruk pada perkembangan
bahasa Indonesia. Kepopuleran bahasa Inggris menjadikan bahasa Indonesia
tergeser pada tingkat pemakaiannya.
Berbagai
penyebab pergeseran pemakaian bahasa Indonesia, tidak hanya disebabkan oleh
bahasa asing tetapi juga disebabkan oleh adanya interferensi bahasa daerah dan
pengaruh bahasa gaul. Dewasa ini bahasa asing lebih sering digunakan daripada
bahasa Indonesia hampir di semua sektor kehidupan. Sebagai contoh, masyarakat
Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang
Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk
penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran, dan masih banyak contoh lain yang
mengidentifikasikan bahwa masyarakat Indonesia lebih menganggap bahasa asing
lebih memiliki nilai.
34.
media sosial sebagai sarana pengembangan bahasa Indonesia.
Kontra
:Pada dasarnya kehadiran media sosial
adalah untuk mempermudah siapapun yang menggunakannya. Sebagai alternatif
penyampaian informasi apabila tidak dapat dijangkau dengan tatap muka. Tapi,
pada kenyataannya tidak seperti apa yang diharapkan, informasi memang banyak
diterima oleh para pengguna media sosial, sayangnya para pengguna media sosial
kurang memperhatikan penggunaan bahasa penyampaian, dengan kata lain Bahasa
Indonesia telah tercemar oleh kebebasan penggunaan bahasa di media sosial.
Tercemarnya
Bahasa Indonesia mengakibatkan masyarakat cenderung menggunakan bahasa
Indonesia populer atau yang kita kenal adalah bahasa gaul. Apalagi di kalangan
anak muda, mereka akan merasa bangga apabila mengikuti perkembangan jaman,
tanpa memikirkan baik dan buruknya. Kebanyakan anak muda menganggap bahwa
apabila tidak menggunakan bahasa gaul maka mereka pun dianggap tidak gaul dari
lingkungannya, ditambah anak muda adalah yang paling aktif berperan di media
sosial.
Bahasa
gaul memang bukan bahasa yang baru, karena bahasa gaul telah digunakan sebelum
ini. Pada tahun 1980-an bahasa-bahasa yang aneh terdengar sudah meluas di
kalangan para preman untuk mempermudah mereka berkomunikasi, sebagai pemberian
kode agar hanya kalangan mereka saja yang tahu isi dan maksud pesan yang
disampakan, bahasa itu dinamakan bahasa prokem.
Bahasa
prokem sudah menyebar luas pada masyarakat Indonesia saat ini.Masyarakat yang
berpendidikan pun tidak jarang menggunakan bahasa prokem.Mereka menganggap
sah-sah saja jika menggunakan bahasa prokem. Buktinya banyak masyarakat Indonesia
yang berpendidikan menggunakan istilah kepo, baper, mager, pede, lebay, alay
dan lainnya. Kata-kata tersebut tersebar melalui media sosial. Hebatnya media
sosial ini mampu menjaring jutaan orang, sehingga satu orang saja menggunakan
bahasa gaul maka akan mudah diikuti oleh jutaan orang lainnya.
Seperti
yang dirasakan saat ini, bahasa yang sering digunakan cenderung plesetan dari
bahasa Indonesia yang sebenarnya. Contoh sederhana adalah penggunaan kata
‘mengerjakan’, lebih banyak terdengar dan diganti dengan kata ‘ngerjain’. Atau
saat berselancar di internet kita akan sering menemukan kata upload, download,
browsing, online, offline, error, dan masih banyak lagi kata yang diteima
mentah oleh masyarakat Indonesia padahal kata-kata tersebut berasal dari Negara
luar, tanpa tahu arti dalam bahasa Indonesia itu apa.
Permasalahan
pengikisan Bahasa Indonesia jika dibiarkan terus-menerus dikhawatirkan akan
semakin berkembangnya bahasa prokem sehingga menggunakan Bahasa Indonesia secara baku terkesan aneh. Tentu
hal ini akan mengakibatkan pula sulitnya masyarakat menyesuaikan bahasa pada
beberapa situasi. Apabila terbiasa menggunakan bahasa Indonesia populer dalam
sehari-hari, bisa jadi sulit menyesuaikan bahasa pada situasi formal, untuk
kebutuhan wawacara atau undangan resmi misalnya.
Maka
betul, hal yang perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah
membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan mudah
terpengaruh dengan hadirnya bahasa gaul yang tidak jelas artinya di media sosial,
karena hal itupun akan menurunkan tingkat kualitas seseorang, bahwa seseorang
bisa dilihat dari ahpa yang diucapkannya. Bahasa membedakan kualitas diri
seseorang baik melalui lisan maupun tulisan.
Bahasa
Indonesia yang baik dan benar harus diperhatikan oleh seluruh warga
Indonesia.Sesuai dengan isi sumpah pemuda yang dideklarasikan oleh Bung Tomo
bahwa kita bersumpah untuk menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu Bahasa
Indonesia. Jangan pernah merasa malu jika berbicara menggunakan Bahasa Indonesia
yang baku. Jadikan media sosial sebagai sarana ampuh untuk melestarikan Bahasa
Indonesia dengan membiasakan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,
karena jika bukan kita, maka siapa lagi yang peduli pada Bahasa Indonesia?
35.
cerita rakyat tidak perlu bagi generasi masa kini.
Mewariskan
Cerita Rakyat Nusantara di Tengah Pluralisme Budaya Indonesia
Peluncuran
Buku Cergam 366 Cerita Rakyat Nusantara (CRN) dan Penerimaan Rekor MURI sebagai
Buku Cergam Anak Asli Indonesia Yang Terlengkap Oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua
Komnas Anak bersama Mahyudin Al Mudra (Pimpinan www.Cerita RakyatNusantara.com,
Tanggal 10 Desember 2008 di Huize Trivelly, Jakarta.Peluncuran Buku Cergam 366
Cerita Rakyat Nusantara (CRN) dan Penerimaan Rekor MURI sebagai Buku Cergam Anak
Asli Indonesia Yang Terlengkap Oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua Komnas Anak bersama
Mahyudin Al Mudra (Pimpinan www.Cerita RakyatNusantara.com, Tanggal 10 Desember
2008 di Huize Trivelly, Jakarta.
Oleh
Mahyudin Al Mudra, SH., MM.
(Pendiri
dan Pemangku Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM), Yogyakarta.
Para
pendahulu setiap masyarakat di manapun selalu menanamkan nilai-nilai dan
konsepsi-konsepsi yang kemudian diyakini sebagai blue-print yang menjadi
penuntun dalam perjalanan hidupnya.Nilai dan konsepsi itu menjadi pedoman dalam
tingkah laku. Tingkah laku setiap individu dan kelompok dan ekspresi-ekspresi
simbolik mereka telah banyak diteliti oleh para ahli ilmu-ilmu sosial untuk
melihat lebih jauh proses dan tujuan pewarisan nilai dan konsepsi tersebut
dilakukan. Clifford Geertz mengatakan bahwa sistem pewarisan konsepsi dalam
bentuk simbolik merupakan cara bagaimana manusia dapat berkomunikasi,
melestarikan, dan mengembangkan pengetahuan dan sikapnya terhadap kehidupan
(Geertz, 1973: 89).
Salah
satu sarana pewarisan nilai dan konsepsi adalah cerita rakyat, yaitu kisah atau
dongeng yang lahir dari imajinasi manusia, khayalan manusia tentang kehidupan
mereka sehari-hari. Oleh Claude Levi-Strauss, cerita rakyat disebut mitos, yang
tidak harus dipertentangkan dengan sejarah atau kenyataan. Levi-Strauss
memaknai mitos itu sebagai ekspresi atau perwujudan dari keinginan-keinginan
masyarakat yang tidak disadari, yang sedikit banyak tidak konsisten, tidak
sesuai, tidak klop, dengan kenyataan sehari-hari (Ahimsa-Putra, 2004: 77).
Dalam
cerita rakyat inilah khayalan manusia memperoleh kebebasan yang mutlak, karena
di situ ditemukan hal-hal yang tidak masuk akal, yang tidak mungkin ditemui
dalam kehidupan sehari-hari.Sebagai contohnya, cerita tentang bidadari turun
dari langit yang selendangnya dicuri oleh seorang perjaka; seekor kancil yang
mampu menipu harimau; seorang anak durhaka kepada ibunya yang dikutuk menjadi
batu; dan lain sebagainya.Untuk memahami kebudayaan masyarakat
pemilik/pendukung cerita, fenomena tersebut tidak kemudian dinilai apakah
cerita yang disampaikan nyata atau tidak, tetapi harus dilihat bagaimana mitos
itu bekerja dalam masyarakat.
Masyarakat
pemilik/pendukung mitos tidak mempermasalahkan apakah suatu cerita itu nyata
atau tidak.Ia semata-mata dijadikan sarana komunikasi, pengembangan
pengetahuan, dan pembentukan perilaku. Yang lebih penting ialah bagaimana
mengartikulasikan hal-hal abstrak ke dalam bahasa yang mudah dipahami oleh
anak-anak.Sarana yang mudah untuk menggambarkan sesuatu yang abstrak adalah
benda-benda atau makhluk-makhluk di sekitar mereka sebagai metafor, supaya
sebuah pesan dapat dipahami dan diterima.Penggambaran tentang perilaku dan
sifat-sifat, seperti kejujuran, kesetiakawanan, cerdas, cantik, anggun,
disamakan dengan fenomena alam sehari-hari di sekitar mereka.Wajah seorang
putri yang cantik, misalnya, diibaratkan rembulan, rambutnya yang panjang dan
bergelombang seperti mayang terurai, matanya yang bercahaya seperti bintang
timur (Taslim, 2007: 96). Penggambaran yang demikian membangun imajinasi
anak-anak dan mempengaruhi cara pandang mereka terhadap kehidupan.
Pewarisan
nilai dan konsepsi melalui cerita yang sudah sedemikian mapan telah menjadi
budaya turun-temurun di masyarakat nusantara.Cerita tidak saja merefleksikan
nilai-nilai sosial budaya masyarakat dahulu, tetapi juga mengantarkan
nilai-nilai itu kepada masyarakat sekarang.Hal itu disebabkan cerita pada satu
generasi diwariskan dari cerita masyarakat sebelumnya (Nurgiantoro, 2005: 117).
Dengan memahami dan menceritakan kembali cerita-cerita lama kepada anak-anak,
maka proses pewarisan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya akan tetap
hidup, serta menumbuhkan kecintaan pada budaya sendiri kepada setiap generasi.
Penjelasan
dan berbagai kutipan di atas menggambarkan peran penting cerita rakyat sebagai
sarana komunikasi antargenerasi dan pengembangan pengetahuan di dalam
masyarakat yang bersifat homogen.Lalu, bagaimana peran cerita rakyat itu di
tengah masyarakat modern, di mana suatu sistem penyampaian pesan atau pewarisan
simbol tidak lagi efektif? Dan strategi apa yang harus digunakan supaya warisan
budaya ini tetap mendapatkan tempat? Dalam makalah ini, saya mencoba
menjelaskan bagaimana cerita rakyak masih berperan menjaga integritas sosial di
lingkungan masyarakat yang multikultur. Dalam konteks kekinian, penghayatan
nilai-nilai dalam cerita rakyat tidak hanya terbatas pada masyarakat
pemilik/pendukung suatu cerita, tetapi juga oleh masyarakat lain secara lebih
luas. Namun di sisi lain, era deteritorialisasi budaya yang ditandai dengan
kuatnya arus teknologi informasi memaksa ‘penyesuaian-penyesuaian‘ nilai dan
norma dalam masyarakat yang menggiring mereka ke suatu perubahan yang bergeser
dari tatanan lama. Ini adalah tantangan.
Cerita
Rakyat Nusantara di Mata Pemiliknya: Sebuah Uraian Singkat
Sejak
tahun 1980-an, Proyek Penerbitan Sastra Daerah, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan RI berupaya mengenalkan berbagai cerita rakyat dari suatu daerah ke
daerah-daerah lain di Indonesia. Proyek tersebut berhasil mengumpulkan,
menerbitkan, dan menyebarluaskan ratusan cerita rakyat, sebuah upaya yang patut
diapresiasi karena telah memperkaya khazanah sastra Indonesia (Suwondo, 2003:
51).Namun, banyak kalangan yang menyayangkan upaya positif itu berhenti penyebarluasannya
di perpustakaan sekolah dan daerah, tidak tersosialisasikan dengan baik kepada
masyarakat luas.
Seharusnya,
sebelum dilakukan pencetakan dan penyebaran dongeng ke berbagai daerah,
departemen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penelitian tentang
karakter masyarakat untuk menentukan model pembelajaran yang sesuai.Secara
garis besar, terdapat tiga bentuk masyarakat yang menyikapi dongeng secara
berbeda-beda.Yang pertama adalah masyarakat tradisional; kedua masyarakat
transisional; dan ketiga masyarakat modern.
Masyarakat
tradisional masih menggunakan teknologi sederhana, pola pikir mereka belum
dipengaruhi dan dibentuk oleh teknologi canggih, sistem birokrasi yang
njelimet, serta sistem pendidikan formal di sekolah-sekolah.Bentuk masyarakat
seperti ini dapat dijumpai di daerah-daerah pedalaman di Indonesia.Mereka
menggunakan dongeng sebagai salah satu sarana penting untuk menegaskan
eksistensi dan identitas diri dan kelompok sosialnya.Dongeng tidak saja
digunakan untuk memahami dunia dan mengekspresikan gagasan, ide-ide, dan
nilai-nilai, melainkan juga sebagai sarana penting memahamkan dunia kepada
orang lain, menyimpan, dan mewariskan gagasan dan nilai-nilai tersebut dari
generasi ke generasi (Nurgiantoro, 2005: 164).
Pro
:dalam masa peradaban dunia yang sanagat
maju ini dan dengan adanya arus globalisasi, tentunya kita sebagai masyarakat
dan generai muda tentunya harus dapat menyeimbangkan dengan kondisi yang ada
dan dengan upaya tidak tertinggal terhadapa
kemajuan dunia. Pada era ini cerita rakyat tidak begitu memiliki peran penting
dan dinilai sudah tidak perlu unuk generasi masa kini hal ini dikarenakan pada
saat ini masrakat terutama kaum muda lebih suka membaca atau mendengarkan
berita tentang fakta dan berita-berita yang terbarukan setiap saatnya, daripada
mereka membaca dan mendengarkankan cerita_cerita masa lampau yang bersifat
khayal dan mitos.
Kontra
:Sementara itu, masyarakat transisional
adalah masyarakat yang mengalami pergeseran ciri-ciri lokalnya seiring dengan
melebarnya batas-batas interaksi dan batas pengetahuan mereka. Intensitas
hubungan sosial yang semakin meningkat memacu perubahan bentuk-bentuk kewajiban
sosial antaranggota masyarakat akibat meluasnya batas-batas solidaritas
sosial.Meskipun kepemimpinan lokal masih dianggap penting, hubungan dengan
dunia luar telah menyebabkan melemahnya keyakinan tentang sesuatu yang bersifat
magis dan supernatural. Di sini komunikasi berperan besar dalam mempercepat
proses transisi dari masyarakat tradisional menjadi modern. Komunikasi merupakan
kata kunci akibat batas-batas ruang yang bersifat relatif yang terbentuk
sejalan dengan perbaikan sistem transportasi dan teknologi informasi (Abdullah,
2006: 173).
Masyarakat
transisional sesungguhnya mengalami shock kultural setelah mengenal hal-hal
baru dari luar komunitasnya, sebagaimana tampak pada perubahan nama anak-anak
yang tidak lagi mencerminkan unsur lokalitasnya, cara berpakaian, dan juga
penggunaan istilah-istilah atau bahasa-bahasa dari luar. Ada upaya untuk
mengintegrasikan diri dengan masyarakat luar yang dinilai lebih maju, sehingga
ikatan-ikatan tradisional mengalami perubahan dan kehilangan kontrol.Otoritas
tradisi, baik itu keluarga atau lembaga adat, mulai melemah karena mulai
digantikan oleh kebebasan untuk memilih dan menentukan keputusan secara
individual.Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan instrumen baru
yang mampu bernegosiasi dengan kaum muda untuk tetap menerima warisan-warisan
lokal yang masih relevan.Salah satu instrumen tersebut adalah sekolah.Oleh karena
itu, saat ini dongeng lebih banyak beredar di sekolah atau ruang-ruang formal
tertentu daripada di masyarakat.
Sementara
itu, masyarakat modern adalah masyarakat yang menempatkan mesin dan teknologi
pada posisi yang sangat penting dalam kehidupannya sehingga mempengaruhi ritme
kehidupan dan norma-norma.Hubungan antarorang telah digantikan dengan kehadiran
media dan barang-barang elektronik.Dalam sebuah keluarga modern, bisa jadi anak
bukan merupakan pewaris tradisi keluarganya, tetapi dia mewakili tradisi yang
jauh lebih besar yang datang dari negara maju, seperti Amerika atau Jepang.Hal
itu terjadi karena pusat pembentukan karakter dan orientasi anak tidak lagi
pada orang tua, tetapi pada pusat-pusat kekuasaan baru yang mengendalikan
sistem sosial dan moral, seperti televisi, internet, dan handphone (Abdullah,
2006: 59).
Di
kawasan perkotaan, masyarakat modern bercorak multietnis.Mereka mengalami
problematika dalam interaksi sosial karena bermukim di suatu tempat di mana
penduduknya berasal dari daerah-daerah yang berbeda.Tiap-tiap orang memiliki
masa lalu yang berbeda-beda dan ikatan-ikatan tradisional cenderung tidak
berlaku karena pengalaman tradisional antaretnis tidak dapat
dikomunikasikan.Dengan demikian, masyarakat modern membutuhkan simbol universal
dari tata nilai yang pernah diimajinasikan bersama.Di sinilah cerita rakyat
mendapatkan ruangnya kembali dan berperan mendorong pembauran, mengingat karya
sastra ini mempunyai potensi yang sangat besar sebagai medium imajinasi untuk
pemahaman lintas budaya (Budianta, 2003: 137).
Sosialisasi
cerita rakyat kepada ketiga bentuk masyarakat di atas tentu menggunakan cara
dan perangkat yang berbeda-beda. Dengan mengenali masing-masing karakter
masyarakat secara baik, kita dapat mempersiapkan strategi yang tepat agar
proses pewarisan nilai-nilai dari nenek moyang tetap berlangsung. Khusus untuk
masyarakat modern yang dinamis memerlukan metode penyampaian, penyajian isi,
dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.Hidup dalam lingkungan yang
multikultur, mereka cenderung memilih sumber-sumber global sebagai penuntun
tindakan sosial. Maka tidak ada cara lain kecuali membangun strategi menjadikan
cerita rakyat sebagai bagian dari sumber-sumber global itu. Mengenai strategi
tersebut dibahas pada bagian lain dari tulisan ini.
Cerita
Rakyat dalam Masyarakat Multikultur
Ketika
sebuah cerita belum ditulis, dialihbahasakan, dan disebarluaskan ke berbagai
daerah, maka fungsi cerita itu sebagai shared identity terbatas bagi komunitas
pemiliknya. Di dalam cerita terdapat unsur-unsur yang menyatukan karena
terlahir dalam suatu pengalaman, perilaku, kecenderungan, ide, dan tujuan
bersama (Stern, 1977: 9).Oleh karena itu, cerita rakyat merupakan kreasi sebuah
kolektivitas dengan corak budaya tertentu. Cerita rakyat tidak mengenal nama
pengarang. Dia merupakan produk budaya milik umum.Tidak seorangpun berhak
menyatakan dia adalah pengarang atau pemilik sebuah cerita rakyat, kecuali
sebuah kolektivitas. Isi ceritanya pun mencerminkan logika kolektivitas
(Ahimsa-Putra, 2008: x).
Akan
tetapi ketika cerita rakyat telah dipublikasikan secara nasional melalui bahasa
Indonesia, maka ia tidak lagi dimiliki oleh komunitas tertentu tetapi telah
menjadi khazanah kekayaan budaya bangsa. Ia menjadi sumber informasi bagi siapa
saja untuk mengenali kembali khazanah pengetahuan nenek moyang, kearifan nenek
moyang, ajaran-ajaran nenek moyang, dan imajinasi nenek moyang tentang
kehidupan di masa lampau, yang boleh jadi masih relevan dengan kehidupan di
masa sekarang (ibid).
Di
dalam cerita rakyat dari berbagai daerah terdapat kesamaan pada
kesatuan-kesatuan cerita (tale types) atau unsur-unsur kesatuan cerita (tale
motifs) (Danandjaya, 1986: 327).Misalnya saja kisah bertema perkawinan dengan
bidadari seperti Jaka Tarub yang terdapat di Jawa, dapat ditemukan pula di
Aceh, Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, bahkan di Papua. Demikian juga cerita
yang bertema anak durhaka seperti Malin Kundang dari Sumatra Barat, ternyata
dapat dijumpai di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi, dan
daerah-daerah lain di Nusantara (Al Mudra, 2008: xii).
Kesamaan-kesamaan
tersebut menunjukkan bahwa pada komunitas yang berbeda-beda sesungguhnya
memiliki kesadaran bersama yang terpendam. Menggali pesan-pesan yang diyakini
ada di balik berbagai cerita rakyak itu menjadi pekerjaan bersama yang
mendesak, mengingat pesan-pesan itu berperan penting dalam proses pembangunan
kesadaran tiap individu bahwa keberadaannya adalah bagian dari komunitas dan
masyarakatnya, baik pada tingkat lokal maupun nasional. Kesatuan-kesatuan unsur
cerita perlu selalu diingatkan dan dibangun untuk merekatkan kesatuan dalam
wilayah yang penduduknya punya beragam latar belakang sosial dan budaya.
Sebagaimana
diuraikan oleh Benedict Anderson, pembentukan suatu entitas kelompok
multikultur memerlukan upaya terus menerus untuk ‘membayangkan‘, serta
mengukuhkan eksistensinya, termasuk kesamaan ciri-ciri budayanya, tradisinya,
dan mitos-mitosnya. Cerita rakyat, yang disebut oleh Levi-Strauss sebagai
mitos, punya potensi yang besar sebagai medium imajinasi untuk pemahaman lintas
budaya.Ketika cerita rakyat telah dimiliki bersama oleh suatu bangsa, maka
cerita rakyat tidak saja berpotensi menghilangkan stereotip antaretnis,
melainkan juga menekankan solidaritas dan simpati (Budianta, 2003: 132-137). Di
sini kata-kata William James menarik untuk disimak: real culture lives by
sympathies (Abdullah, 2006: 152). Dalam suatu lingkungan sosial yang terdiri
dari ragam etnis dan latar belakang budaya, seperti di kota-kota besar, status
antara satu etnik dengan yang lain relatif seimbang. Setiap etnis memiliki
kesempatan mempertukarkan nilai untuk mencapai kesepakatan dengan etnis lain,
dan rasa simpati mendasari pertukaran nilai itu dalam rangka membangun
komunitas baru yang kokoh dan terbuka.
Peran
penting cerita rakyat terletak pada kemampuannya mengkomunikasikan tradisi,
pengetahuan, dan adat-adat istiadat etnis tertentu, atau menguraikan
pengalaman-pengalaman manusia baik dalam dimensi perseorangan maupun dimensi
sosial, kepada etnik lain. Semakin banyak membaca cerita rakyat, maka seseorang
akan semakin kaya pengetahuan akan kebudayaan yang melampaui batas ruang dan
waktu. Dewasa ini berbagai cerita rakyat sudah banyak dibukukan dan
disebarluaskan, sehingga membantu setiap pembaca untuk memahami logika di balik
berbagai cerita rakyat dari luar daerahnya. Pemahaman atas logika cerita rakyat
akan dapat menyadarkan setiap orang bahwa cerita rakyat yang sepintas lalu
terdengar aneh dan tidak masuk akal, ternyata tidak aneh dan sangat masuk akal.
Kesadaran semacam ini akan dapat membangkitkan penghargaan terhadap budaya
lain, serta menumbuhkan kesadaran multikultural pada dirinya (Ahimsa-Putra,
2008: x).
Di
tengah meningkatnya ketegangan antarkelompok di beberapa wilayah di Indonesia,
cerita rakyat menyediakan sumber pembelajaran menerima perbedaan-perbedaan,
atau bahkan menilai perbedaan-perbedaan itu semata-mata sebagai variasi
kebudayaan yang memperkaya lingkungan sosial. Dengan kata lain, cerita rakyat
sesungguhnya menyediakan basis akomodasi sosial yang memungkinkan pembauran
terjadi. Revitalisasi dan sosialisasi cerita rakyat nusantara, dengan demikian,
harus mendapatkan perhatian besar dari semua pihak agar ia menjadi kapital
kebudayaan (cultural capital) yang mampu mengarahkan masyarakat menjaga kohesi
sosial secara mandiri. Harus disadari bersama bahwa, kepatuhan individu dalam
tatanan dunia baru tidak terletak pada pemimpin lokal atau institusi-institusi
tradisional lainnya.Akan tetapi terletak pada kekuatan rasionalitasnya dalam
memilih dan menafsirkan realita berdasarkan pengalaman-pengalaman masa lalu
yang membentuk pribadinya.
Revitalisasi
Cerita Rakyat Nusantara
Tidak
mudah memang melakukan revitalisasi cerita rakyat dalam sebuah percaturan dunia
global di mana proses sosial terus mengalir meninggalkan warisan-warisan budaya
lokal. Namun demikian, negosiasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
harus terus dilakukan.Negosiasi antara yang lokal dan yang global mengambil
bentuk penyesuaian-penyesuaian lokalitas dalam interaksinya dengan globalitas.
Salah satu langkah positif yang telah ditempuh pemerintah dan berbagai instansi
non-pemerintah, termasuk Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM),
menyangkut penyesuaian itu adalah mengangkat kembali cerita rakyat dari level
lokal menjadi nasional, kemudian global, melalui publikasi dan alih bahasa isi
cerita ke dalam bahasa-bahasa Internasional. Dengan mengglobalnya cerita rakyat
nusantara, maka segenap lapisan masyarakat dari berbagai kawasan di Indonesia
dan dunia dapat mengenalinya dan menjadikannya sebagai salah satu unsur
pembentuk identitas global.
Dalam
proses peng-global-an itu, cerita rakyat nusantara bersaing memperebutkan
perhatian para pembaca dengan cerita-cerita lain dari berbagai belahan dunia
yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Persaingan berlangsung di
media-media seperti internet, televisi, koran, majalah, dan buku. Fakta
banyaknya anak-anak Indonesia yang lebih menggemari komik atau film kartun
Jepang, misalnya, menandakan bahwa cerita dari negara lain lebih ekspansif.
Keprihatinan kita terhadap nasib cerita rakyat nusantara menjadi wajar
seandainya pihak-pihak yang berkompeten belum optimal menggarap khazanah budaya
ini secara serius dan berkelanjutan.
Terdapat
dua aspek penting yang harus diperhatikan terkait dengan strategi revitalisasi
cerita rakyat dalam kancah global.Pertama, penggalian dan penyajian cerita
rakyat.Dan kedua penggunaan teknologi informasi sebagai sarana publikasi.Apa
yang telah dilakukan oleh BKPBM dalam merevitalisasi cerita rakyat nusantara saya
angkat sebagai contoh di sini. Berkaitan dengan aspek penggalian dan penyajian
cerita rakyat, BKPBM telah menggali ribuan cerita rakyat dari berbagai daerah
di nusantara, bahkan dari komunitas yang masih menganut ajaran
animisme-dinamisme, kemudian memilah dan menentukan cerita-cerita yang punya
nilai edukasi bagi anak-anak. Dongeng-dongeng yang terpilih ditulis ulang dalam
bahasa Indonesia, Inggris, dan Prancis secara baik, sesuai dengan kemampuan
daya pikir anak-anak untuk mengajak keterlibatan emosi mereka dalam alur
cerita.
Kenyataan
bahwa suatu cerita adalah alat komunikasi yang mewakili kelompok tertentu di
hadapan kelompok lain dalam proses saling memahami, mengharuskan pencantuman
unsur-unsur lain selain narasi. Gambar atau ilustrasi yang representatif
merupakan unsur penting guna menghadirkan kesadaran kepada pembaca tentang
perbedaan-perbedaan kultur sebagaimana terungkap pada simbol-simbol pada
tiap-tiap masyarakat. Ketika seorang anak dari Jawa membaca cerita dari Bugis,
Banjar, Aceh, Minang, Papua, dan melihat simbol-simbol yang melekat pada
tiap-tiap masyarakat tersebut, akan terbangun kesadarannya atas
perbedaan-perbedaan kultur pada setiap komunitas. Dari sinilah kesadaran
multikulturalisme anak-anak mulai diasah dan ditumbuhkan. Buku 366 Cerita
Rakyat Nusantara, salah satu hasil karya BKPBM, dipublikasikan dalam rangka
mengasah kesadaran tersebut.
Dalam
konteks global, cerita rakyat nusantara yang kita orientasikan sebagai salah
satu sumber global penuntun tindakan sosial masyarakat luas, mau tidak mau
harus dipublikasikan melalui teknologi informasi modern.Teknologi internet
digunakan oleh BKPBM untuk menduniakan cerita rakyat melalui bahasa Indonesia,
Inggris dan Prancis, seperti dapat dilihat di www.melayuonline.com dan
www.ceritarakyatnusantara.com.Dalam jejaring dunia maya, nilai dan
simbol-simbol kebudayaan dengan mudah dapat saling dipertukarkan yang
menyebabkan terjadinya penyerapan dan pengayaan ekspresi baru oleh individu
atau kelompok masyarakat di seluruh dunia.
Strategi
yang diterapkan oleh BKPBM di atas bertujuan untuk menjadikan cerita rakyat
sebagai produk budaya yang dinamis.Nilai dan pesan dalam cerita rakyat
semaksimal mungkin diungkap dan ditanamkan bukan hanya kepada masyarakat
pemilik cerita, tetapi kepada masyarakat Indonesia dan dunia, melalui buku dan
teknologi informasi modern.BKPBM tidak menyajikan cerita rakyat dalam bentuk
‘apa adanya‘, tetapi memformat ulang dan memfungsikannya sesuai dengan tuntutan
zaman.
Cerita
rakyat yang tersebar di berbagai pelosok nusantara merupakan kekayaan budaya
yang masih kurang diperhatikan. Hal ini tampak pada banyaknya cerita-cerita
rakyat dari daerah tertentu yang cukup populer tetapi belum dikenal oleh
masyarakat di daerah lain, kecuali beberapa saja seperti Malin Kundang, Bawang
Merah - Bawang Putih, Sangkuriang, dan lain-lain. Permasalahan ini tidak
berkaitan dengan pemilik cerita rakyat, tetapi berkaitan dengan kurangnya upaya
penggalian dan publikasi secara nasional dan global oleh pihak-pihak yang
berkompeten.Sebagai faktor penting dalam pembentukan identitas dan kebudayaan
nasional, cerita rakyat sangat perlu digali, dikembangkan, dan
disosialisasikan.Terlebih lagi dalam masyarakat multikultur yang membutuhkan
simbol universal yang dapat memelihara sistem sosial yang terintegrasi.
Karena
itu, BKPBM bercita-cita menghidupkan kembali cerita rakyat nusantara dalam
skala nasional dan global.Beberapa langkah strategis dan taktis telah
dijalankan agar peran dan fungsi cerita rakyat tidak saja berpengaruh pada
masyarakat tradisional, tetapi juga masyarakat modern. Demi mencapai tujuan-
tujuan
tersebut secara optimal, BKPBM sebagai lembaga swasta non-profit, berusaha
menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang peduli terhadap revitalisasi,
preservasi, dan publikasi karya sastra yang agung ini.
36.
generasi masa kini tidak perlu belajar bahasa daerah.
Pro
:Dalam perkembangan yang sangat maju saat
ini mempelajari bahasa daerah mungkin adalah salah satu hal yang telah jarang
dipelajari oleh para generasi masa kini yang mereka cenderung akan mempelajari
bahasa yang lebih bersifat universal dan memiliki daya saing di dunia luar,
yang mana mereka lebih mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
dan bahasa asing terutama bahasa inggris. Karena dianggapnya bahasa inggris
pada era saat ini adalah bahasa nomor satu dunia yang mana sering terlihat
diberbagai penjuru yang menggunakan bahasa asing dibandingkan harus mempelajri
bahasa daerah yang dinilai akan membuang-bunag waktu dan terlihat akan ketinggalan jaman.
Bahasa
Daerah sebagai Identitas Budaya
Kepunahan
bahasa, terutama bahasa daerah, menjadi masalah serius yang juga perlu
perhatian pemerintah dan masyarakat. Sebab, proses kepunahan bahasa ini akan
diikuti dengan kepunahan budaya dan pada akhirnya kepunahan masyarakat.
Padahal, bahasa adalah refleksi dan identitas yang paling kokoh dari sebuah
budaya.Untuk itu, upaya serius dalam menyelamatkan bahasa-bahasa daerah perlu
dilakukan sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang bhineka tetapi tetap
bertunggal ika.
Arief Rachman Hakim dalam orasinya yang
berjudul “Kepunahan Bahasa daerah karena
Kehadiran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta Upaya Penyelamatannya“ –
pada saat pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu pendidikan bahasa Inggris
pada Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta (FBS- UNJ), Selasa
(22/5) – mengatakan:
“Kondisi
bahasa-bahasa daerah di seluruh dunia yang sangat banyak ini ternyata hanya
digunakan oleh minoritas masyarakat dan tergeser oleh bahasa-bahasa yang
dianggap lebih universal, seperti bahasa Inggris dan bahasa resmi negara
masing-masing. Indikasi ini mencerminkan bahwa bahasa-bahasa daerah yang masuk
dalam kategori bahasa mayoritas, tetapi minoritas pemakaiannya, secara perlahan
akan mengalami kepunahan. Anak-anak sekolah digiring untuk beranggapan bahwa
bahasa Indonesia dan (bahasa) Inggris menjadi superior dibandingkan dengan
bahasa ibunya. Kondisi ini diperparah sikap orangtua di rumah yang juga tidak
memakai bahasa daerah dalam berkomunikasi.”
Dalam
konteks Indonesia, kata Arief, memang tidak ada bukti yang dapat dikemukakan
bahwa kehadiran bahasa Indonesia ataupun bahasa lainnya, seperti bahasa
Inggris, menyisihkan kedudukan bahasa daerah. Akan tetapi, ada indikasi atau
kecenderungan pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa Inggris untuk kepentingan
tertentu—termasuk dalam pendidikan formal—membuat kedudukan bahasa-bahasa
daerah menjadi lemah.
Menurut
Arief, perlu dibuat program-program penyelamatan bahasa daerah yang terancam
punah melalui kegiatan-kegiatan strategis. Bahasa daerah juga perlu diberi
peran yang berarti dalam kehidupan modern, termasuk pemakaian bahasa lokal pada
kehidupan sehari-hari, perdagangan, dan pendidikan.
A.
Upaya Menyelamatkan Bahasa
(Rancangan
Undang-undang Bahasa, Melindungi Bahasa Indonesia dan Daerah)
Identitas
budaya sebuah bangsa bisa dilihat dari bahasanya.Bahasa bisa berfungsi sebagai
“Lingua Franca” artinya, bahasa bisa digunakan sebagai alat perhubungan,
pengantar, juga sebagai perantara.Dalam Undang-Undang Dasar 45 pun, tertulis
bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bahkan isi Sumpah 28 Oktober
1928, menyatakan : Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan,
bahasa Indonesia
Ketika
perkembangan Bahasa Indonesia yang menjadi identitas dan bagian nilai budaya
sedang menghadapi gempuran luar biasa dari budaya mancanegara, kita baru sadar,
mau dibawa kemana Bahasa Indonesia sekarang? Itulah sebabnya, Rancangan
Undang-Undang tentang bahasa, kembali
dikaji
Pengkajian
RUU Bahasa ini digagas Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) usai membuka Dialog
Budaya Indonesia-China yang berlangsung di Unika Atma Jaya.Mendiknas Bambang
Sudibyo mengatakan, “Departemen
Pendidikan Nasional melalui Pusat Bahasa, saat ini sedang mengkaji rencana
pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang bahasa.”[3] Menanggapi usulan rencana
pengajuan Rancangan Undang-Undang Bahasa itu, tentu saja ada yang pro dan
kontra. Sebab, jika nanti UU Bahasa Nasional diberlakukan, ototmatis akan
menelurkan sejumlah aturan di tingkat lebih rendah yang mengatur tata pemakaian
dan pengembangan Bahasa Indonesia.
Bahasa
dengan risiko punah diistilahkan sebagai endangered language. Indikatornya,
apabila pemakainya sudah berhenti total atau masih dipakai orangtua, tetapi
tidak diturunkan kepada generasi berikutnya. Terpojoknya bahasa daerah disebut
sebagai efek niscaya dari globalisasi.
Dominasi
bahasa resmi pada jenjang pendidikan formal menggiring anak-anak berpersepsi
bahwa bahasa tersebut superior dibandingkan dengan bahasa ibunya.Lama-kelamaan
hal itu mengikis kebanggaan menggunakan bahasa leluhurnya, yang diangap sebagai
bahasa yang sudah uzur.
Di
Indonesia, bahasa daerah secara hukum relatif terlindungi. Ada dua kekuatan
yang memayungi eksistensi bahasa daerah. Dalam UUD 1945 Pasal 36 disebutkan,
negara menghormati dan memelihara bahasa daerah yang masih digunakan
penuturnya, karena bahasa tersebut merupakan bagian dari kebudayaan indonesia
yang hidup. Lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah provinsi wajib melakukan pembinaan
bahasa daerah.
Hanya
saja, secara de facto, penutur bahasa daerah tetap saja menyusut.Ilmuwan Jon
Reyner membagi delapan tingkat situasi sebuah bahasa. Bahasa yang kuat ditandai
dengan pemakaian pada tata pemerintahan, pendidikan, dan media massa. Sedangkan
bahasa yang lemah ditandai dengan mengecilnya jumlah penutur. Penggunaan bahasa
di tempat kerja dalam sebuah lingkungan khusus dinilai sebagai indikator baik
bagi kelangsungan sebuah bahasa.[4]
B.
Aplikasi dalam Dunia Pendidikan
(
Pengunaan Bahasa Daerah, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris dalam Sistem
Pendidikan Manajemen Berbasis Sekolah ).
Pendidikan,
baik formal maupun nonformal, adalah sarana untuk pewarisan kebudayaan.Setiap
masyarakat mewariskan kebudayaannya kepada generasi yang lebih, kemudian agar
tradisi kebudayaannya tetap hidup dan berkembang, melalui pendidikan dan
pengembangan MBS.MBS bukan hanya dilihat dari sekedar pergeseran tata-tata
kerja manajemen sekolah semata.Tata kerja baru tersebut harus dipahami dalam
konteks yang paling strategik, yaitu dalam aspek implementasi kurikulum dan
mutu pembelajaran.Para penggagas MBS berpendapat bahwa tata kerja baru
manajemen sekolah harus difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kinerja
profesional tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar
bagi para siswa dan menjadikan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan untuk
belajar.
Sudah
lama banyak orang mempertanyakan pendidikan kita, mengapa hasilnya tidak
memperkuat dan mengembangkan budaya sendiri?Mengapa bangsa kita mudah larut
dalam pengaruh budaya yang datang dari luar?Mengapa budaya asli kita tidak
dapat menahan banjir bandang globalisasi yang datang?Pendidikan kita selama ini
menjadi sarana pewarisan budaya atau tidak?
6.
Pertanyaan-pertanyaan itu, merupakan reaksi yang timbul dari keterkaitan bahasa
yang tidak bisa dielakkan dalam era globalisasi. Disinilah peran pendidikan
sangat dibutuhkan. Karena dalam
Pendidikan akan dipelajari perlunya memisahkan pemakaian bahasa Daerah sebagai
bahasa Ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa Inggris
sebagai bahasa Internasional.
Penggunaan bahasa seharusnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Artinya menggunakan bahasa Daerah, kalau berada di tengah keluarga, dengan
saudara, atau acara adat istiadat. Lalu,
menggunakan bahasa Indonesia ketika berinteraksi dengan orang di luar atau
dalam situsi formal dengan begitu terjalin persatuan, dan menggunakan bahasa
Inggris sebagai komunikasi dengan dunia Internasional. Untuk
itu , mesti ada aturan yang mengatur pemakaian bahasa ini. Tetapi
diiringi dengan kesadaran berbahasa, misal
yang menggunakan bahasa ibu dalam keluarga dan menggunakan bahasa
Inggris bila di lingkungan yang menuntut untuk berbahasa Inggris.
7.
Selain itu, untuk melindungi dan mengembangkan bahasa daerah, tentunya dapat
dimulai dari pembinaan bahasa di sekolah. Seperti halnya pengajaran Bahasa yang
dipakai sebagai pengantar dalam belajar mengajar adalah bahasa ibunya sampai
kelas tiga SD, dan teori pun membuktikan pelajaran itu akan mudah dipahami
dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak dan membuat anak lebih
cepat mengerti.[8] Dengan begitu, anak punya pemahaman akan bahasa Nasional dan
membantu untuk berbahasa Daerah. Memang pada saat ini belum ada rancangan
khusus untuk hal pelajaran bahasa daerah
di sekolahan, sehingga rancangan
tersebut hanya direalisasikan oleh segelintir guru yang menyadari pentingnya
unsur kebahasaan tersebut dalam pembelajaran. Oleh karenanya, untuk memetakan
pemerataan rancangan kebahasaan, sebaiknya di sekolah juga diberikan porsi
khusus untuk pembelajaran bahasa daerah.
Pada
era globalisasi dan modernisasi ini, berbicara tentang bahasa daerah yang
umumnya merupakan bahasa ibu di Nusantara tercinta boleh jadi bukan sesuatu
yang menarik dan menantang. Pembaca tak perlu terkejut akan hal ini karena
kenyataan menunjukkan bahwa pamor bahasa daerah sudah kalah (jauh) dibandingkan
dengan bahasa nasional kita, apalagi dengan bahasa Inggris yang dijuluki bahasa
internasional walaupun sebenarnya belum separo penduduk dunia menggunakannya
sebagai alat komunikasi antarbangsa. Tetapi barangkali ada orang yang
tergelitik untuk bertanya: Jika demikian, mengapa masih ada sejumlah orang yang
terus mengurusi bahasa daerah walaupun usaha mereka itu boleh dikatakan ibarat mengutak-atik
gerbong tua yang diharapkan kembali berjalan di atas rel yang baru? Orang boleh
saja mencibir bahasa daerah yang dianggap tidak mendatangkan aliran tunai ke
kantong atau rekeningnya. Namun dari sudut pandang budaya, orang yang (masih)
mencintai budaya bangsanya akan menangis dalam hati memikirkan nasib
bahasa-bahasa daerah yang pada umumnya tak kunjung mengalami perbaikan dan
kemajuan, malah makin tersudut dalam percaturan kebahasaan di dusun global ini.
Disadari atau tidak, hegemoni bahasa sedang terjadi di dalam masyarakat dan
lingkungan hidup kita.Dan tentu saja bahasa-bahasa “besar” yang dianggap “lebih
bermanfaat” itulah yang memiliki hegemoni.
Karena
asas manfaat itu pula, maka setiap orang yang hendak mempelajari sebuah bahasa
baru biasanya memperhatikan terlebih dahulu manfaat (ekonomi) dari bahasa itu.
Apakah bahasa yang baru dipelajari itu akan mendatangkan keuntungan material
bagi dirinya? Bahasa-bahasa “besar” pun kadang-kadang menjadi objek
pertimbangan untung-rugi. Misalnya ketika hendak belajar bahasa Spanyol atau
Mandarin, orang akan bertanya mana di antara kedua bahasa
tersebut yang lebih menguntungkan, misalnya dalam pasar kerja internasional.
Tidak ada salahnya, karena mempelajari bahasa baru juga merupakan
investasi.Tetapi tentu prinsip untung-rugi ini akan berdampak sangat negatif
jika diterapkan juga pada bahasa daerah.
Apabila
setiap pribadi mengedepankan aspek di atas dalam menyikapi bahasa daerah, maka
sudah nyaris pasti bahwa bahasa-bahasa daerah, karena dianggap tidak berguna
secara ekonomi, akan ditinggalkan. Tidak mengherankan jika orang berkata:
“Untuk apa capai-capai dan buang waktu belajar bahasa yang tidak laku di
pasar?” Para orang tua yang berpikir bahwa bahasa daerah tidak ada faedahnya
bagi kehidupan masa depan tidak akan bersedia mewariskan bahasa ibunya kepada
anak-anaknya.
Lain
halnya dengan UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural
Organization).Menyadari betul betapa pentingnya bahasa ibu bagi kehidupan umat
manusia, maka pada tanggal 21 Februari 1991 di Paris, lembaga PBB ini
mencanangkan Hari Bahasa Ibu Sedunia, yang diharapkan dapat berlangsung setiap
tahun guna memajukan keanekaragaman budaya dan bahasa dunia. Diharapkan dengan
peringatan hari bahasa ini setiap individu, lembaga, dan pemerintah dapat
melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi pelestarian dan kelestarian bahasa ibu
di setiap negara, khususnya melalui pendidikan, dengan mengenalkan bahasa
ibu/daerah sejak dini kepada anak-anak agar bahasa ini tidak punah, karena
mereka adalah generasi penerus bangsa.
Latar
belakang Hari Bahasa Ibu Sedunia
Tanggal
21 Februari dipilih menjadi hari untuk mempromosikan keanekaragaman budaya dan
bahasa dunia, mengingat peristiwa berdarah yang terjadi di Pakistan Timur pada
tanggal 21 Februari 1952, di mana empat orang mahasiswa Universitas Dhaka tewas
diterjang peluru polisi setempat demi memperjuangkan diakuinya bahasa Bengali
sebagai bahasa nasional. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1948 pemerintah
Pakistan menetapkan bahasa Urdu sebagai satu-satunya bahasa nasional padahal
bahasa Bengali—bahasa pujangga tersohor Rabindranath Tagore ini—memiliki jumlah
penutur mayoritas.
Makna
Hari Bahasa Ibu Sedunia bagi kita
Terdapat
sangat banyak bahasa daerah di Indonesia. Situs www.ethnologue.com, sebagaimana
dilaporkan di situs Fakultas Sastra Universitas Leiden, Belanda
(http://www.let.leidenuniv.nl), mencatat bahwa ada 7.000 bahasa di seantero
planet ini, 700 bahasa terdapat di Indonesia, dan sekitar 60-70 bahasa di NTT.
Jadi 10% dari seluruh bahasa di dunia terdapat di Indonesia, dan 1% ada di NTT.
Dalam
kaitan dengan hal ini, dengan adanya otonomi daerah di Negara Kesatuan Rupublik
Indonesia dewasa ini dan diberlakukannya muatan lokal pada pendidikan dasar,
pemerintah daerah (pemda)—dalam hal ini dinas pendidikan di tingkat provinsi
dan kabupaten—beserta para guru muatan lokal, perlu bergandengan tangan dalam
upaya mengejawantahkan undang-undang tersebut di atas. Agar pengajaran bahasa
daerah berhasil, perlu dirancang materi dan digunakan metode pengajaran yang
tepat.
Demi
pelestarian dan kelestarian bahasa daerah, maka pada Hari Bahasa Ibu Sedunia
tahun ini, saya ingin mengajak pembaca, khususnya di NTT tercinta ini, untuk
melihat secara sepintas beberapa fungsi dan peranan bahasa daerah sebagai
berikut:
a.
Alat ungkap kebudayaan
Bahasa
daerah adalah alat yang paling tepat untuk mengungkapkan kekayaan budaya suatu
suku bangsa. Perlu disadari bahwa tidak setiap aspek budaya suatu suku bangsa
dapat diungkapkan secara tepat dalam bahasa lain dengan tetap mempertahankan
daya, bobot, dan keindahannya. Dapat dibayangkan betapa sulitnya menyusun suatu
tutur indah bagi pembangunan suatu rumah adat dalam bahasa Indonesia atau
Inggris yang sama bobotnya dengan tutur yang lazim disampaikan dalam bahasa
daerah. Dan setiap bagian rumah adat memiliki nama-nama yang belum tentu
memiliki padanan dalam bahasa lain. Hal ini disadari betul oleh para penerjemah
yang menjembatani informasi antarbudaya.
b.
Identitas suku bangsa
Para
perantau sadar betul bahwa pada waktu dan tempat tertentu hal yang masih bisa
mengikat kuat dirinya dengan tempat asalnya adalah bahasa daerah. Di
perantauan, biasanya identitas budaya lain seperti makanan dan pakaian dari
daerah asal akan ditinggalkan dan digantikan dengan yang baru, apalagi jika si
perantau telah tinggal lama di tanah orang dan menyesuaikan diri dengan
kebudayaan setempat. Orang Kupang, misalnya, tidak mungkin selalu bisa makan
jagung bose dan bunga pepaya dengan daging se’i di perantauan, karena belum
tentu ada. Sama pula halnya ia tidak mungkin berpakaian agak tipis di daerah
yang beriklim sangat dingin. Jadi satu-satunya identitas yang masih bisa
melekat dan tetap terpelihara adalah bahasa daerah.Tidak jarang kita mendengar
orang menggunakan bahasa daerahnya untuk menelepon sanak keluarga atau hadai
taulannya dari perantauan.Boleh jadi ada orang tertentu yang menganggap hal ini
lucu dan kurang bergengsi, juga terkesan kampungan.Tetapi demi pelestarian dan
kelestarian bahasa daerah, hal itu sudah merupakan langkah terpuji. Memang kita
tidak boleh melupakan budaya sendiri walaupun tinggal di tempat lain. Tentang
hal ini, Julius Kambarage Nyerere (1922-1999), presiden pertama Tanzania dan
penerjemah Julius Kaisari (versi Swahili dari Julius Caesar karya William
Shakespeare), pernah berkata: “…belajar dari kebudayaan lain tidak berarti
harus melupakan milik kita sendiri.”
C.
Bagian dari mosaik kebudayaan Indonesia dan dunia
Sebagai
identitas suku bangsa, bahasa daerah merupakan bagian dari mosaik kebudayaan
Indonesia.Dengan sendirinya bahasa daerah merupakan kekayaan budaya bangsa yang
dilindungi undang-undang dan patut dilestarikan.Jika kita sedang gencar
mengusahakan hak paten bagi lagu, tarian, dan makanan daerah yang terancam
diklaim bangsa asing, mengapa kita tidak lebih giat mengusahakan pelestarian
bahasa daerah di Indonesia?
Sebagai
identitas berbagai suku bangsa di NKRI, bahasa daerah telah menjadi sasaran
penelitian para ahli bahasa mancanegara. Di satu pihak, hal ini membanggakan
karena kekayaan budaya kita telah menarik minat bangsa lain untuk meneliti dan
mempelajarinya sehingga ia pun diakui sebagai bagian dari mosaik kebudayaan
dunia. Tetapi di lain pihak, sangat mungkin kita—pemilik aset budaya
ini—menjadi manja dan sangat mengharapkan uluran tangan dan kerja keras para
peminat dari luar negeri.
d.
Jembatan antargenerasi
Tidak
berlebihan jika bahasa daerah dikatakan sebagai jembatan
antargenerasi.Mengapa?Karena berbicara bahasa daerah berarti kita menggunakan
bahasa orang tua dan leluhur kita, tanpa melepaskan diri dari tuntutan kebahasaan
masa kini. Tak dapat dipungkiri bahwa kita akan lebih mudah mengenal kehidupan
generasi-generasi sebelumnya dalam suatu suku bangsa jika kita dapat berbicara
bahasa daerah—bahasa warisan mereka. Artinya bahasa daerah adalah kunci untuk
memahami masa lalu kita, yang mengantar kita ke masa sekarang. Tetapi apakah
kita—generasi masa kini—sanggup mengantar bahasa daerah ke masa depan? Itu
adalah tugas dan tanggung jawab kita masing-masing sebagai penutur
(asli).Sebagai penerus dan pewaris, masihkah kita berbicara bahasa daerah?
e.
Bahasa pengantar di sekolah
Perlu
ditekankan di sini bahwa bahasa daerah tidak dimaksudkan untuk secara total
menggantikan posisi bahasa Indonesia di dalam kelas, kecuali untuk mata
pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal. Pemanfaatan positif dan kreatif
yang demikian akan meningkatkan martabat bahasa daerah dan sekaligus
mendewasakannya di ranah pendidikan formal. Melalui penggunaan bahasa daerah
dalam kegiatan belajar-mengajar, sekurang-kurangnya di tingkat dasar, para peserta
didik, yang adalah tunas muda harapan daerah dan nasional, sejak dini telah
dituntun untuk mengenal, memahami, dan menghargai kekayaan budaya lokal mereka
sendiri. Jika kesadaran akan hakikat bahasa daerah telah berakar kuat di dalam
sanubari mereka, maka dengan sendirinya akan tumbuh rasa bangga untuk
menggunakan bahasa daerah mereka dalam kehidupan sehari-hari. Demi kemajuan
pelestarian dan kelestarian bahasa daerah di Provinsi NTT, kiranya dipandang
bijak bila kita mencontoh kebiasaan menggunakan bahasa Jawa secara luas di
kalangan para murid SD di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tanpa
mengabaikan pentingnya bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Sebagai
penutup, dapat disimpulkan bahwa—terlepas dari sikap dan persepsi yang berbeda
tentang eksistensinya—bahasa daerah tetap memiliki posisi penting dan relevansi
dalam kehidupan masyarakat kita pada masa kini dan masa yang akan datang, dan
penetapan Hari Bahasa Ibu Sedunia adalah sebuah langkah penting UNESCO yang
patut didukung dalam melestarikan bahasa ibu/daerah dan menjamin keanekaragaman
budaya dan bahasa di planet kita. Dan hari peringatan semacam ini akan banyak
arti dan manfaatnya jika pribadi, masyarakat (khususnya keluarga), lembaga
pendidikan (sekurang-kurangnya SD), dan pemerintah (khususnya pemda yang kini
memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk
pengembangan bahasa daerah) sebagai pemegang mandat konstitusional bahu-membahu
dalam mengusahakan pelestarian dan kelestarian bahasa daerah di NKRI tercinta.
Dirgahayu bahasa daerah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar