Minggu, 12 Februari 2023

DEBAT PENGGUNAAN BAHASA GAUL DAPAT MEMPERKAYA BAHASA INDONESIA (Pro dan Kontra)

 

1. PENGGUNAAN BAHASA GAUL DAPAT MEMPERKAYA BAHASA INDONESIA

Pro

Kekreatifitasan merupakan hak setiap manusia untuk berkarya maupun menciptakan hal hal baru. Di jaman modern ini orang orang di tuntut untuk  mencari serta menciptakan hal-hal yang baru agar tidak tertinggal serta memiliki tantangan. Berbahasa dalam berkomunikasi juga tak luput dari yang namanya kreatifitas, contohnya dengan kemunculan bahasa bahasa alay dan gaul. Terlepas dari menganggu atau tidaknya bahasa Alay ini, tidak ada salahnya kita menikmati tiap perubahan atau inovasi bahasa yang muncul. Asalkan dipakai pada situasi yang tepat, media yang tepat dan komunikan yang tepat juga. Dampak positif dengan digunakannya bahasa Alay adalah remaja menjadi lebih kreatif.  Pesatnya perkembangan jumlah pengguna bahasa alay menunjukkan semakin akrabnya genersai muda Indonesia denga dunia teknologi terutama internet. Munculnya bahasa alay juga menunjukkan adanya perkembangan zaman yang dinamis, karena suatu bahasa harus menyesuaikan dengan masyarakat penggunanya agar tetap eksis. Fenomena kebahasaan yang paling hangat terjadi adalah maraknya penggunaan kata-kata gaul dan alay oleh anak remaja.

Pada dasarnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian remaja, yaitu identitas dan pengakuan. Penggunaan dan penulisan bahasa dengan ciri khasnya bisa menjadi pembentukan kedua hal tersebut di atas. Terdapat dua alasan utama mengapa remaja menggunakan bahasa tulis dengan ciri tersendiri;

pertama, mereka mengukuhkan diri sebagai kelompok sosial tertentu, yaitu remaja.

Kedua, merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap dominasi bahasa baku atau kaidah bahasa yang telah mapan. Remaja merasa menciptakan identitas dari bahasa yang mereka ciptakan sendiri pula. Remaja sebagai kelompok usia yang sedang mencari identitas diri memiliki kekhasan dalam menggunakan bahasa lisan maupu tulis. Terdapat semacam keseragaman gaya yang kemudian menjadi gaya hidup mereka. sehingga mereka yang tidak menggunakannya akan dianggap ketinggalan jaman atau kuno.

Dari hasil pengamatan, bahasa alay dapat memberikan manfaat dan efek positif khususnya bagi alayers itu sendri:

1. Sebagai sarana komunikasi yang menarik bagi alayers karena menurut mereka dengan menggunakan bahasa alay berarti mereka telah menganekaragamkan bahasa khususnya pada remaja yang semula hanya menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.

2. Sebagai sarana penuangan kreativitas dalam penulisan-penulisan yang non formal agar terlihat unik, karena dengan penulisan bahasa alay yang berbeda dengan penulisan bahasa pada umumnya yang berupa penggabungan huruf dan angka maupun penambahan komponen huruf di setiap kata mereka (alayers) dianggap kreatif karena bisa menciptakan tulisan tulisan yang unik dan menarik pada penulisan non formal.

Apabila dilihat dari segi usahanya, Pembinaan bahasa Indonesia ditujukan pada pemakai bahasa Indonesia, sedangkan pengembangan bahasa Indonesia ditujukan pada bahasa Indonesia itu sendiri. Jadi, pembinaan bahasa Indonesia berurusan dengan bagaimana pemakai bahasa Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta dapat menggunakan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya; sedangkan pengembangan bahasa Indonesia berurusan dengan bagaimana bahasa Indonesia dapat menjalankan kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara serta dapat menjalankan fungsinya sebagai bahasa pemersatu, bahasa pemerintahan, bahasa pengantar kependidikan, bahasa perhubungan resmi, dan bahasa pendukung ilmu pengetahuan dan teknologi .

Kontra

Komunikasi merupakan salah satu cara kita untuk saling berinteraksi. tanpa komunikasi pastinya seseorang akan mengalami kesulitan, dan di dalam komunikasi faktor yang paling penting yang harus kita perhatikan adalah penggunaan bahasa. Mengingat bahwa negara indonesia memiliki beranekaragam  bahasa ., sebaiknya bahasa alay tidak perlu di gunakan dalam komunikasi  karena akan merusak tatanan bahasa indonesia, di perkuat dengan pernyataan dari  Koentjaraningrat, Alay adalah gejala yang dialami pemuda dan pemudi bangsa Indonesia, yang ingin diakui statusnya di antara teman-temannya. Gejala ini akan mengubah gaya tulisan, dan gaya berpakaian, sekaligus meningkatkan kenarsissan yang cukup mengganggu masyarakat pada umumnya.  Sedangkan menurut salah satu dosen Fakultas Jurnalistik Universitas Padjajaran, bahsa alay  merupakan bahasa sandi yang hanya berlaku dalam komunitas mereka. Tentu saja itu tidak mungkin digunakan ke pihak di luar komunitas mereka misalnya guru dan orangtua. Penggunaan bahasa sandi itu menjadi masalah bila digunakan dalam komunikasi massa karena bahasa yang mereka pakai tidak dapat dipahami oleh segenap khayalak . Intinya bahasa alay hanya mementingkan bahasa secara kelompok saja, tidak secara menyeluruh.  Dampak negatif lainnya, dapat mengganggu siapa pun yang membaca dan mendengar kata-kata yang termaksud di dalamnya, karena tidak semua orang mengerti akan maksud dari kata-kataalay tersebut. Terlebih lagi dalam bentuk tulisan, sangat memusingkan dan memerlukan waktu yang lebih banyak untuk memahaminya.penggunaan bahasa alay yang demikian akan membuat Masyarakat Indonesia tidak mengenal lagi bahasa baku.

-          Masyarakat Indonesia tidak memakai lagi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Dulu anak – anak kecil bisa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tapi sekarang anak kecil lebih menggunakan bahasa alay. Misalnya dulu kita memanggil orang tua dengan sebutan ayah atau ibu, tapi sekarang anak kecil memanggil ayah atau ibu dengan sebutan bokap atau nyokap.

-          Di tambah pula Penulisan bahasa indonesia menjadi tidak benar. Yang mana pada penulisan bahasa indonesia yang baik, hanya huruf awal saja yang diberi huruf kapital, dan tidak ada penggantian huruf menjadi angka dalam sebuah kata ataupun kalimat.

-          Bahasa alay dapat mengancam bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia sendiri. Sumpah pemuda yang baru kita peringati bisa dengan tidak sadar telah di khianati oleh generasi muda saat ini. Sumpah pemuda menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, tetapi apa yang terjadi sekarang? Yang dijunjung tinggi oleh generasi muda adalah bahasa Indonesia yang tidak sesuai lagi yaitu bahasa alay. Apa namanya ini kalau bukan mengingkari dari sumpah pemuda.

-          Anak-anak akan  terbiasa menulis dan membaca  menggunakan bahasa Alay yang disingkat dan  mengkombinasikan angka dan huruf   . Dampaknya mereka akan merasa bosan  ketika dihadapkan untuk membaca kalimat yang panjang dan ditulis lengkap. Yang mengerikan lagi meraka dapat membenci membaca buku. Banyak siswa yang mengeluh ketika menghadapai ujian bahasa Indonesia. Dikarenakan soal-soal bahasa Indonesia siswa harus membaca paragraf atau cerita yang panjang terlebih dahulu sebelum menjawab soal. Siswa yang terbiasa membaca bahasa alay pasti akan merasa malas untuk membacanya . Bahasa alay juga membuat lunturnya norma sopan santun. Kata seperti truss gua suruh bilang wow gitu , kalimat ini biasanya digunakan untuk menghina tau mengejek orang lain. Kalimat ini sama sekali tidak mempunyai manfaat . Malah banyak dampak negatif didalamnya. Bahasa alay yang sok imut dan lucu juga akan membentuk karakter yang cengeng dan mellow. Padahal generasi muda membutuhkan karakter-karakter yang kuat dan tangguh untuk bisa membangun bangsa ini.

 

Seseorang yang mengunakan bahasa alay/gaul berarti mereka sudah tidak lagi memperdulikan pembinaan bahasa indonesia padahal pemakai bahasa indonesia yang baik dan benar akan  memberi kemudahan serta persatuan yang erat . Penggunaan bahasa alay justru akan mempersulit penggunanya untuk berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Padahal, di sekolah atau di tempat kerja, kita diharuskan untuk selalu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan dibiasakannya seseorang menggunakan bahasa alay, maka dapat menyulitkan diri sendiri, misalnya  dalam membuat tulisan ilmiah seseorang akan kesulitan menulis karena telah terbiasa menggunakan bahasa alay, dan yang lebih memprihatinkan lagi sampai saat ini belum ada yang pernah mencapai nilai sempurna dalam UN (Ujian Nasional) untuk mata pelajaran bahasa Indonesia. Tata bahasa Indonesia pada saat ini sudah banyak mengalami perubahan. Masyarakat Indonesia khususnya para remaja, sudah banyak kesulitan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perubahan tersebut terjadi dikarenakan adanya penggunaan bahasa baru yang mereka anggap sebagai kreativitas.

Bahasa Alay secara langsung maupun tidak telah mengubah masyarakat Indonesia untuk tidak mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Sebaiknya bahasa Alay tidak usah di dipergunakan karena akan mendorong  hilangnya  budaya berbahasa Indonesia.

Kurangnya kesadaran untuk mencintai bahasa di negeri sendiri berdampak pada tergilasnya atau lunturnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya dalam masyarakat. Salah satu kebijakan untuk tetap melestarikan bahasa nasional adalah pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat menjunjung tinggi bahasa Indonesia agar tetap menjadi bahasa yang dapat dibanggakan dan sejajar dengan bahasa-bahasa di seluruh dunia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara kita dan juga sebagai identitas bangsa. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda, harus cermat dalam memilih serta mengikuti trend yang ada. Jangan sampai merusak budaya bahasa kita sendiri. Cintailah bahasa Indonesia !

2. Penundaan Pemberlakuan Kurikulum 2013 adalah langkah yang tepat dan bijak

Pro

Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV. Menurut Anies, pendidikan Indonesia menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Anak-anak, guru dan orang tua yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas tergesa-gesaan penerapan Kurikulum 2013. Anies menegaskan yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak Indonesia.

Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu. Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.

Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standard. diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Anies mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menghentikan sementara pelaksanaan kurikulum 2013. Kebijakan tersebut tak pelak menuai pro-kontra walaupun yang lebih banyak terdengar adalah dukungan terhadap kebijakan tersebut. Menanggapi penghentian tersebut, Mantan Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menilai langkah Anies Baswedan adalah sebuah kemunduran. Menurut M. Nuh, yang perlu dilakukan terhadap kurikulum 2013 adalah memperbaiki kekurangannya, bukan malah menggantinya dengan kurikulum sebelumnya, yakni KTSP 2006. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kurikulum harus disesuaikan dengan kemajuan zaman. Penghentian sementara kurikulum 2013 oleh Anies Baswedan didasarkan atas pertimbangan kurang siapnya guru melaksanakan kurikulum tersebut. Karena itulah akan diadakan pelatihan guru untuk meningkatkan kompetensinya. Pelatihan tersebut tentu saja harus dilakukan secara komprehensif dan dalam jangka waktu yang tidak sebentar karena bukan pelatihan seremonial. Pada waktunya nanti, ketika guru dinilai siap, kurikulum 2013 pun akan kembali diberlakukan. Namun demikian, 6.221 sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester tetap melanjutkan menggunakannya. Adapun bagi sekolah lainnya, penghentian kurikulum 2013 berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2014/2015 atau Januari 2015.

 

Beberapa konsekwensi akibat perubahan substansi tersebut adalah:

Penambahan jumlah jam belajar di SD yang sebelumnya 26 jam/minggu menjadi 32 jam/minggu. Dari 10 mata pelajaran dipangkas menjadi 6 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, PPKN, Agama, Matematika, Sosial Budaya dan Olah Raga. Pelajaran IPA dan IPS ditiadakan dan diintegrasikan ke mata pelajaran lain.

Penambahan jumlah jam belajar di SMP yang sebelumnya 32 jam/minggu menjadi 38 jam/minggu. Kalau belajarnya 5 hari berarti setiap hari anak belajar 8 jam setiap hari. Penambahan Jumlah jam pelajaran Agama pada SD yang bertambah dari 2 jam/minggu menjadi 4 jam/minggu dan di tingkat SMP dari 2 jam/minggu menjadi 3 jam/minggu. Jumlah mata pelajaran dikurangi tapi jumlah jam belajar ditambah Mata pelajaran IPA diintegrasikan dalam Mapel Bahasa Indonesia. Catatan selanjutnya adalah sistem evaluasi melalui ujian nasional (UN) yang dinilai terlalu kognitif, padahal kurikulum 2013 sendiri menampung tiga aspek: kognitif, perilaku, dan keterampilan.

Kurikulum 2013 juga menuai banyak protes dari orangtua murid karena menghapuskan mata pelajaran Bahasa Inggris dari sekolah dasar.

Kelemahan kurikulum 2013

-          Guru banyak salah kaprah, karena beranggapan dengan kurikulum 2013 guru tidak perlu menjelaskan materi kepada siswa di kelas, padahal banyak mata pelajaran yang harus tetap ada penjelasan dari guru.

-          Banyak sekali guru-guru yang belum siap secara mental dengan kurikulum 2013 ini, karena kurikulum ini menuntut guru lebih kreatif, pada kenyataannya sangat sedikit para guru yang seperti itu, sehingga membutuhkan waktu yang panjang agar bisa membuka cakrawala berfikir guru, dan salah satunya dengan pelatihan-pelatihan dan pendidikan agar merubah paradigm guru sebagai pemberi materi menjadi guru yang dapat memotivasi siswa agar kreatif.

-          Kurangnya pemahaman guru dengan konsep pendekatan scientific

-          Kurangnya ketrampilan guru merancang RPP

-          Guru tidak banyak yang menguasai penilaian autentik

-          Tugas menganalisis SKL, KI, KD buku siswa dan buku guru belum sepenuhnya dikerjakan oleh guru, dan banyaknya guru yang hanya menjadi plagiat dalam kasus ini.

-          Tidak pernahnya guru dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013, karena pemerintah cenderung melihat guru dan siswa mempunyai kapasitas yang sama.

-          Tidak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013 karena UN masih menjadi factor penghambat.

-          Terlalu banyak materi yang harus dikuasai siswa sehingga tidak setiap materi bisa tersampaikan dengan baik, belum lagi persoalan guru yang kurang berdedikasi terhadap mata pelajaran yang dia ampu.

-          Beban belajar siswa dan guru terlalu berat, sehingga waktu belajar di sekolah terlalu lama.

-          Timbulnya kecemasan khususnya guru mata pelajaran yang dihapus yaitu KPPI, IPA dan Kewirausahaan dan terancam sertifikasiya dicabut.

-          Sebagian besar guru masih terbiasa menggunakan cara konvensional. Penguasaan teknologi dan informasi untuk pembelajaran masih terbatas. Guru tidak tiap dengan perubahan. Kurangnya kekmampaun guru dalam proses penilaian sikap, ketrampilan dan pengetahuan secara holistic. Kreatifitas dalam pengembangan silabus berkurang. Otonomi sekolah dalam pengembangan kurikulum berkurang. Sekolah tidak mandiri dalam menyikapi kurikulum. Tingkat keaktifan siswa belum merata. Belum semua guru memahami sistem penilaian sikap dan ketrampilan. Pramuka menjadi beban bagi siswa yang tidak menyukai Pramuka, sehingga ada unsur keterpaksaan.

Kontra

Kurikulum yang baru ini bagus untuk membentuk kreativitas anak dan melatih keberanian mereka. Penilaian juga dilihat dari sikap, perilaku, dan keaktivan di kelas. Jadi guru harus mengamati murid-muridnya.

pada tanggal 15 Juli 2013, pemerintah Indonesia selaku stake holders pendidikan Indonesia mulai memberlakukan Kurikulum Berbasis Karakter atau yang akrab disapa KURTILAS ( Kurikulum 2013). Seolah penerapan kurikulum ini menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan Indonesia, mengedapankan pendidikan berbasis pembangunan karakter peserta didik menjadikan kurikulum ini dianggap sebagai jawaban dari permasalahan pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini dinilai memiliki kelebihan seperti siswa lebih dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka hadapi di sekolah. Serta beberapa penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan lain-lain menjadikan kurikulum ini dirasa pantas untuk dijadikan acuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini tak lepas dari penilaian negatif beberapa pengamat yang menegaskan bahwa kurikulum ini memiliki beberapa kelemahan seperti banyak sekali guru-guru yang belum siap secara mental dengan kurikulum 2013 ini, karena kurikulum ini menuntut guru lebih kreatif, pada kenyataannya sangat sedikit para guru yang seperti itu, sehingga membutuhkan waktu yang panjang agar bisa membuka cara berfikir guru, dan salah satunya dengan pelatihan-pelatihan dan pendidikan agar merubah paradigma guru sebagai pemberi materi menjadi guru yang dapat memotivasi siswa agar kreatif, hal ini menyebabkan banyak sekali buku acuan siswa yang bersifat plagiarisme dan bukan merupakan susunan dari tim pengajar.

Kemudian disini sudah ada, 6.221 sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semester tetap melanjutkan menggunakannya. Adapun bagi sekolah lainnya, penghentian kurikulum 2013 berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2014/2015 atau Januari 2015.

pakar sosio-linguistik dari Universitas Gajah Mada, Kunjana Rahardi, menyetujui rencana pemerintah itu. Menurutnya pengenalan bahasa asing yang terlalu dini berdampak buruk pada penguasaan bahasa anak. Baginya anak-anak perlu menguasai bahasa ibu dengan matang terlebih dulu sebelum belajar bahasa kedua dan ketiga. Dengan begitu Bahasa Indonesia-nya akan lebih tertata rapih dan tak melupakan bahasa daerahnya.

Kemudia dengan adanya mapel prakarya pada K 13, dengan pembelajaran saintifiknya. Semoga anak Indonesia menjadi anak yang memiliki pengetahuan, Ketrampilan dan sikap yang baik. Sehingga dapat menjadi anak yang kreatif, inovatif dan mandiri.

menurut beberapa ahli pendidikan, perubahan kurikulum dari masa ke masa, baik di Indonesia maupun di negara lain, disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang setiap tahunnya selalu berkembang dan tuntutan zaman yang selalu berubah tanpa bisa dicegah. Perkembangan kurikulum diharapkan dapat menjadi penentu masa depan anak bangsa, oleh karena itu, kurikulum yang baik akan sangat diharapkan dapat dilaksanakan di Indonesia sehingga akan menghasilkan masa depan anak bangsa yang cerah yang berimplikasi pada kemajuan bangsa dan negara. Kurikulum yang terbaru yaitu kurikulum 2013 yang mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2013-2014 pada sekolah yang ditunjuk pemerintah maupun sekolah yang siap melaksanakannya. Meskipun masih premature, namun ada beberapa hal yang dirasakan oleh banyak kalangan terutama yang langsung berhadapan dengan kurikulum itu sendiri.

Keunggulan kurikulum 2013

-          Siswa lebih dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka hadapi di sekolah.

-          Adanya penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan lain-lain.

-          Munculnya pendidikan karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan ke dalam semua program studi.

-          Adanya kompetensi yang sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

-          Kompetensi yang dimaksud menggambarkan secara holistic domain sikap, ketrampilan, dan pengetahuan.

-          Banyak kompetensi yang dibutuhkan sesuai perkembangan seperti pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan.

-          Hal yang paling menarik dari kurikulum 2013 ini adalah sangat tanggap terhadap fenomena dan perubahan sosial. Hal ini mulai dari perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.

-          Standar penilaian mengarahkan kepada penilaian berbasis kompetensi seperti sikap, ketrampilan dan pengetahuan secara proporsional. Mengharuskan adanya remediasi secara berkala. Sifat pembelajaran sangat kontekstual. Meningkatkan motivasi mengajar dengan meningkatkan kompetensi profesi, pedagogi, sosial dan personal. Ada rambu-rambu yang jelas bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran (buku induk). Guru berperan sebagai fasilitator Diharapkan kreatifitas guru akan semakin meningkat. Efisiensi dalam manajemen sekolah contohnya dalam pengadaan buku, dimana buku sudah disiapkan dari pusat Sekolah dapat memperoleh pendampingan dari pusat dan memperoleh koordinasi dan supervise dari daerah. Pembelajaran berpusat pada siswa dan kontekstual dengan metode pembelajaran yang lebih bervariasi. Penilaian meliputi aspek kognitif, afektif, psikomotorik sesuai proporsi. Ekstrakurikuler wajib Pramuka meningkatkan karakter siswa terutama dalam kedisiplinan, kerjasama, saling menghargai, cinta tanah air dan lain-lain.

3. Internet Penyebab Kreativitas seseorang menurun

Pro

Adapun dampak negatif penggunaan internet di kalangan pelajar:

1. Pornografi

Pornografi sering terjadi pada kalangan anak-anak dan remaja. Kemungkinan sifat anak-anak dan remaja yang cukup lugu atau polos yang belum begitu tahu mana yang benar dan salah menjadikan mereka sebagai target dalam kejahatan ini. Disamping juga pelaku ingin merusak moralitas generasi muda. Sangat memprihatinkan sekali karena pada usia ini, anak-anak dan remaja sedang mengalami perkembangan pada bagian otak depan. Sedangkan otak depan adalah pusat untuk melakukan perencanaan dan penilaian yang akan memerintahkan tubuh melakukan sesuatu.Ketika seorang anak sudah mengalami kecanduan maka susah untuk menghentikannya dan pasti akan mengulanginya kembali. Anak selalu dibayang-bayangi oleh kesalahan, dalam keadaan iniotak akan berputar 2,5 kali lebih cepat dibanding pada keadaan normal. Sehingga menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan anak tidak baik. Berbagai peristiwa pornografi yang dilihatnya akan selalu terbayang dan sulit untuk dilupakan.Media internet memang sangat membantu manusia dalam kegiatan berkomunikasi dan informasi. Akan tetapi jika disalahgunakan maka internet akan bertolak belakang atau merusak.Berdasarkan hasil survey, Indonesia berada pada urutan ke tujuh (7) pengunduh film porno terbesardi dunia. Pengunduh situs porno di Indonesia, didominasi oleh pemuda, remaja bahkan anak dibawah umur. Kebanyakan situs porno di unduh melalui warnet (warung internet), karena merekatakut ketahuan oleh orang tua jika mereka melakukannya di rumah.Maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja sepertiseks bebas, hamil diluar nikah, aborsi, pelecehan, dan penyakit kelamin sudah tidak asing lagi bagitelinga kita. Berbagai dampak buruk dari pornografi telah merusak moral generasi penerus bangsa terutama pelajar.

2. Ketergantungan/Kecanduan Jejaring Sosial

Mempunyai akun facebook atau twitter merupakan hal wajib bagi kalangan pelajar buktinya 61.1% pengguna internet khususnya facebook di dominasi oleh para remaja usia 14-24 tahun. Bagi seseorang yang kecanduan menganggap jejaring sosial sebagai tempat mengadu atau curhat, tempat mencari jodoh/pacar, tempat bersenang-senang (bermain game poker), dan terkadang ada yang menjadikan jejaring sosial sebagai tempat menipu orang.

Pada akhirnya tujuan utama dalam menggunakan jejaring sosial dikesampingkan. Berikut beberapa dampak negatif jejaring sosial bagi pelajar: Tidak peduli terhadap lingkungannya. Boros. Mengganggu kesehatan. Kurangnya kemampuan bersosialisasi. Rawan terjadi kejahatan

3. Plagiarisme

Seseorang yang menjiplak tanpa mencantumkan sumber adalah seorang plagiat dan tindakan ini disebut plagiarisme. Malas untuk menulis (berkarya) tetapi ingin dianggap ahli dan pintar dalam menulis (berkarya) merupakan alasan umum ketika seseorang menjiplak hakcipta/karya seseorang. Sangat disayangkan sekali ketika plagiarisme ini merajalela, kreatifitas anak bangsa secara tidak langsung tapi pasti akan menurun, rendahnya rasa kepercayaan terhadapseseorang dan munculnya rasa malas pada setiap orang.

“Ketika kita ingin dihargai orang lain maka hargailah dulu orang lain” sebuah kalimat yang benar-benar harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menghargai dan mengapresiasi berbagai karya-karya orang lain yang memang bermanfaat bagi kita.

Pengaruh Internet Terhadap Perkembangan Remaja (Pelajar)

1. Perkembangan Fisik

Remaja pada usianya sedang mengalami pertumbuhan mulai dari bentuk tubuh, otak,hormon dan lain-lain menuju fisik orang dewasa. Internet dapat merangsang pertumbuhan seks seorang remaja. Situs pornografi yang berisikan konten berbahaya secara tidak langsung merangsang pertumbuhan seksualitas remaja yang buruk. Upaya pencegahan harus segera dilakukan. Kecanduan dalam menggunakan internet juga mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh.

2. Perkembangan Sosial

Remaja adalah saat dimana mereka mulai dituntut bersikap mandiri dan harus dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungannya. Internet membantu remaja untuk melakukan proses berkomunikasi dan bersosialisasi. Siapapun itu, berapa jauh jaraknya, kapanpun dan dimanapun itu bukanlah halangan untuk bersosialisasi. Akan tetapi menurut berbagai penelitian mengungkapkan bahwa seseorang yang kecanduan internet akan memiliki sifat yang kurang peduli terhadap lingkungan, dan tidak mau bertatap muka langsung.

3. Perkembangan Kognitif

Remaja sudah mulai dapat menentukan berbagai aspek kognitifnya dan berkembang pola berpikirnya seperti bagaimana ketika mereka menyelesaikan masalah, membuat rencana,menuangkan ide-ide, dan menyikapi sebuah pilihan. Mereka mulai mempertimbangkan dan mempertanyakan segala sesuatu yang akan dan sudah dilakukan. Internet dapat membantu remaja dalam memperoleh informasi dan jawaban menghadapi suatu masalah. Tetapi apabila seorang remaja telah kecanduan internet, maka internet akan dijadikan satu-satunya sumber yang benar dalam menentukan segala hal. Seorang remaja tidak bisa membedakan mana sesuatu yang nyata dan mana sesuatu yang maya.

4. Perkembangan Emosional

“Masa muda masa yang berapi-api” sepenggal lirik dari lagu bang haji Rhoma Irama yang menjelaskan remaja memiliki tingkat emosi yang tinggi atau labil pada masanya. Remaja sedang mencari tahu identitas dirinya. Internet terkadang menjadi pelampiasan perasaan remaja seperti facebook dan twitter. Remaja dapat mencurahkan berbagai isi perasaan tanpa dilarang sesuai dengan keinginannya. Adapun dampak yang dapat mengganggu emosi remaja diantaranya dapatmengakibatkan gangguan mental.

1. Pada perkembangan fisik

Interaksi antara pengguna (dalam hal ini anak dan remaja) dengan teknologi internet banyak mengurangi aktivitas gerak karena konsep dari teknologi adalah memudahkan kehidupan manusia sehingga akan banyak mengurangi aktivitas fisiknya. Karena kurang bergerak, anak maupun remaja sering terjangkit obesitas yang dapat memicu ketidak seimbangan hormonal dan metabolism yang dapat menggiring terjadinya serangan jantung. Disamping itu, perkembangan fisik pun banyak mengalami physical decline. Contohnya adalah problem visual seperti kelelahan mata, sakit kepala atau bahkan penglihatan menjadi kabur. Hal ini disebabkan karena cahaya dan radiasi yang yang dipancarkan dari perangkat elektronik.

2. Pada perkembangan sosial, emosi, dan Kepribadian

Pada anak dan remaja, perkembangan emosi tidak lepas dari interaksinya dengan lingkungan sosial. Bila lingkungan sosial yang ada di sekeliling anak berupa lingkungan sosial yang “virtual” dan tidak pada kenyataannya, maka perkembangan emosinya pun cenderung tidak adekuat. Hal ini disebabkan karena umpanbalik dari lingkungan virtual dapat diatur sesuai dengan kehendak individu, sedangkan umpanbalik dari lingkungan nyata belum tentu sesuai dengan kehendak individu sehingga individu pun harus mengembangkan keterampilan sosial dan emosi untuk mengatasinya.

Saat ini telah dikembangkan berbagai jejaring sosial yang dapat mendukung terciptanya suatu lingkungan sosial “virtual”. Pada anak-anak dan remaja, pengaruh negatif dari jejaring sosial ini dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :

a. Hilangnya privasi

Tidak sebagaiamana orang dewasa, anak-anak dan remaja akan cenderung tidak mencantumkan identitas nyata dalam jejaring sosial yang mengakibatkan mereka rentan terhadap hilangnya privasi mereka serta kemungkinan abuse terhadap foto atau video yang kurang appropriate yang mereka posting didalam jejaring sosialnya.

b. Cyber-Bullying

Anak-anak dan remaja belum cukup matang untuk memahami dampak dari informasi yang dimunculkan dalam jejaring sosial sehingga banyak terjadi kasus perkelahian yang dimulai dari komentar atau status namun dianggap sebagai ejekan atau bullying melalui jejaring sosial.

c. Stranger-Danger

Anak-anak dan remaja masih kurang aware terhadap bahaya dari orang yang tak dikenal atau yang mengenal mereka namun memalsukan identitasnya dalam jejaring sosial. Menurut Pew Research Center, "32% dari remaja online telah dihubungi oleh seseorang yang tidak ada hubungannya dengan mereka dan 7% dari remaja online tersebut mengatakan mereka merasa takut atau tidak nyaman sebagai akibat dari kontak dengan orang yang tak dikenal secara online. Di Indonesia bahkan kasus remaja yang diculik dan kemudian diperkosa oleh orang tak dikenal melalui jejaring sosial banyak terjadi.

d. Cyber-Stalking

Kejujuran anak-anak dan remaja dalam jejaring sosial seperti melakukan posting tentang bagaimana rumah mereka, di mana sekolah mereka, menyebabkan orang asing yang berniat jahat sangat mudah untuk membuntuti atau bahkan membujuk mereka untuk bertemu muka dan akhirnya bisa melakukan tindak kejahatan terhadap mereka.

Beberapa interaksi anak dengan teknologi elektronik juga dapat berdampak pada perkembangan aspek emosi yang tidak adekuat. Bila teknologi elektronik seperti komputer dan koneksi internetnya digunakan tanpa kontrol yang baik, maka akan menyebabkan tingginya risiko untuk menjadi ketergantungan (addiction). Banyak orang tidak sadar bahwa lama-kelamaan ia menutup diri terhadap komunikasi sosial entah karena keasikan ngebrowse atau karena internet dipakai sebagai pelarian dari masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadiannya. Hal itu dapat terjadi karena ada individu yang menampilkan kepribadian yang berbeda pada saat online dengan offline. Motivasi dibalik itu tentu berbeda antara satu orang dengan yang lain.

Permasalahan akan rumit jika alasannya adalah karena individu tersebut tidak puas/suka terhadap dirinya sendiri (mungkin karena rasa minder, malu, atau merasa tidak pantas), lantas menciptakan dan menampilkan kepribadian yang lain sekali dari dirinya yang asli. Seringkali ia lebih suka pada kepribadian hasil rekayasa yang baru karena tampak ideal baginya. Padahal, menurut para Psikolog, hal ini tidak benar dan tidak sehat.

3. Pada perkembangan inteligensi

Anak-anak jaman sekarang diduga menggunakan otak mereka secara berbeda dengan anak-anak pada generasi sebelumnya. Berarti cara pengajaran maupun evaluasi yang dilakukan saat ini pun belum tentu efektif untuk menggambarkan kecerdasan mereka.. Dampak negatif dalam inteligensi dibuktikan oleh Lady Susan Greenfield, ahli syaraf dan profesor farmakologi sinaptik pada Lincoln College, Oxford, dan direktur Royal Institution. Dia berpendapat bahwa anak-anak yang menggunakan teknologi internet secara berlebihan akan memiliki kecenderungan untuk mengalami hambatan dalam rentang perhatian, kebutuhan melakukan stimulasi secara segera atau tidak sabar, dan ‘rasa kebingungan dalam identitas’.

Selain itu teknologi internet juga berdampak pada penalaran kritis. Karena hampir semua informasi telah tersedia sehingga anak-anak pun menjadi kurang terampil dan cenderung berkonsentrasi hanya pada satu hal untuk jangka waktu yang lama. Hal ini akan menyulitkan anak-anak untuk memecahkan masalah yang membutuhkan waktu pendek dan kompleks.

4. Pada perkembangan moral

Dampak dalam perkembangan moral terutama terjadi karena pemaparan pada situs-situs yang banyak mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Banyak kasus tentang kekerasan dan kejahatan seksual pada anak yang baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak dan remaja akibat beredarnya berbagai situs internet yang tidak dikontrol baik oleh para orangtua maupun orang dewasa lain yang bertanggungjawab terhadap pendidikan anak di Indonesia.

Dampak negatif dalam perkembangan moral juga dapat terjadi karena adanya kesempatan untuk mengunduh isi situs tanpa ijin. Tidak sedikit orangtua yang mengajarkan anak-anaknya untuk tidak mencuri bahkan mungkin memberikan hukuman bila ketahuan anaknya mencuri. Namun bila hal tersebut dilakukan dengan perangkat teknologi, misalnya mengunduh secara illegal baik lagu maupun film dengan berbagai cara, maka hukuman pun tidak diberikan.

Kontra

internet sangat diperlukan dalam mendukung kegiatan belajar mengajar terutama pada bagian informasi biasanya berkaitan dengan pelajaran dan tugas sekolah. Dahulu informasi hanya bisa didapat dengan membaca buku dan Koran atau mendengarkan televisi dan radio. Akan tetapi berbeda dengan sekarang, hanya dengan mengetik kata kunci pada searchengine maka milyaran informasi akan muncul sesuai dengan kata kunci tersebut. Tidak sedikit dan tentunya banyak pelajar saat ini sudah menguasai bagaimana cara menggunakan internet.

Dampak positif internet bagi pelajar lainnya adalah bagi yang hobi tulis menulis dapat mempublikasikannya lewat blog. Namun juga harus diperhatikan etika dan aturannya, sehinggatidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Tulisan pada internet akan menjadi refrensi sepanjang masadengan sistem internet yang 24 jam non stop. Dan diharapkan dapat bermanfaat dari generasi kegenerasi.Tentu saja media internet menjadi pilihan bagi pelajar yang mengasyikan. Praktis dan efisienmenjadi pertimbangan utama. Selain itu kecepatan dan keakuratan informasi juga mempengaruhi.Selain itu pelajar dapat mengembangkan bakat dan minat di bidang Internet, seperti hal nya membuka usaha online disamping tidak melanggar hak dan kewajiban seorang pelajar. Pelajar tidak perlu menunggu tokonya untuk melayani konsumen, hanya dengan menentukan ketentuan dan persyaratan bagi konsumen barang sudah dapat dikirim.Jejaring sosial yang popular di kalangan pelajar seperti email, facebook, twitter juga merupakan hal penting bagi pelajar untuk kemudahan akses berkomunikasi terutama bagi pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas. Selain itu, jejaring sosial diyakini dapat meningkatkan rasa solidaritas antar sesama. Pelajar dapat berteman dengan siapapun dan dapat mengasah kemampuan berbahasa. Berikut beberapa manfaat internet secara umum bagi pelajar :

-          Internet sebagai media mencari informasi

Media komunikasi, Media pertukaran data, Media kemudahan bertransaksi, Media publikasi.

Aspek perkembangan sosial dan emosi yang banyak didukung oleh adanya jejaring sosial melalui internet antara lain:

a. Relationship building & Cultural Awareness

Situs jejaring social memungkinkan anak-anak dan remaja untuk bertemu teman baru dari negara lain serta membantu mereka untuk menjadi lebih peka terhadap perbedaan budaya. Anak-anak dan remaja juga mampu untuk tetap dapat saling berhubungan atau membina hubungan kembali dengan teman-teman masa lalu yang mungkin telah lama tidak bertemu atau berpisah jauh.

b. Identity

Anak dan remaja dapat berbagi minat dengan anak lain, bergabung dengan suatu kelompok baru, mengembangkan kemandirian, terlibat dalam ekspresi diri yang positif dengan personalisasi halaman profil dan kemudian berpartisipasi dalam diskusi tentang topik-topik yang menarik bagi mereka. Hal-hal tersebut sangat dibutuhkan dalam membangun sense of identity pada diri setiap anak.

Penggunaan (bukan kecanduan) internet juga berpengaruh positif terhadap kepribadian seseorang. Reid Steere, seorang Sosiolog dari Los Angeles mengatakan, jika seseorang menggunakan internet sebagai media eksplorasi diri dengan kesadaran penuh, ia akan mengalami pertumbuhan sebagai hasil dari refleksi dirinya secara utuh melalui internet.

3. Pada perkembangan inteligensi

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa individu yang mendapatkan pelatihan berupa simulasi melalui komputer akan menunjukkan performa yang jauh lebih baik dalam prakteknya di dunia nyata dibandingkan dengan individu yang tidak melakukan simulasi. Anak-anak zaman sekarang juga lebih baik dalam melakukan multitasking dibandingkan generasi sebelumnya. Hal ini tampaknya berkaitan dengan peningkatan informasi visual yang harus diprosesnya pada saat bersamaan seperti saat mereka berinteraksi dengan teknologi komputer dan internet.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kreativitas menurut Rogers (dalam Munandar, 1999) adalah:

a. Faktor internal individu

Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam individu yang dapat mempengaruhi kreativitas, diantaranya : (1) Keterbukaan terhadap pengalaman dan rangsangan dari luar atau dalam individu. Keterbukaan terhadap pengalaman adalah kemampuan menerima segala sumber informasi dari pengalaman hidupnya sendiri dengan menerima apa adanya, tanpa ada usaha defense, tanpa kekakuan terhadap pengalaman-pengalaman tersebut. Dengan demikian individu kreatif adalah individu yang mampu menerima perbedaan. (2) Evaluasi internal, yaitu kemampuan individu dalam menilai produk yang dihasilkan ciptaan seseorang ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan karena kritik dan pujian dari orang lain. Walaupun demikian individu tidak tertutup dari kemungkinan masukan dan kritikan dari orang lain.

b. Faktor eksternal (Lingkungan)

Faktor eksternal (lingkungan) yang dapat mempengaruhi kreativitas individu adalah lingkungan kebudayaan yang mengandung keamanan dan kebebasan psikologis. Peran kondisi lingkungan mencakup lingkungan dalam arti kata luas yaitu masyarakat dan kebudayaan. Kebudayaan dapat mengembangkan kreativitas jika kebudayaan itu memberi kesempatan adil bagi pengembangan kreativitas potensial yang dimiliki anggota masyarakat.

4. Peledakan Kapal Asing Pencuri Ikan Di Indonesia Adalah  Langkah yang Tepat Untuk Memberantas Pencurian Ikan di Perairan Indonesia.

Pro

Dengan nilai potensi kerugian yang diperkirakan diderita negara hingga mencapai sekitar Rp1,3 triliun per tahun, sejumlah pihak menyatakan pencurian ikan juga sama jahatnya dengan korupsi. Karena itu, Pemerintah Republik Indonesia juga diminta agar melalui diplomasi harus dapat mendorong pengakuan internasional bahwa pencurian ikan di perairan Indonesia merupakan tindak sebuah kejahatan luar biasa atau "extra ordinary crimes".

"Pencurian ikan memenuhi syarat untuk disebut sebagai kejahatan luar biasa karena terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di perairan kita,"

Berdasarkan UU No 45/2009 tentang Perikanan, "Kapal asing pencuri ikan boleh dibakar dan ditenggelamkan (Pasal 69). Bahkan membayar denda mencapai Rp20 miliar (Pasal 93)." Riza juga mengingatkan bahwa dalam Nawa Cita atau visi misi pemerintahan Presiden Jokowi adalah "menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara".

Kontra

masyarakat sudah mengetahui bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis seperti moratorium guna mengevaluasi pemberian izin penangkapan perikanan. Selain itu, langkah lainnya adalah mengambil kesempatan tersebut guna membentuk Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan, namun semua langkah itu dinilai masih belum betul-betul tuntas.

"Langkah-langkah itu belumlah cukup, mengingat Presiden Jokowi mengatakan setidaknya 5.400 kapal asing yg masuk dan mencuri sumber daya laut kita,"

kejadian pencurian ikan dari berbagai negara itu bukan hanya satu-dua kali saja, tetapi berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu 20 tahun terakhir. Apalagi, ujar dia, biaya penenggalaman kapal juga dinilai memerlukan ongkos yang mahal yang saat ini hanya dibebankan pada Indonesia, lagi pula sekitar 30 persen pencurian ikan di lautan global terjadi di kawasan perairan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Monitoring Indonesia For Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti menegaskan, pemerintah harus dapat meletakkan keseriusan dengan menyadarkan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah kejahatan sistematis yg melibatkan banyak negara.

"Harus diletakkan bahwa (pemberantasan pencurian ikan) ini kewajiban universal.. Butuh komitmen negara2 lainnya," kata Rachmi Hertanti.

Rachmi menegaskan pencurian ikan merupakan kejahatan yang melibatkan tidak hanya satu negara, melainkan lintas negara dan terorganisir. Ia menjelaskan kejahatan lintas negara yang terorganisir oleh masyarakat internasional dianggap sebagai kejahatan yang membahayakan kedaulatan, keamanan dan stabilitas baik nasional maupun internasional serta bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

"Peledakan atau penenggelaman kapal tidak akan menimbulkan efek jera tanpa menjangkau pemilik kapal dgn denda sebesar-besarnya,"

kapal perikanan ilegal bila ditemukan dua bukti yaitu tidak memiliki surat izin usaha dan surat izin penangkapan dengan asumsi sifatnya yang khusus, maka kapal itu boleh dibakar atau ditenggelamkan. Namun, lebih baik bila penegakan proses hukum terus berlanjut dan bahkan dalam Undang-Undang Perikanan disebutkan bahwa pelaku pencurian ikan boleh didenda sampai sebesar Rp20 miliar.

Sebenarnya aturan hukum perikanan RI, sama progresif dengan yang terdapat di negara lainnya seperti Australia. Namun, dalam praktek hukumnya tidak pernah mendapatkan ancaman hukuman maksimal bahkan belum ada kasus pencurian ikan yang masuk ke pengadilan perikanan yang didenda maksimal yaitu sebesar Rp20 miliar.

5. Subsidi BBM sebaiknya dihilangkan atau dialihkan

Pro

Mengapa Subsidi BBM Harus Dihapuskan

Akhir-akhir ini televisi dipenuhi oleh pemberitaan protes kenaikan BBM oleh berbagai pihak termasuk para Mahasiswa. Mereka menunjukkan dirinya siap untuk membela rakyat dengan memblokir jalan, mengganggu arus lalu lintas, membakar ban, dan berorasi dijalanan. Mereka takut teridentifikasi sehingga mereka menggunakan googles hitam, helm, dan scarf untuk menembunyikan identitasnya. Pada kasus yang ekstrim beberapa orang mahasiswa bahkan rela mulutnya dijahit dan menolak makan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak pro rakyat. Semua ini mereka lakukan dengan mengatas namakan rakyat menolak kenaikan BBM. Bagi saya dan mungkin sebagian besar rakyat lainnya yang selama ini memilih diam terus terang kami merasa terganggu dengan aksi mereka. Saya bukan seorang politisi, saya bukan simpatisan partai tertentu, selama ini saya lebih memilih untuk “golput” karena berbagai alasan. Menyikapi rencana kenaikan BBM oleh pemerintah ini izinkan saya mencoba menyampaikan pandangan saya sebagai sebagai seorang dokter terkait rencana tersebut.

Terdapat beberapa hal yang menjadi kekhawatiran saya mengenai masa depan Indonesia terkait BBM saat ini. Pertama jika mengutip data dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cadangan minyak terbukti Indonesia saat ini hanya 3.9 Milyar Barrel, eksplorasi ladang minyak baru praktis tidak membuahkan hasil yang berarti, sementara itu tingkat konsumsi minyak Indonesia saat ini terhitung besar yaitu sekitar 1 juta barel/hari dan terus meningkat sebesar 7% setiap tahunnya. Jika hanya mengandalkan sumber minyak dalam negeri tanpa menghitung pertumbuhan kebutuhan BBM maka dapat dipastikan minyak Indonesia akan habis dalam waktu 11 tahun.

Kedua kebutuhan BBM dalam negeri yang besar ini belum bisa sepenuhnya dipenuhi produksi dalam negeri, karenanya sejak 2004 Indonesia lebih banyak mengimpor BBM. Saat ini 70% kebutuhan BBM dalam negeri masih diimpor, hal ini menimbulkan permasalahan baru karena sebagian besar kebutuhan BBM dalam negeri adalah BBM dengan nilai RON 88 (Premium). Hanya ada 3 negara miskin di dunia yang masih menggunakan BBM RON 88 ini, sisanya sudah menggunakan BBM dengan RON 90 (Premix) atau RON 92 (Pertamax). Karena hal tersebut saat ini sudah tidak ada lagi yang menjual BBM beroktan 88. Proses menurunkan oktan dalam BBM tidaklah mungkin dilakukan karena akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. PERTAMINA mau tak mau harus membeli BBM yang berkualitas tinggi untuk dijual sebagai Premium. Hal ini bisa dikatakan sebagai suatu pembohongan publik dan secara prinsip salah besar.

Ketiga harga BBM bersubsidi Rp 4.500 terlalu murah, nilai jauh berbeda dengan harga BBM industri yang mencapai Rp 9.300. Harga BBM Indonesia tersebut merupakan yang termurah di kawasan ASEAN, bandingkan misalnya dengan Vietnam Rp 15.553; Laos Rp 13.396; Kamboja Rp 13.298; Myanmar Rp 10.340 dan Timor Timur yang sekitar Rp 12000. Yang harus diketuhui oleh semua orang adalah semua negara tersebut rata-rata penduduknya lebih miskin (memiliki pendapatan perkapita/pendapatan rata-rata tahunan yang lebih rendah) dari Indonesia. Perbedaan harga yang sangat jauh ini mendorong terjadinya penyeludupan BBM dalam jumlah besar dan salah satu contoh yang paling fantantis adalah kasus yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus yang memiliki beberapa rekening dengan nilai transaksi mencapai 1.6 Trilyun. Kekayaan sebesar itu didapatnya melalui dua perusahaan yaitu PT Seno Adi Wijaya yang berbisnis bahan bakar minyak, dan PT Rotua yang membidangi usaha perkayuan - padahal anggota Polri dilarang berbisnis sejak 2003. Dalam keterangan yang diberikannya Aiptu Labora Sitorus berkata bahwa usaha jual beli BBM yang dijalaninya tidak melanggar hukum karena 1) kepemilikan perusahaan atas nama keluarga istrinya, 2) keuntungan sebesar itu diperoleh dari membeli BBM ke nelayan sebesar Rp. 6500,- dan menjualnya ke industri sebesar Rp. 8500,- Nelayan dalam seharinya bisa membeli hingga 100 liter dan menjualnya dengan mengambil untung Rp 400.000,-/hari tanpa harus melaut. Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi, BBM yang sudah susah payah kita impor malah diseludupkan ke negeri tetangga. Hal ini disinyalir menjadi penyebab distribusi BBM yang menjadi jarang dan tidak merata dipelosok. Jika memang praktik seperti ini disokong oleh orang-orang penting yang memiliki kuasa bayangkan kerugian negara yang timbul. Dalam keterangannya Aiptu Labora Sitorus mengatakan bahwa keuntungan dari bisnisnya ini dinikmati pula oleh para petinggi POLRI.

Keempat pada prinsipnya BBM adalah jenis bahan bakar yang tidak terbarukan dan mencemari udara, selain itu dengan berpegang pada cadangan minyak dunia terbuktikan dan tingkat konsumsi BBM dunia saat ini, diperkirakan minyak dunia akan habis dalam waktu 30-40 tahun lagi. Dengan semakin jarangnya BBM otomatis harga minyak dunia dimasa depan perlahan akan terus meningkat. Untuk mengantisipasi hal ini banyak negara adikuasa telah memiliki kebijakan untuk terlebih dahulu mengeksploitasi cadangan minyak luar negeri dan menyimpan cadangan minyak mereka. Upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM juga sudah ditempuh mereka dengan berbagai macam cara, sementara itu di Indonesia tingkat konsumsi BBM justru berkembang tidak terkendali hingga 7%/tahun. Harga BBM yang terlalu rendah mendorong perilaku boros BBM di Masyarakat selain itu program untuk mengembangkan energi alternatif lain akan selalu gagal karena harga minyak selalu lebih rendah akibat subsidi. Upaya untuk meningkatkan energi alternatif juga akan selalu gagal karena saat ini praktis tidak ada insentif atau subsidi yang cukup menarik untuk mempromosikan energi alternatif. Akibatnya dengan subsidi kebutuhan BBM Indonesia dimasa depan hanya akan bertambah besar dan semakin membebani negara.

Kelima karena berbagai sebab diatas subsidi BBM menjadi tidak terkendali, untuk subsidi energi Indonesia menghabiskan 300T, sementara untuk BBM saja negara habis 200 Trilyun / tahun. Untuk mempertahankan subsidi tersebut anggaran Indonesia harus defisit 233T tahun ini dan hutang Indonesia bertambah menjadi 2023 Trilyun. Untuk membayar hutang saat ini saja negara harus mengeluarkan sekitar 80 trilyun/tahun - dan ini adalah sesuatu yang tidak sehat dan tidak bisa dipertahankan.

Keenam dengan murahnya BBM masyarakat akan terdorong untuk semakin sering menggunakan transportasi pribadi atau membeli kendaraan diluar kemampuannya. Melalui tingginya tingkat konsumsi BBM ini yang akan diuntungkan adalah para pengusaha SPBU, melalui tingginya penjualan kendaraan yang akan diuntungkan adalah para pemilik dealership dan importir mobil dan bila kita selidiki lebih lanjut pemiliknya bukanlah orang kebanyakan. Tapi orang kaya dan berkuasa yang akan semakin kaya dengan rendahnya harga BBM.

Ketujuh dan saya rasa ini adalah alasan klasik yang sering dikatakan politisi subsidi BBM salah sasaran karena 70% masih dinikmati orang mampu. Tapi harus diakui bahwa ini adalah kenyataan. Mereka yang tidak mampu lebih memilih untuk menggunakan transportasi masal. Berdasarkan penelitian pengeluaran terbesar mereka yang tidak mampu adalah beras dan rokok, BBM bahkan tidak masuk kedalam 10 besar pengeluaran rumah tangga mereka.

Mengapa subsidi BBM perlu dihapuskan?

Alasan utamanya adalah karena BBM merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. BBM adalah hidrokarbon yang dibentuk dari proses yang berlangsung dalam skala waktu geologis. Dalam skala kehidupan manusia, BBM praktis merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Artinya, suatu saat nanti akan habis dan sebelum habis harganya akan terus meningkat. Jika BBM disubsidi dengan sistem harga retail tetap, maka besar subsidi sudah pasti akan terus membesar. Fakta ini adalah kenyataan hukum alam.

Kontra

Jika memang Subsidi BBM harus dihapuskan, sebaiknya dialihkan untuk apa dananya?

Satu hal yang selalu dikatakan berulang kali oleh mereka yang menolak kenaikan BBM dan menganggap pemerintah gagal karena membiarkan korupsi meraja lela dinegeri ini saya juga punya pandangan tersendiri. Untuk menjegah Korupsi ditubuh KPK pemerintah membayar penyidiknya 13-15 juta/bulan, sementara itu PNS, Polisi, dan TNI hanya dihargai 3-5 juta/bulan. Dalam kedokteran kita mengetahui bahwa upaya pencegahan selalu lebih baik dan lebih murah dari pengobatan. Karenanya sudah sepatutnyalah pemerintah menghargai mereka yang bekerja untuk negara melalui gaji layak yang menjamin kesejahteraan mereka. Jika mereka sudah sejahtera untuk apa mereka korupsi? Untuk apa Polantas meminta uang kekeluargaan setiap kali menilang? Untuk apa birokrat meminta uang pelicin agar urusan lebih lancar? Prinsip kelayakan, kewajaran, dan keadilan haruslah digunakan pemerintah dalam memerintah. Jangan berharap seseorang bisa jujur kalo untuk bisa menyekolahkan anak dia harus dipusingkan cari sumber penghasilan yang tidak jujur. Tanpa subsudi BBM anggarannya bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan hal ini dalam jangka panjang akan menurunkan kemungkinan timbulnya korupsi.

Pertama saya sangat menghargai dengan Bapak Jokowi dan Pak Ahok yang berani berkata tidak setuju dengan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLSM) Pemerintah karena hal ini selain tidak mendidik, uang negara yang akan habis dalam sekejap tanpa memberikan dampak yang berarti bagi perbaikan ekonomi negara. Saya juga tidak setuju dengan iklan Kementrian Perumahan Nasional yang mengiklankan program Pembangunan Perumahan untuk warga miskin sebagai pengganti subsisi BBM. Karena dalam pandangan saya percuma memberi orang rumah kalo orang tersebut tidak memiliki penghasilan yang layak. Tidak lama rumahnya akan rusak dan tidak terurus. Selain itu pembangunan rumah akan mendorong timbulnya pernyelewangan baru oleh para kontraktor nakal yang sebagian besar dimiliki pula oleh banyak orang penting yang berkepentingan. Akan sangat sulit untuk mengontrol apakah benar uang negara digunakan 100% untuk pembangunan, bisa jadi sebagian besar masuk ke kantong para kontraktor ini. Dibandingkan menciptakan suatu program yang hanya bisa memberi Program pinjaman tanpa bunga / kredit mikro untuk memulai usaha seperti yang diterapkan Prof. Muhammad Yunus di Bangladesh dapat menjadi solusi membuka lapangan pekerjaan baru untuk mereka yang ingin bekerja.

Kedua terkait pengendalian harga sembako paska naiknya BBM dan ini adalah salah satu hal yang banyak dikeluhkan para demonstran. Menurut saya adalah hal yang tidak sulit untuk mengidentifikasi apa saja yang kira-kira menjadi kebutuhan warga tidak mampu dan memberikan subsidi untuk produk pangan tersebut tersebut. Lebih lanjut lagi perlu diketahui bahwa subsidi produk pertanian / perkebunan / peternakan / perikanan (kecuali untuk petani tembakau) adalah sesuatu yang lumrah diberikan di banyak negara. Anehnya di Indonesia subsidi pangan hanya 17T dan untuk pupuk hanya 16T, jumlah ini sangat kecil bila dibandingkan dengan subsidi BBM dan subsidi energi. Melalui program subsidi pangan yang baik dan terarah tidak hanya harga sembako yang bisa dikendalikan namun pekerjaan bertani, berkebun, beternak, nelayan akan menjadi sesuatu yang menjanjikan kesejahteraan. Rakyat yang selama ini memilih untuk mencari kerja di kota pun akan berduyun-duyun kembali ke desa.

Ketiga, patut kita sadari bahwa setelah 68 tahun Indonesia merdeka masih banyak infrastruktur yang harus dibangun di negeri ini. Kota-kota kita masih belum memiliki sistem transportasi masal yang baik, jalanan kita banyak yang rusak, sungai-sungai kita hancur oleh sampah dan polusi, bahkan jakarta ibu kota negara hingga kini belum memiliki sistem saluran selokan yang memenuhi standar sebuah kota besar. Alangkah baiknya jika subsidi BBM selama ini disalurkan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur negara kita sehingga kita bisa mengejar ketertinggalan kita dari Malaysia atau bahkan Singapura. Sistem Transportasi Indonesia juga masih sangat tertinggal, apa tidak lebih baik uang negara dialokasikan untuk membangun sistem transportasi masal yang lebih efisien seperti sistem kereta api modern tidak hanya nyaman tapi juga aman, hemat energi, dan efisien yang tidak hanya bisa mengangkut penumpang dalam jumlah banyak tapi juga barang sehingga biaya transportasi kita bisa lebih murah sekaligus mengurangi kebutuhan dan ketergantungan akan BBM.

Keempat - dan ini adalah bidang yang memang saya dalami, dialokasikan untuk anggaran kesehatan. Perlu diketahui oleh semua orang bahwa Problem Kesehatan Indonesia saat ini sangatlah besar. Angka Kematian Ibu & Anak saat ini masih tertinggi di Asia, diperkirakan sekitar 470 Ibu meninggal tiap 100.000 kelahiran di Indonesia dibandingkan hanya 9 kematian ibu tiap 100.000 kelahiran di Singapura dan 39 kematian Ibu tiap 100.000 kelahiran di Malaysia. Angka kejadian & penyebaran TBC juga termasuk yang tertinggi didunia, WHO mengatakan Indonesia adalah “high burden country” untuk TBC. Di Indonesia TB adalah penyebab terbesar kematian kedua setelah penyakit jantung di Indonesia. Laporan PBB tahun 2012 menemukan bahwa angka penyebaran HIV di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia. Sementara itu Rokok merupakan masalah besar karena lebih dari ⅔ pria dewasa merokok di Indonesia, adalah perokok, 80% penduduk Indonesia terpapar asap rokok setiap harinya. Cukai Rokok di Indonesia merupakan salah satu yang terendah didunia, sehingga harganya termasuk yang terendah pula sebanyak 71% warga miskin rokok termasuk dapat dengan mudah bisa dinikmati anak-anak. Diperkirakan kematian akibat berbagai penyakit yang timbul akibat rokok mencapai 200.000 orang setiap tahunnya.

Dihadapkan pada besarnya problem kesehatan Indonesia tersebut pemerintah selalu gagal mencapai target pembangunan kesehatan karena pemerintah tidak pernah menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan. Hal ini jelas terlihat melalui anggaran kesehatan Indonesia yang selalu berada dibawah 3% Gross Domestic Product (GDP) selama puluhan tahun. Padahal untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang efektif setiap negara menurut World Health Organization (WHO) sepatutnya mengalokasikan minimal 5% dari GDP untuk kesehatan. Jika GDP Indonesia saat ini sekitar 7000 Trilyun, seharusnya anggaran kesehatan Indonesia sekitar 350 Trilyun / tahun. UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 171 menuntut anggaran kesehatan Indonesia seharusnya minimal 5% dari APBN dan minimal 10% dari APBD. Berdasarkan hal tersebut jika anggaran belanja 2013 sebesar 1683 Trilyun maka seharusnya pemerintah mengalokasikan 84 Trilyun untuk kesehatan. Tapi kenyataannya pemerintah hanya mengalokasikan 34 Trilyun untuk kesehatan tahun 2013 - hanya 10% dari nilai yang disarankan WHO.

Karena rendahnya anggaran inilah timbul berbagai problem baru dibidang pelayanan kesehatan saat ini. Rumah sakit pemerintah selalu penuh dan kehabisan tempat perawatan, alat-alat kesehatan banyak yang rusak atau tidak tersedia, jumlah dokter masih terbatas, dan lain sebagainya yang bisa dibaca lebih lanjut pada artikel saya mengenai potret buram pelayanan kesehatan Indonesia.

Pada awal tahun 2014 seluruh warga Indonesia akan memasuki era baru dalam pelayanan kesehatan dimana seluruh warga Indonesia diwajibkan mengikuti Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN). Sistem ini mengharuskan setiap warga negara yang mampu dan memiliki penghasilan tetap mengalokasikan sekitar 5% dari Gaji bulanannya ke dalam sebuah lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebanyak 86 juta warga yang dinilai tidak mampu akan dibayarkan iuran bulanannya oleh pemerintah, saat ini pemerintah telah merencanakan besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 15.500,-. Besaran PBI tersebut dibuat seenaknya oleh menteri keuangan tanpa konsultasi ke orang kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia telah merekomendasikan bahwa nilai minimal PBI agar SJSN bisa berjalan baik adalah Rp. 60.000,-/orang/bulan. Nilai sebesar itu dianggap terlalu besar oleh pemerintah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas fiskal. Dengan dipangkasnya subsidi BBM maka selayaknyalah pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk rakyat. Karena tanpa anggaran yang cukup, sistem jaminan sosial yang didalamnya mempengaruhi hidup matinya manusia dipastikan akan kembali gagal.

Teman sebangsa dan setanah air, Indonesia adalah negara yang miskin dengan banyak permasalahan. Hal itu harus kita sadari bukan untuk membuat diri kita berkecil hati tapi untuk membuat kita lebih mawas diri dan menyadari bahwa dipundak setiap anak bangsa terdapat beban berat yang menuntut kita untuk mau bekerja lebih keras, jujur, dan pintar demi Negara ini. Tidaklah pada tempatnya saat ini menuntut sesuatu yang negara ini tidak bisa berikan. Tidak pada tempatnya pula negara membuang-buang sumberdaya yang dimilikinya seakan dunia tidak akan runtuh akibat kebijakan tersebut. Langkah yang tepat harus direncakan dengan seksama dan dikomunikasikan dengan baik sehingga setiap warga negara tahu kemana negara ini diarahkan pemimpinnya, dan apa yang menjadi prioritas bangsa ini tidak salah… demi masa depan kita semua.

Tapi Indonesia adalah salah satu penghasil minyak terbesar di dunia?

Itu menurut buku PMP tahun 80-an . Cadangan minyak Indonesia hanya 5 milyar barrel. Itu hanyalah 0,484% dari seluruh cadangan minyak dunia. Atau hanya 0,614% dari cadangan minyak negara-negara anggota OPEC.

Bagaimana dengan produksi minyak?

Produksi minyak Indonesia pada Agustus 2005 adalah 940 ribu barrel/hari. Ini jauh di bawah kuota OPEC yang besarnya 1,451 juta barrel/hari. Menurut data ini, produksi minyak Indonesia hanyalah 2.75% dari seluruh produksi negara-negara anggota OPEC.

Apakah produksi minyak Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri?

Menurut BP, produksi minyak Indonesia turun 4,5% menjadi 1,13 juta barrel/hari. Sedangkan konsumsi minyak meningkat 1,4% menjadi 1,15 juta barrel/hari. Artinya, Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Catatan: saya tidak tahu mengapa data dari Bloomberg berbeda dengan data dari EIA. Tapi bagaimanapun datanya, faktanya tetap yaitu bahwa produksi minyak Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya.

Selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa tidak seperti kebanyakan negara-negara penghasil minyak lainnya, Indonesia adalah negara yang banyak penduduknya. Walaupun cadangan minyak Indonesia tidak sampai 1% dari cadangan minyak negara-negara anggota OPEC, jumlah penduduk Indonesia adalah 42% dari seluruh jumlah penduduk negara-negara anggota OPEC.

-          Saya tidak setuju penghapusan subsidi BBM karena akan memberatkan rakyat! Dan kekayaan adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat!

-          Saya tidak setuju mempertahankan subsidi BBM karena akan memberatkan rakyat . Subsidi BBM akan menghasilkan anggaran belanja negara yang defisit. Akhirnya akan berimbas kepada semakin banyaknya hutang negara atau nilai tukar Rupiah yang semakin melemah. Jika subsidi dipertahankan, efeknya akan jauh lebih memberatkan rakyat daripada jika subsidi dihapuskan.

Bagaimana seharusnya proses penghapusan subsidi dilakukan?

Secara bertahap dan berkesinambungan. Tidak seperti sekarang, kalau sudah terdesak, baru subsidi dikurangi. Seharusnya subsidi BBM direvisi misalnya 3 bulan sekali, ini adalah jangka waktu yang menurut saya tidak memberatkan rakyat dalam hal besar kenaikan harganya, tetapi juga cukup lama rentang waktu antara overhead administratif dalam menaikkan harga BBM.

Apa masalah terbesar dalam hal penghapusan subsidi ini?

Rakyat yang tidak dapat melihat sesuatu yang buruk bagi mereka, terutama untuk jangka panjang. Sebagian besar rakyat menuntut BBM disubsidi, tetapi mereka tidak mengerti bahwa subsidi BBM akan memberatkan mereka. Saya yakin para mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM memang tulus membela rakyat kecil, tetapi sepertinya mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan.

Saya tidak setuju kenaikan BBM. Kalau pemerintah kekurangan dana, harusnya basmi korupsi, bukan dengan menaikkan harga BBM. Seandainya harga BBM dinaikkan, pasti akan dikorupsi juga.

Korupsi dan subsidi BBM adalah masalah besar bangsa Indonesia. Tetapi kedua-duanya bisa diselesaikan secara paralel. Seandainya besok korupsi 100% lenyap dari Indonesia, hal tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah subsidi BBM. Suatu saat nanti APBN Indonesia akan defisit juga akibat beban subsidi BBM. Dan seandainya jika subsidi tetap dipertahankan, bukan merupakan jaminan bahwa korupsi akan hilang dari Indonesia.

Untuk membasmi korupsi caranya bukan dengan mempertahankan subsidi BBM, tapi dengan menegakkan supremasi hukum. Korupsi bukanlah alasan untuk tidak memperbaiki kinerja negara di bidang yang lain.

Karena itu, BBM tanpa subsidi di Indonesia kemungkinan besar akan lebih murah daripada sebagian besar negara-negara lain, karena: Indonesia memiliki banyak ladang minyak dan relatif dekat dengan sumber minyak lain (Australia, Timor Timur, Malaysia, Brunei), sehingga meminimalkan biaya transportasi.

6. Penggunaan Bahasa Asing dimedia luar cermin masyarakat modern

Kontra

merasa prihatin dengan penggunaan Bahasa Indonesia di tempat umum seperti reklame dan nama bangunan yang sudah mulai digeser oleh bahasa asing terutama bahasa inggris. Dia menghimbau masyarakat, kalangan dunia usaha dan pemerintah menggunakan Bahasa Indonesia pada media luar ruang seperti papan reklame, baliho  dan spanduk.

Imbuhan itu disampaikannya pada acara Pembukaan  Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang di Hotel Garuda Plaza Medan (13/8). Menurut Erry Nuradi kecenderungan yang terjadi saat ini semakin banyak pihak-pihak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia pada media luar ruang. “Penggunaan bahasa merupakan simbol jati diri sehingga menggunakan bahasa asing pada media luar ruang justeru dapat menghilangkan jati diri kita,” kata Erry.

Dijelaskannya, setiap Bahas pada dasarnya merupakan simbol jati diri penuturannya begitu pula halnya dengan Bahasa Indonesia yang merupakan simbol jati diri bangsa. Oleh karena itu, menurutnya  Bahasa Indonesia harus senantiasa kita jaga dan kita lestarikan serta secara terus-menerus. “”Bahasa Indonesia  harus kita bina bahkan kita kembangkan agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi modern yang mampu membedakan bangsa kita dari bangsa-bangsa lain di dunia,” ujar dia.

Menurutnya jika dilihat secara cermat, Kondisi kebahasaan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan terutama penggunaan Bahasa Indonesia di tempat umum seperti nama bangunan, pusat perbelanjaan, hotel/ restoran serta kompleks perumahan sudah mulai tergeser oleh bahasa asing terutama bahasa inggris. Tempat yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia itu mulai banyak yang menggunakan bahasa yang tidak lagi menunjukkan jati diri keindonesiaan sehingga wajah Indonesia menjadi asing dimata masyarakat sendiri.

 Plt. Gubsu mengatakan sebagai simbol jati diri bangsa Bahasa Indonesia harus terus dikembangkan agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi yang modern dalam berbagai bidang kehidupan. Upaya telah memperoleh landasan hukum yang kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa serta Lambang Negara bahkan Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini merupakan amanat pasal 36 UUD RI Tahun 1945 sekaligus merupakan realisasi dan tekad para pemuda Indonesia sebagaimana diikrarkan  dalam sumpah pemuda.

Sedangkan dilihat dari segi negatif banyak orang tua yang berkomunikasi kepada anaknya menggunakan bahasa asing dalam sehari hari. Dan anak tersebut tumbuh menggunakan bahasa asing sehingga penggunaan bahasa Indonesia menjadi kurang. Selain itu keaslian bahasa Indonesia dapat berubah dengan adanya pengaruh bahasa asing.

Pro

dalam masyarakat modern umumnya masyarakat sudah terbiasa dengan dunia terbuka seperti membaca berita internasional via internet yang pastinya penggunaan bahasanya yaitu bahasa asing, dengan kata lain masyarakat mengerti dan mengetahui penggunaan bahasa asing tersebut dan menimbulkan manfaat yaitu memperoleh wawasan yang lebih luas lagi.

Selain itu, belajar dan menguasai bahasa asing itu perlu karena memang tuntutan zaman agar kita dapat bersaing di Era Globalisasi. “Akan tetapi hal tersebut tidak lantas menjadikan kita memandang rendah bahasa sendiri. Bahasa Indonesia memiliki keluwesan dalam mengadopsi kosakata baru dari berbagai disiplin ilmu sehingga sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,”

7. Bahasa Tidak Perlu diatur dalam Undang-undang

Pro

Karena pada proklamasi dulu memang bahasa yang belum sempurna seperti zaman sekarang sehingga sampai sekarang terbawa-bawa dengan bahasa yang masih blm sempurna.

Karena bahasa merupakan kebisaan sehari - hari seseorang. Bahasa itu juga dapat mencerminkan kepribadian seseorang. Bahas sudah dibiasakan sejak kecil oleh keluarga, jd tidak perlu diatur di UU.

Kontra

Bahasa harus diatus dalam undang-undang karena bahasa sendiri sudah memiliki undang-undang yang kuat yaitu dalam Upayanya telah memperoleh landasan hukum yang kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa serta Lambang Negara bahkan Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini merupakan amanat pasal 36 UUD RI Tahun 1945 sekaligus merupakan realisasi dan tekad para pemuda Indonesia sebagaimana diikrarkan  dalam sumpah pemuda.

Sejak 9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”. (Penggunaan kata sambung dalam judul undang-undang itu sendiri mungkin bisa dibahas pada kesempatan lain.) Undang-undang ini, yang antara lain berdasarkan niat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa, saya kira patut kita sambut dengan gembira dan semangat. Bahasa Indonesia dalam undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional; juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI.

8. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dapat dijadikan salah satu prasyarat menjadi pejabat Negara

Ketika mendengar istilah UKBI mungkin kita akan bertanya-tanya, apakah UKBI itu? Jawabannya yaitu, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Selama ini Indonesia seolah-olah mengedepankan Bahasa Inggris. Buktinya adalah banyaknya jumlah sks perjam pertemuan mata pelajaran Bahasa Inggris yang menyamai bahkan melebihi jam pertemuan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Contoh yang sangat umum yaitu digunakannya Bahasa Inggris dalam pengumuman-pengumuman atau infornasi seperti 'toilet'. Padahal dalam Bahasa Indonesia terdapat 'kamar mandi.' Penggunaan bahasa Inggris menempati posisi yang semakin penting dengan digunakannya TOEFL sebagai indikator yang mengukur kelayakan kerja sesorang.

Lalu di mana letak Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara seperti yang termuat dalam UUD 1945 Bab XV pasal 36? Padahal dalam undang-undang tersebut telah jelas tertulis bahwa "bahasa Negara adalah bahasa Indonesa." Di mana jelas dikatakan bahwa "Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan, bahasa resmi dalam hubungan pada tingkat nasional baik untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun untuk kepentingan pemerintah, bahasa resmi dalam

kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern."

Istilah UKBI memang tidak sepopuler TOEFL yang menguji kemampuan berbahasa Inggris seseorang. Kareni itu, pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kini mulai gencar mensosalisasikan UKBI sebagai bentuk loyalitas terhadap Bahasa Indonesia. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah uji kemahiran (proficiency test) untuk mengukur kemahiran berbahasa seseorang dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar, baik digunakan untuk penutur

Indonesia maupun penutur asing. UKBI meliputi lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespon Kaidah), Seksi III (Membaca), Seksi IV (Menulis), dan Seksi V (Berbicara).

UKBI dikembangkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional sejak 1997, sebagai rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia III, dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Pendidikan Nasional, Dr. Bambang Sudibyo pada 2006. UKBI terdiri atas 150 soal dengan sembilan format, yaitu Format Dialog Singkat (FDS), Format Dialog Panjang (FDP), Format Ceramah Singkat (FCS), Format Isi Rumpang (FIR), Format Pilih Salah (FPS), Format Pilih Benar (FPB), Format Pilih Arti (FPA), Format Pilih Tafsir (FPT), dan

Format Bacaan Singkat (FBS). Setiap baterai UKBI terdiri atas tiga seksi pokok yang disebut seksi uji dengaran (SUD), Seksi Uji Kaidah (SUK), dan seksi uji pemahaman SUP). Depdiknas kini tengah mengajukan UKBI sebagai salah satu syarat uji sertifikasi guru. Dan pada masa yang akan datang uji kemahiran ini akan digunakan sebagai instrumen penerimaan pegawai dan syarat bagi orang asing yang ingin belajar dan bekerja di Indonesia, seperti halnya TOEFL dalam Bahasa Inggris. Mendukung akan dijadikanya UKBI sebagai syarat penerimaan pegawai, Program Studi Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Tengah kini juga menyediakan jasa tes UKBI.

Tes ini diperuntukkan bagi mahasiswa, dosen, guru, PNS, dan pejabat eselon. Selain sebagai suatu bentuk dukungan, disediakannya jasa tes UKBI ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam mempromosikan bahasa Indonesia di tengah-tengah kepopuleran bahasa Inggris yang kian melejit. Menjaga martabat bahasa Indonesia di tengah arus globalisasi yang meluas tanpa batas ini berarti memperkokoh budaya Indonesia. Dengan adanya UKBI mari kita tingkatkan kemahiran kita dalam berbahasa Indonesia. Selamat mencoba!

Dengan demikian, bahasa Indonesia ”wajib” digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara, ”wajib” digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, ”wajib” digunakan dalam pelayanan administrasi, ”wajib” digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan ”wajib” digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Bahasa Indonesia juga ”wajib” digunakan untuk penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta ”wajib” digunakan dalam informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun ”wajib” mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.

Sampai di sini semua terdengar baik-baik saja, walau bagian yang membahas bahasa dalam undang-undang ini kalah rinci dibandingkan dengan bagian yang membahas Sang Merah Putih, ”Indonesia Raya”, atau Garuda Pancasila dengan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”. Bendera Indonesia disebut harus dinaikkan dan diturunkan dengan khidmat (sambil hadirin memberi hormat). Ada ketentuan khusus tentang penempatan bendera ini jika ada sejumlah bendera dari negara lain pada kesempatan yang sama. Begitu pula dengan lambang negara. Ketentuan yang mengiringi lagu kebangsaan juga banyak.

 

Khusus untuk bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, undang-undang ini menyampaikan sejumlah ”larangan” yang perlu diperhatikan masyarakat. Jika larangan itu diabaikan, undang-undang ini mencantumkan daftar ”ketentuan pidana”. Ketentuan pidana ini tak berlaku untuk penggunaan bahasa. Ancaman pidananya tidaklah ringan. Setiap warga yang menghina Sang Merah Putih harus siap dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan yang sama berlaku untuk yang bertindak dengan kurang hormat terhadap lambang negara dan lagu kebangsaan.

Sayang sekali, tak ada larangan ataupun ancaman pidana untuk orang atau perusahaan yang memakai bahasa Indonesia tak sesuai dengan undang-undang ini. Maka, kata wajib saya lengkapi dengan tanda kutip di atas sebab wajib di situ tak sesuai dengan KBBI: ’harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan’. Bisa juga kewajiban ini dilengkapi dengan sejumlah pengecualian yang akan membuat undang-undang ini tak kena sasaran berhubungan dengan bahasa.

Harapan saya, penyalahgunaan bahasa pada kesempatan tertentu juga diancam dengan denda atau penjara. Maka, perusahaan yang ngotot menyebut produknya sebagai body wash daripada sabun akan saya laporkan. Pengembang perumahan yang bersikeras menyebut hasilnya sebagai Green Oasis daripada Wahah Hijau akan saya seret ke polisi juga. Cuma, takutnya kantor polisi terdekat masih hanya dilengkapi dengan tulisan Police.ADA banyak masukan yang diperoleh pada diskusi Forum Bahasa Media Massa (FBMM) bertema Menyikapi Undang-Undang Bahasa di Jakarta, 27 Maret 2010 lalu. Masukan itu dikemukakan narasumber Dendy Sugono (mantan Kepala Pusat Bahasa), Eko Endarmoko (penulis Tesaurus Bahasa Indonesia), Hinca Panjaitan (pengamat hukum pers), dan T.D. Asmadi (Ketua Umum FBMM), dengan pemandu Rita Sri Hastuti.

Undang-Undang (UU) Bahasa tercakup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dendy Sugono menekankan, dengan adanya UU Bahasa ini diharapkan masyarakat lebih mengutamakan bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia sudah ditetapkan sebagai bahasa nasional (sejak Sumpah Pemuda 1928) dan bahasa negara (UUD 1945). Dengan demikian, posisi bahasa Indonesia tergolong istimewa. Sebagai perbandingan, di Filipina posisi bahasa nasional dan bahasa negara diisi dua bahasa. Bahasa nasional adalah Tagalog, sedangkan bahasa negara adalah bahasa Inggris. Dendy menegaskan, UU Bahasa ini dibuat untuk melindungi bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Sementara Hinca Panjaitan mengemukakan kritik terkait dengan dua hal, yakni ketiadaan sanksi bagi pelanggar dan mengapa UU Bahasa ini digabungkan dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dalam pandangannya, bahasa itu dinamis dan terus berkembang, berbeda dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan yang sudah permanen. Bahasa tak cocok disatukan dalam UU ini. Dia juga mengkritik tidak dicantumkannya definisi bahasa secara spesifik dalam UU Bahasa ini.

Dalam pengamatan Hinca, dari sembilan belas pasal khusus tentang bahasa, tak ada sanksi untuk pelanggar UU Bahasa ini. Orang yang membakar bendera kebangsaan bisa ditangkap, sedangkan pelanggar bahasa tak akan bisa ditangkap. Menurut dia, salah menempatkan bahasa dalam UU tanpa kekuatan paksa untuk melindungi bahasa ini. Seharusnya ada kekuatan imperatif (memaksa, memerintah) dalam UU ini. Dendy menjelaskan, dalam konsepnya, UU Bahasa ini terpisah dari undang-undang lainnya dan mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya, tetapi setelah melalui proses di DPR, sanksi itu menjadi tidak ada.

Hinca berpandangan, bahasa itu sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kalau diatur dalam UU, berarti mendegradasi bahasa. Kalau bendera, cocok diatur dalam UU, misalnya menyangkut warna, ukuran, dan tata cara pemasangannya.

T.D. Asmadi mengibaratkan UU Bahasa ini baru sebagai koma, belum titik. Menurut dia, meskipun pada pasal-pasal itu bahasa Indonesia wajib digunakan dalam banyak hal, tetap saja perlu ada peraturan lain untuk menguatkan atau menerjemahkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ambil contoh, kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam forum nasional dan internasional di Indonesia (Pasal 32). Tepatkah penamaan ”National Summit” di Jakarta pada 29 Oktober 2009 (sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda) padahal pesertanya hampir semua warga Indonesia? Untung saja, media berpengaruh tetap menyebut pertemuan itu sebagai Rembuk Nasional. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Presiden terkait dengan UU Bahasa ini sangat ditunggu agar penegakan aturan soal bahasa Indonesia bisa dilaksanakan dengan lebih baik. Meskipun demikian, kehadiran UU Bahasa ini sudah cukup pantas untuk dihargai.

Suatu saat akan ada persyaratan khusus yang akan dilampirkan oleh pelamar kerja selain tes TOEFL. Lampiran tersebut adalah kemampuan seseorang tentang penggunaan bahasa Indonesia atau lebih dikenal dengan Uji Kemampuan Bahasa Indonesia (UKBI).

Menurut sejarahnya, UKBI sudah digagas pada Kongres Bahasa Indonesia IV tahun 1993. Selanjutnya, pada tahun 1983, yaitu pada Kongres Bahasa Indonesia V sarana tes bahasa Indonesia dibentuk. Barulah pada tahun 1990 instrumen evaluasi diwujudkan yang dinamai dengan UKBI.

Layaknya TOEFL, UKBI juga memiliki serangkaian materi yaitu mendengar, membaca, menulis, berbicara, dan merespon kaidah kebahasaan. UKBI yang memiliki surat keputusan Mendiknas nomor 152/U/2003 tersebut memiliki kategori istimewa, sangat unggul, unggul, madya, semenjana, marginal, dan terbatas.

UKBI hadir untuk menevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia baik secara tulis maupun lisan. Dalam realisasinya memang masih terbatas untuk para pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ternyata banyak dari mereka yang berhasil menguasai instrumen bahasa Indonesia, termasuk di dalamnya adalah pemakaian ejaan dan tanda baca.

Ironisnya, masyarakat kita justru menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap pemakaian bahasa.. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan yang berterima. Artinya, pemakaian bahasa tersebut salah tetapi karena banyak pemakai di masyarakat akhirnya diterima.

Kesalahan yang berterima tersebut tampak pada papan-papan iklan yang dibuat oleh masyarakat. Misalnya, sebuah toko di pinggir jalan yang menjual ulat untuk makanan burung menuliskan ”Ulat Ada” di depan tokonya. Contoh lainnya adalah minyak tanah ada, pulsa ada, lumut ada dsb. Seharusnya papan iklan tersebut diganti dengan ”Sedia Ulat” atau sedia minyak tanah, sedia pulsa, sedia lumut dsb.

Media massa tentunya juga memiliki andil yang cukup besar terhadap pemakaian bahasa. Masyarakat banyak yang menganggap bahwa kaidah di dalam media massa adalah kaidah yang benar. Padahal dalam kenyataannya banyak media massa yang tidak mengikuti kaidah kebahasaan yang baik dan benar.

Pejabat atau para politisi juga harus bertanggung jawab atas pemakaian bahasa. Sebab mereka adalah figur masyarakat yang perilakunya bisa jadi ditiru oleh masyarakat. Salah seorang pejabat pernah mengatakan tentang kenaikan BBM: ”Keputusan naiknya BBM sudah jelas, tinggal menunggu when-nya.”

Tidak kita pungkiri, kosa kata tertentu masih terdengar asing di pemakai bahasa Indonesia. Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan kata download, upload, error, web site. Hal itu akan sangat tidak biasa ketika kita harus mengucapkan unduh, unggah, galat, laman. Belum lagi untuk kata peterana, branwir, kelindan dan sebagainya.

Media massa (termasuk media elektronik) dan para figur masyarakat (pejabat, artis dsb) seharusnya memberikan contoh pemakaian bahasa secara benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pusat Bahasa membentuk pusat kebahasaan di daerah-daerah untuk meluruskan pemakaian bahasa yang benar.

Kehadiran UKBI untuk warga Indonesia memang nantinya akan menimbulkan polemik dari berbagai kalangan. Di samping itu, kita juga harus memikirkan nasib bahasa kita di tengah riuhnya bahasa asing agar kita tidak mengikuti jejak Malaysia, yang konon sudah kehilangan kemelayuannya.

Itulah kenyataan yang harus kita terima. Kenyataan bahwa bahasa Indonesia sudah mulai tersisihkan. Namun, bukan berarti kita harus tinggal diam tanpa berbuat apa-apa. Hal terdekat yang bisa kita lakukan adalah mengupayakan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mendukung program UKBI.

9. Bahasa Asing Lebih Penting dari pada Bahasa Indonsia

Pro

menurut pendapat saya, bahasa asing jauh lebih penting dikarenakan bahasa asing dapat di gunakan di berbagai negara namun kita juga tidak boleh melupakan bahasa negara kita sendiri yaitu bahasa indonesia. bahasa asing jauh lebih penting karena bahasa asing di gunakan di berbagai negara dan menjadi bahasa internasional, sedangkan bahasa indonesia hanya negara indonesia sjalah yg memakai bahasa indonesia tpi negara indonesia jga menggunakan bahasa asing. Jadi bahasa asing jauh lebih penting.

Seiring berjalannya waktu dan pengaruh globalisasi, saat ini Bahasa Asing sedang gencar-gencarnya untuk diajarkan untuk siapa saja yang berminat. Terlebih lagi dalam rangka menghadapi MEA 2016 yang sudah berlangsung saat ini. Selebihnya bagi beberapa orang yang mempunyai minat mempelajari suatu bahasa asing, bisa sebagai jalan menambah ilmu, untuk mempersiapkan karir sebagai guru pengajar bahasa asing, atau untuk hobi semata.

Saat ini memang Bahasa Asing seperti; Bahasa Inggris, Perancis, Jepang, Korea, Mandarin dan bahasa asing dari negara lainnya sedang mengalami peningkatan pembimbing dan pembelajaran dari tahun ke tahun. Tak lepas dari permintaan masyarakat yang banyak membutuhkan jasa yang profesional yang menuntut seseorang mahir dengan Bahasa Asing demi sebuah bisnis atau untuk kebutuhan penting lainnya.

Di era globalisasi dan MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) seperti sekarang ini, mahir dalam berbahasa asing sangat bermanfaat, alasannya adalah :

1. Pemahaman pentingnya bahasa Inggris sebagai bahasa dunia perlu diinternalisasi di masyarakat dengan pendekatan dari pendidik atau pun orang tua di rumah. Kemudian yang lebih penting adalah mengubah kerangka berpikir masyarakat di negeri ini bahwa bahasa Inggris sudah selayaknya jadi bahasa kedua yang semua orang sudah bisa dan biasa menggunakannya. Belajar bahasa asing sudah saatnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi keberadaan bahasa daerah dan nasional kita. Mau tidak mau Indonesia harus mampu bersaing di pasar global dan salah satu cara yang mendukung keberhasilan dalam persaingan di pasar global adalah penguasaan bahasa asing.

2. Dalam sebuah penelitiannya Christopher McCormick, seorang peneliti dari EF research ,menjelaskan bahwa negara-negara dengan bahasa Inggris yang lebih baik berakibat pada ekonomi yang lebih baik. Christopher menepatkan posisi Singapore sebagai contoh negara dengan English Proficiency Index tinggi dengan Gross National Income Per Capita yang tinggi juga. Posisi ini berada jauh diatas Brazil dan India. Oleh karena itu, penguasaan bahasa asing-seperti bahasa Inggris-mampu meningkatkan perekonomian di era globalisasi seperti saat ini.

3. Pertimbangan lainnya juga adalah, saat ini para pebisnis memilih negara mana yang masyarakatnya berusaha memperbaiki kemampuan berbahasa asing-seperti bahasa Inggris-untuk menarik investasi global seperti bisnis yang akan mereka lakukan. Mereka akan memilih negara mana yang warga negaranya  dapat direkrut dan bisa bekerja untuk sebuah lingkungan internasional, dan di negara mana mereka bisa merelokasi karyawan mereka yang penutur bahasa Inggrisnya sudah cukup baik. Banyak investor yang berusaha mengekspansi negara-negara berkembang untuk perluasan bisnis mereka. Karena itulah, diantara negara ASEAN, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus bersaing dengan Singapore, Malaysia, Phillipines dan Thailand yang sudah menunjukkan bahwa penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris sudah “mumpuni”. Usaha peningkatan kemampuan berbahasa asing ini tak lain tujuannya adalah agar para investor kelas kakap ini mau menanamkan modalnya di Indonesia sehingga mampu mendatangkan devisa bagi negara sekaligus meluaskan lapangan kerja.

4.  Memuluskan Karir; Ada ratusan ribu lowongan pekerjaan yang mensyaratkan kita untuk menguasai bahasa asing. Di Indonesia, biasanya bahasa asing yang perlu dikuasai adalah Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Jepang. Tidak hanya berperan sebagai penerjemah, tetapi juga sebagai sales admin, resepsionis, supervisor, staf marketing communication, sekretaris, tele marketing staff, dan sebagainya. Apalagi di era MEA seperti sekarang ini, mau tidak mau warga negara Indonesia yang ingin bersaing dengan para pekerja asing maupun para pemodal besar harus siap untuk menjalin relasi dengan investor atau pengusaha asing sehingga menuntut kemampuan dan penguasaan bahasa asing.

5. Orang yang bisa berbahasa asing dianggap lebih pintar, lebih berwawasan dan lebih berkompeten. Orang akan menilai jika kemampuan seseorang yang berbahasa asing dengan baik, dalam segala aspek kehidupan maka orang akan lebih respect dan mendapatkan tempat yang baik. Nah kalau kita tidak bisa berbahasa asing, akan ada yang menganggap kita sebagai orang kebanyakan yang tidak special sehingga dengan kita menguasai bahasa asing dalam persaingan global sekarang ini kita akan memiliki nilai diri yang lebih tinggi daripada mereka yang tidak menguasai bahasa asing.

6.  Travelling ke berbagai negara dan keliling dunia pastilah diinginkan oleh semua orang. Tapi, apa jadinya kalau kita tidak bisa berbahasa asing? Tidak mungkin kan hanya mengandalkan bahasa isyarat wajah dan gesture selama berhari-hari. Bukan hanya perlu menguasai Bahasa Inggris, tetapi juga bahasa setempat. Kalau kita bisa mengetahui beberapa kosakata dan kalimat dalam bahasa setempat, maka orang-orang di sana akan lebih peduli dan mau membantu. Mereka menganggap kita adalah orang yang menghormati budaya orang lain.

7. Entah sekadar mengikuti trend, menuruti gengsi, atau memang ingin mendapatkan pengetahuan lebih banyak, nyatanya kuliah di luar negeri merupakan idaman banyak orang. Tapi, hanya orang yang bisa berbahasa asing (minimal Bahasa Inggris) lah yang lebih mudah melakukannya.

Kita masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya sudah mengerti, paham dan bisa berbahasa Inggris. Hal awal yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan membudayakan bahasa Inggris di kantor-kantor dan institusi pendidikan. Hal ini tentunya akan berakibat kepada kesempatan yang baik bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses pendidikan, teknologi dan bisnis internasional yang lebih baik. Kita sepakat untuk membudayakan bahasa Inggris karena bahasa Inggris adalah the sina qua non of globalbusiness today.

Kontra

Menurut saya, bahasa indonesia jauh lebih penting dikarenakan untuk apa kita mempelajari bahasa asing sedangkan bahasa bumi/ bahasa kita sendiri tidak dapat kita kuasai.

Apa sih yang terlintas di benak kita tentang Bahasa Indonesia ? Saya yakin diantara kalian akan berfikiran bahasa sehari-hari, pelajaran sekolah yang membosankan, atau malah bahasa yang di miliki oleh Indonesia ? Nah lalu kalau tentang Bahasa Asing ? Apa yang terlintas ? Jawabannya tentu berbeda-beda tergantung pribadi kalian masing-masing. Namun pernah gak sih kalian sadari, atau kalian perhatikan, tidak usah jauh-jauh di sekolah saja, berapa banyak orang yang menyukai pelajaran Bahasa Indonesia dan berapa banyak orang yang suka pelajaran Bahasa Asing (Apapun itu, bahasa Inggris kek, bahasa Jerman kek, atau malah bahasa Namek haha) bisa kalian jawab mana yang paling banyak digemari antara Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing ????

Memang tidak bisa dipungkiri, bahasa asing memang diperlukan apalagi di perangkat-perangkat teknologi yang tidak menyediakan Bahasa Indonesia, setidaknya dengan mempelajari Bahasa Asing kita menjadi mengerti sedikit. Namun bagaimana dengan Bahasa Indonesia, yang jelas-jelas Bahasa Ibu Pertiwi. Ada gak sih teman kalian di sekolah yang nilai Bahasa Asing (Khususnya Inggris) lebih tinggi dibanding dngan Bahasa Indonesia sendiri ? Saya rasa pasti ada kan haha, okelah itu tidak bisa dijadikan patokan karena bisa saja dia sedang beruntung namun tidak bisakah kita mencintai Bahasa kita sendiri Bahasa Indonesia ? Tidak bisakah kita sedikit berbangga dengan Bahasa Indonesia dan lebih memperdalamnya ? Apakah kalian lebih tertarik mempelajari tenses-tenses di Bahasa Inggris namun tidak mengetahui penggunaan kata Bahasa Indonesia yang benar ?

Memang benar, saat ini kita sedang mengalami yang namanya globalisasi, namun janganlah karena itu dijadikan alasan untuk tidak mempelajari penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Marilah kita bersama-sama mencintai Bahasa Indonesia, tidak usah susah kok kita hanya perlu belajar tentang Bahasa Indonesia dan kalau ada pelajarannya di sekolah diperhatikan dan jangan dianggap spele. Bagaimana Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar kalau bahasanya sendiri saja tidak dihargai oleh masyarakatnya sendiri ? Padahal Bahasa Indonesia memiliki penutur yang banyak di dunia. Maka dari itu marilah kita sama-sama mencintai Bahasa Indonesia.

10. Sanksi sosial dengan menyebarkan foto dan identitas pemerkosa ditempat umum

Pro

Setuju. biar ada efek jera buat pelaku dan yang lainnya. Karena dengan menyebarkan foto dan identitas ditempat umum, semua orang akan mudah mengenali dan tahu bahwa dialah pelaku kejahan seksual sehingga dapat berhati-hati.

kontra

tidak setuju karena jika memang sanksi sosial .. bukan hanya pemerkosaa aja yg dberi hukuman berat untuk para Koruptor di Negri ini harus diberi hukuman berat juga minimal Potong tangan karna sama aja dengan Pencuri yang emang sepatasnya diberi hukuman begitu agar Para Koruptor jera..Biar Negara kita ini lebih bersih dan makmur.

Menurut saya dengan memasang foto atau identitas ditempat umum, tidak selamanya diketahu oleh semua orang, bahkan terkadang banyak yang tidak tahu jika dia merupakan salah satu pemerkosa, jadi percuma saja jika hal tersebut dilakuka. Dan yang sangat mengkhawatirkan, jika hal tersebut dilakukan, bagaimana nasib si korban yang tentunya akan mengalami demresi yang sangat mendalam. Psikologis mereka akan terganggu jika banyak yang mengetahui bahwa dialah korban pemerkosaan. Apalagi jika kasus ini terjadi pada anak usia di bawah umur, tentu sangat mempengaruhi psikologis mereka.

11. Boikot semua produk dan kebijakan israel di palestina

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam Deklarasi Jakarta memboikot semua produk dan kebijakan Israel yang dibuat di tanah pendudukan Palestina.

Presiden Joko Widodo menyerukan agar negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memboikot semua produk Israel yang dibuat di tanah pendudukan. Menurut Jubir Presiden, Johan Budi, selain produk, Presiden juga menyerukan untuk memboikot segala kebijakan Israel terkait tanah pendudukan di Palestina.

 

"Jadi yang disampaikan Presiden kemarin itu boikot tidak hanya dalam bentuk barang, tapi juga kebijakan yang dibuat di tanah pendudukan, jadi produk dan kebijakan," kata Johan kepada detikcom, Selasa (8/3/2016).

 

Johan menegaskan, berdasarkan Deklarasi Jakarta yang disepakati dalam  KTT Luar Biasa OKI pada Senin (7/3), Presiden Jokowi menyerukan negara peserta OKI memberikan dukungan dalam bentuk boikot produk dan kebijakan Israel yang dibuat di tanah pendudukan. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan OKI dalam usaha kemerdekaan Palestina.

"Jadi produk-produk Israel ya diboikot, bukan sekadar barang, tapi kebijakan. Kan ada itu kebijakan Israel terkait permukiman, pengungsi dan lain-lain, nah itu yang diboikot juga," jelas Johan seraya menambahkan bahwa Indonesai sejak dulu tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Salah satu poin dalam Deklarasi Jakarta yang dihasilkan dalam KTT KLB OKI 6-8 Maret 2016 memang fokus untuk melakukan boikot terhadap Israel.

"Calling on the international community to support the boycott of products produced in or by the illegal Israeli settlements," begitu bunyi Deklarasi Jakarta yang membahas soal boikot produk Israel.

 

 

12. KPI Melarang TV Menampilkan karekter pria yang bergaya seperti wanita

Pro

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua stasiun TV melarang karakter pria yang bergaya wanita. Ini bunyi surat edarannya.

Lembaga ini   berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.  KPI  rupanyan menilai kalau salah satu perilaku orientasi  sex yang ‘tidak biasa’ dari para pesohor bisa memberikan dampak  terjadinya pelecehan seksual. Karena bisa jadi perilaku yang tidak biasa dari pesohor tersebut karena pengaruhi lingkungan tempatnya bergaul. Sehingga ia bisa mempengaruhi yang lain juga. Untuk itu KPI mengeluaarkan Surat edaran KPI bernomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran" itu bertanggal 23 Februari 2016 yang diteken Ketua KPI Judhariksawan, SH, MH.  

"Berdasar hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui surat edaran yang dikeluarkan," demikian bunyi surat edaran KPI yang diterima hari ini.

KPI melalui surat edarannya meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan.

2. Riasan (make up) kewanitaan.

3. Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran akan larangan tersebut. Bila masih ada yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan, maka KPI akan memberikan sanksi.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," tegas KPI.

Kontra

Bagaimana nasib seniman seperti Didik Nini Thowok?

Kalau kita cermati dalam SE tersebut pelarangan ditujukan untuk pria  baik sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung). Tidak  ada spesifikasi  tertentu. Titik, jadi untuk semua pesohor/pengisi acara yang berjenis kelamin laki-laki. Saya membayangkan, bagaimana dengan pesohor laki-laki yang kebetulan berprofesi sebagai seniman dan biasa menampilkan diri sebagai seorang wanita? Sebut saja Nini Thowok atau  Didik Nini Thowok seorang seniman penari dan pencipta tari yang sudah mempunyai jam terbang tinggi, ke  berbagai negara di dunia ini. Ia seniman yang mumpuni dan telah membawa harum nama bangsa Indonesia dengan kemampuan olah gerak dan olah cipta seni yang tinggi. Maestro tari Nini Thowok moncer karena ia hampir seluruhnya selalu membawa tarian yang berkarakter perempuan tentu saja dengan make-up dan kostum penari perempuan. Nah, apa jadinya kalau ia juga dilarang tampil dengan karakter yang selama ini ia mainkan? Apakah tidak lebih baik ada aturan tentang  hal-hal khusus,  ada pengecualian dalam SE tersebut terlebih bagi seniman yang memang ia nyeni dan identik dengan karakter perempuan. Misalnya dengan kriteria khusus yaitu ia telah membuktikan mampu membawa harum bangsa ke kancah internasional.  Dengan khususon seperti itu,  dengan sendirinya, pesohor yang selama ini ‘melambai’ tetapi minim bakat, tidak terlalu istimewa,  hanya moncer di negri sendiri,  masuk ke dalam kriteria yang dilarang oleh SE KPI tersebut. Tanpa tambahan pengaturan  untuk seniman khusus seperti itu, saya kira SE ini berpotensi akan menumpulkan bahkan mematikan  kreatifitas seniman berbakat seperti Nini Thowok.

13. LGT jangan dikampanyekan

 

Dari berbagai kasus LGBT yang masuk ke Komnas HAM sebagian besar adalah kasus diskriminasi dan stigmatisasi yang dilakukan sebagian besar masyarakat kepada para LGBT, dan yang lainnya adalah kasus pelecehan seksual dan penganiayaan. Data-data kasus yang dialami oleh LGBT dan diadukan ke Komnas HAM masih terbilang sedikit dibanding dengan kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah dan ketenagakerjaan/perburuhan. Meski ketika Komnas HAM mengadakan baik semiloka maupun FGD yang bertemakan khusus LGBT maupun minoritas (HIV/AIDS, Narapidana, korban Narkoba) di berbagai kota besar di Indonesia, banyak peserta yang mengeluhkan berbagai tindakan diskriminasi dan stigmatisasi dalam berkehidupan sosial dan masyarakat namun kebanyakan minat LGBT tersangkut masalah untuk menyampaikan pengaduannya secara tertulis maupun datang langsung ke Komnas HAM masih sangat minim, hal ini dikarenakan selain keengganan memperpanjang masalah juga masih rendahnya tingkat pendidikan sebagian besar LGBT. (Adapun data – data kasus yang masuk terlampir).

 



A. JENIS PELANGGARAN HAM TERHADAP KELOMPOK LGBT

Selama Komnas HAM melakukan sosialisasi untuk pemenuhan, pemajuan, peningkatan, perlindungan hak asasi kaum minoritas terutama LGBT maka pelanggaran HAM terhadap Kelompok LGBT dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok LGBT bermacam-macam bentuknya, baik yang terjadi secara simbolis maupun fisik, baik yang terjadi secara simbolis maupun fisik, baik yang terstruktur maupun yang dilakukan dengan non-sistematis. Pelanggaran HAM terhadap kelompok LGBT ini dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat, dan juga dilakukan oleh aparat negara, sipil maupun militer. Pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminasi, kekerasan, marjinalisasi maupun stigmatisasi secara umum dialami dalam kehidupan setiap anggota LGBT. Adapun bentuk-bentuk yang nyata adalah sebagai berikut:

· Tidak punya kebebasan dalam berpenampilan terutama cara berpakaian yang dilarang;
· Kekerasan dalam rumah tangga;
· Sulitnya lapangan pekerjaan bagi teman-teman LGBT

 

· Lesbian dengan peran penampilan yang feminin sering dipaksa untuk menikah;
· Dikeluarkan dari sekolah/tempat bekerja;
· Ada stigma dari masyarakat terhadap lesbian maskulin, bahwa hal ini merupakan aib;
· Sarana umum tidak sensitif terhadap lesbian, misalnya toilet umum yang menolak kehadiran orang dengan penampilan berbeda hanya dikarenakan orientasi seksualnya;
· Diusir dari rumah dan dikucilkan dalam masyarakat dikarenakan tindakan pengakuan kepada keluarga;
· Pengusiran komunitas transgender dari tempat tinggal oleh kelompok masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tertentu;
· Pengurusan identitas diri (kartu tanda penduduk) yang dipersulit;
· Diskriminasi untuk lapangan pekerjaan bagi kelompok transgender;
· Lemahnya hukum untuk pembelaan pada kaum transgender karena kurangnya pemahaman dari kalangan masyarakat khususnya para penegak hukum;
· Perlakuan diskriminasi pada kaum transgender untuk pelayanan medis terutama di rumah sakit umum;
· Pemaksaan pemotongan rambut terhadap transgender;
· Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap kaum transgender yang melakukan tindakan melanggar hukum baik oleh masyarakat maupun oleh aparat;
· Proses pemakaman yang tidak layak untuk kaum transgender;

Ada suatu bentuk pelanggaran HAM yang dirancang dengan sistematis dan melibatkan kebijakan di dalamnya, antara lain sebagai berikut:

· Peraturan perundang-undangan yang dapat menjerumuskan kelompok LGBT yakni peraturan daerah dengan substansi syariat Islam yang memuat ketentuan tentang:
- Adanya kontrol seksualitas terhadap perempuan
- Kontrol berpakaian (jilbabisasi)
- Penolakan terhadap homoseksual, misalnya Peraturan Daerah di berbagai Daerah di Indonesia salah satunya Palembang.

· Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang didalamnya hanya mensahkan perkawinan berlainan jenis kelamin;
· Peraturan yang dibuat oleh instansi swasta maupun dunia bisnis (kerja) yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminatif dan pengucilan;
· Peraturan perundang-undangan bidang kependudukan dan catatan sipil;
· Peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;


B. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN KOMNASHAM

Sesuai dengan pasal 76, UU 39/1999 menyatakan bahwa untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi berspektif Hak Asasi Manusia. Untuk pemenuhan HAM LGBT, Komnas HAM telah melakukan semua fungsinya kecuali pengkajian penelitian dan mediasi. Pemilihan pelaksanaan fungsi dipilah berdasarkan kebutuhannya.
Selama ini Komnas HAM selain menangani berbagai kasus (LGBT) pengaduan yang masuk baik melalui surat maupun datang langsung juga mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dalam bentuk Semiloka, FGD (Focuss Discussion Groups) dan pemantauan ke lapangan seperti meninjau langsung ke lapangan terhadap LGBT yang terkena HIV/AIDS di rumah sakit-rumah sakit besar rencananya di sebagian kota besar-kota besar di Indonesia, namun yang baru terlaksana hanya di Malang dan Kepanjen Jawa Timur, mengingat kota ini jumlah LGBT terkena HIV/AIDSnya berada pada urutan kedua setelah Surabaya. Memang dalam menangani pelanggaran HAM kelompok maupun individu LGBT, Komnas HAM harus berkoordinasi tidak hanya dengan NGO LGBT tapi juga yang lebih penting dengan Instansi-instansi pemerintah terkait, terlebih lagi dalam hal pelanggaran yang diciptakan atau disebabkan oleh sistem dan kebijakan, langkah jangka panjangnya berjaringan advokasi dan mengadakan penyadaran secara terus menerus dengan berbagai pihak termasuk pemerintah serta penyadaran kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip hak asasi manusia. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat disosialisasikan kepada masyarakat seperti:

Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada seluruh umat manusia. Secara spesifik dalam pasal 1 DUHAM dideskripsikan.

● Universalitas (universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh bagian dunia. Pemerintah dan komunitas seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak diartikan bahwa hak tidak dapat berubah walaupun dialami dalam waktu dan tempat yang berbeda.

● Martabat manusia (human dignity)
Prinsip-prinsip HAM ditemukan pada pikiran semua individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas, sosial, berhak dihormati atau dihargai.

● Non-diskriminasi (non-discrimination)
Non-diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Ini memastikan bahwa tidak seorangpun meniadakan perlindungan hak mereka berdasarkan faktor-faktor luar. Mengacu pada beberapa faktor yang berkontribusi pada diskriminasi yang termaktub di dalam ketentuan hukum internasional HAM internasional, diantaranya: ras, warna kulit, seks, bahasa, agama, politik atau pandangan berbeda, kebangsan, kepemilikan, kelahiran, atau status lainnya;

● Tak terbagi (indivisibility)
HAM seharusnya ditujukan kepada sebuah indivisble body(tidak terbagi), termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hak kolektif dan individual.

● Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak-hak yang individual tidak dapa t direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
● Saling berkait (interdependency)
Kepedulian HAM dihadirkan dlaam seluruh bidang kehidupan seperti di rumah, sekolah, kantor, pasar, pengadilan dan lainnya. Pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.

● Tanggung jawab negara (responsibility)
Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab, HAM bukan hadiah yang diberikan pemerintah. Apabila pemerintah menunda atau menunaikannya pada beberapa orang saja, maka dia dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Sedangkan penyadaran HAM berupa sosialisasi yang berbentuk Semiloka, FGD (Focuss Groups Discussion) juga bertujuan untuk :
v memformulasikan konstribusi kepada perbaikan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang sosial dan ketertiban umum di Indonesia terutama dalam meningkatkan harkat dan martabat LGBT secara kelompok maupun individual tanpa diskriminasi dan intimidasi.

v Tersosialisasinya HAM kelompok LGBT sehingga masyarakat menyadari perlakuan yang manusiawi terhadap LGBT tanpa pandang bulu.

v Terjalinnya kerjasama setiap lapisan masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi yang sama bagi setiap kelompok di dalam masyarakat.

Sedang pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terutama untuk LGBT pengidap HIV/AIDS yang dirawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit milik pemerintah bertujuan untuk:
§ Memantau kondisi pemenuhan Hak Asasi Manusia LGBT di Berbagai wilayah di Indonesia, dalam hal ini Komnas HAM baru telah memantau LGBT pengidap HIV/AIDS di rumah sakit-rumah sakit besar di Malang dan Kepanjen Jawa Timur.

§ Memantau pelanggaran Hak Asasi Manusia LGBT di berbagai daerah, seperti Medan, Bali, Surabaya, dan Batam.

§ Merumuskan strategi bagi kebijakan pembangunan yang mampu melindungi dan memenuhi Hak Asasi Masyarakat LGBT.

§ Memberikan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang berbasis pada penghormatan HAM LGBT.

Berbagai upaya yang telah, dan akan dilakukan Komnas HAM secara terus menerus dan berkelanjutan utamanya guna mendorong pemerintah melakukan kewajibannya bagi sebesar-besarnya pemenuhan Hak Asasi Manusia LGBT .

Plt pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya menolak jika remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk semua tindak pidana diperlakukan sama. Apalagi untuk terpidana kasus korupsi. Johan  mengingatkan korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).


 Pemberian remisi yang menjadi hak terpidana juga harus dilihat dalam konteks sifat kejahatan korupsi tersebut. “Kalau semua disamakan maka tidak adil, jadi kalau remisi untuk terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan maling ayam itu sama, ya tidak begitu,” kata Johan Budi di Jakarta di Jakarta, Selasa (24/3).


 Pernyataan itu dilontarkan Johan menanggapi rencana revisi
PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata yang diwacanakan Menkumham, Yasonna H. Laoly. Menurut Johan, jika revisi dalam rangka mengembalikan kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi dan PB tanpa melibatkan institusi lain maka sah-sah saja. Tetapi jika semangatnya untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua terpidana, Johan meminta Yasonna berhati-hati. Jangan sampai gagasan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung pemerintahan Jokowi-JK.
 
Johan mengatakan harus ada semangat yang berbeda terhadap koruptor karena tindakan yang diperbuatnya menyengsarakan masyarakat luas. Baginya, tujuan pemberantasan korupsi bukan saja mengembalikan uang negara yang dirampok tapi juga menimbulkan efek jera.
 
PP No. 99 Tahun 2012, kata Johan, menyeleksi serius pelaku tindak pidana korupsi yang mau mendapat remisi dan PB. Diantaranya, harus mendapat rekomendasi dari institusi penegak hukum, menjadi justice collaborator dan bukan pelaku utama tindak kejahatan yang dilakukannya. “PP No. 99 Tahun 2012 itu penting untuk menyeleksi pemberian remisi dan PB agar tidak diobral,” tukasnya.

Hukum terhadap homoseksualitas

Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.[2]

Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.[3] Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.[4] Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur'an, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.[4]

Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.[4] Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).[5]

Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.[6]

Identitas jender/ekspresi

Status waria, transeksual atau transgender lainnya di Indonesia sangat kompleks. Cross-dressing terkadang tidak dapat diterima, ilegal dan beberapa toleransi publik diberikan kepada beberapa orang transgender yang bekerja di salon kecantikan atau di industri hiburan, terutama selebriti acara bincang-bincang Dorce Gamalama. Namun, hukum tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan dan juga tidak menyediakan untuk operasi ganti kelamin atau membiarkan kaum transgender untuk mendapatkan dokumen hukum baru setelah mereka telah membuat perubahan.[7]

Diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak jarang terjadi. Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender mereka sering merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan demikian sering dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya untuk bertahan hidup.

Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan. "Jika mereka tidak mau menyembuhkan diri secara medis dan agama," kata anggota Majelis, mereka harus rela "untuk menerima nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan."[8]

Adopsi dan perencanaan keluarga

Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan hanya menikah yang terdiri dari suami dan istri yang dapat mengadopsi seorang anak.[9]

LGBT dalam media

Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama."[10] Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.[4] Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.[1]

Pendapat partai politik

Sebagian besar partai politik dan politisi tetap diam untuk membahas masalah hak-hak LGBT tetapi beberapa politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa yang moderat mendukung hak-hak LGBT.[4]

Kondisi kehidupan

Indonesia memiliki penganut agama Islam paling banyak di dunia dengan 87% dari warganya menyebut diri sebagai Muslim.[11] Kebijakan keluarga dari pihak berwenang Indonesia, tekanan sosial untuk menikah dan agama berarti bahwa homoseksualitas pada umumnya tidak didukung.[11] Baik Muslim tradisionalis dan modernis, dan juga kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik Roma umumnya menentang homoseksualitas. Banyak kelompok fundamentalis Islam seperti FPI (Front Pembela Islam) dan FBR (Forum Betawi Rempuk) secara terbuka memusuhi orang-orang LGBT dengan menyerang rumah atau tempat mereka bekerja dari orang-orang yang mereka yakini ancaman bagi nilai-nilai Islam.[4]

Diskriminasi eksplisit dan homofobia kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marginalisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga, di tempat kerja atau sekolah.[11] Orang-orang LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi tapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan karena seksualitas mereka.[11] Orang-orang LGBT sering ditangkap atau dituduh karena orientasi seksual mereka.[11] Juga gay di penjara mengalami pelecehan seksual karena orientasi seksual mereka, dan sering tidak melaporkannya karena menjadi trauma dan takut dikirim kembali ke penjara dengan mengalami kekerasan lebih lanjut.[11]

Indonesia memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara Muslim yang relatif moderat dan toleran, yang memang memiliki beberapa aplikasi untuk orang-orang LGBT. Ada beberapa orang LGBT di media dan pemerintah nasional telah memungkinkan komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara-acara publik. Namun, adat istiadat sosial Islam konservatif cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Homoseksualitas dan cross-dressing tetap tabu dan orang-orang LGBT secara berkala menjadi sasaran hukum agama setempat atau kelompok main hakim sendiri oleh para fanatik.[12]

Pergerakan gay di Indonesia

Lihat pula: Pergerakan sosial LGBT

Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an.[13] Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi", Ardhanary Institute, GWL INA.

Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara.[11] Kegiatan Lambda Indonesia termasuk mengorganisir pertemuan sosial, peningkatan kesadaran dan menciptakan buletin, tetapi kelompok ini dibubarkan pada tahun 1990-an. Gaya Nusantara adalah sebuah kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual seperti AIDS. Kelompok lain adalah Yayasan Srikandi Sejati, yang didirikan pada tahun 1998, fokus utama mereka adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan orang-orang transgender dan pekerjaan mereka termasuk memberikan konseling HIV/AIDS dan kondom gratis untuk transgender pekerja seks di sebuah klinik kesehatan gratis.[4] Sekarang ada lebih dari tiga puluh kelompok LGBT di Indonesia.[4]

Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.[14] Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya dikutuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan diganggu oleh demonstran konservatif.[15]

Bali

Orang Bali umumnya beragama Hindu/animisme, tidak seperti daerah lain di Indonesia yang mayoritas Muslim. Bali adalah provinsi di Indonesia, dan penduduk Bali berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa.[16]

HIV/AIDS

Pedoman hukum mengenai HIV/AIDS tidak ada, meskipun AIDS merupakan masalah utama di sebagian besar negara di wilayah ini. Mereka yang terinfeksi HIV bepergian ke Indonesia dapat ditolak masuk atau diancam dengan karantina. Karena kurangnya pendidikan seks di sekolah-sekolah Indonesia, ada sedikit pengetahuan tentang penyakit di antara masyarakat umum. Beberapa organisasi, bagaimanapun, menawarkan pendidikan seks - meskipun mereka menghadapi permusuhan terbuka dari pihak sekolah. Pada awal gerakan hak-hak gay di Indonesia, organisasi LGBT berfokus pada masalah kesehatan yang menyebabkan masyarakat percaya bahwa AIDS adalah 'penyakit gay' dan menyebabkan orang-orang LGBT dicap dengan penyakit ini.[4]

Kelompok Lesbian, Gay, Bisexual dan Transexual (LGBT) dalam perilakunya sama jahatnya seperti halnya pengguna narkoba, yakni menyandu (adiktif) dan menularkan.

"Mereka yang termasuk dalam kelompok ini mencoba menularkan sifat adiktif kepada pihak yang normal," tegas Ketua DPD Gerakan Wanita Nusantara (Granita), Arsyita Rokhma, yang juga Trainer dan Hypnotherapist dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2016).

Apalagi dengan mengampanyekan LGBT sebagai gaya hidup, kelompok ini kemudian mempengaruhi dan menularkan kebiasaan penyimpangan seksual kepada kelompok lain yang normal.

Menurut dia, kelompok lain yang paling mudah dipengaruhi adalah anak-anak muda yang sedang akil balik atau yang secara emosional labil.

Pun mereka yang kehilangan figur ayah, juga merupakan kelompok yang paling mudah dipengaruhi.

Arsyita Rokhma menegaskan, sifat menular dan adiktif dari penyimpangan ini jelas terlihat.

Ketika seseorang yang normal sudah terpengaruh oleh gaya hidup LGBT maka dibutuhkan upaya yang ekstra untuk dapat mengembalikan kepada psikis normal yang seharusnya ada.

“Saya lebih cenderung membandingkan dan menyamakan LGBT sama dengan kecanduan narkoba," kata dia.

"Cara mempengaruhi kelompok LGBT kepada mereka yang normal sama dengan cara mereka yang kecanduan narkoba dalam mempengaruhi rekan-rekannya yang tidak kecanduan,”tambah Arsyita Rokhma yang seriang dipanggil Sita Arsyita.

Diuraikan lebih lanjut, pada awalnya mereka yang normal menolak untuk didekati oleh LGBT.

Namun karena si LGBT ini sangat gencar dalam pendekatannya, akhirnya si normal menjadi tertular.

Kata dia, yang ditularkan adalah kenikmatan dan kepuasan. Efek dari hadirnya kenikmatan dan kepuasan adalah kecanduan.

Dan, bisa dipastikan ketika sudah kecanduan seksual yang menyimpang mereka akan susah keluar dari lingkaran LGBT.

Mereka yang kecanduan seksual menyimpang ala LGBT itu, Sita Arsyita mengurai lebih dalam, akan menghalalkan segala cara untuk menyingkirkan orang yang menghalangi.

“Keprihatinan yang muncul ketika saya mengadakan penelitian adalah, yang menjadi target objek adalah kelompok anak-anak yang sedang akil balik atau usia yang mudah dipengaruhi secara emosional dan psikis," jelasnya.

"Sisi eksplorasi seskualitas yang sedang hot-hotnya atau istilah anak-anak muda nge-hitz merupakan faktor penentu tingkat kecanduan,” ujar Sita yang juga seorang Family Life Coach.

Menurutnya, kelompok LGBT ini sudah tidak mengenal tempat ataupun situasi dalam melakukan kisah asmara mereka. Mall, merupakan tempat yang paling mudah bagi orang tua, jika ingin melihat bagaimana komunitas tersebut melakukan aksinya.

Pada awalnya, pendatang baru yang normal merasa risih dengan kondisi itu, tetapi ketika sudah kecanduan dan senantiasa berada di kelompok ini, akhirnya rasa risih, tidak etis, tidak bermoral dan lain-lain tersingkir pula seiring dengan tingkat kecanduan yang mereka dapatkan.

“Seperti halnya narkoba, semua berawal dari coba-coba. Ketika mereka merasa diterima dalam komunitas LGBT, akhirnya mereka menemukan dunianya sendiri."

"Efek lain dari kecanduan penyimpangan seksual ini adalah, mati rasa dan beranggapan mereka normal. Sehingga yang terjadi bukanlah soal memiliki anak, tetapi soal kepuasan dan kecanduan. Jika pecandu narkoba memiliki tempat rehabilitas karena dianggap sebagai penyakit, lalu mengapa LGBT harus dilegalkan ?” tanyanya.

Sita juga memberi saran kepada para orang tua dalam situasi dan kondisi seperti ini, orangtua harus lebih waspada dan memberikan penjelasan yang komprehensif tentang pendidikan seksual kepada anak-anaknya.

Pendidikan seksual dalam keluarga dapat diawali, misalnya, dengan menanamkan sejak dini karakter dan perbedaan tanggung jawab antara anak perempuan dan laki-laki.

secara terselubung, kaum LGBT sudah lama ada dan hidup di tengah-tengah lingkungan kita dan akhir-akhir ini mulai menampakkan jati diri mereka melalui symbol-simbol atau lambang tersendiri.

Demikian juga halnya yang terjadi di Aceh.

 

Kampanye LGBT beberapa kali telah dilakukan. Bahkan beberapa LSM yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) kerap kali melakukan acara pertemuan dan diskusi-diskui yang bertujuan untuk menunjukkan identitas mereka kepada masyarakat.

Melalui tulisan ini saya tidak membela dan melakukan pembenaran terhadap perilaku LGBT, namun juga bukan untuk menghakimi perilaku LGBT.

 

Namun tulisan ini adalah untuk mengajak masyarakat awam, tokoh agama, pemerintah pusat, dan daerah, serta seluruh lapisan masyarakat untuk berfikir bahwa bila dilihat dari sisi lain, perilaku LGBT merupakan perilaku yang tidak diharapkan oleh mereka yang memiliki orientasi LGBT.

 

 

Dalam artian, mereka juga tidak menginginkan hal itu terjadi pada diri mereka sendiri.

 

Pasti, karena mereka juga merasa tidak bahagia karena penolakan yang dilakukan oleh lingkungan sekitar terhadap kondisi yang mereka alami.

 

Pada titik tertentu, mereka menyesali keadaan yang membuat mereka memiliki orientasi seks LGBT.

Faktor Penyebab LGBT

Dikutip dari berbagai referensi, faktor penyebab perilaku LGBT dipengaruhi oleh beberapa faktor.

 

Faktor pertama adalah keluarga, terdapat beberapa kasus mereka yang memiliki orientasi LGBT mengalami pengalaman atau trauma di masa anak-anak, misalnya mendapatkan perlakuan kasar oleh ayah atau ibu sehingga secara tidak sadar terbentuk persepsi bahwa pria atau perempuan memiliki sifat kasar dan bengis, sehingga mereka membenci gender tertentu.

 

Kedua, yaitu pergaulan dan lingkungan. Lingkungan pergaulan menjadi faktor terbesar dalam pembentukan orientasi seksual seseorang.

 

Ketiga, faktor biologis, terdapat beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa orientasi seseorang dipengaruhi genetika, ras, ataupun hormon.

 

Seorang homoseksual memiliki kecenderungan untuk melakukan homoseksual karena mendapat dorongan dari dalam tubuh yang sifatnya menurun atau genetik.

 

Penyimpangan faktor genetika dapat diterapi secara moral dan secara relijius.

 

Bagi golongan transgender misalnya, karakter laki-laki dari segi suara, fisik, gerak gerik dan kecenderungan terhadap wanita banyak dipengaruhi oleh hormon testeron.

 

Jika hormon testeron seseorang itu rendah, ia bias mempengaruhi perilaku laki-laki tersebut mirip kepada perempuan.

 

Di alam medis, pada dasarnya kromosom laki-laki normal adalah XY, sedangkan perempuan normal pula adalah XX.

 

Bagi beberapa orang laki-laki itu memiliki genetik XXY. Dalam kondisi ini, laki-laki tersebut memiliki satu lagi kromosom X sebagai tambahan. Justru, perilakunya agak mirip dengan seorang perempuan.

Keempat, kurangnya pemahaman agama. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman agama juga merupakan faktor internal yang mempengaruhi terbentuknya orientasi LGBT.

 

Pendidikan agama dan akhlak sangat penting dalam membentuk akal, pribadi individu.

 

Pengetahuan agama memainkan peran yang penting sebagai benteng pertahanan yang paling ideal dalam mendidik diri sendiri untuk membedakan yang mana baik dan yang mana yang sebaliknya, haram dan halal dan lain-lain.

 Solusi

Seperti penyakit yang bisa disembuhkan, perilaku ataupun orientasi seksual LGBT juga dapat disembuhkan.

 

Menurut Prof Malik Badri, pendiri International Association of Muslim Psychologists, penyimpangan seksual seperti homoseksual dan lesbian bisa disembuhkan dengan cara memberikan terapi kognitif.

 

Terapi dimaksudkan untuk membangunkan kesadarannya bahwa yang dilakukannya salah, tanpa menyudutkan. Selain itu terapi juga dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi kepada seseorang.

 

Kemudian dilakukan terapi behavior, dimana memasukan seseorang ke dalam lingkungan yang lebih 'bersih dan baik', guna membentuk ulang perilakunya.


Artinya, dibutuhkan peran orang lain untuk menyembuhkan LGBT.

 

Ibarat pengguna narkoba, orang yang berperilaku akan sukar untuk keluar dari lingkungan yang mendukung perilaku tersebut.

 

Apalagi pada kondisi yang sudah akut.

 

Sehingga dibutuhkan peran penting orang lain, baik lingkungan sekitar, tokoh agama (ulama) bahkan peran pemerintah pusat dan daerah melalui sebuah upaya pemulihan yang terpadu.

 

14. cabut paspor warga RI yang ikut kegiatan terorisme ke luar negeri

Paspor warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan melakukan aksi terorisme di negara lain akan dicabut.

Hal ini menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, seusai menghadiri rapat koordinasi revisi UU Terorisme, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Yasonna.

Ia menyatakan, rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.

"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara, kalau tentara kita boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," ujar dia.

Yasonna mengatakan, pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun, dalam revisi UU Terorisme, ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga kelompok-kelompok teroris.

"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror. Tidak perlu negara kan. Jadi ini harus penajaman lah," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rancangan revisi undang-undang terorisme sudah mencapai 80 persen.

Rancangan undang-undang tersebut hanya tinggal difinalisasi yang rencananya akan selesai pada Selasa (26/1/2016) pekan depan dan segera diserahkan kepada DPR.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Terdapat berbagai jenis paspor, seperti paspor biasa, paspor untuk calon TKI, calon jemaah haji dan surat perjalanan paspor untuk WNI.

Paspor biasa terbagi atas paspor elektronik dan non-elektrnik, keduanya diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, namun dalam beberapa kondisi terdapat hal – hal yang dapat membuat paspor Anda ditarik, dibatalkan dan dicabut. Apa saja yang menyebabkannya ? Berikut penjelasannya menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia :

 

Penarikan Paspor Biasa

  1. Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal :
  1. Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
  2. Masuk dalam daftar Pencegahan.

Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Pembatalan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal :

  1. Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
  2. Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
  3. Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
  4. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
  5. Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Pencabutan Paspor Biasa

  1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
  • Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
  • Masa berlakunya habis;
  • Pemegangnya meninggal dunia;
  • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
  • Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
  • Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.

Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

 

Dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengajak pimpinan berbagai lembaga tinggi negara untuk mengkaji ulang undang-undang terorisme.

"Karena memang perubahan ideologi (terjadi) sangat cepat, yang tentu saja perlu kita sikapi dengan secepat-cepatnya pula," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (19/01).

Undang-undang yang dimaksud Jokowi adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Presiden menawarkan revisi undang-undang tersebut karena masih mempertanyakan keefektifannya dalam "mencegah aksi terorisme".

Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahkan mencontohkan serangan teroris di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1) sebagai 'bukti' kelemahan undang-undang yang telah ada.

"Pemerintah sudah jauh-jauh hari mendeteksi... Tapi karena payung hukum yang ada, maka pada waktu itu 19 orang yang ada bukti kuat (tidak bisa ditindak)", ungkap Pramono, Selasa (19/01), sebelum rapat konsultasi dimulai.

Pramono juga merujuk penangkapan sekitar 12 orang terkait aksi teror di Jalan MH Thamrin, baru dilakukan setelah teror terjadi.

"Ini menunjukkan perlu ada tindakan preventif dan deradikalisasi. Kita akan kaji mendalam (terkait penindakan), tanpa menghilangkan hal yang utama, HAM."

Image copyright BBC Indonesia Image caption UU Terorisme saat ini tidak bisa menangkap seseorang yang menyatakan kesetiaannya kepada sebuah kelompok milisi seperti ISIS.

Perlu Perppu

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menilai evaluasi terhadap UU terorisme sebaiknya dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), bukan dalam bentuk revisi UU.

"Revisi itu konsekuensinya perlu waktu (panjang)... Kalau ini dinilai sebagai kegentingan, bagi DPR gak masalah kalau dikeluarkan Perppu," kata Ade sebelum rapat konsultasi berlangsung.

Namun, sejalan dengan Pramono, dia menekankan legislatif dan eksekutif harus berfokus membuat evaluasi undang-undang "yang bisa memburu teroris tanpa melanggar hak asasi manusia".

"Kita belajar dari Malaysia dan Singapura. Yang pulang dari Suriah, langsung dideteksi. Sementara di kita tidak ada, padahal ada 100 lebih orang yang kembali (dari Suriah)," ujar Pramono, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat.

Amandemen UU Terorisme telah diwacanakan beberapa tahun lalu, namun tidak pernah terealisasi.

Ansyaad Mbai, saat menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa UU Terorisme tidak mengatur pasal yang dapat menjerat pelaku "penyebar kebencian". Menurutnya, produk UU tersebut lebih bersifat reaktif atau hanya diberlakukan setelah kejadian teror.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa apabila UU Terorisme yang direvisi bisa membenarkan aksi aparat dalam penangkapan pengkritik pemerintah, seperti dilakukan pemerintah Malaysia melalui Internal Security Act.

Berdasarkan catatan kepolisian pada November 2015 lalu, terdapat 384 warga negara Indonesia yang sudah terkonfirmasi bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. Sebanyak 46 di antara mereka sudah kembali ke Indonesia.

Program deradikalisasi yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dianggap tak berhasil dalam mencegah aksi tindak pidana terorisme. Sebab, terorisme dianggap seperti tokoh pewayangan Rahwana, selama program deradikalisasi dilakukan.

"Deradikalisasi tidak menciutkan organisasi teroris melakukan aksinya. Terorisme itu seperti Rahwana, dibunuh hidup lagi, enggak mati-mati," ujar Anggota panitia khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam rapat bersama para tokoh agama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Maka itu, Pansus meminta pandangan para tokoh agama mengenai model deradikalisasi seperti apa yang dianggap efektif dalam upaya pencegahan aksi terorisme. Selain itu, dia juga meminta pandangan para tokoh agama, apakah peran BNPT selama ini sudah dirasa efektif dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

"Perlu memikirkan model lembaga seperti apa yang efektif dalam pencegahan terorisme, mungkin saja MUI atau Muhammadiyah pernah melakukan riset tentang keberadaan BNPT," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais. "Deradikalisasi yang ditawarkan kelompok-kelompok agama semestinya seperti apa?" kata Hanafi dalam kesempatan sama

 

15. hokum kebiri  kimia untuk paedofil

Pro

Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Sebenarnya, ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.

Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon anti-androgen.

"Hormon anti-androgen itu adalah anti-hormon laki-laki. Pemberian obat anti-androgen tidak akan memunculkan efek pada seorang pria akan menjadi feminin," kata Wimpie kepada Kompas.com.

Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.

Hukuman kebiri menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari Viva akan memberikan efek jera bagi paedofil. Hukuman kebiri juga diterapkan oleh sejumlah negara di antaranya, Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, dan Jerman.

Ada dua macam kebiri yang diterapkan di berbagai negara, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik seperti yang diterapkan di Republik Ceko dan Jerman, menurut Liputan6.com dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pelaku paedofil sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang memengaruhi dorongan seksualnya.

"Dorongan seksual atau gairah seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor terpenting ialah hormon testosteron. Hormon testosteron tidak hanya berpengaruh bagi dorongan seksual pria, melainkan perempuan juga. Kalau testosteron berkurang maka dorongan seksual juga berkurang bahkan hilang sama sekali," kata Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila kepada Detikcom.

Sementara itu kebiri kimiawi, berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis.

Situs DW menyebutkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.

Negara-negara Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan dan Rusia sudah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil.

Ancaman pemerintah mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bukanlah gertak sambal. Regulasi hukuman kebiri ini pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini, saya telah menandatangani Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.

Jokowi mengatakan kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak, semakin meningkat. Bahkan, kejahatan ini dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa karena bisa mengancam jiwa anak.

"Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata dia.

Untuk itulah, mantan gubernur DKI Jakarta memutuskan ruang lingkup beleid ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, ancaman hukum bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau dipidana penjara selam 10-20 tahun. Bahkan, hukuman kebiri pun dicantumkan dalam payung hukum ini.

"Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata dia.

Jokowi menyebut penambahan pasal itu akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman terberat bagi pelaku kejahatan seksual. "Kami berharap hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata dia.

Kontra

Seorang paedofil memiliki ketertarikan seksual yang berbeda dengan orang kebanyakan, yakni hanya terangsang oleh anak di bawah umur. Ada banyak teori tentang penyebabnya, di antaranya pengaruh genetik dan status jomblo terlalu lama.

"Ada juga teori yang mengatakan karena jomblo terus. Tidak punya keberanian terhadap sesama orang dewasa, lalu larinya ke anak-anak. Tapi saya lebih percaya faktor genetik," kata Prof Dr Sarlito W Sarwono, M.Psi, guru besar psikologi Universitas Indonesia, kepada detikHealth seperti ditulis pada Rabu (22/1/2014).

Prof Sarlito meyakini paedofilia lebih dipengaruhi oleh faktor genetik dibandingkan pengaruh lingkungan atau pergaulan. Fakta lain tentang paedofil sebagaimana disampaikan Prof Sarlito adalah gangguan ini lebih banyak diidap oleh laki-laki dan sangat sedikit perempuan yang mengidapnya.

Paedofilia sendiri merupakan salah satu gangguan seksual yang dikategorikan sebagai parafilia. Sesuai asal katanya yakni paedo- (anak-anak) dan phillia (suka), pengidapnya memiliki ketertarikan seksual secara khusus pada anak-anak di bawah umur.

Tidak ada batasan pasti mengenai umur anak kecil yang menjadi mangsa paedofilia. Yang jelas menurut Prof Sarlito, umumnya korban belum memasuki usia puber dan rambut kemaluan atau pubisnya belum tumbuh. Beberapa paedofil juga menyukai anak usia puber, tetapi yang menjadi korban dalam kebanyakan kasus adalah anak-anak usia 10-11 tahun.

Mengenai tipe anak yang rentan menjadi korban paedofil, Prof Sarlito mengingatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban. Maka, peran orang tualah untuk menanamkan kewaspadaan agar anak tidak mudah terbujuk oleh rayuan orang tidak dikenal.

"Tidak ada tipe tertentu, semua bisa kena. Masalahnya ada di paedofil itu sendiri yang perlu diwaspadai," tegas Prof Sarlito.

Dalam konteks dunia maya, paedofil banyak berkeliaran dengan modus sebagai teman curhat. Sebagian pakar menilai anak yang banyak diam, rasa percaya dirinya rendah, dan mudah di-bully cenderung lebih rentan menjadi mangsa pedofil di dunia maya.

Namun, kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.

Anti-androgen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

hari ini (21/10) mewartakan tentang persetujuan Presiden Joko Widodo berupa pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi.

Terobosan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius.

"Terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, presiden setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

"Jadi, memang pemberatan hukuman dengan melakukan tentunya suatu tambahan hukuman yaitu melakukan kastrasi (kebiri) kepada mereka yang melakukan paedofilia dengan kekerasan terhadap anak," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pada kesempatan yang sama.

Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, seperti diwartakan KOMPAS.com diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

"Jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi," kata Wimpie. Dengan demikian kebiri kimiawi tidak bersifat permanen, namun sementara saja. Kebiri kimia tidak "menyembuhkan" perilaku penjahat seksual karena saat masa hukuman selesai, pelaku masih bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.

Menurut Republika Online, prosedur kebiri kimia di Rusia dilakukan setelah pengadilan meminta laporan psikiater forensik untuk menindaklanjuti langkah medis terhadap si pelaku. Kemudian pengadilan akan menyuntikkan zat depo-provera yang berisi progesteron sintetis ke dalam tubuh si pesakitan. Dengan menyuntikkan lebih banyak hormon wanita ke tubuh pria maka ini akan menurunkan hasrat seksual.

Setelah menjalani kebiri kimia, pelaku kejahatan pedofilia akan menjalani hukuman kurungan. Mereka baru bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 80 persen masa hukuman.

Di Korea Selatan, seperti dilansir Vemale.com, pemerintah menggunakan metode kebiri kimia hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.

Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

16. bencana asap tidak perlu dijadika bencana nasional

Pro

Secara de-facto, kebakaran hutan dan asap 2015 adalah bencana nasional. Ketika sudah ada yang meninggal dan lebih dari 150 ribu orang telah mengalami penyakit pernapasan seperti ISPA dan sejenis dan ratusan-ribuan berpotensi rawat inap di lebih dari 6 propinsi di Kalimantan dan Sumatera, serta dampak di level kawasan ASEAN (Malaysia, Singapura dan Thailand), Pemerintah Pusat termasuk BNPB dan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masih yakin bahwa bencana asap saat ini bersifat ‘lokal’ sebagai kata lain dari bukan bencana nasional.

Prinsip utama penanggulangan darurat bencana yakni secara cepat dan efektif menyelamatkan manusia dan secara serius mengembalikan situasi krisis menjadi normal dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pemberian status suatu atau rangkaian peristiwa sebagai bencana berskala nasional bukan soal gengsi kedaulatan, tetapi soal apakah kita mau memberi ruang yang lebih memadai dalam intervensi krisis dan darurat yang terjadi?

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B. Panjaitan kepada Tempo, Senin 5 Oktober 2015 mencurigai desakan penetapan status kabut asap jadi  bencana nasional sebagai upaya menguntungkan pihak korporasi, mengambil contoh Lapindo. Jelas ini keliru. Persoalan Lapindo terletak pada keputusan politik dalam mengalamiahkan bencana korporasi - atau bencana korporasi diberi status bencana alam. Terkait upaya pinalti hukum adalah tugas pemerintah daerah dan pemerintah pusat tanpa ada kaitan dengan status bencana dalam konteks skala dan bukan karena sebab akibat (alam versus korporasi). Penentuan status bencana adalah upaya penyelamatan nyawahkarena asap dengan tingkat konsentrasi mematikan.


Dalam logika yang lain, seolah-olah, BNPB belum melihat kematian literalis 500 orang untuk menentukan bencana saat ini sebagai bencana nasional. BNPB mengklaim  bahwa dari berbagai kriteria seperti  kerugian harta benda; kerusakan sarana dan prasarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan belum terpenuhi untuk disebut sebagai bencana nasional. Syarat ini kemudian ditambah ‘kerugian lebih dari Rp 1 trilyun, cakupannya beberapa kab/kota lebih dari 1 provinsi, dan pemprov dan pemkab tidak mampu mengatasinya’ belum lagiterjadi. Sehingga patut dikatakan kategori bencana nasional versi BNPB hanya menggunakan kriteria kematian literalis, yang hingga kini belum terpenuhi.

Motivasi utama bukan membebaskan korporasi dari tanggung jawab lingkungan, hukum dan moral tetapi pada penyelamatan rakyat. Secara epistimologis kebencanaan, pembuktian kematian yang hanya dimaknai sebagai bentukfisik mayat adalah mentalitas penanggulangan bencana yang buruk dan tidak mencerminkan komitmen pada ketangguhan dan kedaulatan rakyat. Karena seolah-olah, kita menanti 500 mayat untuk kemudian ditetapkan sebagai bencana nasional. Sekedar menunggu kebakaran mencapai skala yang lebih besar yang layak respon dan bukan berdasarkan potensi kerugian maksimum membuat kita ibarat berdiri menunggu hingga rumah terbakar sebagaian untukmenciptakan legitimacy respon kebakaran. Cara pandang ini mengkianati komitmen Indonesia dalam Sen-dai Framework for Disaster Risk Reduction 2030. [Lihat juga artikel Masalah asap bukan soal rendahnya komitment Presiden Jokowi tetapi pada masalah kompleksitas tatakelolah bencana di Indonesia - Indonesia's Haze and Disaster Governance
Deficit
]

 

Mari Berhitung Skala Bencana

Selain berfungsi sebagai penunggu kematian, institusi tanggap bencana seharusnya tahu ada cara lain untuk menghitung kematian ex-ante, yang tidak harus menunggu orang meninggal. Dalam satuan mortalitas versi lain dari

WHO, diperkenalan istilah quality-adjusted life-year (QALY). Bila ada kematian 500 balita, bisa diperkirakan equivalent dengan QALY adalah sebanyak hampir 54ribu QALY. Sedangkang bila dilihat dari Kompas 26 September 2015, ketikaindex polusi mencapa 2,314 (660 persen) dari batas toleransi index polusi (PSI 350) dengan exposure harian hingga-tahunan kehidupan rata-rata orang bisa berkurang menjadi 5-15%. Secara simplistik, bila umur harapan hidup manusia Indonesia adalah 70 tahun, maka akibat keterpaparan asap selama 24 jam dengan skala PSI 350 membuat terjadinyakehilangan hidup 3.5 tahun/orang (5 persen). Maka tingkat kehilangan umur hidup manusia yang berjumlah 20an juta  yang terpapar asap dalam sebulan ini bisa mencapai 87 juta hingga 250 juta QALY (setara minimum di atas 1 juta orang meninggal) atau jauh lebih tinggi dari standar 54 ribu QALY (setara 500 orang meninggal).


Perhitungan di atas bisa dikoreksi bila anda merasa berlebihan. Hal utama Yang perlu dicatat adalah penggunaan QALY (kehilangan tahun hidup) dalam studi bencana bukan hal baru dan bisa ditemui dalam Laporan UNISDR 2015 yang diluncurkan dalam Konferensi Bencana Dunia yang dihadiri delegasi Indonesia.


Argumentasi Keliru

Undang-Undang No 26/2014 Tentang Ratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution, menyebut lima undang-undang sektoral (Kehutanan, Perkebunan, BMKG dan Pemda) tetapi tidak mengenali peran BNPB maupun tidakmelihat peran UU 24/2007 sebagai refensi pertimbangan.

Sejauh ini argumentasi yang dibangun  terkait kebakaran hutan hanya mengantar orang pada gelombang kekeliruan. Dengan klaim prosedural BNPB mengajukan argumentasi bahwa penetapan status kebakaran hutan saat ini belum layak dijadikan sebagai bencana nasional. Alasannya adalah bahwa "penetapan status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum
ditetapkan karena dalam praktiknya sulit’. Lalu dilanjutkan ‘"Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak. Draft PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah dibahas lintas sektor dan lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga sekarang. Berulangkali dibahas dengan Unsur Pengarah BNPB bahkan dilakukan workshop nasional. Namun belum ada kesepakatan" demikian isi status Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Facebook page beliau Rabu (30/9/2015).

Pernyataan ini seolah-olah menyatakan bahwa presiden tidak bisa menetapkan status bencana nasional. Landasan status Bencana Nasional lewat Kepres 112/2004 dan Kepres 66/1992 hanya didasarkan pada UUD 45 Pasal 4 ayat 1 (Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD) dan Kepres terkait Bakornas. Padahal seharusnya sudah status bencana nasional sudah bisa ditetapkan dengan alasan kemanusian maupun kalkulasi potensi resiko nasional/regional meskipun belum ada PP khusus yang mengatur soal standar status bencana nasional, karena hak


menetapkan status bencana adalah hak prerogatif presiden, dan ini tidak semata ‘perkara prosedur’ tetapi subtansi tanggap bencana.

BNPB juga secara historis keliru ketika mengatakan bahwa penetapan status bencana nasional baru sekali terjadi dengan dikeluarkannya Kepres 112 Tahun 2004 Tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam & Provinsi Sumatera Utara. Padahal, jauh sebelumnya dengan skala yang lebih kecil Presiden Soeharto pernah mengeluarkan Kepres 66/1992, tentang Penetapan Bencana Alam di Flores Sebagai Bencana Nasional.  Bila sejarah penanggulangan bencana secara sadar terlupakan oleh sistem formal, maka kita tidak selalu harus menerima argumentasi BNPB.

Keterlambatan tindakan tanggap bencana kebakaran hutan 1997/1998  telah mengakibatkan kerugian ekonomis tahun yang lebih tinggi dari Aceh-Nias 2004/2005 (setara 4.5 miliar dolar per 1998 atau sekitar 72 triliun kerugian domestic saat itu). Kerugian riil bisa lebih tinggi - tergantung cara kalkulasi dengan valuasi economic loss, belum termasuk valuasi biodiversity loss, ecosystem services dsb. Bila ditambah kerugian regional (Singapura dan Malaysia) yang mencapai 8-11 milyar Dolar - telah jelas sebuah bencana regional Asia Tenggara).

Asap mungkin berlanjut hingga Oktober-November bila El-nino bertambah kuat sesuai prediksi BMKG awal bulan september. Anda tidak harus menunggu agar ke lima syarat yang diajukan di atas terpenuhi secara sempurna karena penetapa bencana nasional tidak harus bersifat ekslusif-mutual: satu prasyarat menghilangkan prasyarat lainnya. Sebaliknya masuknya satu prasyarat seharusnya memberikan legitimasi kepada Presiden untuk untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Meskipun Presiden juga tidak selalu harus menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional bila ada bukti-bukti bahwa secara efektif dan efisien dalam waktu sesingkat-singkatnya negara mampu  mengontrol situasi darurat dan menyelasaikan krisis.

Kita mampu peduli pada rakyat sendiri dan sebisa mungkin menciptakan ruang solidaritas kawasan atas dampak regional yang sudah dirasakan di tingkat ASEAN. Tentang bencana asap dan target emisi rumah kaca, tunjukan bahwa Indonesia mampu memainkan peran stew-ardship bukan hanya untuk ASEAN tetapi juga untuk planet ini.

Berkurangngnya umur atau angka harapan hidup merupakan kematian terselebung. Kemampuan berbagai institusi dalam negara untuk mampu melihat dengan jarak pandang yang lebih jauh sangat diperlukan.. Kekeliruan membacadampak asap, dan ketidakmampuan melihat indikator lain selain ‘kematian langsung’ merupakan bencana di dalam institusi tanggap bencana. Kematian literer atau standar kematian prosedural saat ini tidak cukup menjadi indikator kebencanaan. Seharusnua institusi tanggap bencana tak hanya menjadi lembaga penunggu kematian, tetapi mampu melihat kematian yang terjadi di balik asap dalam ruang waktu yang lebih tebal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani, mengatakan, kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan sudah bisa dijadikan sebagai bencana nasional.

''Dari Gerindra sudah mengusulkan kabut asap yang melanda pulau Sumatera dan Kalimantan ini masuk dalam bencana nasional,'' kata Muzani, saat ditemui usai Rapat Kerja Daerah dan Temu Kader DPD Partai Gerindra, Provinsi Bengkulu, Selasa (13/10/2015).

Muzani mengatakan, kabut asap yang terjadi saat ini sudah mencukup syarat menjadi bencana nasional, seperti, jumlah wilayah yang menjadi korban kabut asap sudah cukup banyak, yang mana melanda di sebagian provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Syarat lainnya untuk masuk bencana nasional, lanjut dia, kabut asap sudah memakan korban. Baik penyakit ISPA maupun kematian bagi warga, yang mana penderita penyakit ISPA sudah mencapai puluhan ribu jiwa dan kematian di Pekanbaru, Riau.

''Sudah banyak korban dari kabut asap, makanya syarat itu sudah bisa masuk dalam bencana nasional,'' ujarnya.

Ia menambahkan, kabut asap untuk masuk dalam menjadi bencana nasional juga ditandai dengan sudah terganggunya perekonomian, sekolah, dan kesehatan di daerah yang terkena dampak kabut asap.

''Semua syarat itu sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional,'' katanya.

Ia menduga, pemerintah enggan menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional lantaran jika pemerintah menetapkan bencana nasional maka mesti mengeluarkan biaya.

''Kalau ditetapkan menjadi bencana nasional maka pemerintah mengeluarkan biaya. Itu konsekuensinya,'' pungkasnya.

 

Kontra

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tidak bisa seenaknya menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Hal itu disebabkan ada undang-undang dan syarat-syarat yang mesti diikuti untuk penetapan tersebut.

"Itu undang-undang yang mengatur jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan bencana nasional," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).

Pram memaparkan, bencana nasional memiliki syarat-syarat di antaranya jumlah korban, dampak, dan sebagainya. Lebih jauh, ia menilai bahwa pemerintah telah melakukan tindakan berskala nasional karena telah mengerahkan hampir 22 ribu lebih pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengatasi persoalan di berbagai daerah.

"Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," kata Pram.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sekarang pemerintah telah menangani persoalan kabut asap. Selain itu, arah penanganan terkait tanggungjawab korporasi yang terlibat sudah jelas dan tegas.

"Bagi korporasi yang melanggar sudah dihukum. Kalau kemudian persoalannya sudah menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penetapan kabut asap sebagai bencana nasional terkendala di persoalan masalahhukum.

"Kalau kami sampaikan ini bencana nasional, yang buat kesalahan di bawah jadi punya hak dimaafkan," ucap Luhut di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (16/10).

Luhut merujuk kepada pemerintah daerah yang selama ini telah gagal mengatasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan kabut asap.

Oleh sebab itu, Luhut menuturkan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional karena ingin menindak pihak-pihak yang terlibat dengan tegas.

Terkait perkembangan kondisi terakhir di daerah yang terdampak kabut asap, Pram menuturkan, beberapa daerah berhasil membuat gambut basah sehingga jumlah titik-titik hotspot telah menurun.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan Luhut yang mengatakan kalau kondisi asap di Indonesia semakin memburuk hari ini. Per jam 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tadi, jumlah titik api mencapai 1.005 titik.

Luhut mengatakan memburuknya kabut asap dikarenakan efek El Nino yang luar biasa sehingga terjadi kekeringan gambut yang parah dan membuat api kembali menyala meski telahdibombardir.

Sejauh ini pemerintah telah melimpahkan 76 juta liter air untuk enam provinsi dan teknik modifikasi cuaca dengan penaburan garam lebih dari 200 ton setiap harinya.

Luhut mengakui, proses pemadaman tidak dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu seperti yang ia sampaikan sebelumnya akibat badai El Nino. (utd)

Bencana alam di Indonesia dikategorikan dalam tingkat nasional ada lokal. "Bencana alam dikatakan bencana nasional salah satu syaratnya bila pemerintahan daerah itu tidak bisa berfungsi lagi," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Zaenal Abidin Dulung, kepada Tempo pada, Jumat, 18 Desember 2014.

Andi mencontohkan bencana alam tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi. Maka pemerintah pusat akan mengirimkan petugasnya untuk membantu jalannya pemerintahan daerah. (Baca:
Sepekan Bencana Tanah Longsor Banjarnegara)

Contoh lain terjadi pada bencana alam Gunung Sinabung yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pada kasus ini, kata Andi, sebenarnya fungsi pemerintahan berjalan baik. "Tapi pemdanya sudah tidak sanggup menangani akibat bencana alam itu," kata Andi. (Baca: Gunung Gamalama Meletus, Satu Pendaki Masih Dicari )

Saat itu, pemerintah daerah Sumatera Utara mengirim surat ke presiden meminta bantuan penanganan bencana itu. "Bencana Sinabung adalah bencana lokal sebelum presiden mengumumkan status itu menjadi nasional," kata Andi.

Untuk bencana longsor di Banjarnegara, Andi mengatakan bencana yang baru terjadi pada pekan lalu itu masih dikategorikan bencana lokal. "Pemerintah daerah masih bisa menangani bencana itu."

Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut kabut asap tidak memenuhi seluruh kriteria yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional.

"Penetapan status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum ditetapkan karena dalam praktiknya sulit," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2015).

Sutopo menjelaskan, status dan tingkatan bencana didasarkan pada  indikator yang meliputi a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Dalam praktiknya hal itu sulit. Misal bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan apakah memenuhi untuk dinyatakan sebagai bencana nasional? Indikator a, b, dan C tidak memenuhi syarat tersebut," papar Sutopo.

Begitu juga seperti longsor yang terjadi Banjarnegara pada awal tahun 2015 yang menyebabkan 110 orang meninggal seperti dicontohkan Sutopo.

 "Indikator b,c,d,e juga tidak memenuhi. Atau bencana erupsi Sinabung yang banyak pihak menginginkan sebagai bencana nasional. Ternyata hanya memenuhi indikator b dan e. Itu hanya terjadi di beberapa kecamatan dalam satu kabupaten. Itulah yang menyebabkan status dan tingkatan bencana nasional sulit dibuat," tutur Sutopo.

Menurut dia, presiden yang berwenang menetapkan status bencana nasional setelah memperoleh masukan dari BNPB dan kementerian lembaga terkait.

"Dalam praktiknya Indonesia baru sekali menyatakan bencana nasional yaitu saat tsunami Aceh 2004. Itu terjadi karena semua indikator memenuhi. Dan yang paling penting adalah bagaimana keberfungsian dan potensi daerah yang ada saat terjadi bencana, apakah hancur semua atau kah masih utuh," sambung Sutopo.

 

Bencana kabut asap di Indonesia sudah tak lagi bisa disepelekan. Walau status darurat asap masih berada di level lokal (hanya Riau yang tetapkan status darurat asap) namun dampaknya sudah meluas hingga mencapai negara tetangga. Kemarin, kabut asap kiriman dari Indonesia semakin mengepung Singapura dan Malaysia, bahkan lima negara bagian di Malaysia sudah meliburkan semua sekolah demi urusan kesehatan siswa Malaysia.

Melihat dampak yang semakin parah, bukan berarti pemerintah tak tinggal diam, berbagai jajaran pemerintahan telah melakukan bermacam upaya untuk menghilangkan titik-titik masif kebakaran hutan yang sebabkan bencana kabut asap.

Berikut adalah 3 upaya pemerintah untuk atasi bencana kabut asap, khususnya di Riau dan sekitarnya:

  1. 25 pesawat sudah dikerahkan untuk melakukan pemboman air

Upaya penting untuk lenyapkan bencana kabut asap adalah menghilangkan titik-titik kebakaran hutan dengan memadamkannya. Cara paling efektif adalah dengan melakukan water bombing. Dikutip dari laman CNN Indonesia, hingga pekan kedua September ini pemerintah sudah mengeluarkan upaya untuk melakukan pemboman air di enam provinisi yang rawan dan darurat asap dengan menggunakan 25 pesawat. Selain water bombing, teknologi modifikasi cuaca dengan cloud seeding atau memupuk awan pun sudah berkali-kali dilakukan untuk membuat hujan buatan di atas titik-titik kebakaran hutan Sumatera.

 

 

  1. Ratusan Brimob sudah diturunkan untuk memburu pelaku pembakar hutan

Kantor berita CNN melansir, Markas Besar Kepolisian RI telah mengerahkan tak kurang dari 400 personel untuk memburu pelaku-pelaku individu pembakar hutan di kawasan area hutan Sumatera dan Kalimantan. Dalam surat tugasnya, Tim Brimob dari Jakarta dikirim untuk membantu personel lokal dalam mempercepat proses hukum atas pelaku pembakar hutan. Nantinya, di daerah titik kebakaran hutan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengatur komando pusat dengan wewenang Satuan Tugas Operasi (Satgasops) gabungan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian, jumlahnya mencapai sedikitnya 2.090 personel. TNI dan Polisi ditugaskan untuk mengatasi hingga ke akar masalah kebakaran hutan yang telah sebabkan kabut asap.

  1. TNI kerahkan 1.059 prajurit untuk memadamkan kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya

Masih dilansir dari laman CNN, Tentara Nasional Indonesia sudah menurunkan sekitar 1.059 prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan. Satgas itu dipimpin langsung oleh Asintel Divif-1 Kostrad Kolonel Infanteri Dwi Suharjo. Operasi khusus untuk melenyapkan derita warga yang terdampak kabut asap ini menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merupakan tugas mulia bagi seorang prajurit. Tugas bernilai tinggi untuk menyelamatkan ekosistem hutan dan menghilangkan derita penduduk. Tindakan efektif yang akan dilakukan prajurit adalah dengan menyisir tiap sudut hutan, dan memanfaatkan alat pemadam kebakaran yang sudah dipanggul dibawa masuk ke dalam hutan. (CAL) img : cnn

17. jokowi akan menghapus syarat bahasaIndonesia bagi tenaga asing

 

Pro

Untuk meningkatkan iklim investasi, para pekerja asing di Indonesia akan diberi kemudahan. Salah satunya dengan menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia.

Presiden Joko Widodo yang meminta secara spesifik syarat ini dibatalkan. Seskab Pramono Anung menjelaskan, hal itu harus dilakukan untuk memperlancar investasi asing di Indonesia

"Ya benar. Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar," terang Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2015).

Menurut Pramono, presiden ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan terkait urusan investasi direvisi. Termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah.

"Presiden sudah minta Menaker untuk mengubahnya. Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa aja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," paparnya.

Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:

a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;


c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan

 

d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Menurut Mustakim ketentuan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia

Jangan sampai karena adanya paksaan untuk berbahasa Indonesia, membuat TKA enggan datang ke Indonesia untuk menginvestasikan modalnya. Juga jika aturan ini tidak hati-hati diterapkan, bisa saja ekspatriat yang sudah lama bekerja di Indonesia, segera meninggalkan negeri ini, karena khawatir tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk bisa berbahasa Indonesia. Kalau ini sampai terjadi, tentunya akan berpengaruh secara luas terhadap perusahaan tempat ekspatriat itu bekerja.

meskipun banyak ekspatriat yang bekerja di sini dan tidak bisa berbahasa Indonesia, namun mereka tetap bisa berkomunikasi dengan buruh. Caranya melalui penerjemah di masing-masing perusahaan.

Tenaga Kerja asing yang bekerja di Indonesia tanpa harus menguasai Bahasa Indonesia. Anehnya, perusahana dimana Ekspatriat itu bekerja memiliki karyawan yang dapat berbahasa Asing. Sehingga, memudahkan Tenaga Asing itu bekerja di Indonesia.

Karena bahasa Indonesia bukan bahasa internasional. Maka banyak warga asing yang tidak mengetahui adanya bahasa Indonesia.

( masyarakat Jepang yang terlalu menjunjung bahasanya sendiri bahkan di sekolah-sekolah Negara Jepang pun tidak ada pelajaran bahasa asing/internasional seperti bahasa inggris)

Dalam era globalisasi, ekspatriat atau tenaga pekerja asing (TKA) yang masuk ke indonesia tidak dapat dibendung kehadirannya, terlebih dengan diterapkannya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA). Setiap tahun, ada ribuan TKA di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia sebagian besar sektor manufaktur dan pertambangan. TKA terbanyak berasal dari Cina, Jepang, Malaysia, Thailand dan Korea Selatan.

Para TKA ketika bekerja ke Negara Indonesia harus bisa berkomunikasi dengan memakai Bahasa Indonesia, sama halnya dengan TKI yang akan bekerja ke Negara lain seperti Singapura wajib mampu berbahasa Inggris.

 

Penulis tertarik dengan pasal 33 yang isinya adalah sebagai berikiut:
Ø  Bahasa indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Ø  Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

UU RI. Nomor 24 tahun 2009, menurut orang asing yang bekerja di Indonesia baik di perusahaan Indonesia maupun di perusahaan asing harus mampu berbahasa Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan fasilitas dan konsesi bahasa Indonesia bagi ekspatriat.

Umumnya, para TKA mendapat jabatan dan fasilitas lebih baik daripada tenaga kerja Indonesia. Hal ini menimbulkan hubungan yang tidak harmonis di antara pekerja, seperti yang terjadi di bebererapa daerah di tanah air.pemberlakuan perdangan bebas harus disikapi dengan cermat oleh semua pihak, termasuk bidang ketenagakerjaan.tenaga kerja di Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan kompetisi secara terbuka.

Di mana cara untuk menjadi TKA harus wajib mampu berbahasa Indonesia begitupun untuk menjadi TKI wajib mampu menguasai bahasa inggris supaya mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya.

Kesiapan Tenaga Kerja Asing pada menghadapi Undang-undang

Pemerintah Indonesia telah mengatur syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga negara asing dengan beberapa peraturan dan undang-undang.

Pertama,keputusan presiden No. 75 Tahun 1995 tentang pengunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang. Kepres No. 75/1995 tersebut hanya mengatur tentang TKA harus mendapat izin dari pemerintah sebelum bekerja di Indonesia, kewajiban administrasi yang harus dilakukan dan kerelaan TKA untuk mendidik tenaga kerja Indonesia sebagai penggantinya.  Kepres tersebut tidak mengatur standar kompetensi yang harus dimiliki TKA atau tes yang harus diikuti sebelum bekerja di Indonesia.

Kedua, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tradisional Republik Indonesia Nomor: Kep-20/men/III/2004 tentang tata cara memperoleh izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan mngatur persyaratan yang harus dimiliki adalah dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Walaupun pada kenyataanya, implementai dari syarat tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan.

Ketiga,Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing oleh Bank diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BPI) No. 9/8/PBI/2007. Surat edaran  tersebut mensyaratkan pejabat eksekutif dan penasehat atau konsultan asing harus mampu berbahasa Indonesia (BI). Memberi waktu paling lambat satu tahun untuk melengkapi syarat tersebut setelah para Bankir asing tersebut menduduki jabatannya.

Keempat, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. Dalam pasal 33 menurut para pekerja di Indonesia wajib mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.

Fasilitas yang harus ada agar undang-undang tersebut terlaksana seperti:

a.       Lembaga-lembaga penyelenggara BIPA

b.      Bahan-bahan ajar BIPA dan bahan-bahan penunjang

c.       Pengajar BIPA

d.      Kurikulum dan silabus

e.       Alat evaluasi

f.       Pertukaran pelajar, mahasiswa dan pengajar

g.      Pementasan seni budaya Indonesia di lembaga-lembaga penyelenggara pengajaran BIPA.

h.      Pemberian beasiswa kepada pelajar/mahasiswa.

Agar UU No. 24 tahun 2009, khususnya pasal 33 tersebut dapat terlaksana, pemerintah sebaiknya menyiapkan sarana dan prasarana. Adapun fasilitas-fasilitas yang mendasar yang harus disiapkan antara lain, lembaga-lembaga penyelenggara BIPA baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga tersebut adalah wadah bagi orang asing untuk belajar bahasa Indonesia. Lembaga tersebut dapat berbentuk pendidikan formal maupun informal.

kontra

Pekerja Asing di indonesia wajib berbahasa indonesia - Orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu, mereka harus mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.

 

“Ya ini semacam Toefl dalam bahasa Inggris,” kata Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Mustakim di sela-sela Simposium Internasional Perencanaan Bahasa di Jakarta, Selasa (2/11/2010).

 

Menurut Mustakim ketentuan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.

 

“Sekarang kan undang-undangnya sudah ada hanya menunggu Perpres. Perpres masih akan dibahas di tingkat departemen antar kementeriaan,” jelasnya.

 

Negara lain, lanjutnya juga memberlakukan aturan ini, bahwa orang asing yang bekerja juga harus mempunyai kemampuan berbahasa di negara tujuan.

 

“Kita kalau belajar atau bekerja keluar negeri kan diwajibkan mempunyai kemampuan berbahasa asing,” ujarnya.

 

Meski demikian, menurut Mustakim persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik harus dimiliki bagi pekerja asing yang akan bekerja, seperti menjadi wartawan ataupun dokter.

 

“Untuk yang menjadi WNI mungkin syaratnya tidak terlalu berat, punya kemampuan untuk tingkat dasar saja untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.

 

“Sekarang ini sudah ada ratusan orang asing yang telah mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia,” pungkasnya.

 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.

"Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/1).

Saat ini, draf revisi Permenakertrans No 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.

Menaker mengatakan, rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.

Sedangkan, materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .

Selain uji kemampuan Bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA juga harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu mengunggah (upload) dokumen perizinan melalui sistem online. "Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja," kata Hanif.

Selain itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, dan kontrak kerja. Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM dan dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai layanan purnajual (after sales service) dan jasa impresariat.

Sementara itu, untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker mensyaratkan pendaftaran dilakukan secara online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari dua hari menjadi satu hari.

Sedangkan, untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Menaker menyatakan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian, dan intansi terkait lainya.

Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA bekerja di Indonesia, menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang. TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678), kemudian India (4.680), Malaysia (3.779), dan Amerika Serikat (2.497).

Dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang, dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.

 

Jika pekerja asing tidak menggunakan bahasa Indonesia akan terjadi salah pengertian dengan yang dimaksud dan akan menimbulkan konflik.

("Bayangkan, seorang atasan memberikan sebuah perintah kepada bawahannya. Karena bawahan tidak mengerti bahasa, bawahan tak menjalankan perintah yang sesuai dengan keinginan atasan sehingga terjadilah konflik,")

Hal ini tidak adil untuk masyarakat Indonesia karena sebelum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diberangkatkan ke Negera tujuan, mereka terlebih dahulu dibekali dengan Bahasa Negara setempat.

(“Seperti, TKI yang dikirim ke Timur Tengah dibekali dulu dengan Bahasa Arab. Jika TKI tersebut dikirim ke Taiwan, di bekali dulu dengan Bahasa China”.)


kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang sedang merevisi Permenakertrans No 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

(Mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar dan mahir berbahasa Indonesia. Tes kemampuan bahasa Indonesia atau TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) . segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.)

Rencana Presiden Joko Widodo menghapus persyaratan Tenaga Kerja Asing yang hendak bekerja di Indonesia mahir berbahasa Indonesia dinilai telah melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sejumlah anggota DPR mengkritik terobosan Jokowi dengan dalih investasi itu.

“Pemerintah melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR, Senin (24/8).
 
Dede berpandangan, UU No.24 Tahun 2009 mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja di perusahaan negara, swasta dan lainnya. Penghapusan syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) berdampak pada tenaga kerja Indonesia di dalam negeri. Tentu saja TKI tak saja bersaing dengan sesama warga negara, namun juga dengan TKA. Dengan demikian, lapangan pekerjaan kian sempit.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkankan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Meski aturan Permenaker itu hasil revisi atas Permenaker No.12 Tahun 2013, bukan berarti tidak dapat direvisi. Menurutnya, aturan tersebut tetap dapat dilakukan revisi. Makanya, Komisi IX berencana akan memanggil pemerintah melalui Manaker untuk dimintakan penjelasan.

“Tentu kita akan meminta penjelasan,” ujarnya.

Anggota Komisi IX Robert Rouw menilai langkah Jokowi dinilai tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadangkan sejak Pilpres hingga kini. Ia berpandangan penghapusan syarat kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA telah merendahkan bangsa. Karena itulah Roberth  berharap pemerintah merevisi aturan yang dapat merugian bangsa Indonesia dari segala aspek, mulai ekonomi,politik dan budaya.
 
Anggota Komisi IX  lainnya, Rieke Dyah Pitaloka menilai kewajiban berbahasa Indonesia terhadap TKA diatur dalam Permenakertrans No.12 Tahun 2013. Ketentuan tersebut dinilai mampu mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri. Selain itu meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa. Sayangnya, aturan tersebut, kata Rieke, tidak terimplementasi dengan baik.

“Sehingga bisa dipastikan mayoritas TKA bahkan tidak tahu ada aturan tersebut. Salah satu contoh maraknya TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia, jangankan kemampuan bahasa, kedatangannya pun sebagian melalui jalur dan prosedur ilegal,” ujarnya.

Fakta di lapangan, pesoalan industri di Indonesia tak kunjung teratasi. Ia berpandangan persoalan masuknya investasi dapat dipastikan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia. Sebaliknya, justru aturan kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA mesti dipertahankan. Sayangnya,  Permenaker No.16/2015 justru  tidak mengharuskan TKA menguasai bahasa Indonesia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak agar pemerintah merevisi Permenaker No.16 Tahun 2015. Menurutnya, TKI sebelum berangkat ke negara penempatan, diharuskan mendalami budaya dan bahasa negara penempatan. “Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapangan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk pekerjaan menengah ke bawah, tanpa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja, alih ilmu dan teknologi bagi rakyat kita sendiri,” katanya.

Dampak Permenaker

Anggota Komisi IX Okky Asokawati berpendapat, maraknya TKA asal Tiongkok di Indonesia merupakan dampak dari pemberlakuan Permenaker No.16 Tahun 2015 yang tidak mewajibkan TKA wajib menggunakan bahasa Indonesia. Makanya menjadi tidak aneh ketika banyaknya TKA yang tidak dapat berbahasa Indonesia.

“Di poin ini, saya melihat kebijakan pemerintah melalui Permenaker No.16 Tahun 2015 tidak dipikirkan dampak turunan dari perubahan aturan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kemampuan bahasa Indonesia terhadap TKA mesti menjadi syarat mutlak bagi warga asing yang bekerja di Indonesia. Selain menghargai harkat dan martabat juga marwah bangsa Indonesia. Presiden Jokowi seolah tidak menyadari akibat penghapusan syarat kewajiban bahasa Indonesia bagi TKA telah menjauhkan nawacita serta janji pada pemilu lalu.


“Apalagi bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP.  Janji seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai Permenaker No.16 Tahun 2015 berpotensi melanggar norma UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin penting dalam UU Ketenagakerjaan adalah TKA dapat bekerja di Indonesia dengan catatan melakukan transfer  ilmu pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.

“Bagaimana bisa melakukan alih keahlian dan tekhnologi ke pekerja domestik bila bahasa yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia. Saya mengingatkan pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat sendiri. Liberalisasi pekerja ini tentu paradoksal dengan Nawacita Presiden Jokowi,” katanya.

Robert menambahkan serbuan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Indonesia mesti dibatasi. Soalnya masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan layak. Bahkan tak sedikit tenaga kerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal karena kondisi perekonomian nasional yang sedang lesu.

“Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia. Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini di gadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

18. koruptor perlu didiskriminasi jangan diberi remisi

 

Pro

Rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor bagi sebagian kalangan dinilai tepat.


 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai rencana Menkumham Yasonna H Laoly merevisi PP 99/2012 dinilai tepat. Dalam UU Pemasyarakat, kata Fahri, tak ada pengkhususan narapidana. Tetapi semua narapidana yang melakukan kejahatan apa pun di mata negara sama. “Semua orang sama yang dianggap salah oleh negara. Makanya yang bersangkutan dibina oleh negara untuk dikembalikan pada negara,” ujarnya.


 Menurutnya, terhadap narapidana yang mendapat remisi setidaknya dapat mempercepat kembali ke tengah masyarakat. Dengan begitu, beban negara dalam pemasyarakat berkurang. Pasalnya, tujuan pemasyarakatan adalah pembinaan  terhadap pelaku kejahatan di dalam Lapas. “Lebih cepat lebih baik di kembalikan ke masyarakat,” katanya.

 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan remisi merupakan hak terpidana sebagai warga binaan di Lapas. Ia berpendapat adanya pergeseran pengalihan fungsi pemasyarakatan menjadi pemenjaraan. Negara kata Fahri, beranggapan semakin banyak terpidana dijebloskan ke balik jeruji besi akan semakin baik.

 
Padahal prinsip tersebut dikenal dalam cara pandangan sistem kolonial. Sebaliknya, cara pandangan tersbeut tidak dikenal di alam demokrasi. “Saya apresiasi Laoly, dalam artian, dia mungkin ikut menyusun UU Pemasyarakatan. Dalam UU itu, enggak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba, semua orang sama. Saya rasa lebih cepat lebih baik,” katanya.

 
Wakil Ketua DPR lainnya , Fadli Zon menambahkan remisi terhadap narapidana sudah diatur dalam PP 99/2012. Remisi itu pula menjadi hak narapidana. Ia berpendapat rencana pemerintah, khususnya Menkumham merevisi PP 99/2012 agar memberikan ruang bagi terpidana pelaku kejahatan koruptor merupakan hal yang sah dan tak melanggar aturan.

 
Politiis Partai Gerindra itu berpandangan mekanisme pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan korupsi mesti diperberat. Namun begitu, narapidana kejahatan luar biasa tetap mendapat remisi sebagaimana narapidana pelaku kejahatan lainnya. “Kalau mau hukumannya saja yang diperberat, remisinya tetap diberikan,” ujarnya.


 Anggota Komisi III Didik Mukrianto berpandangan, dalam PP 99/2012 tidak menghilangkan hak narapidana mendapatkan remisi. Hanya saja pemberian remisi memang perlu diatur, seperti khusus pelaku kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, teroris dan kejahatan trans nasional. Nah, makanya pemberian remisi terhadap narapidana pelaku kejahatan luar biasa diperlukan syarat ketat.

 
Politisi Partai Demokrat itu menilai dalam memahami PP 99/2012 mesti secara utuh. Dengan begitu, semangat dalam menegakan hukum sesuai dalam PP 99/2012 dapat sepenuhnya dijalankan. Ia menilai, revisi yang akan dilakukan pemerintah dalam pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan korupsi tanpa ada perbedaan dengan narapidana lainnya. “Syarat-syarat tambahan dan khusus di PP 99/2012 ingin direvisi pemerintah,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengakui dalam rapat kerja dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu beberapa anggota Dewan mengusulkan revisi beleid pemerintah tersebut. Arsul sendiri lebih menunggu perubahan perundang-undangan acara pidana. “Sebelum ada imbangannya, khususnya kepada narapidana kasus korupsi, maka akan tercipta ketidakadilan bagi narapidana untuk kasus lain,” ujar Asrul.


 Menurut Asrul, PP No. 99 Tahun 2012 tidak diskriminatif terhadap terpidana kasus korupsi. Sebab, syarat untuk mengajukan remisi hanya dua yakni menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang pengganti.


 Staf Ahli Menkumham Bidang Pelanggaran HAM, Ma'mun, mengatakan Menteri Yasonna menginginkan sistem peradilan pidana yang proporsional. Masing-masing institusi melaksanakan kewenangannya sebagaimana aturan. “Misalnya, KPK kan tidak berwenang mengatur soal remisi,” paparnya.


 Menurut dia, Menteri pada dasarnya tidak menyamakan semua narapidana untuk mendapatkan remisi dan PB. Tapi juga tidak ingin menutup peluang narapidana untuk mendapatkannya. “Kami setuju korupsi sebagai kejahatan luar biasa tapi peluang mereka (terpidana korupsi,-red) mendapat remisi jangan ditutup. Makanya itu hukuman harus seberat beratnya, bukan malah mencabut hak untuk mendapat remisi dan PB,” pungkasnya.


kontra

 

Plt pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya menolak jika remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk semua tindak pidana diperlakukan sama. Apalagi untuk terpidana kasus korupsi. Johan  mengingatkan korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).


 Pemberian remisi yang menjadi hak terpidana juga harus dilihat dalam konteks sifat kejahatan korupsi tersebut. “Kalau semua disamakan maka tidak adil, jadi kalau remisi untuk terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan maling ayam itu sama, ya tidak begitu,” kata Johan Budi di Jakarta di Jakarta, Selasa (24/3).


 Pernyataan itu dilontarkan Johan menanggapi rencana revisi
PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata yang diwacanakan Menkumham, Yasonna H. Laoly. Menurut Johan, jika revisi dalam rangka mengembalikan kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi dan PB tanpa melibatkan institusi lain maka sah-sah saja. Tetapi jika semangatnya untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua terpidana, Johan meminta Yasonna berhati-hati. Jangan sampai gagasan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung pemerintahan Jokowi-JK.
 
Johan mengatakan harus ada semangat yang berbeda terhadap koruptor karena tindakan yang diperbuatnya menyengsarakan masyarakat luas. Baginya, tujuan pemberantasan korupsi bukan saja mengembalikan uang negara yang dirampok tapi juga menimbulkan efek jera.
 
PP No. 99 Tahun 2012, kata Johan, menyeleksi serius pelaku tindak pidana korupsi yang mau mendapat remisi dan PB. Diantaranya, harus mendapat rekomendasi dari institusi penegak hukum, menjadi justice collaborator dan bukan pelaku utama tindak kejahatan yang dilakukannya. “PP No. 99 Tahun 2012 itu penting untuk menyeleksi pemberian remisi dan PB agar tidak diobral,” tukasnya.

 
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi berpendapat, remisi menjadi ranah Kemenkumham. Namun Johan mengingatkan Kemenkumham bahwa dalam PP 99/2012 terdapat pembatasan bagi terpidana pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi. Memang, pengetatan pemberia remisi bukanlah menghilangkan hak terpidana mendapatkan remisi.

 

“Bila semangatnya meng-ignore (abaikan) PP 99/2012 ini suatu langkah mundur dalam rangka pemberantasa korupsi untuk efek jera,” katanya.

 
Johan menegaskan pihaknya akan memberikan masukan kepada Kemenkumham sepanjang mengundang pihak KPK. Soal masukan seperti apa, pihak KPK menunggu undangan dari Kemenkumham sebelum dilakukan revisi PP tersebut. “Kita akan datang kalau dimintai pendapat,” ujarnya.

 
Sementara Direktur Eksekutif Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono, berpandangan remisi memang menjadi hak terpidana. Hanya pengetatan pemberian remisi mesti dilakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan trans nasional dan terorisme.
 
“PP kemarin itu kalau cuma masalah korupsinya sudah tepat. Tapi narapidana yang masuk ranah PP itu kan tidak cuma korupsi. Nah yang di luar korupsi itu yang kurang tepat. Khusus untuk penyalahgunaan narkotika ringan, yang justru paling banyak menghuni lapas lapas, ini yang jadi masalah dirjen lapas, soalnya overkapasitas,” katanya.

 
Ia berpandangan pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan korupsi tanpa persyaratan merupakan langkah kemunduran dalam penegakan hukum. Pemberian remisi dengan ‘diobral’ perlu dikaji ulang pemerintah agar sesuai dengan PP, bukan sebaliknya merevisi aturan PP 99/2012. Sebaliknya jika memberikan remisi cuma-cuma, Kemenkumham melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. “Ke depan pemberian remisi harusnya bukan di tangan eksekutif lagi,”  pungkasnya.



Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly berencana merevisi PP 99/2012. Yasonna menilai pembatasan remisi terhadap terpidana korupsi tak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan. Menurutnya, aturan pengetatan remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa dalam aturan tersebut menjadikan hukum Indonesia mundur ke belakang. Bahkan, melemahkan hukum nasional lantaran menimbulkan diskriminasi antar narapidana.

 

19. jam kerja ASN wanita sebaiknya dipangkas

Pro

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi tengah mengkaji wacana pemangkasan jam kerja bagi PNS perempuan. Wacana tersebut pertama kali dilontarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Itu sedang dikaji untuk kepentingan pembinaan keluarga yang lebih baik karena setiap anak-anak itu kan membutuhkan kasih sayang ibunya, membutuhkan pembinaan pendidikan," ujar Yuddy di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).

Anak-anak dalam tahap pertumbuhan pun membutuhkan suasana harmonis dalam keluarga. Namun jika seorang ibu lebih banyak berada di luar rumah maka fungsi afeksi terhadap keluarga akanberkurang.

"Nah, ini yang dipertimbangkan untuk mengurangi jam kerja untuk memberikan kesempatan yang lebih lama untuk mengurus rumah tangga," imbuh Yuddy.

Dia berjanji hasil kajian tersebut akan rampung secepatnya. Sebelumnya Jusuf Kalla mewacanakan untuk mengurangi 2 jam kerja bagi wanita yang memiliki anak hingga tingka Sekolah Dasar.

Begitupun dengan Mega (22), Akuntan Junior di IWAI. Ia sepakat dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. "Para karyawan perempuan bisa lebih cepat pulang ke rumah dan tidak pulang malam. Sebab kemacetan di jam pulang kantor selalu jadi kendala," kata Mega. Apalagi, ia menambahkan, bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Tapi Mega berpandangan kebijakan tersebut bisa menimbulkan pro-kontra di kalangan pegawai pria. Mereka bisa saja menuntut kebijakan yang samaNurani (23) memiliki pendapat yang sama.Menurutnya salah satu alasan pengurangan jam kerja adalah daya tahan fisik perempuan yang tidak sekuat laki-laki. Maka itu ia setuju dengan kebijakan pengurangan jam kerja bagi perempuan.

Berbeda dengan persepsi Menteri PAN & RB, Yuddy Chrisnandi yang justru menilai wacana itu baik adanya. Namun Yuddy menekankan bahwa usulan itu hanya akan bisa diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) perempuan, karena pemerintah akan sulit menerapkan aturan tersebut di swasta.

“Jadi itu ide yang baik dan manusiawi, jadi setiap perempuan bisa memberikan perhatian lebih pada keluarganya terlebih pada anak-anak yang masih kecil,” kata Yuddy pada Senin (1/12) lalu.

Kontra

Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pengurangan jam kerja pegawai perempuan memicu pro dan kontra. Bila Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Yuddy Chrisnandi menilai usulan itu baik, berbeda dengan komnas perempuan yang menilai hal itu hanya akan memicu diskriminasi bagi pekerja perempuan.

Menurut komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, wacana itu akan berdampak buruk pada perempuan karena hanya akan membatasi ruang gerak dan ekspresi. Belum lagi dengan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, yang memiliki beban yang lebih besar. “Wah nggak mau (perusahaan) ngambil perempuan, ntar perempuan terbatas waktunya. Terbayang nggak kalau ini ibu kepala keluarga, penghasilan berkurang, tetapi tanggung jawabnya lebih besar,” ujar Ninik, seperti dilansir Viva.co.id, Kamis (4/12

Kebijakan pengurangan jam kerja bagi pegawai perempuan mendapatkan reaksi beragam. Termasuk dari pegawai perempuan perusahaan swasta. Di antaranya ada yang setuju dan tidak.

Namun hampir semua menganggap penerapan kebijakan tersebut di lembaga swasta adalah hal yang tidak mungkin.

"Itu kan dimaksudkan agar para ibu bisa mengurus anaknya. Nah, tapi kalau untuk yang single bagaimana? Apa akan diberlakukan sama juga? Pasti ada kesenjangan antara laki-laki dan wanita yang single," kata Rifah (22) pegawai Kantor Akuntan Publik swasta, Senin (1/11). 

Menurutnya peraturan tersebut tidak perlu diberlakukan. Kalau memang para ibu mau bekerja itu sudah menjadi risiko. Sebagai ibu rumah tangga dan wanita karier harus bisa membagi waktu. Kalau tidak siap, lebih baik jangan bekerja.

"Kalau untuk diterapkan bagi pegawai swasta, kita menolak sekali. Karena untuk pengurangan waktu dua jam tersebut, nanti bisa diberlakukan kerja hari sabtu. Tapi kalau pengurangannya tidak mengganggu akhir pekan, saya setuju," kata Fera (28), pegawai salah satu perusahaan swasta besar di Indonesia.

Hal serupa pun disampaikan Dewi (22). Ia setuju dengan pengurangan jam kerja dilakukan di perusahaan non-negara asal tidak ada jam pengganti.

Lain halnya dengan Ii Khairati (23). Ia setuju dengan pengurangan jam kerja perempuan. Namun menurutnya kebijakan tersebut mustahil diterapkan di kantornya bekerja. Sebab sebagai akuntan publik yang bekerja di perusahaan swasta, ia sering lembur dan bertugas hingga pagi hari.

Ia pun tidak menentang kebijakan tersebut jika diterapkan bagi PNS. "Saya setuju-setuju saja. Yang penting tetap bisa bekerja maksimal dan kerjaan beres," katanya.

Heni (22) pun berpendapat sama. Ia tidak keberatan dengan pengurangan jam kerja bagi perempuan. PNS maupun swasta. Agar waktu perempuan lebih banyak di rumah, terutama yang sudah berkeluarga.

Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pengurangan jam kerja bagi pegawai perempuan terus memicu pro dan kontra. Kali ini penolakan atas ide JK itu datang dari sejumlah organisasi perempuan.

Kelompok yang menyuarakan penolakan tersebut di antaranya Jurnal Perempuan, Ikatan Alumni FHUI serta Persekumpulan Dosen Perempuan Lintas Fakultas UI. Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor Jurnal Perempuan di Jakarta, mereka secara tegas menolak gagasan itu.

"Kebijakan (pengurangan jam kerja) yang dikakukan, bagi kita tak masuk akal" sebut Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan, Gadis Arivia, Kamis (4/12/2014).

Menurut dia, bila alasan JK mengurangi jam kerja agar perempuan dapat lebih berkonsentrasi dalam pengasuhan dan pendidikan anak, itu tidak masuk di akal. Karena, hal tersebut adalah tanggung jawab kedua orang tua, bukan perempuan saja.

Selain itu, Gadis juga menegaskan, pengurangan jam kerja sangat berpengaruh dalam karier perempan di dunia pekerjaan. Sebab, pengurangan tersebut sama saja menghambat wanita mengembangkan diri demi berkarier seluas-luasnya.

Senada dengan Gadis, Ketua Iluni FHUI, Meli Darsa, juga menyampaikan penolakan serupa. Ia yakin usulan JK tersebut lebih banyak unsur politiknya. "Ini sama sekali tidak bantu perjuangan kami selama ini," tegas dia.


Meli pun berharap, usulan yang kabarnya sebentar lagi dikaji Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri itu agar dihentikan. "Kalau masih dilanjutkan kita harus turun ke jalan," ucap dia.

Penolakan juga muncul dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia mengatakan, bila usulan tersebut diterapkan dalam sebuah aturan, ia yakin akan banyak pihak yang memprotes. Karena saat ini saja para pekerja perempuan sudah mendapatkan banyak kompensasi.

"Cewek kan udah dapat cuti hamil, cuti haid, masa sekarang jam kerjanya juga

20. pejabat public sebaiknya memublikasikan gajinya

Pro

Soal uang atau gaji, biasanya sensitif. Apalagi bagi pejabat publik. Sebagian memang mau mempublikasikan, tapi hanya secara umum. Beda dengan anggota DPRD asal Aceh ini. Dia men-share gaji dan pengeluarannya secara rinci di media sosial (medsos).

Teuku Irwan Djohan, nama anggota dewan dari Aceh itu. Ia adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Aceh (DPRA). Sejak dilantik pada 30 September 2014 silam, sudah 4 kali ia share pendapatan dan pengeluaran via medsos.

Publikasi keuangan bulan Januari diunggah politisi Partai Nasdem ini melalui akun Facebook miliknya pada 2 Februari 2015. Pada halaman pertama terlihat pengeluaran dan penerimaan bulan Januari tertulis “tidak terima (sanksi Mendagri)”. Di bawahnya terdapat keterangan bahwa “seluruh anggota DPRA tidak menerima hak keuangan (gaji dan tunjangan) karena dikenai sanksi oleh Kemendagri akibat keterlambatan pengesahan RAPBA tahun 2015”.

Sementara pada halaman dua, terdapat rincian pengeluaran lainnya dengan total Rp 23 juta. Pengeluaran itu untuk berbagai kebutuhan lengkap dengan rincian dana yang dikeluarkan.

Teuku Irwan Djohan, mengaku ingin memberikan informasi kepada publik tentang pendapatan seorang anggota DPRA, juga kemana saja pendapatan digunakan. Selama ini, katanya, rakyat tidak tahu persis berapa sebenarnya pendapatan anggota dewan.

“Dengan keterbukaan ini saya berharap rakyat bisa mengetahui, kemudian pelan-pelan bisa menimbulkan kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintah, khususnya lembaga legislatif,” kata Irwan Djohan saat dihubungi detikcom, Kamis (5/2/2015).

Sejak dilantik akhir September 2014, Irwan Djohan sudah mempublikasikan gajinya melalui media sosial seperti seperti Facebook dan twitter, juga lewat situs pribadinya. Menurutnya, keinginan untuk mempublikasikan gaji memang sudah diniatnya sejak masa kampanye pemilu legislatif 2014.

“Tentang transparansi keuangan yang saya lakukan sekarang, memang sudah saya niatkan sejak masa kampanye Pemilu Legislatif 2014. Dan alhamdulillah setelah saya resmi dilantik, saya mulai mengumumkan kepada publik lewat media sosial,” jelasnya.

Di akun facebook miliknya, Irwan Djohan juga mengunggah kembali publikasi keuangan bulanannya selama empat bulan sejak Oktober 2014, hingga Januari 2015. Dari dokumen yang diunggahnya pada 2 Februari 2015, tertera jelas penerimaan dan pengeluaran setiap bulan.

“Selama 4 kali membuat publikasi keuangan, Alhamdulillah 99 persen respons publik yang saya terima sangat positif,” ungkap Irwan Djohan. Terlihat di laman facebook Irwan, ada beragam komentar yang rata-rata mengaku salut dengan inisiatif si wakil rakyat tersebut.(Detik.com)

   Akibat dari pemerintahan yang tidak transparan :

1.      Rendahnya kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah

2.      Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah

3.      Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public

4.      Jika warga negara apatis, ditunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (Nilai dominan)

5.      Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manuasia

 

 

Kontra

Menteri Perhubungan EE Mangindaan sepakat bahwa pejabat harus transparan soal pendapatan dan pengeluarannya.

\\\"Kalo transparan saya setuju tapi kalau pengaturan gaji menteri ada undang-undangnya dan selama ini Menteri Keuangan,\\\" tutur Mangindaan di Gedung Angkasa Pura II, Bandara Soeta, Kota Tangerang, Selasa (3\/12\/2013).

Mangindaan enggan membeberkan penghasilannya. Menurutnya perincian dana untuk menteri, baik gaji pokok maupun dana operasional diatur oleh Menteri Keuangan.

\\\"Mungkin kalau DKI Jakarta seperti Ahok (Wagub DKI Jakarta) itu gaji bisa atur sendiri publikasinya. Mungkin dia punya staf yang bertugas mengurusi (publikasi) seperti itu,\\\"

Lalu apakah Menteri Mangindaan siap buat website pribadi untuk publikasi anggaran seperti ahok.org milik Ahok?

\\\"Bukan siap atau tidak siap publikasi, tapi itu urusan DKI Jakarta yang bisa seperti itu,\\\" kilah Ketua Wanbin PD ini.s

Menurut kami, publikasi gaji hanya menguntungkan pihak tertentu saja, karna tidak semua masyarakat memiliki media yang dapat dijadikan fasilitas untuk melihat publikasi gaji tersebut. Di sisi lain, kewajiban untuk publikasi gajitidak diatur dalam undang undang. Masyarakat harus percaya kepada badan pengurus keuangan yang sudah menjadi perwakilan rakyat dalam mengontrol keuangan para petinggi Negara. Negara ini tidak dapat berkembang dengan baik apabila masyarakat minim kepercayaannya terhadap para petinggi Negara.

21. jangan lagi memeberi pengemis uang

 

Pro

Pemberian uang kepada pengemis sudah dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. Dinas Sosial Jakarta melarang warga yang kedapatan memberi sedekah pada pengemis. Merujuk Perda 8/2007 hakim PN Jakpus, Jakbar, Jaksel dan Jaktim memberi sanksi Rp 150.000-300.000 kepada para pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta. Namun nampaknya di Depok sendiri belum ada larangan khusus untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.

 

Penggunaan hukum positif ala Jakarta ini ditempuh pula oleh Makassar, Aceh, Palembang, dan Bali. Yang lain menggunakan otoritas lembaga keagamaan, seperti dilakukan MUI Sumenep Jawa Timur jelang Ramadhan 1430 Hijriah yang mengeluarkan fatwa haram mengemis. Menurut Ketua MUI Sumenep KH Syafraji mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. “Islam sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan,” paparnya (www.tempointeraktif.com).

 

Alasan seseorang hingga mengemis mungkin ada banyak. Salah satunya adalah keterpaksaan karena ekonomi. Namun, tak banyak pula yang menjadikan pengemis sebagai bisnis, yaitu dengan adanya jaringan pengemis yang dikuasai oleh orang-orang tertentu. Hal inilah yang membuat kita harus berhati-hati, jangan sampai niat baik kita ternyata disalahgunakan oleh orang-orang yang malas dan tidak mau berusaha.

PERDA PENANGANAN GEPENG NOMOR 1 TAHUN 2014 : BERBENAH SETENGAH  HATI ?

 

Daerah yang dijuluki sebagai daerah istimewa ini mengantarkan Jogjakarta menjadi salah satu destinasi wisata Indonesia yang kondang bagi wisatawan domestic maupun luar negeri. Keistimewaan itu muncul tidak hanya karna factor historis dari Kasultanan Ngayogyakarta Hardiningrat saja namun potensi wisata alam, budaya yang juga patut diacungi jempol , sekaligus sebagai salah satu kota besar di Indonesia yakni sebagai Ibu Kota Provinsi dan juga Kota Pendidikan maka wajar Jogja terus dibanjiri pendatang tiap tahunnya. Keadaan demikian tentu berpeluang memicu munculnya beragam masalah mulai dari masalah kependudukan, transportasi hingga masalah sosial seperti kemiskinan , gelandangan, prostitusi dan sebaginya. Problem gelandangan dan pengemis merupakan masalah yang hampir dialami oleh kota-kota besar didunia.

Awal tahun 2014 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengesahkan Peraturan

Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Keputusan ini

terlihat tegas sebagai manifestasi dari komitmen Pemerintah Yogyakarta untuk memajukan

kesejahteraan sosial bagi setiap warganya serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat

yang rentan seperti gelandangan dan pengemis atau sebab kejengahan pemerintah dengan

kehadiran gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang membuat kota menjadi terlihat

kumuh. Pemerintah Daerah tentu khawatir jika citra kota pariwisata akan rusak dan para turis

merasa tidak nyaman dengan kehadiran gelandangan, pengemis dan anak jalanan sehingga

menyurutkan niat mereka untuk berwisata kembali ke Yogyakarta atau juga anggapan lainnya

yang membuat risih Pemerintah Daerah bahwa Kota Yogyakarta merupakan surga bagi

gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Entahlah..

Harapnnya, dengan peraturan daerah tersebut maka masalah gelandangan, pengemis dan

anak jalanan akan teratasi dan aparat pemerintah daerah mempunyai payung hukum yang lebih

operasional untuk membersihkan jalan-jalan di seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

dari gelandangan, pengemis dan anak jalanan dengan spiritnya “ 2015 Jogja Bebas

gelandangan dan pengemis “.

Menilik pasal-pasal dalam Perda ini terlihat ideal dan komprehensip namun disisi lain

menunjukan kesangsian dalam implementasinya dilapangan, misaln pada pasal 1, terdapat

upaya yang sifatnya koersif dalam upaya melindungi dan memberdayakan gelandangan dan

pengemis. Koersif bersifat memaksa, apakah hal tersebut bisa diterima dari sisi kemanusiaan?

Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2 mengenai asas yang salah satunya adalah non-

kekerasan. Kemudian bunyi pasal 22 “Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi

uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat

umum”1 beberapa organisasi yang bergerak dalam isu jalanan juga dikhawatirkan akan dipidana

atau “mati” Apakah berarti beberapa organisasi yang sering memberikan bantuan kepada orang

jalanan yang tidak memiliki rumah tidak diperbolehkan melakukan aktivitasnya? Jika demikian

maka seharusnya Pemerintah DIY harus menyediakan solusi atas permasalahan tersebut.2

Menilik peraturan lain seperti Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP, Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang

Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan

Pengemis sebenarnya sudah cukup memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah

dalam hal Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis

Ha itu sudah lebih dari cukup sebagai dasar para penegak hukum khusunya polisi, untuk

bertindak. Pada kenyataannya polisi justru terlihat enggan untuk menangkap gelandangan,

pengemis dan anak jalanan, yang paling mudah terlihat, ada di perempatan jalan. Belum jelas

apa alasan polisi untuk tidak melaksanakan tugas mereka itu, tetapi bagi Pemerintah Daerah

mengupas masalah polisi yang tidak bertindak itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bagi

Pemerintah Daerah yang dibutuhkan adalah payung hukum untuk membersihkan jalan-jalan

dari gelandangan, pengemis dan anak jalanan sehingga tindakan mereka memenuhi legal

formal, karena jika menggunakan Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP maka perangkat daerah

dalam hal ini Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk merazia gelandangan, pengemis

dan anak jalanan.3 Yang patut diwaspadai ialah jangan-jangan regulasi baru yang dibuat justru

menimbulkan masalah karena cara penanganan masalah yang tidak tuntas dan hanya

menitikberatkan kepada penegakan hukum (pidana) sehingga mengundang kritik dari pembela

hak asasi manusia.

Di dalam skema Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, pemerintah akan

melakukan penjangkauan, merespon laporan dari masyarakat atau langsung melakukan

penertiban secara langsung (razia). Setelah itu gelandangan dan pengemis akan dibawa ke

camp assessment untuk dilakukan observasi. Ada beberapa jenis gelandangan dan pengemis

dari Perda tersebut, gelandangan, gelandangan psikotik dan pengemis. Setelah dilakukan

observasi akan dilakukan beberapa penanganan seperti pembinaan fisik, mental, dan perilaku

bagi gelendangan dan pengemis non psikotik. Bagi gelandangan psikotik akan dirujuk ke rumah

sakit jiwa sedangkan bagi anak jalanan akan dibawa ke rumah perlindungan sosial.

Sekilas skema tersebut terdengar cukup baik, namun bagaimanakah realitas

penanganan tersebut sesungguhnya? Berdasarkan info dari Satpol PP Yogyakarta, hingga

Agustus tahun 2014 sudah ada 2000 gelandangan dan pengemis terjaring4. Sungguh jumlah

yang besar yang menjadi pertanyaaan kemudian hendak diapakan mereka , apakah pati-panti

sosial sudah siap menerima mereka, apakah koordinasi antar instansi juga sudah siap? Apakah

keuanganhttp://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.pngdaerah sudah siap untuk menyantuni mereka/mengembalikan ke tempat asal?

Apakah lapangan pekerjaan sudah disiapkan? Apakah Rumah Tahanan Negara atau Lembaga

Pemasyarakatan di Yogyakarta sanggup menampung mereka ? rupanya mekanisme tersebut

diatas belum disebutkan secara rigit dalam Perda ini.

Kemudian persoalann lain menurut Zairin harahap, Sh., M.Si (Praktisi dan akademisi di

Fakultas hukum UII) yang menjelaskan bahwa adanya Perda Gepeng tersebut terdapat

kriminalisasi terhadap para “Dermawan”, kurang bijak adanya kriminalisaasi tehadap para

dermawan karena motif orang memberikan bantuan sangat variatif. Terkadang orang member

karena ada rasa takut atau untuk keselamatan dan kenyamanan dirinya atau agar tidak

diganggu atau karena merasa iba sehingga perlu member bantuan dan sebagainya. Untuk

memaksimalkan penangan gepeng perlu memaksimalkan sosialisasi, peranserta masyarakat

dan razia. Jika hal itu dimaksimalkan, maka tidak perlu mengkriminalisasikan, para dermawan.

Karena para dermawan itu memberikan bantuan bukanlah bertujuan untuk memelihara

eksistensi gepeng5.

Dari dilemma dan persoalan diatas, then what can be done ? yang jelas kita harus

turutmemastikan dan mengawasi setelah razia dilakukan memang ada suatu upaya yang

terpadu dan berkesinambungan untuk mengentaskan kemiskinan dan tidakan koersif yang

dilakukan aparat tidak mengabaikan hak asasi manusia.

Masalah gelandangan dan pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang belum teratasi dengan baik sampai saat ini.. Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka gelandangan dan pengemis. Namun ironisnya jumlah gelandangan dan pengemis sering mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Bahkan untuk di kota-kota besar, jumlah gelandangan dan pengemis biasanya bertambah pasca hari raya sehingga usaha pemerintah tidak akan pernah ada habisnya untuk mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis khususnya di perkotaan.

Fakta membuktikan bahwa gelandangan, pengemis dan anak jalanan adalah kelompok yang masuk dalam kategori kemiskinan inti (core of poverty) di perkotaan. Menangani kelompok ini sama halnya mencoba menangani masalah kemiskinan yang tersulit. Kelompok gelandangan, pengemis dan anak jalanan merupakan kelompok khusus yang memiliki karakteristik dan pola penanganan khusus, terutama berkaitan dengan mentalitas dan tata cara hidup mereka yang sedikit banyak sudah terkontaminasi budaya jalanan.[1][1]

Sebenarnya masalah gelandangan dan pengemis adalah masalah klasik dalam urbanisasi. Oleh karena itu, jika urbanisasi dapat diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan modal ke kota-kota besar.

Pemerintah daerah wajib menyediakan panti sosial yang mempunyai program dalam bidang pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan (workshop) bagi gelandangan dan pengemis sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali menggelandang dan mengemis. Kita memiliki banyak orang dewasa yang memiliki penghasilan rendah dan tinggal di daerah-daerah kumuh yang tidak mengenyam pendidikan dengan baik dan tidak memiliki keterampilan khusus yang sangat penting untuk memiliki pekerjaan informal yang stabil. Agar masyarakat di wilayah tersebut memiliki kesempatan pekerjaan yang baik, maka program dibutuhkan untuk pendidikan dan bimbingan bagi mereka, khususnya bagi generasi mudanya.[2][2] Organisasi Sosial (Orsos) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai bidang pelayanan menangani gelandangan dan pengemis dihimbau untuk mensinergikan program kegiatannya dengan pemerintah daerah atau instansi terkait sehingga adanya sebuah program yang lebih komprehensif dan terhindarnya tumpang tindih kegiatan yang sejenis. KUBE (Kelompok Usaha Bersama) sebagai media pemberdayaan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat, serta melindungi rakyat dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, juga mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan melalui KUBE bukan hanya meliputi penguatan individu sebagai anggota masyarakat tetapi juga pranata-pranatanya dengan menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban serta peningkatan partisipasi kelompok dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya.[3][3]

Pelaksanaan program pemberdayaan warga miskin kelompok rawan pangan dan bencana akan dipadukan dengan instansi sosial yang telah ada di daerah lokasi seperti Organisasi Sosial Loka Bina Karya, Sasana Krida Karang Taruna, Majelis Ta’lim, Pondok Pesantren, Gereja dan lembaga keagamaan lainnya. KUBE sebagai media utama pemberdayaan adalah kelompok dengan mana proses pemberdayaan dilaksanakan berupa usaha ekonomis produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dalam semangat kebersamaan, sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial.[4][4] Dunia usaha dihimbau untuk peduli dan berperan aktif dalam penanganan gelandangan dan pengemis lokal melalui program sosial yang ada diperusahaannya, seperti : a. menjadi orang tua asuh bagi pengemis anak-anak usia sekolah, b. pemberian ketrampilan dan mempekerjakan 1 orang sesuai bidang pekerjaan diperusahaan yang sederhana dengan asumsi 1 (satu) perusahaan mengentaskan 1 (satu) gelandangan dan atau pengemis maka akan signifikan tingkat keberhasilan penanganan gelandangan dan atau pengemis, c. pemberian modal usaha dan lain-lainnya.

 

Kontra

 

Kemiskinan merupakan permasalahan dari zaman dahulu hingga sekarang yang tiada kunjung habisnya. Munculnya kemiskinan sendiri bukan hanya dari satu sebab saja akan tetapi berbagai latar belakang yang menimbulkan persoalan tersebut. Kemiskinan merupakan lingkaran setan yang terus menerus berputar, Suara Merdeka (31/8/2008). Lingkaran setan itu yakni kondisi yang mengambarkan sebab akibat tanpa ujung. Mengapa orang hidup miskin karena ia penghasilannya rendah. Mengapa penghasilannya rendah karena ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik. Mengapa ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik karena ia tidak punya uang. Kenapa ia tidak punya uang dan seterusnya.

Di beberapa waktu ini memang di berbagai daerah sedang ramai-ramai dibahas tentang peraturan daerah (perda) yang melarang adanya pengemis. Memang pengemis itu tidak bisa dijauhkan dengan yang namanya kemiskinan. Di beberapa daerah memang sudah menetapkan perda tentang adanya larangan mengemis dan juga sanksi bagi seseorang yang memberi santunan bagi pengemis. Pemberlakuan perda tentang anti pengemis itu memang juga banyak mendapat pro-kontra dan sorotan dari beberapa LSM yang ada terutama yang ada di Jakarta. Satu sisi orang yang mengemis itu juga berhak untuk mempertahankan hidup meski dengan jalan mengemis kepada orang lain. Disisi lain orang juga berhak menikmati suasana nyaman ketika diperjalanan atau berada di kota tanpa adanya kehadiran pengemis yang silih berganti yang mengganggu kenyamanan seseorang. Yang menjadi ketakutan kita adalah fenomena pengemis yang terus bertambah hari demi hari di kota-kota, baik kota besar atau kota kecil kian menjadi pandangan yang semakin biasa dan membuat kurang nyamannya suasana di wilayah tersebut. Hal ini tentunya menjadikan permasalahan tersendiri bagi warga dan pemerintah daerah yang mendapatkan permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kota itu bukan hanya warga yang mempunyai KTP dan berdomisili disitu.


Orang kampung sering beranggapan bahwa yang namanya hidup di kota itu bisa lebih mudah dibandingkan jika tinggal di desa. Akhirnya banyak sekali warga luar kota yang berbondong-bondong mencoba mengaiz rezqi di kota meski mungkin hanya berlatar belakang pendidikan dan keahlian yang rendah. Tak heran mereka begitu kesusahan ketika akan mencoba bertahan hidup di kota. Sementara untuk kembali ke kampung mereka sudah enggan. Akhirnya banyak orang yang nekad menjalankan berbagai kerjaan asalkan mereka bisa hidup di kota. Masih beruntung mereka yang tetap bisa bekerja untuk mempertahankan hidupnya. Meskipun mereka bukan ber-KTP daerah tersebut akan tetapi ketika mereka juga ikut berdomisili daerah tersebut berarti juga jika ada permasalah seperti itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah disitu.


Kesulitan untuk mendapatkan pemasukkan yang layak akhirnya mendorong seseorang mengemis di tempat-tempat public. ketika seseorang mengemis ternyata dia lebih mudah mendapatkan uang daripada bekerja akhirnya banyak yang menjadikan mengemis sebagai profesinya untuk bisa bertahan hidup dan enggan untuk beralih profesi lain meskipun berulangkali mereka sering dirazia para petugas. Jika sudah begini akhirnya mengemis merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Kita bisa membandingkan penduduk desa yang bekerja membanting tulang menjadi petani dalam sehari-harinya saja belum tentu mendapatkan uang. Seorang pedagang yang berkeliling baik siang atau malam juga susah mendapatkan uang. Belum kadang daganganya menjadi tidak laku lagi karena sudah kadaluarsa. Sementara orang-orang yang bisa kita katakanlah malas untuk bekerja justru dengan mudahnya mengaiz rezqi dengan menjadikan mengemis sebagai profesi kesehariannya dalam kehidupannya. Maka pemerintah dan stakeholder yang ada diharapkan saling bekerjasama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kita berharap jangan sampai fenomena mengemis menjadi tradisi disekitar kita.


Memang kita tidak mengelak bahwa angka penduduk miskin di Jawa Tengah tercatat masih tinggi. Angkanya mencapai 6,56 juta jiwa atau sebesar 20,25% dari total penduduk sebanyak 32,38 juta jiwa, Solopos, (29/8/2008). Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 Di Provinsi Jawa Tengah sendiri dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jawa tengah 2010 untuk target pendapatan daerah sebesar Rp 5.329.941.123.000,00. Belanja tidak langsung Rp 3.189.499.361,00, belanja langsung Rp 1.746.455.299,00 dengan jumlah plafon sementara Rp 4.935.954.660,00.


Anggaran tersebut kemudian dijabarkan lagi menurut berbagai urusan dan SKPD dengan jumlahnya bervariasi di masing-masing SKPD. Untuk dana pendidikan disebutkan jumlahnya Rp 273.119.917,00, dana kesehatan jumlahnya Rp 707.827.355,00 dan dana sosial Rp 137.695.374,00. Tentunya jika kita lihat dana itu jumlahnya sudah sangat besar.

Yang menjadi pertanyaan, apakah dana tersebut benar-benar nanti bisa mengatasi permasalahan kemiskinan? Apakah nantinya dana tersebut benar-benar bisa terserap oleh masyarakat terutama masyarakat miskin? Apakah nanti masyarakat akan mudah mengakses anggaran tersebut? Itu baru data yang berasal dari tingkat provinsi yang nantinya juga akan membawahi berbagai daerah yang dinaunginya. Tentunya dalam mengalirkan anggaran provinsi ke kota dan kabupatenpun juga nantinya akan bervariasi. Satu daerah yang satu dengan daerah yang lain tidaklah sama.

Di masing-masing kabupaten/kota sendiri jumlah APBDnya juga bervariasi. Ada yang pendapatannya sudah bisa dibilang cukup lumayan dan ada daerah yang alokasi pendapatannya masih minim sehingga daerah tersebut kesusahan ketika akan memenuhi berbagai kebutuhan di wilayah tersebut.


Tak heran jika banyak persolaan yang harus dihadapi oleh pemerintah ketika akan meprioritaskan alokasi anggaran. Apakah alokasi dana tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memang harus segera diatasi? Bagaimana nanti pencairan dana yang akan diturunkan. Kenyataan dilapangan masyarakat masih banyak mengalami kendala ketika akan mengakses dana tersebut. Salah satu permasalahannya adalah prosedur yang berbelit dan masih adanya pemotongan angaran disana-sini.


Memang kita juga bisa menilai positif untuk mengatasi menjamurnya pengemis di beberapa daerah sudah memberlakukan Perda anti pengemis sebagai salah satu upaya penanganan penyakit sosial masyarakat. Akan tetapi jangan sampai dengan adanya perda ini hanya semata-mata merazia pengemis dan penyantunnya tanpa ada solusi yang lebih lanjut. Tentunya pendidikan dan pengarahanpun perlu dilakukan bekerjasama dengan stakeholder yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan ini.

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya Ramadhan selalu disuguhi adegan pemberian Zakat yang mengakibatkan kericuhan. Sayangnya kericuhan ini acap kali memakan korban meninggal. Di sisi lain di persimpangan lampu merah, pengemis dan anak jalanan semakin ramai.

Mereka melihat peluang semakin banyak penghasilan karena bulan puasa. Pengendara mobil dan motor umumnya lebih banyak yang memberi dengan harapan pahala yang didapat semakin banyak. Jika melihat data BPS yang menyatakan orang miskin di Indonesia hanya sekitar 30an Juta, maka Indonesia secara persentase kemiskinannya masih dalam taraf wajar. Namun, ketidakwajaran terletak pada kriteria miskin yang dibuat oleh BPS USD 2 perhari. Yang artinya orang yang hidup dibawah 500 ribulah yang miskin. Logikanya sih uang segitu bukan miskin, tetapi melarat. Istilahnya Makan tidak makan. Kehadiran pengemis dan orang miskin tidak luput dari kesalahan kita juga. Banyak dari kita yang "suka" memberi sedekah ternyata telah memanjakan mereka. Belas kasihan yang tidak tepat sasaran.

Memberi uang kepada mereka bukanlah bentuk pertolongan yang bijak. Karena hanya akan menambah semaraknya praktek mengemis. Ketidakpedulian kita terhadap kondisi pemerintah yang abai akan kondisi ini pun menjadi sebuah kesalahan. Pembiaran kemiskinan sama saja dengan pembiaran semakin banyaknya pengemis dan anak jalanan. Dalam kondisi seperti ini para "pembuat masalah" dan "pemberontak" sangat diperlukan.

Orang-orang yang tidak suka akan "ketenangan" pemerintah terhadap kondisi ini. Mengapa saya katakan pemerintah tenang-tenang saja? Karena pemerintah terus saja tidak mampu menyelesaikan masalah pengemis dan kemiskinan di negeri ini.

Parahnya APBN yang notabene untuk rakyat malah bocor kemana-mana dan dinikmati oleh segelintir orang. Kita harus menjadi "pembuat masalah" dan "pemberontak"! Bagaimana caranya menjadi "pembuat masalah" dan "pemberontak"? Saya punya ide dengan membentuk sebuah kegerakan masyarakat sipil yang peduli kepada kondisi bangsa. Memang gerakan masyarakat sudah banyak, tetapi masih belum menyeluruh. Aspek lain harus segera juga kita awasi dan kritisi. Bukan hanya itu, kita juga harus aktif mengatasi setiap permasalahan yang ada. Maukah anda peduli akan mereka yang miskin? Bukan dengan memberi uang dan sedekah. Tetapi memperbaiki bangsa ini agar memihak kepada rakyat kecil dan miskin.

 

22. siswa yang terlibat tawuran akan di D-O dan dikriminalkan

Pro

Untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar pelajar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengumpulkan kepala sekolah (kepsek) SMP dan SMA  di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Kapolres meminta kepada seluruh kepala sekolah dan keluarga siswa untuk menjaga agar tahun ajaran baru ini anak-anak yang bersekolah di Jakarta Selatan bisa bebas dari tawuran.

"Sejauh ini polisi telah melakukan upaya preventif yakni pencegahan niat pelajar yang akan tawuran," papar Wahyu di Ruang Serba Guna Mapolres Metro Jaksel.

"Karena mencegah lebih baik dari pada harus mengobati atau memperbaiki. Untuk itu sebisa mungkin kita harus bersama-sama bekerjasama agar para siswa tidak memiliki niat untuk tawuran," tambahnya.

Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (Okezone)

Pihaknya telah mengimbau seluruh jajaran aparat kepolisian untuk dapat berpatroli dan membubarkan kumpulan anak sekolah guna mencegah terjadinya aksi tawuran antar pelajar dan bekerjasama dengan pihak sekolah agar mengantisipasi percobaan tawuran.

"Kami meminta kerjasamanya dari semua pihak, dari guru, masyarakat dan komite sekolah untuk dapat melaporkan jika ada gelagat yang mencurigakan," lanjut Wahyu.

Tidak hanya upaya tindakan preventif saja yang dilakukan kepolisian. Bentuk represif juga diambil untuk memberi efek jera kepada siswa yang terlibat tawuran. Seperti sanksi DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolah bagi para pelajar yang membandel.

"Dalam upaya ini polisi juga meminta bantuan kepada pihak sekolah. Terutama hukuman kepada siswa yang tertangkap polisi karena tawuran. Guru harus berani memberikan sanksi tegas bila perlu ada upaya berupa pengeluaran kepada mereka yang terlibat tawuran," simpul Wahyu.

Oka Wira Setya (15), siswa kelas X SMK Adi Luhur tewas setelah terlibat tawuran dengan SMA Budi Murni, Jakarta Timur, Rabu (13/8). Kejadian tersebut menambah catatan buram dunia pendidikan di Indonesia.


Anggota DPRD DKI, William Yani prihatin atas tawuran pelajar di Jakarta yang tak jarang berakhir dengan kematian. Politikus PDI Perjuangan ini setuju dengan pendapat Wagub DKI Basuki T Purnama, siswa yang terlibat tawuran harus dikeluarkan dari sekolah.

"Saya sependapat dengan
Ahok. Pelajar yang terlibat tawuran hingga meninggal dunia harus diberi sanksi tegas dengan dikeluarkan dari sekolah," kata William saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).

"Harus keras. Jangan dikasih ampun, kalau tidak seperti ini korban akan terus berjatuhan," tambahnya.

William mengakui siswa berusia di bawah 18 tahun yang terlibat tawuran dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, jika hanya dikembalikan pada orangtua untuk dibina, tidak akan timbul efek jera.


"Jangan lagi yang terlibat tawuran dipulangkan. Harus ada shock therapy dan efek jera," tegasnya.

Sebelumnya, tawuran antar pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang siswa kelas X SMU Adi Luhur Condet, Jakarta Timur, Oka Wira Setya tewas ditusuk benda tajam di Jalan Raya Bogor, tepatnya di traffic light, perbatasan Ciracas dan Kramatjati.


"Kejadian pukul 17.00 WIB sore tadi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit," kata Kapolsek
Makasar, Komisaris Polisi Sutarjo saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).

[ded]

 

Pasal-pasal KUHP bagi pelaku Tawuran

Pasal-pasal KUHP bagi pelaku Tawuran

Realitas pemuda Indonesia saat ini semakin liar saja, selain pelajar yang gemar tawuran, mahasiswa saat inipun terjangkit virus tawuran tersebut, sebagai warning agar adik-adik kita tidakterjerumus dalam prilaku tawuran tersebut ada baiknya mengetahui ancaman hukuman yang bisa dihadapinya jika melakukan aksi tawuran, yakni :

PASAL 187 KUHP

( MENDATANGKAN BAHAYA BAGI KEAMANAN UMUM

/ MEMBAKAR PELEDAKAN )

Unsur unsur yang dipersyaratkan:

Membakar meledakan/ menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran

a) Mendatangkan bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati

b) Dengan sengaja Ancaman hukuman

c) Bahaya bagi orang maxsimum 12 (dua belas) tahun

d) Bahaya maut bagi orang maxsimin 13 (tiga belas ( tahun

e) Bahaya maut dan orang mati maxsimum seumur hidup atau 20 (dua puluh ) tahun 

 

PASAL 170 KUHP

( PENGEROYOKAN DAN PENGRUSAKAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Bersama sama melakukan kekerasan

b) Terhadap orang atau barang

c) Dimuka umum

Ancaman hukuman maxsimum

a) Menyebabkan luka maxsimum 7 (tujuh ) tahun

b) Menyebabkan luka berat maxsimum 7 (tujuh ) tahun

c) Menyebabkan mati maxsimum 12 (dua belas ) tahun



Nah jika unsur-unsur dari pasal itu terpenuhi maka kemungkinan besar adik-adik kita bisa sekolahnya di penjara, oleh karena itu sebaiknya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan !

kontra

beberapa alasan tawuran : Alasan pertama, tawuran bisa terjadi karena pengaruh lingkungan, termasuk di dalamnya media yang menyuguhkan pemberitaan-pemberitaan perlakuan anarkis yang kemudian mereka tonton hampir setiap hari, yang dimaksudkan tontonan ini dapat berupa demonstrasi anarkis yang biasanya dilakukan oleh para kelompok kontra pemerintah.

 

Tindakan yang mereka lakukan terkadang sampai merusak dan baku hantam dengan petugas keamanan. Perbuatan-perbuatan ini lah yang kemudian secara tidak langsung memberikan dampak negatif pada anak-anak dan menciptakan pola pikir yang salah dalam perkembangan anak-anak usia sekolah.

 

Alasan kedua, minimnya pandampingan orang tua terhadap anak-anak usia sekolah. Peran serta orang tua dalam lingkup keluarga jelas merupakan faktor yang sangat mutlak diperlukan bagi tumbuh kembangnya anak. Pembimbingan keluarga sangat menentukan pola pikir dan perbuatan anak. Anak yang dibimbing dengan baik dalam keluarganya biasanya memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap diri sendiri dan keluarga.

 Alasan ketiga, kurangnya area bermain. Kenapa tawuran menjadi sering dilakukan oleh anak-anak usia sekolah, ini besar kemungkinan karena kurangnya area bermain. Khususnya di Ibukota Jakarta, dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan kota yang akhirnya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi seringkali lupa akan kepentingan anak-anak. Kita lupa bahwasanya kita pernah mengalami masa anak-anak. Sekarang banyak anak-anak yang hilang masa kanak-kanaknya akibat tidak adanya fasilitas.

 

Mungkin ada, tapi itu sudah menjadi milik anak-anak yang memiliki uang, contohnya bermain di pusat perbelanjaan yang kemudian harus menguras “kocek” yang tidak sedikit. Bagaimana nasib anak-anak yang berasal dari golongan masyarakat bawah? Dimana tempat mereka bermain? Lalu bagaimana solusinya? Untuk alasan yang pertama, tawuran termasuk dalam kategori ancaman keamanan yakni ancaman keamanan dari dalam negara, INPRES NO 2/ 2013, tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri merupakan produk yang baik dalam menjaga kestabilan dan keamanan dalam negeri.

 

Tawuran yang kerap kali dilakukan oleh anak-anak sekolah perlu mendapatkan perhatian oleh para pelaksana dalam Inpres No. 2/2013 tersebut. Hal tersebut dapat dimasukkan dalam agenda Inpres no 2/2013 misalnya melakukan “pembinaan” (bukan hukuman berat) terhadap anak-anak yang melakukan tindakan mengancam keamanan negera.

 

Jelas sekali, masa depan bangsa kita sangat tergantung pada anak-anak tersebut, sehingga setiap kebijakan perlu menyentuh sampai kepada lapisan anak-anak. Untuk alasan yang ketiga, pesatnya pertumbuhan kota pada akhirnya mengabaikan kepentingan anak-anak. Perlu dikaji kembali, fasilitas tempat bermain anak-anak saat ini dirasa sudah sangat kurang, khususnya di daerah Ibukota.

 

 Mengapa kemudian anak-anak sekolah melakukan tawuran sangat erat kaitannya karena mereka tidak memiliki kegiatan lain selain disekolah dan juga mereka tidak memiliki tempat bermain. Saat ini banyak tempat-tempat olahraga atau tempat bermain yang untuk bisa masuk kedalamnya harus memerlukan biaya, sedangkan banyak anak-anak sekolah yang tidak mempunyai uang untuk hal tersebut. Oleh karena itu,pemerintah perlu menyediakan fasilitas olahraga atau tempat bermain untuk anak-anak. Bisa saja dengan mempergunakanfasilitas yang sudah ada atau bahkan membangun tempat olahraga yang bebas biaya kepada anak-anak sekolah, dengan menggunakan kartu pelajar sebagai tiket masuknya. Selain menghindari adanya ancaman tawuran dari pelajar, fasilitas tersebut juga berguna mendidik anak-anak untuk lebih berorientasi pada prestasi. Dengan demikian, kita sudah menyelamatkan masa depan Negara dengan menyelamatkan anak-anak bangsa.

Dalam kamus bahasa Indonesia “tawuran”dapat diartikan sebagai perkelahian yang meliputi banyak orang. Sedangkan “pelajar” adalah seorang manusia yang belajar. Sehingga pengertian tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang belajar

Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik.

1. Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.

2. Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, tumbuh kebanggaan apabila dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa remaja seorang remaja akan cenderung membuat sebuah genk yang mana dari pembentukan genk inilah para  remaja bebas melakukan apa saja tanpa adanya peraturan-peraturan yang harus dipatuhi karena ia berada dilingkup kelompok teman sebayanya.

 

III. Pembahasan

1.      Faktor- faktor yang menyebabkan tawuran pelajar

Berikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tawuran pelajar, diantaranya :

a.       Faktor Internal

Faktor internal ini terjadi didalam diri individu itu sendiri yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru dalam menyelesaikan permasalahan disekitarnya dan semua pengaruh yang datang dari luar. Remaja yang melakukan perkelahian biasanya tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan yang kompleks. Maksudnya, ia tidak dapat menyesuaikan diri dengan keanekaragaman pandangan, ekonomi, budaya dan berbagai keberagaman lainnya yang semakin lama semakin bermacam-macam. Para remaja yang mengalami hal ini akan lebih tergesa-gesa dalam memecahkan segala masalahnya tanpa berpikir terlebih dahulu apakah akibat yang akan ditimbulkan. Selain itu, ketidakstabilan emosi para remaja juga memiliki andil dalam terjadinya perkelahian. Mereka biasanya mudah friustasi, tidak mudah mengendalikan diri, tidak peka terhadap orang-orang disekitarnya. Seorang remaja biasanya membutuhkan pengakuan kehadiran dirinya ditengah-tengah orang-orang sekelilingnya.

 

b.      Faktor Eksternal

Faktor eksternal adalah faktor yang datang dari luar individu, yaitu :

 

1.      Faktor Keluarga

Keluarga adalah tempat dimana pendidikan pertama dari orangtua diterapkan. Jika seorang anak terbiasa melihat kekerasan yang dilakukan didalam keluarganya maka setelah ia tumbuh menjadi remaja maka ia akan terbiasa melakukan kekerasan karena inilah kebiasaan yang datang dari keluarganya. Selain itu ketidak harmonisan keluarga juga bisa menjadi penyebab kekerasan  yang dilakukan oleh pelajar. Suasana keluarga yang menimbulkan rasa tidak aman dan tidak menyenangkan serta hubungan keluarga yang kurang baik dapat menimbulkan bahaya psikologis bagi setiap usia terutama pada masa remaja.

3

 Menurut Hirschi (dalam Mussen dkk, 1994). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu

 penyebab kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure teladan yang baik bagi anak (hawari, 1997).

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu penyebab kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure teladan yang baik bagi anak (hawari, 1997). Jadi disinilah peran orangtua sebagai penunjuk jalan anaknya untuk selalu berprilaku baik.

 

2.      Faktor Sekolah

Sekolah tidak hanya untuk menjadikan  para siswa pandai secara akademik namun juga pandai secara akhlaknya . Sekolah merupakan wadah untuk para siswa mengembangkan diri menjadi lebih baik. Namun sekolah juga bisa menjadi wadah untuk siswa menjadi tidak baik, hal ini dikarenakan hilangnya kualitas pengajaran yang bermutu. Contohnya  disekolah tidak jarang ditemukan ada seorang guru yang tidak memiliki cukup kesabaran dalam mendidik anak muruidnya akhirnya guru tersebut menunjukkan kemarahannya melalui kekerasan. Hal ini bisa saja ditiru oleh para siswanya. Lalu disinilah peran guru dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang memiliki kepribadian yang baik.

 

 

3.        Faktor Lingkungan

Lingkungan rumah dan lingkungan sekolah dapat mempengaruhi perilaku remaja. Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak baik akan menjadikan remaja tersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang sering remaja lihat akan membentuk pola kekerasan dipikiran para remaja. Hal ini membuat remaja bereaksi anarkis. Tidak adanya kegiatan yang dilakukan untuk mengisi waktu senggang oleh para pelajar disekitar rumahnya juga bisa mengakibatkan tawuran.

 

2.      Hal yang menjadi pemicu tawuran

Tak jarang disebabkan oleh saling mengejek atau bahkan hanya saling menatap antar sesama pelajar yang berbeda sekolahan. Bahkan saling rebutan wanita pun bisa menjadi pemicu tawuran. Dan masih banyak lagi sebab-sebab lainnya.

 

3.      Dampak karena tawuran pelajar

a.       Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik itu cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian

b.      Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga

c.       Terganggunya proses belajar mengajar

d.      Menurunnya moralitas para pelajar

e.       Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai

 

4.      Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajar

a.       Memberikan pendidikan moral untuk para pelajar

b.      Menghadirkan seorang figur yang baik untuk dicontoh oleh para pelajar. Seperti hadirnya seorang guru, orangtua, dan teman sebaya yang dapat mengarahkan para pelajar untuk selalu bersikap baik

c.       Memberikan perhatian yang lebih untuk para remaja yang sejatinya sedang mencari jati diri

d.      Memfasilitasi para pelajar untuk baik dilingkungan rumah atau dilingkungan sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat  diwaktu luangnya. Contohnya  : membentuk ikatan remaja masjid atau karangtaruna dan membuat acara-acara yang bermanfaat, mewajibkan setiap siswa mengikuti organisasi atau ekstrakulikuler disekolahnya

 

Kartini kartono pun menawarkan beberapa cara untuk mengurangi tawuran remaja, diantaranya :

1.      Banyak mawas diri, melihat kelemahan dan kekurangan sendiri dan melakukan koreksi terhadap kekeliruan yang sifatnya tidak mendidik dan tidak menuntun

2.       Memberikan kesempatan kepada remaja untuk beremansipasi dengan cara yang baik dan sehat

3.      . Memberikan bentuk kegiatan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan remaja zaman sekarang serta kaitannya dengan perkembangan bakat dan potensi remaja

 

IV. Kesimpulan dan Saran

 

1.      Kesimpulan

Faktor yang menyebabkan tawuran remaja tidak lah hanya datang dari individu siswa itu sendiri. Melainkan juga terjadi karena faktor-faktor lain yang datang dari luar individu, diantaranya faktor keluarga, faktor sekolah, dan faktor lingkungan.

Para pelajar yang umumnya masih berusia remaja memiliki kencenderungan untuk melakukan hal-hal diluar dugaan yang mana kemungkinan dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, maka inilah peran orangtua dituntut untuk dapat mengarahkan dan mengingatkan anaknya jika sang anak tiba-tiba melakukan kesalahan. Keteladanan seorang guru juga tidak dapat dilepaskan. Guru sebagai pendidik bisa dijadikan instruktur dalam pendidikan kepribadian para siswa agar menjadi insan yang  lebih baik.

Begitupun dalam mencari teman sepermainan. Sang anak haruslah diberikan pengarahan dari orang dewasa agar mampu memilih teman yang baik. Masyarakat sekitar pun harus bisa membantu para remaja dalam mengembangkan potensinya dengan cara mengakui keberadaanya.

 

2.      Saran

Dalam menyikapi masalah remaja terutama tentang tawuran pelajar diatas, penulis memberikan beberapa saran. Diantaranya :

a.       Keluarga sebagai awal tempat pendidikan para pelajar harus mampu membentuk pola pikir yang baik untuk para pelajar

b.      Masyarakat mesti menyadari akan perannya dalam menciptakan situasi yang kondusif

c.       Lembaga pendidikan formal sudah semestinya memberikan pelayanan yang baik untuk membantu para pelajar mengasah kemampuan dan mengembangkan segala potensi yang ada didalam dirinya

 

23. anggota DPR tidaklayak mendapat uang pensiun

 

Pro

politikindonesia - Tahun 2014, masa bakti anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 akan berakhir. Artinya, mereka masih harus mengemban tugas atas nama rakyat Indonesia masih setahun lagi. Namun, soal tunjangan pensiun yang selama ini berlaku, kini ramai dibicarakan. Banyak pro dan kontra jika membahas tentang perlukah anggota DPR diberikan dana pensiun seumur hidup ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai legislator.

 

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan, semua instansi dan departemen, termasuk anggota legislatif di DPR berhak menerima dana tunjangan pensiun saat masa baktinya sudah berakhir. Dana pensiun yang diterima anggota DPR, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

 

"Dana pensiun merupakan tunjangan yang ada di setiap instansi. Kalau masa baktinya sudah habis, tunjangan dana pensiun yang ditetapkan pemerintah akan diterima sesuai dengan UU yang ada," kata anak Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri ini kepada politikindonesia.com, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/02).

 

Kepada Elva Setyaningrum, Puan menjelaskan pentingnya dana tunjangan pensiun bagi anggota dewan. Bahkan, dirinya tidak melarang anggota fraksinya untuk menerima tunjangan pensiun itu. Puan pun menjelaskan alasan tersebut. Selain itu, Puan juga menyatakan pendapatnya mengenai wacana kenaikan tunjangan pensiun itu. Jika naik, berapa ya nilai nominal yang diinginkan Puan. Berikut petikan wawancaranya.

 

Menurut Anda, apakah tunjangan pensiun seumur hidup itu penting untuk anggota DPR?

 

Tunjangan pensiun anggota DPR sangatlah penting karena bukan hanya untuk pribadi melainkan juga untuk kelangsungan hidup keluarga anggota DPR tersebut yang kepentingannya berbeda-beda dan tidak bisa dilihat sama.

 

Sebenarnya, tunjangan pensiun itu adalah hak anggota DPR sendiri sebagai pejabat negara yang diterima saat masa baktinya berakhir. Selain itu, tunjangan pensiun juga merupakan salah satu penghargaan buat kami yang memang dibutuhkan untuk bisa melihat jejak rekam seorang anggota DPR yang kebutuhannya berbeda.

 

Karena dana pensiun yang diberikan kepada anggota DPR bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan keluarga.

 

Apakah ada himbauan dari Fraksi PDIP untuk tidak menerima tunjangan pensiun tersebut?

 

Adanya dana pensiun itu diberikan saat masa bakti kami berakhir. Itu adalah hak yang diterima oleh setiap anggota DPR. Fraksi tidak hak untuk melarangnya. Karena dana pensiun ini sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) sejak dulu. Sehingga, mau tidak mau dana pensiun memang sudah sewajarnya diberikan kepada anggota DPR.

 

Kita lihat saja bagaimana hak itu bisa diterima atau diberikan kepada hal yang lebih perlu. Tapi, saya menyadari bahwa adanya tunjangan dana pensiun bagi para wakil rakyat dirasa tidak adil bagi sebagian masyarakat.

 

Adilkan tugas anggota legislatif yang hanya 5 tahun, tapi diberikan tunjangan pensiun seumur hidup?

 

Sebenarnya tidak elok mempertanyakan dasar kinerja anggota dewan hanya berdasarkan relatif lebih singkatnya masa bakti mereka. Apa pun tugas legislatif untuk bangsa dan demokrasi negara ini, sangatlah penting. Karena kami menjadi salah satu pilar demokrasi yang ada di Indonesia. Jadi kami tidak bisa disamakan atau menjadi satu kesatuan sepert PNS yang jangka panjang. Karena penugasan kami dihitung panjang-pendek atau masa baktinya cukup atau tidak cukup.

 

Sebenarnya berapa tunjangan pensiun yang diterima oleh setiap mantan anggota dewan?

 

Berdasarkan UU, khusus uang pensiun bekas anggota dewan mendapatkan Rp2juta per bulan. Uang itu didapat,  setelah orang tersebut tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup. Artinya, tunjangan itu bisa dialihkan kepada suami atau isterinya sampai meninggal dunia. Tapi tidak semua anggota DPR mendapatkan hak pensiun. Itu sangat tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Hak pensiunnya sesuai UU-nya dan mereka berhak menerima seumur hidup.

 

Ada wacana kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR, apa anda setuju?

 

Kami setuju dengan adanya kenaikan tunjangan itu. Jumlah yang diterima saat ini dinilai tidak cukup. Bagi kami, menjadi anggota DPR merupakan sebuah pekerjaan yang patut diberikan penghargaan. Kalau kemudian diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai Undang-Undang tahun 1980 itu, ya tentu saja kami akan melihat dulu apa dasar dan alasannya. Mengapa tidak terjadi kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR. Apakah dikaitkan dengan fasilitas yang diberikan kepada kami sudah mencukupi?

 

Saya pun akan menugaskan teman-teman yang membahas masalah itu untuk segera menyikapi dan melihat, bagaimana kondisinya sampai terjadinya keputusan tersebut.

 

Jika ada kenaikan, berapakah nilai nominalnya yang Anda inginkan?

 

Jika dana pensiun anggota DPR akan ada kenaikan atau tetap, semua menunggu keputusan kementerian dengan persetujuan Presiden. Kami dari Fraksi PDIP tentu saja mengikuti aturan yang ada saja. Berapa jumlahnya, lebih baik disesuaikan dengan kinerja yang ada pada hari-hari ini. Untuk itu, saya meminta teman-teman di Fraksi PDIP untuk membahas masalah ini. 

Pernyataan Ali Maschan Moesa, salah seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI  bahwa anggota Dewan masih berhak mendapatkan dana pensiun selama tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh BK DPR-RI, termasuk anggota yang dikenakan pergantian antar waktu (PAW). Keinginan tersebut kurang menyadari bahwa usulannya jika dianalogikan seperti benalu/parasit yang tumbuh dipohon yang besar yang lama kelamaan bisa mematikan pohon besar tersebut, begitu juga halnya dengan dana pensiun anggota DPR yang nantinya bisa merusak keuangan negara.

 

Terhadap masalah ini seharusnya mereka berfikir bahwa masalah dana pensiun yang diberikan terhadap pensiunan DPR akan membebani generasi mendatang, karena pada saatnya nanti akan menimbulkan akumulasi masalah yang sangat menyulitkan. Apalagi, publik juga akan mencurigai dan menduga akan ada siasat yang dilakukan anggota DPR-RI untuk tetap mendapatkan pensiun, walaupun tersangkut kasus hukum yaitu mereka mengundurkan diri sebelum kasus hukumnya tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dana pensiun yang mereka harapkan harus dibangun dari awal, hal ini bisa berbentuk asuransi bukan diberikan dari APBN secara cuma-cuma.  Beda masalahnya dengan Pegawai Negeri (sipil,militer dan Polri) pensiun yang mereka dapat sudah dibangun minimal 20 tahun kerja melalui premi yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan (sekitar Rp 550.000,- per bulan untuk mereka yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun). Pegawai Negeri menikmati dana pensiun, bukan karena mereka bersenang-senang dan dimanjakan oleh negara, tetapi dana pensiun tersebut merupakan hasil keringat mereka sendiri, yang dilakukan pomotongan setiap bulan sebagai premi pensiun untuk tabungan dan jaminan kesejahteraan hidup di hari tua.

Berkaca dari keinginan dan ambisi para politikus-politikus tersebut, disini terlihat adanya rasa iri, tanpa mau melihat fakta bahwa uang jerih payah Pegawai Negeri yang pemotongannya 'dipaksa' setiap bulan, agar saat mereka tidak bisa lagi mengabdi telah mempunyai pengahasilaan setiap bulan. Jika uang yang diterima wakil rakyat diibaratkan seperti darah, maka sesungguhnya politikus-politikus tersebut sudah terlalu banyak menyedotnya melalui fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan (di luar gaji) yang diberikan oleh negara, sehingga terkesan bahwa politikus-politikus tersebut makmur sejahtera 'mewakili kesejahteraan rakyatnya', demikian ironi yang sudah beredar luas.

Kalau anggota DPR ingin mensejahterakan rakyatnya, memang sudah seharusnya para politikus tersebut, mempunyai watak sebagai negarawan, mengutamakan kepentingan negara dan rakyatnya diatas kepentingan kelompok maupun pribadi, mereka seharusnya berpikir bagaimana caranya mencari terobosan dalam merumuskan UU yang dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah menuju pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sebaliknya UU menyangkut masalah parlemen sendiri, terkait gaji, fasilitas dan tunjangan, dibuat sangat hemat dan bersahaja, tetapi terhadap Undang-Undang (UU) dan aturan-aturan yang ada di parlemen yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, sebaiknya dihapuskan serta mencarikan solusi yang terbaik agar para politikus kedepan betul-betul bermakna bagi rakyatnya.

Dasar hukum pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada ketua dan bekas anggota DPR adalah UU Nomor 9 Tahun 1953 kemudian dirobah menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang  hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara dimana dalam Bab VI pasal 12 s/d 21 memuat masalah pensiun, disamping itu ada juga PP Nomor 75 Tahun 2000 yang mengaturnya. sementara, UU Nomor 27 Tahun 2009 atau dikenal dengan UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD) tak mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang pensiun.

Masalah dana pensiun anggota DPR sudah ada ketentuan hukum yang mengatur, namun masalah ini menimbulkan pro dan kontra akibat adanya beberapa orang anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap ternyata masih bisa mendapatkan dana pensiun dari negara. Hal inilah yang memicu timbulnya permasalah, karena anggotanya yang sudah mendapatkan vonis hukuman dari hakim masih bisa mendapatkan dana pensiun sebagai anggota DPR. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri, apabila pegawai negeri  sudah dapat sanksi hukum dari hakim dan dipecat secara tidak hormat dari, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan sama sekali dana pensiun, sementara disisi lain anggota DPR yang masa pengabdiannya dengan pengabdian Pegawai Negeri cukup jauh berbeda, namun hebatnya anggota DPR tersebut saat vonis dijatuhkan mereka tetap mendapatkan dana pensiun, hal ini cukup mengecewakan rakyat.

Sebenarnya kalau dilihat dari ketentuan yang berlaku dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat, namun anggota DPR yang sedang terkena sanksi hukum mengunakan celah dengan mengundurkankan diri sebagai anggota DPR saat status hukumnya belum inkracht , oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan oleh sebab itulah mereka tetap mendapatkan dana pensiun. Sebagai wakil rakyat yang salah satu fungsinya adalah sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah, namun tiga periode belakangan ini fungsi tersebut sudah mulai pudar, atau sengaja dipudarkan, hanya terpulang kepada mereka untuk menjawabnya.

Berkaca dari kejadian-kejadian tersebut seharusnya Pimpinan DPR dan Badan Kehormatan DPR memberikan pertimbangan kepada Sekjen DPR agar terhadap mereka yang tersangkut kasus korupsi tidak perlu diberikan dana pensiun, karena hal ini akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari. Anggota DPR bukanlah pegawai negeri, tetapi jabatan politis yang elemen penghasilannya ada unsur gaji pokok,  Sejak reformasi 2004, DPR memiliki kewenangan untuk menyusun APBN.  Unsur pendapatan dan penghasilan dari anggota DPR salah satunya adalah gaji pokok, kemudian anggota DPR membuat aturan pensiunan anggota DPR dengan mendapat dana pensiun, celah peraturan di parlemen sengaja digunakan anggotanya yang bermasalah dengan hukum, untuk berhenti ditengah jalan dan kemudian akan tetap mendapatkan hak pensiunnya sebagai anggota DPR.

Pemberian dana pensiun seumur hidup terhadap anggota DPR sebaiknya dilakukan revisi/ditinjau ulang kembali, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan diminta bersikap tegas dan segera menghentikannya, selain membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belakangan ini anggota DPR tidak memiliki lagi kredibilitas yang baik di mata rakyatnya, terlebih dengan banyaknya timbul kasus korupsi yang terus membuntuti kinerja para wakil rakyat tersebut, oleh karena itu sudah sepantasnya anggota DPR tidak lagi menerima dana pensiun dari pemerintah, karena semasa menjabat sebagai anggota DPR gaji yang didapat sudah sangat besar. Kalaupun anggota DPR mau mendapat pensiun juga bisa disiasati melalui asuransi, dimana saat habis masa jabatan DPR dia bisa mendapatkan uang pensiun dari premi yang dibayar setiap bulan. Premi asuransi diambil dari potongan gaji masing-masing  anggota DPR. Kalaupun negara ingin memberikan penghargaan bagi seorang anggota DPR yang sudah selesai masa jabatannya hal itu dapat dilakukan dengan pemberian uang pesangon yang jumlahnya tidak terlalu memberatkan anggaran negara. Perlu diketahui untuk dana pensiunan anggota DPR pemerintah setiap tahunnya harus menguncurkan uang sekitar Rp 67 trilyun.

 

Terhadap Pemerintahan mendatang diharapkan dapat bersikap lebih tegas dan tidak menyalahi undang-undang kepegawaian negara, dimana yang semestinya berhak menerima dana pensiun adalah pegawai negeri dengan masa kerja yang telah ditentukan undang-undang, bukan anggota DPR yang hanya masa kerjanya lima tahun.  

Kontra

RMOL. Publik mengusulkan penghapusan dana pensiun bagi DPR. Usul publik ini layak direalisasikan, melihat kinerja dewan yang buruk. Jika dana pensiun DPR dihapus, negara akan menghemat anggaran Rp 500 Miliar setiap tahun

Wacana penghapusan dana pensiun mengundang beragam reaksi dari anggota dewan. Ada reaksinya menolak ada yang menerima, ada juga yang pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai pengelola keuangan negara

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati keberatan jika dana pensiun anggota DPR dihapuskan. Namun, dia setuju jika kriteria pemberian dana pensiun kepada anggota DPR diperketat dalam undang-undang.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang dana pensiun anggota DPR perlu direvisi. Selain sudah usang, kriteria penerima dana pensiun dalam aturan sudah tidak sesuai dengan rasa keadilan.

“Aturan dana pensiun perlu direvisi. Perlu ada penambahan kriteria lebih detail tentang anggota DPR seperti apa yang berhak mendapatkan dana pensiun,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, aturan mengenai kriteria penerima dana pensiun anggota dewan sekarang tidak ada parameternya. Dana pensiun terlalu kaku karena menyamaratakan semua anggota DPR berhak mendapatkannya. “Masak anggota yang cuma satu tahun kemudian diganti tetap dapat dana pensiun. Ini kan tidak adil dan melukai hati rakyat juga, makanya ke depan harus diatur,”  sarannya.

Hal senada juga diungkapkan politisi senayan asal fraksi Golkar Firman Soebagyo. menurutnya, berkat kinerjanya memakmurkan negara ini, anggota DPR pantas mendapatkan dana pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi puluhan tahun.

“DPR pantas dapat pensiun. Ingat yang membuat undang-undang itu kan DPR, yang membuat negara ini makmur itu kan eksekutif dan legislatif, Anggota DPR memiliki peran penting dalam keberlangsungan negara. Masak mereka tidak dikasih pensiun” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Firman, kinerja buruk yang melekat pada anggota DPR tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan hak-hak anggota DPR. Kata dia, saat ini yang kinerjanya buruk bukan hanya anggota DPR, tetapi aparat negara lain juga banyak yang menunjukan kinerja buruk.

“Jika bicara kinerja susah. PNS juga kalau bicara kinerja biasa-biasa saja tapi tetap mereka dapat pensiun. Untuk pensiun tidak perlu dipersoalkan, soal dana pensiun kita serahkan saja ke pemerintah,” cetusnya.

Dihubungi terpisah, bekas anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2004-2009 Drajad Wibowo setuju jika kriteria anggota DPR yang berhak menerima pensiun diatur lebih ketat dalam undang-undang. Dia mengusulkan, anggota DPR yang nanti menerima dana pensiun merupakan anggota yang mengabdi minimal satu periode penuh. Jika ada anggota DPR yang tidak mengabdi penuh selama satu periode tidak perlu diberikan dana pensiun.

Pelaksana Tugas Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani membeberkan, selama ini pemberian dana pensiun kepada anggota DPR jumlahnya berbeda-beda. Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk saat ini gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. “Semakin lama menjadi anggota DPR maka semakin tinggi uang pensiun,” katanya.

Terpisah, Koordinator Advokasi dan Investigas Forum Indonesia Pemerintah (Fitra) Uchok

Skya Khadafi mendesak pemerintah dan DPR mencabut aturan soal dana pensiun bagi anggota DPR yang tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 1980.

Menurut Uchok jika DPR tidak berkeinginan mencabut aturan itu, akan menunjukkan bahwa para politisi hanya mengincar fasilitas dan pundi-pundi uang. Uchok bilang jika dana pensiun anggota DPR dihilangkan maka uang negara bisa dihemat. “Bisa hemat sampai Rp 500 miliar setiap tahunnya,” pungkasnya.

Tanggung Jawab Negara Selesai Setelah Masa Jabatan Berakhir
Emerson Yunto, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)

Saya menilai pemberian dana pensiun untuk wakil rakyat hanya menambah beban anggaran negara sehingga tak perlu dilanjutkan. Gaji dan tunjangan wakil rakyat yang mencapai Rp 60 juta perbulan saja sudah memperberat beban anggaran, palagi ditambah pensiun.

Jadi, wakil rakyat di DPR tidak perlu menambah income tambahan pasca tidak menjabat karena ini anggota DPR itu adalah jabatan politik. Sudah konsekuensi begitu selesai menjabat, begitu tugas menyuarakan aspirasi rakyat habis, maka tanggung jawab negara terhadap mereka selesai.

Jabatan politik itu berbeda dengan jabatan birokrat. Perbedaan antara wakil rakyat dan birokrat terletak pada jenjang karier yang ditempuh. Jabatan wakil rakyat tidak berjenjang karier. Jika pemberian dana pensiun untuk wakil rakyat dilanjutkan, akan timbul kesenjangan penghargaan terkait tugas dan pengabdian pada negara di kalangan birokrat dan wakil rakyat.

Masak, anggota DPR yang bekerja satu tahun dapat pensiun nanti jangan-jangan orang berlomba-lomba masuk DPR biar dapat pensiun seumur hidup saja.  Bayangkan kalau dalam satu periode saja ada 560 anggota DPR. Nanti di periode selanjutnya dipastikan negara akan menanggung dana pensiun dalam jumlah banyak.

Negara tidak seharusnya bertanggung jawab pada dana pensiun wakil rakyat. Negara sebaiknya menghapuskan kebijakan dana pensiun itu. Sebab, kontribusi pengabdian birokrat dan wakil rakyat berbeda.

Mumbazir kalau anggota DPR periode sekarang tetap diberikan pensiun sementara kontribusi mereka terhadap negara dari kinerja legislasi, budjeting dan pengawasan minim. Kontribusi terhadap negara terlalu kecil jika dinilai hanya dalam satu periode.

Jika DPR Dihapus Presiden, Gubernur Bupati Juga Dong
Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Fraksi PPP

Pemberian dana pensiun kepada anggota DPR selama hidup, itu wajar-wajar saja. Lagipula berapa besar sih uang pensiun untuk anggota DPR. Selama ini uang pensiun itu kan jumlahnya kecil sekali.

Meski kecil, paling tidak itu bentuk penghargaan negara terhadap bekas anggota DPR. Anggota DPR itu bagaimanapun juga merupakan pejabat negara yang patut dihargai jasa-jasanya. Justru aneh kalau pejabat negara tidak mendapatkan pensiun. Ingat menjadi anggota DPR itu juga kan tidak mudah.

Pada prinsipnya saya sih tidak masalah pensiun DPR dihapuskan, silahkan saja kalau memang ini kemauan rakyat, asal bukan kemauan kelompok tertentu. 

Tetapi saya memberi catatan. Kalau pensiun itu mau dihapus pemberlakuannya harus adil. Maksud saya penghapusan juga harus diberlakukan kepada semua pejabat negara. Seperti presiden, gubernur, bupati, walikota dan semua pejabat yang termasuk kategori pejabat negara non karir.

Saya keberatan, jika alasan penghapusan pensiun anggota DPR didasari masa kerja yang hanya cuma lima tahun. Mengenai masa jabatan ini, kan DPR tidak ada bedanya dengan presiden, gubernur, bupati dan walikota yang juga cuma lima tahun.

Asal tahu saja, tidak semua anggota DPR itu berlatar belakang pengusaha. Banyak juga anggota DPR yang berlatar belakang aktivis, wartawan ataupun artis. Jangan karena pensiun dihapuskan, bekas anggota DPR yang bukan seorang pengusaha hidupnya terlunta-lunta. Apa tega melihat bekas anggota DPR hidup terlunta-lunta.

Sebaiknya Sadar Diri Menjadi Wakil Rakyat Butuh Pengorbanan
Roy Salam, Peneliti senior Indonesia Budget Center (IBC)

Mestinya sejak awal anggota DPR memahami bahwa tujuan menjadi wakil rakyat adalah untuk pengabdian dan pengorbanan yang tulus tanpa pamrih.Anggota DPR kalau tahu diri menjadi wakil rakyat itu pengabdian dan pengorbanan, mereka sepantasnya tidak menerima pensiun.

Kinerja anggota DPR selama ini kan sangat buruk. Itu bisa dilihat dari produktivitas mereka dalam pembuatan dan pembahasan undang-undang. Sangat ironis jika kinerja dihargai dengan penghargaan uang pensiun seumur hidup.

Sekarang ini aturan tentang pemberian dana pensiun DPR harus kita perbaiki. Pemberian dana pensiun bagi anggota DPR jelas-jelas sudah tidak relevan lagi dengan semangat reformasi. Politisi itu sudah sepantasnya tidak dikategorikan sebagai pejabat negara seperti PNS.

Saya berharap ke depan pengaturan tentang dana pensiun dibuat selogis mungkin. Indikator anggota dewan seperti apa yang layak diberikan dana pensiun harus diatur secara rinci dan ketat.

Tidak adil dan tidak pantas rasanya jika anggota DPR yang punya latar belakang pengusaha sukses diberikan dana pensiun setiap dari uang rakyat.

Jika Ingin Dihapus Revisi Lebih Dulu UU No 12 Tahun 1980
Gun Gun Heryanto, Pengamat dari The Political Literacy Institute

Jika pensiun anggota DPR mau dihapuskan, maka Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan anggota lembag tertinggi/tinggi negara harus di revisi. Saya setuju jika dana pensiun ini dihapuskan, namun harus sesuai mekanisme melalui revisi undang-undang.

Persoalan dana pensiun anggota DPR harus segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Harus dikordinasikan dengan Kemenkeu karena mereka yang mengatur soal gaji pejabat tinggi negara.

Intinya, jangan biarkan uang rakyat yang sangat besar terbuang percuma hanya untuk sekadar membiayai masa tua mantan anggota DPR. Pensiun itu sebaiknya hanya digunakan untuk aparat negara yang sudah mengabdi lama.

Anggota DPR itu kan bersifat temporer, karena posisi mereka diganti tiap 5 tahun sekali. Anggota DPR itu yang berjumlah 560 tiap lima tahun berganti. Memang ada yang menjabat lagi, tapi paling setengahnya, sekitar 200 orang yang masih menjabat. Dengan masa jabatan yang singkat tidak masalah jika dana pensiun tidak diberikan.

Saya menilai dana pensiun anggota DPR ada baiknya dialokasikan kepada posisi yang lebih berhak. Yang lebih berhak ini mereka para PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi melayani masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]

PNS yang hendak pensiun tampaknya harus siap-siap dengan kebijakan baru. Pemerintah merencanakan menghapus uang pensiunan bulanan. Yaah! Saat ini, pemerintah tengah menggodok kemungkinan memberikan uang pensiun dalam sekali waktu.

Uang pensiun yang biasanya diterima sebulan sekali, akan diakumulasi dan diberikan langsung saat pegawai dinyatakan pensiun. \\\"Contohnya, orang yang dapat pensiun Rp 700 ribu sebulan, kita kasih saja misalnya Rp 50 juta langsung. Itu bisa buat modal usaha,\\\" kata Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi dalam acara pisah sambut Rektor Undip Semarang di Kampus Undip Pleburan, Jalan Imam Barjo, Senin (27\/11\/2006). Menurut dia, rencana tersebut sudah dibicarakan dengan presiden. Selanjutnya, dia akan menyampaikan hal yang sama kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Taufiq menjelaskan, usulan tersebut sudah pasti akan menimbulkan pro dan kontra. \\\"Biarkan saja. Yang penting, bagaimana sekarang kita bisa duduk sama-sama membicarakan dengan tuntas agar beban pensiun bisa kita atasi,\\\" tambahnya. Lebih jauh, Taufiq menyebutkan, saat ini pensiunan PNS di Indonesia berjumlah sekitar 4 juta orang. Tiap bulan, negara mengeluarkan dana sekitar Rp 5 triliun untuk membayar mereka.

Hal itu terus bertambah seiring pertambahan jumlah pegawai yang pensiun. \\\"Sampai tahun 2011 diperkirakan jumlah pensiunan sekitar 5 juta orang, berarti beban negara sampai 6 triliun sebulan. Itu berat sekali,\\\" jelasnya. Dana pensiun bagi pejabat negara seperti anggota DPR atau DPRD juga direncanakan diubah. Sebab, selama ini negara diharuskan menggaji mantan wakil rakyat. Hal itu dinilai kurang adil. \\\"Kerja mereka (wakil rakyat) kemungkinan hanya satu periode saja. Tidak adil jika memberinya dana pensiun selama hidupnya. Mungkin sistem ini juga akan kita ubah,\\\" demikian Men-PAN Taufiq Effendi.

Saya setuju agar dana pensiun anggota DPR ditiadakan. Tetapi penghapusan pensiun anggota DPR harus diimbangi dengan insentif yang lebih tinggi saat masa tugasnya agar kinerja mereka lebih baik lagi," jelas Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Probolinggo, Sabtu (9/11/2013).

Insentif yang dimaksud Surya antara lain, gaji, tunjangan, kehadiran, serta perjalanan dinas. Dengan begitu anggota DPR bisa maksimal bertugas saat menjabat, dan tidak menjadi beban negara setelah tidak menjabat lagi.

Sepseperti diketahui, wacana pemberian dana pensiun untuk anggota DPR menuai pro dan kontra. Sebagian menilai, pemberian dana pensiun itu tidak perlu karena anggota DPR adalah politikus, bukan pekerja atau aparatur negara setingkat PNS.

Anggota DPR dalam tugasnya sudah selayaknya tidak mengharapkan imbalan apapun baik dari rakyat atau negara. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, politikus mengandalkan intelektualitas untuk memecahkan persoalan bangsa ini.

Selain itu, anggota DPR dalam masa baktinya selama lima tahun juga telah diberikan berbagai fasilitas seperti staf ahli, staf pribadi, rumah dan mobil dinas.

Sementara kalangan anggota DPR pemberian dana pensiun sudah sesuai diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Berkas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. [mes]

24. mobil murah membuat macet dan boros BBM

Pro

Kebijakan mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang diluncurkan pemerintah diperkirakan bakal menimbulkan berbagai masalah baru di masa datang. Di antaranya adalah semakin buruknya kondisi lalu lintas jalan raya di kota-kota besar. “Pemerintah seharusnya memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebelum mengeluarkan regulasi itu. Apalagi, akses jalan saat ini sebenarnya belum lagi siap untuk dibanjiri mobil-mobil murah,” kata pengamat industri otomotif  Suhari Sargo, saat dihubungi, Ahad (22/9).

Ia menuturkan, rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk di Indonesia saat ini hanya 160 km per juta penduduk. Angka ini menurutnya masih kalah dibandingkan dengan negara yang luas wilayahnya lebih kecil dari negeri ini. Sebut saja Thailand (800 km per juta penduduk), Korea (1.000 km per juta penduduk), dan Jepang (hampir 9.000 km per juta penduduk).

Menurutnya, yang paling merasakan dampak negatif dari kebijakan ini nantinya adalah masyarakat di kota-kota besar, terutama yang ada di Jawa. Hal ini dikarenakan lebih dari separuh penduduk Indonesia berada di pulau ini.

Karena itu, kata Suhari, pemerintah harus mengimbangi kebijakan ini dengan pembangunan akses jalan yang memadai. Bila tidak, maka masalah kemacetan seperti yang ada di Jakarta semakin sulit untuk ditangani. “Sekarang saja kita sudah dibuat stress oleh kondisi lalu lintas di Ibu Kota, apalagi nanti,” imbuhnya.

   Dampak Negatif

a)     Menurut data perekonomian tahun 2012, kerugian yang diderita akibat kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor, dsb. Mencapai 4,9 triliun akibat tidak seimbangnya antara volume kendaraan dengan pertambahan fasilitas dan infrastruktur.

b)     Bertolak belakang dengan kegiatan penghematan BBM yang digalakan oleh pemerintah, karena BBM subsidi untuk tahun ini saja sudah melebihi APBN yang targetnya 46 juta kilo liter menjadi 50 juta kilo liter unttuk BBM bersubsidi. Tidak terbayang berapa banyak BBM subsidi yang akan dianggarkan apabila mobil murah sudah banyak diproduksi.

 

c)       Akan menyebabkan kemacetan di kota-kota besar khususnya Jabodetabek karena peningkatan volume kendaraan bermotor. Hal ini juga didukung oleh Jokowi Widodo yang tidak setuju akan program ini karena berlawanan dengan tujuannya untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

 

d)      Dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil      pribadi yang  tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkanya konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.

 

 

Kekurangan

a)     Akselerasi mobil LCGC cenderung lambat.

b)     Berat mobil yang ringan menyebabkan kurang stabil apabila dalam kecepatan tinggi.

c)     Beberapa tipe pada bagian rem tidak dilengkapi ABS dan EBD, jadi harus lebih berhati-hati dalam berkendara dan menjaga jarak antar kendaraan.

 

Data Penjualan Mobil yang Terus Meningkat

Menurut data terakhir yang diterima Kompas Otomotif, data penjualan mobil penumpang dan kendaraan komersial dari distributor ke dealer alias whole sales (WS) di Indonesia sampai akhir September 2013 lalu sudah mencapai 816.322 unit atau naik 23,7 persen dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya, 659.839 unit. Di satu sisi Indonesia akan menjadi pasar mobil terbesar ASEAN tahun depan apabila angka ini memang terus meningkat. Tapi disisi lain keadaan tersebut merupakan berita buruk bagi masalah kemacetan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu belum ditambah dengan mobil murah (LCGC) yang akan semakin banyak diproduksi, maka hanya akan menambah kemacetan di kota-kota besar khususnya Jabodetabek juga akan semakin banyak penggunaan bahan bakar bersubsidi yang berlawanan dengan semangat penghematan BBM

kontra

Seperti yang kita ketahui, beberapa hari ini Indonesia sedang dihebohkan dengan kebijakan pemerintah untuk meluncurkan mobil murah atau disebut Low Cost Green Car (LCGC) untuk masyarakat menengah ke bawah. Mobil ini bukan hanya murah tetapi tetapi diwacanakan ramah lingkungan karena mobil ini merupakan kendaraan yang tidak banyak menghabiskan bahan bakar sehingga bisa mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak yang semakin hari semakin menipis. Namun kebijakan ini telah banyak menuai pro dan kontra di masyarakat Indonesia, karena para pengamat politik mensinyalir adanya unsur-unsur politik dalam kebijakan ini yang hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Terlebih mobil ini yang semestinya ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah belum tentu bisa benar-benar terealisasi sesuai tujuan, karena pasti banyak kalangan menengah ke atas yang akan ikut membeli mobil murah ini yang mungkin bisa menambah angka kecelakaan akibat menghadiahkan mobil murah ini kepada anak di bawah umur. Namun di sisi lain, dengan kebijakan ini indonesia bisa bersaing dalam persaingan pasar bebas yang akan dilaksanakan tahun 2015 mendatang.

Seperti yang kita tahu, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang resmi diterbitkan Rabu 5 juni 2013. Peraturan ini menjadi payung hukum atas proyek Low Carbon Emission Program yang diharapkan dapat mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia. Salah satu poin dalam aturan ini memberikan kemudahan fiskal bagi produsen mobil ramah lingkungan, yang bertujuan merangsang industri menciptakan kendaraan hemat bahan bakar minyak.

Payung hukum ini antara lain meliputi insentif perpajakan dan persyaratan pengembangan mobil Low Cost Green Car (LCGC), hybrid, listrik dan kendaraan dengan bahan bakar biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa mobil hemat energi dan harga terjangkau selain sedan atau station wagon akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0%. Peraturan tentang LCGC tersebut dikeluarkan sekaligus dalam rangka penghematan penggunaan bahan bakar minyak. 

Mobil LCGC ini relatif terjangkau harganya di pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga menarik minat masyarakat  untuk membeli dan menggunakannya karena tentunya lebih bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman dibandingkan menggunakan sepeda motor.

Kebijakan mobil LCGC ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan bahwa mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya.

Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yang mungkin adalah penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau, sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.

Dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang  tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkanya konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.

Bergulirnya program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari program mobil murah ini. Instansi lainnya yang harus bekerja keras untuk menanggulangi dampak negatifnya adalah pemerintah daerah khususnya di kota-kota besar. Walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan didistribusikan ke luar Jawa, namun karena design mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku.

Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat. Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum,  menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman serta peran penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar.  Intinya adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.

Selain itu perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya. 

Berbagai upaya yang dilakukan tentunya memerlukan empat aspek penting yaitu koordinasi, sinergi, komitmen dan konsisten dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya, karena tanpa keempat aspek tersebut semua upaya tak akan berhasil atau sia-sia belaka.

Kelebihan

a)     Harganya yang murah.

b)     Walaupun dengan harga murah fitur safety tetap menjadi prioritas.

c)     Irit bahan bakar.

d)     Rendah polusi gas buangan karbon monoksida.

 

Dampak Positif

a)     Kebijakan LCGC bisa memacu pertumbuhan industri otomotif Indonesia hingga 7,5% sehingga memiliki harapan bisa meminimalisasi penggunaan produk-produk luar. Seperti data dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) selama Januari hingga November 2012 pasar mobil di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh merek Jepang.

b)     Menurut perhitungan pemerintah, program mobil murah dan ramah lingkungan dapat meningkatkan investasi hingga 3,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp. 38,5 triliun lebih apabila dihitung dengan kurs Rp. 11.000.-

c)     Menurut Menteri Perindustrian, program LCGC ini bisa memberi kesempatan kepada masyarakat menengah untuk punya mobil sendiri yang hemat bahan bakar serta ramah lingkungan.

d)     Program mobil murah ini menggunakan perangkat lokal hingga 80% dan lainnya dari asing. Sehingga bisa meningkatkan dan mendukung pemerataan pendapatan para produsen sparepart dalam negeri melalui program LCGC ini.

Baru saja meluncur resmi di Indonesia, namun mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) menuai polemik berkepanjangan. Sebenarnya ada syarat agar mobil murah tidak membuat macet.

Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan mobil murah dan ramah lingkungan tidak akan menambah kemacetan di Jakarta asalkan insfrastruktur jalan dan angkutan umum di Jakarta memadai.

Oleh karena itu, dia menyarankan, pemerintah harus membenahi kondisi jalan di Jakarta untuk meminimalisir kemacetan yang kian menjadi-jadi.

"Konsep berpikir terbalik. Di mana saja di dunia kendaraan itu membutuhkan insfrastruktur memadai. Pertumbuhan mobil dan motor luar biasa. Mestinya pertumbuhan jalan untuk bus, kereta harus ada," tegas Fahmi di IIMS, JI Expo, Kemayoran.

Dia mengatakan mengapa masyarakat lebih memilih naik motor atau kendaraan mobil pribadi, karena ketidaknyamanan infrastruktur jalan di Jakarta hingga menyebabkan kemacetan.

"Kenapa orang dipilih masyarakat dan mereka rela berdesak-desakan. Karena tidak ada pilihan lain. Kalau ada bus atau angkutan umum lain dari rumah ke kantor, mereka pasti naik bus, dan itu tak ada sekarang. Pilihan itu tak ada. Dan terpaksa mereka pilih motor. Yang murah dan bisa kredit," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, mobil murah dan ramah lingkungan tidak bakal membuat jalan Jakarta semrawut jika ditopang dengan kondisi insfratruktur jalan dan angkutan umum yang memadai.

"Infrastruktur jalan dan angkutan umum yang memadai itu intinya," tutup Fahmi

Berbeda dengan pendapat sebagian publik, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kala justru menilai program mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) dapat membantu mengurangi kemacetan.

JK yang secara tegas mendukung terobosan mobil murah dari pemerintah mengatakan ukuran kendaraan LCGC lebih kecil dibandingkan mobil normal pada umumnya. Hal ini membuat mobil LCGC tidak terlalu banyak memakan tempat.

"Menurut saya urusannya kemacetan, justru mobil kecil itu akan mengurangi kemacetan karena di jalan cuma lima meter persegi, mobil lain itu 10 meter persegi. Tapi kan ngambil jalan kecil. Tapi kan kalau punya dua belum tentu dipakai dua-duanya," kata JK saat mengunjung Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo, Jakarta Rabu (24/9/2013).
JK juga yakin konsumsi bahan bakar mobil LCGC tidak sehaus mobil lainnya. Dengan mesin yang mampu menempuh 20 Kilometer untuk satu liter, menjadi jaminan konsumsi BBM mobil-mobil murah akan normal.

"Pasti akan menurun (konsumsi BBM), iya secara perbandingan kalau ke sekolah atau ke kantor 1 liter untuk 20 km, mobil biasa butuh dua liter, mana tidak menghemat?" ungkap JK.

Kehadiran LCGC, lanjut penggagas ide konversi BBG ini merupakan upaya pemerintah mempermudah masyarakat memiliki kendaraan karena harganya yang murah.

"Itu hak semua orang jangan membuat diskriminasi orang yang mau beli mobil pas-pasan, dibandingi seakan-akan Jakarta ini untuk orang kaya bahaya sekali ya. Jangan berpikir Indonesia ini mobil mahal salah, mobil murah salah," tutupnya.(Pew/Shd)

25.  Alay dan abg dilarang keluyuran malam

Pro :      saya sangat setuju dengan dilarangnya alay dan abg keluyuran malam , sebab hal ini memang aka menyebabkan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan baik pada diri sendiri maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitar,

Yang pertama adalah kerugian pada diri sendiri(para alay dan abg) para alay itu sendiri adalah remaja yang berusia dibawah 18 tahun sehingga mereka masih terkesan sangat labil, pada usia ini mereka sangat cenderung mudah terpengaruhi dalam berbagai hal, apalagi ketika mereka telah mengetahui dunia malam yang dimana dalam dunia malam itu sendiri terdapat banyak sekali aktivitas-aktivitas yang kebanyakan adalah perbuatan yang menyimpang pada aturan-aturan atau norma-norma. Contoh dampak negatifhnya adalah seperti mengikuti balapan-balapan liar, kegiatan protitusi,pesta miras bahkan bisa saja terjebak narkotika, dana  para alay dan abg ini bisa saja masuk dalam tindakan anarkisme yang dapat berujung sebgai tindakan kriminalitas yang pastinya akan menyebabkan kerugian pada berbagai pihak. Maka sangat setuju apabila adanya pembatasan jam keluar untuk para kaum alay dan abg, sehingga mereka dapat tercegah dari berbagai perbuatan menyimpang dan terhindar dari aktivitas dunia malam yang tidak sepantasnya mereka dapatkan, dimana pada usia ini mereka adalah para siswa sekolah menengah, yaitu generasi emas penerus bangsa yang harus selalu kita perhatikan dan kita lindungi dari hal-hal yang menyimpang dan melanggar aturan-aturan atau norma-norma yang ada.

 

Kontra : saya sangat tidak setuju apabila adanya pembatasan atau pelarangan untuk alay dan abg untuk keluyuran malam, hal ini dikarenakan tidak semua halhal yang mereka lakukan pada malam hari itu mengandung perbuatan yang menyimpang, contoh positifnya adalah apabil mereka berkumpul untuk melakukan kegiatan belajar bersama-sama

 

26.  Ibukota di Jakarta harus dipindah apabila banjir tidak teratasi

Pro :    bencana banjir yang melanda Jakarta semakin menguatkan wacana pemindahan ibukota kedaerah lain, pemindahan ibukota ke daerah lain yang dianggap minim akan bncana alam.

Karena Jakarta dianggap sudah tidak relevan untuk menjadi ibukota Negara dan dibutuhkan kota baru yang dapat menjadi pusat pemerintahan Negara di masa yang akan datang.

Dan kabar yang senter beredar mengenai calon lokasi baru ibukota adalah pulau Kalimantan, hal ini bukan tanpa alasan mengenai riset yang telah dilakukan oleh ahli tata kota dan kalangan akademisi telah menyimpulkan, bahwa posisi Kalimantan yang berada ditegah-tengah Negara Indonesia  dan  memiliki mencapai 30 persen luas keseluruhan wilayah NKRI dan dianggap akan semakin memudahkan jalur perekonomian  serta industri. Selain itu Kalimantan selama ini terkenal sebagai daerah yang sangat jarang sekali mengalamai bencana akstrim, pemindahan ibukota ke pulau Kalimantan akan mengurang konsentrasi kepadatan penduduk di daerah jawa. Karena konsentrasi penduduk yang terlalu tinggi didaerah Jakarta membuat ibukota menjadi tidak nyaman serta membuata kemajuan didaerah lain terhambat.

Dengn berpindahnya ibukota maka akan terjadi pemerataan arus migrasi penduduk, apalagi wilayah Kalimantan termasuk wilayah yang dianggap memiliki daya dukung yang mampu menghidupi manusia dala skala besar.

 

Kontra :         apabila pemindahan ibukota didasari oleh hal tersebut hanya akan menimbulka masalah baru di daerah yang aan dijadikan sebagai lokasi ibukota pengfganti, mka arus pergerakan manusia dalam urbanisasi pun akan ikut berubah menuju ibukota yang baru Jakarta telah menjai salah satu kota dengan tingkat polusi yang tinggi dank arena minimnya lahan hijau dan menumpuknya para pendatang yang berakibat pada peningkatan pengangguran dan  dan angka kejahatan., yang mungkin hanya akan mengarahkan keadaan ibukota yang baru menjadi seperti keadaan Jakarta saat ini.

 Karena ketika wilayah Kalimantan sudah menjadi daerah ibukota, maka akan banyak hutan yang akan berubah menjadi banguna beton. Dan jika hutan sudah menyusut, akan banyak ekologi yang akan musnah. Seperti yang telah diketahui sebelumnya Kalimantan telah ditetapkan sebagai paru-paru dunia, hal ini didasari dengan begitu luasnya lahan hutan lengkap beserta spesies langka didalamnya. Dan apabila berbicara mengenai hutan di pulau Kalimantan, sama artinya berbicara dengan suku pedalaman yang ada didalamnya, yaitu suku daya yang merupakan suku asli Kalimantan yang hidupnya bercocok tanam. Hidup mereka sederhan dengan bergantung pada hasil alam. Jika hgutan dan lahan mata pencarian mereka dibabat habis, lantas mereka akan hidup dimana dan makan apa?

Sementara mereka mungkin saja belum terbiasa dengan menjalani kehidupan peradaban modern.

Jakarta mungkin saja sudah idak layak lagi menjadi ibukota, namun bukan berarti ketidaklayakan ini dijadikan alasan untuk menggusur atau merusak daerah lainnya. Dan apabila wacana pemindahan ibukota ke pulau Kalimantan menjadi kenyataan maka hijaunya hutan akan berubah menjda silaunya bangunan gedung-gedung pencakar langit, polusi akan semakin meningkat dan ekologi dan spesies-spesies langka perlahan akan musnah.

 

27.  Soeharto tak pantas dinobatkan sebagai pahlawan nasional

Kontra  :        pihak pendukung menganggap jika soeharto memang pantas mendapatkan gelar tersebut. hal ini didasari pada peran soeharto dalam berbagai momen penting perjuangan bangsa Indonesia.selainj itu, mereka juga menganggap jika warisan  pembangunan yang dilakukan selama masa orde baru merupakan bukti nyata jasa sumbangsih soehartyo bagi Indonesia .

 

pro :    pertama soeharto adalah orang yang membuat Indonesia sebuah Negara yang pada mulanya dengan garang menyuarakan netralitas dalam perang dingin, menjadi Negara yang tunduk pada kekuasaan amerika.  Dibawah kepemimpinan soekarno, maneuver politik luar negri soekarno yang berusaha menggalang kekuatan Negara-negara didunia ketiga melalui (NEFO)

hal ini dianggap sebagai ancaman terhadap ambisi amerika untuk menguasai dunia, selain itu sikap tegas soekarno yang menolak segala bentuk kolonialisme dan immperalisme membuatnya semakin dibenci oleh amerika. Oleh karena itu ASberusah berbagai cara untuk menjatuhkan soekarno dari kursi kepresidenan. Militir, terutama angkatan darat adalah mitra utama yang membantu AS dalam upaya pendongkelan tersebut.

kedua soeharto adalah orang yang membuka akses seluas-luasnya kepada ekspansi perusahaan perusahaan multinasional untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia

ketiga, soeharto adalah pelanggar HAM terberat , tercatat ada sedikitnya 15 kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh rezim soeharto dengan total korban mencapai lebih dari 1.500.000 jiwa

 

28.  Bebas tugas hakim MA yang membatalkan vonis mati Bandar narkoba

Pro : banyak dari berbaai kalangan yang meminta kepada komisi yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap mahkamah agung yang telah membatalkan vonis mati Bandar narkoba, kaukus masyarakat peduli anak dari kejahatan narkoba telah melaporkna imron anwari kepada komisi yudisial yang dinilai telah melakukan upaya tidak professional dalam memutuskas suatu perkara.

Dikarenakan MA telah membatalkan vonis mati terhadap gem,bong narkoba Hilarry K pada 2010. Imron saat itu menjadi salah satu anggota PK dan memutuskan pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara. Dan belakangan ini telay diketahui MA ternyata juga telah membatalkan vonis hukuman mati terhadap Bandar narkotika internasional, Deni Setia Maharwan. MA mengubah hukuman pada deni menjadi hukuman seu mur hidup melaui hukuman peninjauan kembali. Menurut komisi perlindungan anak masalah yang telah menyangkut narkotika seharusnya memang harus mendapatkan vonis hukuman mati, karena mereka semua adalah perusak generasi-generasi muda bangsa, Di negeri ini telah tercatat ada sekitar 4,2 juta orang terjerat narkoba.  Dan setiap hari diperkirakan ada 50 orang tewas akibat overdosis narkotika. Dari berbagai kalangan pun meminta keadilan kepada pihak pengadilan, apabila vonis telah dijatuhkan maka harus segera dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi ataupun dibatalkan.

Kontra : dalam hal ini para anggota MA menilai apabila dilaksanakannya hukuman mati jelas hal itu akan melnggar HAM yang ada dinegara ini.

29.  Bupati, Gubernuhingga presiden harus melepaskan jabatan di Partai Politik

Pro : dari barisan pendukung dari berbagai kalangan setuju dengan upaya bupati hingga presiden harus lepas dari parpol, hal ini dikarekan mereka ingin para pemimpin terlepas dari parpol dan hanya akan terfokus untuk mengayomi rakyat, karena tugas para pemimpin itu sendiri adalah mengayomi seluruh golongan anggota rakyatnya.

 

Kontra :          

 

30.  Penggunaan bahasa asing pada papan nama usaha.

Pro :  bagi kalangan yang menggunakan bahasa asing pada papan nama usaha, mereka menganggap penggunaan bahasa asing  akan mendapatkan citra yang positif dan terasa lebih memiliki kelas, lebih berkualitas, lebih berkesan, lebih menarik, dan lebih bergengsi daripada penggunaan bahasa Indonesia.

Kontra : sebagai bangsa Indonesia pastinya kita diharapkan dapat menjadi tuan rumah dirumah sendiri.  Dalam arus globalisai saat ini telah memberikan dampak kurang baik dalam perjalanan bahasa Indonesia.Bahasa Indonesia secara perlahan kedudukannya mulai bergeser dengan bahasa asing. Bahasa Indonesia sendiri adalah bahasa terpenting yang ada dinegri ini seperti yang telah diikrar 3 sumpah pemuda 1928 yang berbunyi, “kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.

Pada UU Nomor 24 tahun 2009 tentangf bendera, Bahaa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan, pasal 36 ayat 3 berbunyi : “ Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen  atau permukiman, perkantoran, kompleks perdanagan, merk usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki warga bangsa Indonesia.

Dalam hal ini harusnya kita sebagai bangsa Indonesia seyogyanya wajib untuk terus mempertahankan dan munjunjung tinggi bahasa nasional Negara  bahasa Indonesia. Karena dengan menggunakan bahasa Indonesia kita pasti akan mudah dalam berkomunikasi antar suku bangsa yang ada dinegara kita dan menunjukan jati diri bangsa kita kepada dunia.

31.  Pekerja asing diindonesia wajib berbahasa Indonesia.

Pro : dengan kebijakan  ini,   diharapkan akan membantu dalam pengenalan identitas bangsa kita terutama melalui bahasa nasional kita yaitu bahasa Indonesia. Dan diberlakukankannya kebijakan ini juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia hal itu dikarenakan tenaga kerja asing yang harus dapat berbahsa Indonesia akan mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaannya, dan apabila tidak adanya kebijakan seperti ini setelah apa yang kita ketuahui bahwa telah diberlakukannya perdangan bebas antar Negara dimana akan banyak tenaga kerja asing yang akan hijrah ke Indonesia hal ini akan menyebabkan dampak negatif bagi rakyat Indonesia,  yang akan menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan dan  meningkatkan pengangguran.

 

Kontra : apbila diberlakukannya kebijakan ini, maka akan berdampak negatif juga bagi perekonomian kita hal ini dikarenakan akan mnimbulakan kesulitan bagi warga asing yang akan melakukan investasi-investasi di Negara kita. Karena telah kita ketahui bersam bahwasannya bahasa induk yang digunakan dalam kegiatan internasional adalah bahasa inggris.

32. jejaring sosial sebagai alternatif apresiasi sastra Indonesia.

Pro :Sebuah karya sastra, apabila tidak dipublikasikan, maka akan menguap begitu saja tanpa makna. Untuk memublikasikan sebuah karya sastra itulah diperlukan wahana. Selama ini, wahana yang tersedia adalah media cetak, baik itu buku, koran, majalah, serta tabloid. Dengan berbagai keterbatasan, seperti jumlah halaman pada buku atau jumlah kata pada rubrik-rubrik sastra di koran, menyebabkan karya sastra yang dimuat  harus melalui proses penyeleksian. Tentu saja kesempatan terbesar untuk dapat dimuat dalam media cetak tersebut ada pada para sastrawan yang telah memiliki nama besar. Bagi penulis pemula, apabila karyanya tidak spektakuler, atau belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan redaktur, harus mencoba dan mencoba lagi. Hal inilah yang kadang membuat banyak penulis pemula putus asa dan bahkan memutuskan untuk tidak akan mencoba menulis lagi, dan mencamkan dalam dirinya bahwa ternyata ia tidak berbakat.

Padahal untuk memunculkan kreativitas diperlukan proses, yakni proses kreatif. Dengan berputus asa seperti itu, berarti penulis pemula itu telah pula menghambat proses kreatif yang ada dalam dirinya. Ide-ide imajinatif yang masih bercokol dalam otak manusia itu, apabila diperlakukan dengan maksimal akan memunculkan sebuah proses kreatif. Menciptakan suasana yang dapat mengalirkan gagasan dengan bebas merupakan salah satu unsur proses kreatif itu sendiri. Berbagai kecenderungan yang dapat memengaruhi daya kreasi, pengembangan, dan pelaksanaan gagasan sudah selayaknya tak diberi peran, sehingga pemunculan kreativitas tak tersumbat.

Cybersastra, sebagai sebuah wahana, muncul menjawab kegelisahan para penulis atau sastrawan pemula.Wahana ini muncul sekitar awal tahun 2001 seiring dengan merebaknya internet di Indonesia.Cybersastra ini dapat menyalurkan segala bentuk inspirasi bagi penulis pemula yang menjadi tonggak baru kehadiran dunia sastra yang bersifat bebas. Dalam hal ini, karya sastra tidak mengenal ruang, waktu, bahasa, dan mendobrak sekat-sekat negara, karena dengan beberapa detik tulisan yang dimuat akan terekspos ke seluruh belahan negara. Setiap penulis yang memuat karyanya di wahana ini tidak perlu melewati serentetan aturan yang diciptakan para redaktur seperti pada media cetak. Harus diakui bahwa koran dan media cetak lainnya telah punya andil dalam membesarkan nama-nama sastrawan, tetapi terlalu naif apabila menganggap koran atau media cetak menjadi satu-satunya sumber untuk membuat seseorang menjadi sastrawan, terutama pada era keterbukaan dan era digital ini.

Kehadiran Cybersastra membawa suatu inovasi baru dalam menduniakan karya sastra. Theora Aghata dalam esainya “Sastra Cyber: Beberapa Catatan”, terangkum dalam Sastra Pembebasan Antologi Puisi-Cerpen-Esai (2004), mengungkapkan bahwa keberadaan Cybersastra telah menjadi wahana dan wacana sangat penting, justru karena fleksibilitas dan kemampuannya untuk menjadi sebuah barometer baru bagi kemajuan sastra kita (Indonesia) di masa depan. Peranan strategis Cybersastra merupakan wahana berkreasi yang mampu meng-update karya secara singkat sehingga menunjang produktivitas dan mendorong perkembangan sastra.Selain itu wahana ini juga mengembangkan wacana kritis dan mengasah kemampuan maupun pemikiran. Kegiatan-kegiatan sastra dalam beberapa tahun terakhir  marak berkembang melalui internet, termasuk karya-karya sastra di situs-situs jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.

Facebook sebuah situs web jejaring sosial populer yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 ini, kerap dijadikan media pengekspresian imajinasi bagi banyak orang. Sebagai media sosial terbuka, Facebook telah mampu mendapat tempat bagi pelaku sastra.Siapa saja bebas menyiarkan karya-karyanya lewat media ini dan setiap orang pun bebas memberikan komentar atau sekadar mengacungkan jempol sebagai bentuk apresiasi terhadap karya tersebut. Melalui jejaring sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa Harvard kelahiran 14 Mei 1984 ini,  siapa saja memiliki keleluasaan mengembangkan ide-ide dan gagasan secara bebas. Pemunculan ide kreatif yang terkait erat dengan kemampuan mentransformasikan serangkaian gagasan abstrak, dapat diubah menjadi sebuah realitas melalui wahana ini. Bahkan beberapa komunitas sastra yang bergerak di sini, seperti “Kopi Sastra”, “Rumah Sastra”, “Dunia Sastra”, dan banyak lagi membentuk kelompok sendiri. Dengan menggunakan fasilitas yang disediakan Facebook, mereka saling berbagi karya, mengomentari satu sama lain, dan mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan sastra.

Media ini memiliki peranan penting dalam menghidupkan karya sastra.Bagi para penulis pemula, media ini bisa dijadikan sebagai sebuah bentuk pencarian jati diri di tengah masyarakat dalam memasarkan karya-karyanya.Bagi para sastrawan yang karya-karyanya telah dipublikasikan di media cetak, boleh saja ikut memasarkan karya-karya tersebut melalui media ini. Barangkali, melalui media cetak, karya yang dihasilkannya itu tidak bisa dinikmati oleh semua sasaran, tetapi melalui Facebook, karyanya akan dengan cepat dan mudah diketahui banyak orang. Selain itu, pemilik akun Facebook bisa saling berkomentar seputar dunia sastra dan karya-karya yang dipublikasikan, tanpa harus mengeluarkan biaya banyak.Si pemilik karya pun bisa melihat sejauh mana apresiasi masyarakat terhadap karyanya.

Tidak adanya batasan kreativitas pada Facebook ini, seperti halnya media cetak, menyebabkan kebebasan berimajinasi penulis cenderung menciptakan hal-hal baru, yang terkadang bersifat sesuka hati.Akibatnya, karya-karya sastra yang lahir pun semakin liar dan kadang tak terkendali.Oleh sebab itu, kualitas sastra Facebook layak pula ditinjau lebih jauh.Meskipun persoalan mutu bersifat relatif, tetapi hendaknya karya-karya yang lahir melalui media ini tetap berbasis teori sastra secara lazim.

Kontra :Jangan sampai kehadiran sastra Facebook mementahkan kreativitas, hanya mementingkan kuantitas karya-karya yang berdesakan ingin dipublikasikan tanpa memedulikan kualitas. Tanpa  adanya seleksi seperti pada sastra koran dan sastra buku, tentu menjadi peluang sangat besar akan terjadinya hal semacam ini. Jika masalah ini berlarut-larut tanpa adanya kritik melalui penelitian sastra secara signifikan dan konsisten, maka justru akan menjadi titik degradasi sastra secara besar-besaran.

33. pencampurbauran bahasa asing dalam komunikasi berbashasa Indonesia.

. PENGARUH BAHASA ASING TERHADAP PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

"Kami, putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia", demikianlah bunyi alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para pemuda yang kemudian menjadi pendiri bangsa dan negara Indonesia.Bunyi alenia ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia. Kita sebagai bagian bangsa Indonesia sudah selayaknya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Bahasa Indonesia ialah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita (Alwi, dkk, 2003:1). Dengan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, berarti kita telah menjunjung tinggi bahasa persatuan seperti yang diikrarkan dalam sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Pro : dalam pencampurbauran antara bahasa asing didalam bahasa Indonesia terdapat adanya hal positif yang akan diperoleh masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini masyarakat setidaknya sedikit demi sedikit dapat mengerti dan mengetahui bahasa asing terutama bahasa inggris yang mana pada era modern saat ini bahasa inggris adalah syarat penting bagi perkembangan dunia internasional, dan hal ini pasti sangat mempengaruhi bagi SDM bangsa kita yang mana dalam tujuannya adalah menjadi bangsa yang memiliki SDA yang melimpah serta SDM yang cerdas dan bermartabat dan akan dapat bersaing dengan warga Negara asing di dunia internasional.

Kontra :Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Berbagai alasan sosial dan politis menyebabkan banyak orang meninggalkan bahasanya, atau tidak lagi menggunakan bahasa lain. Dalam perkembangan masyarakat modern saat ini, masyarakat Indonesia cenderung lebih senang dan merasa lebih intelek untuk menggunakan bahasa asing. Hal tersebut memberikan dampak terhadap pertumbuhan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Bahasa Inggris yang telah menjadi raja sebagai bahasa internasional terkadang memberi dampak buruk pada perkembangan bahasa Indonesia. Kepopuleran bahasa Inggris menjadikan bahasa Indonesia tergeser pada tingkat pemakaiannya.

Berbagai penyebab pergeseran pemakaian bahasa Indonesia, tidak hanya disebabkan oleh bahasa asing tetapi juga disebabkan oleh adanya interferensi bahasa daerah dan pengaruh bahasa gaul. Dewasa ini bahasa asing lebih sering digunakan daripada bahasa Indonesia hampir di semua sektor kehidupan. Sebagai contoh, masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran, dan masih banyak contoh lain yang mengidentifikasikan bahwa masyarakat Indonesia lebih menganggap bahasa asing lebih memiliki nilai.

34. media sosial sebagai sarana pengembangan bahasa Indonesia.

Kontra :Pada dasarnya kehadiran media sosial adalah untuk mempermudah siapapun yang menggunakannya. Sebagai alternatif penyampaian informasi apabila tidak dapat dijangkau dengan tatap muka. Tapi, pada kenyataannya tidak seperti apa yang diharapkan, informasi memang banyak diterima oleh para pengguna media sosial, sayangnya para pengguna media sosial kurang memperhatikan penggunaan bahasa penyampaian, dengan kata lain Bahasa Indonesia telah tercemar oleh kebebasan penggunaan bahasa di media sosial.

Tercemarnya Bahasa Indonesia mengakibatkan masyarakat cenderung menggunakan bahasa Indonesia populer atau yang kita kenal adalah bahasa gaul. Apalagi di kalangan anak muda, mereka akan merasa bangga apabila mengikuti perkembangan jaman, tanpa memikirkan baik dan buruknya. Kebanyakan anak muda menganggap bahwa apabila tidak menggunakan bahasa gaul maka mereka pun dianggap tidak gaul dari lingkungannya, ditambah anak muda adalah yang paling aktif berperan di media sosial.

Bahasa gaul memang bukan bahasa yang baru, karena bahasa gaul telah digunakan sebelum ini. Pada tahun 1980-an bahasa-bahasa yang aneh terdengar sudah meluas di kalangan para preman untuk mempermudah mereka berkomunikasi, sebagai pemberian kode agar hanya kalangan mereka saja yang tahu isi dan maksud pesan yang disampakan, bahasa itu dinamakan bahasa prokem.

Bahasa prokem sudah menyebar luas pada masyarakat Indonesia saat ini.Masyarakat yang berpendidikan pun tidak jarang menggunakan bahasa prokem.Mereka menganggap sah-sah saja jika menggunakan bahasa prokem. Buktinya banyak masyarakat Indonesia yang berpendidikan menggunakan istilah kepo, baper, mager, pede, lebay, alay dan lainnya. Kata-kata tersebut tersebar melalui media sosial. Hebatnya media sosial ini mampu menjaring jutaan orang, sehingga satu orang saja menggunakan bahasa gaul maka akan mudah diikuti oleh jutaan orang lainnya.

Seperti yang dirasakan saat ini, bahasa yang sering digunakan cenderung plesetan dari bahasa Indonesia yang sebenarnya. Contoh sederhana adalah penggunaan kata ‘mengerjakan’, lebih banyak terdengar dan diganti dengan kata ‘ngerjain’. Atau saat berselancar di internet kita akan sering menemukan kata upload, download, browsing, online, offline, error, dan masih banyak lagi kata yang diteima mentah oleh masyarakat Indonesia padahal kata-kata tersebut berasal dari Negara luar, tanpa tahu arti dalam bahasa Indonesia itu apa.

Permasalahan pengikisan Bahasa Indonesia jika dibiarkan terus-menerus dikhawatirkan akan semakin berkembangnya bahasa prokem sehingga menggunakan  Bahasa Indonesia secara baku terkesan aneh. Tentu hal ini akan mengakibatkan pula sulitnya masyarakat menyesuaikan bahasa pada beberapa situasi. Apabila terbiasa menggunakan bahasa Indonesia populer dalam sehari-hari, bisa jadi sulit menyesuaikan bahasa pada situasi formal, untuk kebutuhan wawacara atau undangan resmi misalnya.

Maka betul, hal yang perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan mudah terpengaruh dengan hadirnya bahasa gaul yang tidak jelas artinya di media sosial, karena hal itupun akan menurunkan tingkat kualitas seseorang, bahwa seseorang bisa dilihat dari ahpa yang diucapkannya. Bahasa membedakan kualitas diri seseorang baik melalui lisan maupun tulisan.

Bahasa Indonesia yang baik dan benar harus diperhatikan oleh seluruh warga Indonesia.Sesuai dengan isi sumpah pemuda yang dideklarasikan oleh Bung Tomo bahwa kita bersumpah untuk menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia. Jangan pernah merasa malu jika berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baku. Jadikan media sosial sebagai sarana ampuh untuk melestarikan Bahasa Indonesia dengan membiasakan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, karena jika bukan kita, maka siapa lagi yang peduli pada Bahasa Indonesia?

35. cerita rakyat tidak perlu bagi generasi masa kini.

Mewariskan Cerita Rakyat Nusantara di Tengah Pluralisme Budaya Indonesia

Peluncuran Buku Cergam 366 Cerita Rakyat Nusantara (CRN) dan Penerimaan Rekor MURI sebagai Buku Cergam Anak Asli Indonesia Yang Terlengkap Oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua Komnas Anak bersama Mahyudin Al Mudra (Pimpinan www.Cerita RakyatNusantara.com, Tanggal 10 Desember 2008 di Huize Trivelly, Jakarta.Peluncuran Buku Cergam 366 Cerita Rakyat Nusantara (CRN) dan Penerimaan Rekor MURI sebagai Buku Cergam Anak Asli Indonesia Yang Terlengkap Oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua Komnas Anak bersama Mahyudin Al Mudra (Pimpinan www.Cerita RakyatNusantara.com, Tanggal 10 Desember 2008 di Huize Trivelly, Jakarta.

Oleh Mahyudin Al Mudra, SH., MM.

(Pendiri dan Pemangku Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM), Yogyakarta.

Para pendahulu setiap masyarakat di manapun selalu menanamkan nilai-nilai dan konsepsi-konsepsi yang kemudian diyakini sebagai blue-print yang menjadi penuntun dalam perjalanan hidupnya.Nilai dan konsepsi itu menjadi pedoman dalam tingkah laku. Tingkah laku setiap individu dan kelompok dan ekspresi-ekspresi simbolik mereka telah banyak diteliti oleh para ahli ilmu-ilmu sosial untuk melihat lebih jauh proses dan tujuan pewarisan nilai dan konsepsi tersebut dilakukan. Clifford Geertz mengatakan bahwa sistem pewarisan konsepsi dalam bentuk simbolik merupakan cara bagaimana manusia dapat berkomunikasi, melestarikan, dan mengembangkan pengetahuan dan sikapnya terhadap kehidupan (Geertz, 1973: 89).

Salah satu sarana pewarisan nilai dan konsepsi adalah cerita rakyat, yaitu kisah atau dongeng yang lahir dari imajinasi manusia, khayalan manusia tentang kehidupan mereka sehari-hari. Oleh Claude Levi-Strauss, cerita rakyat disebut mitos, yang tidak harus dipertentangkan dengan sejarah atau kenyataan. Levi-Strauss memaknai mitos itu sebagai ekspresi atau perwujudan dari keinginan-keinginan masyarakat yang tidak disadari, yang sedikit banyak tidak konsisten, tidak sesuai, tidak klop, dengan kenyataan sehari-hari (Ahimsa-Putra, 2004: 77).

Dalam cerita rakyat inilah khayalan manusia memperoleh kebebasan yang mutlak, karena di situ ditemukan hal-hal yang tidak masuk akal, yang tidak mungkin ditemui dalam kehidupan sehari-hari.Sebagai contohnya, cerita tentang bidadari turun dari langit yang selendangnya dicuri oleh seorang perjaka; seekor kancil yang mampu menipu harimau; seorang anak durhaka kepada ibunya yang dikutuk menjadi batu; dan lain sebagainya.Untuk memahami kebudayaan masyarakat pemilik/pendukung cerita, fenomena tersebut tidak kemudian dinilai apakah cerita yang disampaikan nyata atau tidak, tetapi harus dilihat bagaimana mitos itu bekerja dalam masyarakat.

Masyarakat pemilik/pendukung mitos tidak mempermasalahkan apakah suatu cerita itu nyata atau tidak.Ia semata-mata dijadikan sarana komunikasi, pengembangan pengetahuan, dan pembentukan perilaku. Yang lebih penting ialah bagaimana mengartikulasikan hal-hal abstrak ke dalam bahasa yang mudah dipahami oleh anak-anak.Sarana yang mudah untuk menggambarkan sesuatu yang abstrak adalah benda-benda atau makhluk-makhluk di sekitar mereka sebagai metafor, supaya sebuah pesan dapat dipahami dan diterima.Penggambaran tentang perilaku dan sifat-sifat, seperti kejujuran, kesetiakawanan, cerdas, cantik, anggun, disamakan dengan fenomena alam sehari-hari di sekitar mereka.Wajah seorang putri yang cantik, misalnya, diibaratkan rembulan, rambutnya yang panjang dan bergelombang seperti mayang terurai, matanya yang bercahaya seperti bintang timur (Taslim, 2007: 96). Penggambaran yang demikian membangun imajinasi anak-anak dan mempengaruhi cara pandang mereka terhadap kehidupan.

Pewarisan nilai dan konsepsi melalui cerita yang sudah sedemikian mapan telah menjadi budaya turun-temurun di masyarakat nusantara.Cerita tidak saja merefleksikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dahulu, tetapi juga mengantarkan nilai-nilai itu kepada masyarakat sekarang.Hal itu disebabkan cerita pada satu generasi diwariskan dari cerita masyarakat sebelumnya (Nurgiantoro, 2005: 117). Dengan memahami dan menceritakan kembali cerita-cerita lama kepada anak-anak, maka proses pewarisan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya akan tetap hidup, serta menumbuhkan kecintaan pada budaya sendiri kepada setiap generasi.

Penjelasan dan berbagai kutipan di atas menggambarkan peran penting cerita rakyat sebagai sarana komunikasi antargenerasi dan pengembangan pengetahuan di dalam masyarakat yang bersifat homogen.Lalu, bagaimana peran cerita rakyat itu di tengah masyarakat modern, di mana suatu sistem penyampaian pesan atau pewarisan simbol tidak lagi efektif? Dan strategi apa yang harus digunakan supaya warisan budaya ini tetap mendapatkan tempat? Dalam makalah ini, saya mencoba menjelaskan bagaimana cerita rakyak masih berperan menjaga integritas sosial di lingkungan masyarakat yang multikultur. Dalam konteks kekinian, penghayatan nilai-nilai dalam cerita rakyat tidak hanya terbatas pada masyarakat pemilik/pendukung suatu cerita, tetapi juga oleh masyarakat lain secara lebih luas. Namun di sisi lain, era deteritorialisasi budaya yang ditandai dengan kuatnya arus teknologi informasi memaksa ‘penyesuaian-penyesuaian‘ nilai dan norma dalam masyarakat yang menggiring mereka ke suatu perubahan yang bergeser dari tatanan lama. Ini adalah tantangan.

Cerita Rakyat Nusantara di Mata Pemiliknya: Sebuah Uraian Singkat

Sejak tahun 1980-an, Proyek Penerbitan Sastra Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI berupaya mengenalkan berbagai cerita rakyat dari suatu daerah ke daerah-daerah lain di Indonesia. Proyek tersebut berhasil mengumpulkan, menerbitkan, dan menyebarluaskan ratusan cerita rakyat, sebuah upaya yang patut diapresiasi karena telah memperkaya khazanah sastra Indonesia (Suwondo, 2003: 51).Namun, banyak kalangan yang menyayangkan upaya positif itu berhenti penyebarluasannya di perpustakaan sekolah dan daerah, tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.

Seharusnya, sebelum dilakukan pencetakan dan penyebaran dongeng ke berbagai daerah, departemen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penelitian tentang karakter masyarakat untuk menentukan model pembelajaran yang sesuai.Secara garis besar, terdapat tiga bentuk masyarakat yang menyikapi dongeng secara berbeda-beda.Yang pertama adalah masyarakat tradisional; kedua masyarakat transisional; dan ketiga masyarakat modern.

Masyarakat tradisional masih menggunakan teknologi sederhana, pola pikir mereka belum dipengaruhi dan dibentuk oleh teknologi canggih, sistem birokrasi yang njelimet, serta sistem pendidikan formal di sekolah-sekolah.Bentuk masyarakat seperti ini dapat dijumpai di daerah-daerah pedalaman di Indonesia.Mereka menggunakan dongeng sebagai salah satu sarana penting untuk menegaskan eksistensi dan identitas diri dan kelompok sosialnya.Dongeng tidak saja digunakan untuk memahami dunia dan mengekspresikan gagasan, ide-ide, dan nilai-nilai, melainkan juga sebagai sarana penting memahamkan dunia kepada orang lain, menyimpan, dan mewariskan gagasan dan nilai-nilai tersebut dari generasi ke generasi (Nurgiantoro, 2005: 164).

Pro :dalam masa peradaban dunia yang sanagat maju ini dan dengan adanya arus globalisasi, tentunya kita sebagai masyarakat dan generai muda tentunya harus dapat menyeimbangkan dengan kondisi yang ada dan dengan  upaya tidak tertinggal terhadapa kemajuan dunia. Pada era ini cerita rakyat tidak begitu memiliki peran penting dan dinilai sudah tidak perlu unuk generasi masa kini hal ini dikarenakan pada saat ini masrakat terutama kaum muda lebih suka membaca atau mendengarkan berita tentang fakta dan berita-berita yang terbarukan setiap saatnya, daripada mereka membaca dan mendengarkankan cerita_cerita masa lampau yang bersifat khayal dan mitos.

Kontra :Sementara itu, masyarakat transisional adalah masyarakat yang mengalami pergeseran ciri-ciri lokalnya seiring dengan melebarnya batas-batas interaksi dan batas pengetahuan mereka. Intensitas hubungan sosial yang semakin meningkat memacu perubahan bentuk-bentuk kewajiban sosial antaranggota masyarakat akibat meluasnya batas-batas solidaritas sosial.Meskipun kepemimpinan lokal masih dianggap penting, hubungan dengan dunia luar telah menyebabkan melemahnya keyakinan tentang sesuatu yang bersifat magis dan supernatural. Di sini komunikasi berperan besar dalam mempercepat proses transisi dari masyarakat tradisional menjadi modern. Komunikasi merupakan kata kunci akibat batas-batas ruang yang bersifat relatif yang terbentuk sejalan dengan perbaikan sistem transportasi dan teknologi informasi (Abdullah, 2006: 173).

Masyarakat transisional sesungguhnya mengalami shock kultural setelah mengenal hal-hal baru dari luar komunitasnya, sebagaimana tampak pada perubahan nama anak-anak yang tidak lagi mencerminkan unsur lokalitasnya, cara berpakaian, dan juga penggunaan istilah-istilah atau bahasa-bahasa dari luar. Ada upaya untuk mengintegrasikan diri dengan masyarakat luar yang dinilai lebih maju, sehingga ikatan-ikatan tradisional mengalami perubahan dan kehilangan kontrol.Otoritas tradisi, baik itu keluarga atau lembaga adat, mulai melemah karena mulai digantikan oleh kebebasan untuk memilih dan menentukan keputusan secara individual.Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan instrumen baru yang mampu bernegosiasi dengan kaum muda untuk tetap menerima warisan-warisan lokal yang masih relevan.Salah satu instrumen tersebut adalah sekolah.Oleh karena itu, saat ini dongeng lebih banyak beredar di sekolah atau ruang-ruang formal tertentu daripada di masyarakat.

Sementara itu, masyarakat modern adalah masyarakat yang menempatkan mesin dan teknologi pada posisi yang sangat penting dalam kehidupannya sehingga mempengaruhi ritme kehidupan dan norma-norma.Hubungan antarorang telah digantikan dengan kehadiran media dan barang-barang elektronik.Dalam sebuah keluarga modern, bisa jadi anak bukan merupakan pewaris tradisi keluarganya, tetapi dia mewakili tradisi yang jauh lebih besar yang datang dari negara maju, seperti Amerika atau Jepang.Hal itu terjadi karena pusat pembentukan karakter dan orientasi anak tidak lagi pada orang tua, tetapi pada pusat-pusat kekuasaan baru yang mengendalikan sistem sosial dan moral, seperti televisi, internet, dan handphone (Abdullah, 2006: 59).

Di kawasan perkotaan, masyarakat modern bercorak multietnis.Mereka mengalami problematika dalam interaksi sosial karena bermukim di suatu tempat di mana penduduknya berasal dari daerah-daerah yang berbeda.Tiap-tiap orang memiliki masa lalu yang berbeda-beda dan ikatan-ikatan tradisional cenderung tidak berlaku karena pengalaman tradisional antaretnis tidak dapat dikomunikasikan.Dengan demikian, masyarakat modern membutuhkan simbol universal dari tata nilai yang pernah diimajinasikan bersama.Di sinilah cerita rakyat mendapatkan ruangnya kembali dan berperan mendorong pembauran, mengingat karya sastra ini mempunyai potensi yang sangat besar sebagai medium imajinasi untuk pemahaman lintas budaya (Budianta, 2003: 137).

Sosialisasi cerita rakyat kepada ketiga bentuk masyarakat di atas tentu menggunakan cara dan perangkat yang berbeda-beda. Dengan mengenali masing-masing karakter masyarakat secara baik, kita dapat mempersiapkan strategi yang tepat agar proses pewarisan nilai-nilai dari nenek moyang tetap berlangsung. Khusus untuk masyarakat modern yang dinamis memerlukan metode penyampaian, penyajian isi, dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.Hidup dalam lingkungan yang multikultur, mereka cenderung memilih sumber-sumber global sebagai penuntun tindakan sosial. Maka tidak ada cara lain kecuali membangun strategi menjadikan cerita rakyat sebagai bagian dari sumber-sumber global itu. Mengenai strategi tersebut dibahas pada bagian lain dari tulisan ini.

Cerita Rakyat dalam Masyarakat Multikultur

Ketika sebuah cerita belum ditulis, dialihbahasakan, dan disebarluaskan ke berbagai daerah, maka fungsi cerita itu sebagai shared identity terbatas bagi komunitas pemiliknya. Di dalam cerita terdapat unsur-unsur yang menyatukan karena terlahir dalam suatu pengalaman, perilaku, kecenderungan, ide, dan tujuan bersama (Stern, 1977: 9).Oleh karena itu, cerita rakyat merupakan kreasi sebuah kolektivitas dengan corak budaya tertentu. Cerita rakyat tidak mengenal nama pengarang. Dia merupakan produk budaya milik umum.Tidak seorangpun berhak menyatakan dia adalah pengarang atau pemilik sebuah cerita rakyat, kecuali sebuah kolektivitas. Isi ceritanya pun mencerminkan logika kolektivitas (Ahimsa-Putra, 2008: x).

Akan tetapi ketika cerita rakyat telah dipublikasikan secara nasional melalui bahasa Indonesia, maka ia tidak lagi dimiliki oleh komunitas tertentu tetapi telah menjadi khazanah kekayaan budaya bangsa. Ia menjadi sumber informasi bagi siapa saja untuk mengenali kembali khazanah pengetahuan nenek moyang, kearifan nenek moyang, ajaran-ajaran nenek moyang, dan imajinasi nenek moyang tentang kehidupan di masa lampau, yang boleh jadi masih relevan dengan kehidupan di masa sekarang (ibid).

Di dalam cerita rakyat dari berbagai daerah terdapat kesamaan pada kesatuan-kesatuan cerita (tale types) atau unsur-unsur kesatuan cerita (tale motifs) (Danandjaya, 1986: 327).Misalnya saja kisah bertema perkawinan dengan bidadari seperti Jaka Tarub yang terdapat di Jawa, dapat ditemukan pula di Aceh, Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, bahkan di Papua. Demikian juga cerita yang bertema anak durhaka seperti Malin Kundang dari Sumatra Barat, ternyata dapat dijumpai di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi, dan daerah-daerah lain di Nusantara (Al Mudra, 2008: xii).

Kesamaan-kesamaan tersebut menunjukkan bahwa pada komunitas yang berbeda-beda sesungguhnya memiliki kesadaran bersama yang terpendam. Menggali pesan-pesan yang diyakini ada di balik berbagai cerita rakyak itu menjadi pekerjaan bersama yang mendesak, mengingat pesan-pesan itu berperan penting dalam proses pembangunan kesadaran tiap individu bahwa keberadaannya adalah bagian dari komunitas dan masyarakatnya, baik pada tingkat lokal maupun nasional. Kesatuan-kesatuan unsur cerita perlu selalu diingatkan dan dibangun untuk merekatkan kesatuan dalam wilayah yang penduduknya punya beragam latar belakang sosial dan budaya.

Sebagaimana diuraikan oleh Benedict Anderson, pembentukan suatu entitas kelompok multikultur memerlukan upaya terus menerus untuk ‘membayangkan‘, serta mengukuhkan eksistensinya, termasuk kesamaan ciri-ciri budayanya, tradisinya, dan mitos-mitosnya. Cerita rakyat, yang disebut oleh Levi-Strauss sebagai mitos, punya potensi yang besar sebagai medium imajinasi untuk pemahaman lintas budaya.Ketika cerita rakyat telah dimiliki bersama oleh suatu bangsa, maka cerita rakyat tidak saja berpotensi menghilangkan stereotip antaretnis, melainkan juga menekankan solidaritas dan simpati (Budianta, 2003: 132-137). Di sini kata-kata William James menarik untuk disimak: real culture lives by sympathies (Abdullah, 2006: 152). Dalam suatu lingkungan sosial yang terdiri dari ragam etnis dan latar belakang budaya, seperti di kota-kota besar, status antara satu etnik dengan yang lain relatif seimbang. Setiap etnis memiliki kesempatan mempertukarkan nilai untuk mencapai kesepakatan dengan etnis lain, dan rasa simpati mendasari pertukaran nilai itu dalam rangka membangun komunitas baru yang kokoh dan terbuka.

Peran penting cerita rakyat terletak pada kemampuannya mengkomunikasikan tradisi, pengetahuan, dan adat-adat istiadat etnis tertentu, atau menguraikan pengalaman-pengalaman manusia baik dalam dimensi perseorangan maupun dimensi sosial, kepada etnik lain. Semakin banyak membaca cerita rakyat, maka seseorang akan semakin kaya pengetahuan akan kebudayaan yang melampaui batas ruang dan waktu. Dewasa ini berbagai cerita rakyat sudah banyak dibukukan dan disebarluaskan, sehingga membantu setiap pembaca untuk memahami logika di balik berbagai cerita rakyat dari luar daerahnya. Pemahaman atas logika cerita rakyat akan dapat menyadarkan setiap orang bahwa cerita rakyat yang sepintas lalu terdengar aneh dan tidak masuk akal, ternyata tidak aneh dan sangat masuk akal. Kesadaran semacam ini akan dapat membangkitkan penghargaan terhadap budaya lain, serta menumbuhkan kesadaran multikultural pada dirinya (Ahimsa-Putra, 2008: x).

Di tengah meningkatnya ketegangan antarkelompok di beberapa wilayah di Indonesia, cerita rakyat menyediakan sumber pembelajaran menerima perbedaan-perbedaan, atau bahkan menilai perbedaan-perbedaan itu semata-mata sebagai variasi kebudayaan yang memperkaya lingkungan sosial. Dengan kata lain, cerita rakyat sesungguhnya menyediakan basis akomodasi sosial yang memungkinkan pembauran terjadi. Revitalisasi dan sosialisasi cerita rakyat nusantara, dengan demikian, harus mendapatkan perhatian besar dari semua pihak agar ia menjadi kapital kebudayaan (cultural capital) yang mampu mengarahkan masyarakat menjaga kohesi sosial secara mandiri. Harus disadari bersama bahwa, kepatuhan individu dalam tatanan dunia baru tidak terletak pada pemimpin lokal atau institusi-institusi tradisional lainnya.Akan tetapi terletak pada kekuatan rasionalitasnya dalam memilih dan menafsirkan realita berdasarkan pengalaman-pengalaman masa lalu yang membentuk pribadinya.

Revitalisasi Cerita Rakyat Nusantara

Tidak mudah memang melakukan revitalisasi cerita rakyat dalam sebuah percaturan dunia global di mana proses sosial terus mengalir meninggalkan warisan-warisan budaya lokal. Namun demikian, negosiasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi harus terus dilakukan.Negosiasi antara yang lokal dan yang global mengambil bentuk penyesuaian-penyesuaian lokalitas dalam interaksinya dengan globalitas. Salah satu langkah positif yang telah ditempuh pemerintah dan berbagai instansi non-pemerintah, termasuk Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM), menyangkut penyesuaian itu adalah mengangkat kembali cerita rakyat dari level lokal menjadi nasional, kemudian global, melalui publikasi dan alih bahasa isi cerita ke dalam bahasa-bahasa Internasional. Dengan mengglobalnya cerita rakyat nusantara, maka segenap lapisan masyarakat dari berbagai kawasan di Indonesia dan dunia dapat mengenalinya dan menjadikannya sebagai salah satu unsur pembentuk identitas global.

Dalam proses peng-global-an itu, cerita rakyat nusantara bersaing memperebutkan perhatian para pembaca dengan cerita-cerita lain dari berbagai belahan dunia yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Persaingan berlangsung di media-media seperti internet, televisi, koran, majalah, dan buku. Fakta banyaknya anak-anak Indonesia yang lebih menggemari komik atau film kartun Jepang, misalnya, menandakan bahwa cerita dari negara lain lebih ekspansif. Keprihatinan kita terhadap nasib cerita rakyat nusantara menjadi wajar seandainya pihak-pihak yang berkompeten belum optimal menggarap khazanah budaya ini secara serius dan berkelanjutan.

Terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan terkait dengan strategi revitalisasi cerita rakyat dalam kancah global.Pertama, penggalian dan penyajian cerita rakyat.Dan kedua penggunaan teknologi informasi sebagai sarana publikasi.Apa yang telah dilakukan oleh BKPBM dalam merevitalisasi cerita rakyat nusantara saya angkat sebagai contoh di sini. Berkaitan dengan aspek penggalian dan penyajian cerita rakyat, BKPBM telah menggali ribuan cerita rakyat dari berbagai daerah di nusantara, bahkan dari komunitas yang masih menganut ajaran animisme-dinamisme, kemudian memilah dan menentukan cerita-cerita yang punya nilai edukasi bagi anak-anak. Dongeng-dongeng yang terpilih ditulis ulang dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Prancis secara baik, sesuai dengan kemampuan daya pikir anak-anak untuk mengajak keterlibatan emosi mereka dalam alur cerita.

Kenyataan bahwa suatu cerita adalah alat komunikasi yang mewakili kelompok tertentu di hadapan kelompok lain dalam proses saling memahami, mengharuskan pencantuman unsur-unsur lain selain narasi. Gambar atau ilustrasi yang representatif merupakan unsur penting guna menghadirkan kesadaran kepada pembaca tentang perbedaan-perbedaan kultur sebagaimana terungkap pada simbol-simbol pada tiap-tiap masyarakat. Ketika seorang anak dari Jawa membaca cerita dari Bugis, Banjar, Aceh, Minang, Papua, dan melihat simbol-simbol yang melekat pada tiap-tiap masyarakat tersebut, akan terbangun kesadarannya atas perbedaan-perbedaan kultur pada setiap komunitas. Dari sinilah kesadaran multikulturalisme anak-anak mulai diasah dan ditumbuhkan. Buku 366 Cerita Rakyat Nusantara, salah satu hasil karya BKPBM, dipublikasikan dalam rangka mengasah kesadaran tersebut.

Dalam konteks global, cerita rakyat nusantara yang kita orientasikan sebagai salah satu sumber global penuntun tindakan sosial masyarakat luas, mau tidak mau harus dipublikasikan melalui teknologi informasi modern.Teknologi internet digunakan oleh BKPBM untuk menduniakan cerita rakyat melalui bahasa Indonesia, Inggris dan Prancis, seperti dapat dilihat di www.melayuonline.com dan www.ceritarakyatnusantara.com.Dalam jejaring dunia maya, nilai dan simbol-simbol kebudayaan dengan mudah dapat saling dipertukarkan yang menyebabkan terjadinya penyerapan dan pengayaan ekspresi baru oleh individu atau kelompok masyarakat di seluruh dunia.

 

Strategi yang diterapkan oleh BKPBM di atas bertujuan untuk menjadikan cerita rakyat sebagai produk budaya yang dinamis.Nilai dan pesan dalam cerita rakyat semaksimal mungkin diungkap dan ditanamkan bukan hanya kepada masyarakat pemilik cerita, tetapi kepada masyarakat Indonesia dan dunia, melalui buku dan teknologi informasi modern.BKPBM tidak menyajikan cerita rakyat dalam bentuk ‘apa adanya‘, tetapi memformat ulang dan memfungsikannya sesuai dengan tuntutan zaman.

Cerita rakyat yang tersebar di berbagai pelosok nusantara merupakan kekayaan budaya yang masih kurang diperhatikan. Hal ini tampak pada banyaknya cerita-cerita rakyat dari daerah tertentu yang cukup populer tetapi belum dikenal oleh masyarakat di daerah lain, kecuali beberapa saja seperti Malin Kundang, Bawang Merah - Bawang Putih, Sangkuriang, dan lain-lain. Permasalahan ini tidak berkaitan dengan pemilik cerita rakyat, tetapi berkaitan dengan kurangnya upaya penggalian dan publikasi secara nasional dan global oleh pihak-pihak yang berkompeten.Sebagai faktor penting dalam pembentukan identitas dan kebudayaan nasional, cerita rakyat sangat perlu digali, dikembangkan, dan disosialisasikan.Terlebih lagi dalam masyarakat multikultur yang membutuhkan simbol universal yang dapat memelihara sistem sosial yang terintegrasi.

Karena itu, BKPBM bercita-cita menghidupkan kembali cerita rakyat nusantara dalam skala nasional dan global.Beberapa langkah strategis dan taktis telah dijalankan agar peran dan fungsi cerita rakyat tidak saja berpengaruh pada masyarakat tradisional, tetapi juga masyarakat modern. Demi mencapai tujuan-

tujuan tersebut secara optimal, BKPBM sebagai lembaga swasta non-profit, berusaha menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain yang peduli terhadap revitalisasi, preservasi, dan publikasi karya sastra yang agung ini.

36. generasi masa kini tidak perlu belajar bahasa daerah.

Pro :Dalam perkembangan yang sangat maju saat ini mempelajari bahasa daerah mungkin adalah salah satu hal yang telah jarang dipelajari oleh para generasi masa kini yang mereka cenderung akan mempelajari bahasa yang lebih bersifat universal dan memiliki daya saing di dunia luar, yang mana mereka lebih mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa asing terutama bahasa inggris. Karena dianggapnya bahasa inggris pada era saat ini adalah bahasa nomor satu dunia yang mana sering terlihat diberbagai penjuru yang menggunakan bahasa asing dibandingkan harus mempelajri bahasa daerah yang dinilai akan membuang-bunag waktu dan terlihat akan  ketinggalan jaman.

Bahasa Daerah sebagai Identitas Budaya

Kepunahan bahasa, terutama bahasa daerah, menjadi masalah serius yang juga perlu perhatian pemerintah dan masyarakat. Sebab, proses kepunahan bahasa ini akan diikuti dengan kepunahan budaya dan pada akhirnya kepunahan masyarakat. Padahal, bahasa adalah refleksi dan identitas yang paling kokoh dari sebuah budaya.Untuk itu, upaya serius dalam menyelamatkan bahasa-bahasa daerah perlu dilakukan sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang bhineka tetapi tetap bertunggal ika.

Arief  Rachman Hakim dalam orasinya yang berjudul  “Kepunahan Bahasa daerah karena Kehadiran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta Upaya Penyelamatannya“ – pada saat pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu pendidikan bahasa Inggris pada Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta (FBS- UNJ), Selasa (22/5) – mengatakan:

“Kondisi bahasa-bahasa daerah di seluruh dunia yang sangat banyak ini ternyata hanya digunakan oleh minoritas masyarakat dan tergeser oleh bahasa-bahasa yang dianggap lebih universal, seperti bahasa Inggris dan bahasa resmi negara masing-masing. Indikasi ini mencerminkan bahwa bahasa-bahasa daerah yang masuk dalam kategori bahasa mayoritas, tetapi minoritas pemakaiannya, secara perlahan akan mengalami kepunahan. Anak-anak sekolah digiring untuk beranggapan bahwa bahasa Indonesia dan (bahasa) Inggris menjadi superior dibandingkan dengan bahasa ibunya. Kondisi ini diperparah sikap orangtua di rumah yang juga tidak memakai bahasa daerah dalam berkomunikasi.”

Dalam konteks Indonesia, kata Arief, memang tidak ada bukti yang dapat dikemukakan bahwa kehadiran bahasa Indonesia ataupun bahasa lainnya, seperti bahasa Inggris, menyisihkan kedudukan bahasa daerah. Akan tetapi, ada indikasi atau kecenderungan pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa Inggris untuk kepentingan tertentu—termasuk dalam pendidikan formal—membuat kedudukan bahasa-bahasa daerah menjadi lemah.

Menurut Arief, perlu dibuat program-program penyelamatan bahasa daerah yang terancam punah melalui kegiatan-kegiatan strategis. Bahasa daerah juga perlu diberi peran yang berarti dalam kehidupan modern, termasuk pemakaian bahasa lokal pada kehidupan sehari-hari, perdagangan, dan pendidikan.

A. Upaya Menyelamatkan Bahasa

(Rancangan Undang-undang Bahasa, Melindungi Bahasa Indonesia dan Daerah)

Identitas budaya sebuah bangsa bisa dilihat dari bahasanya.Bahasa bisa berfungsi sebagai “Lingua Franca” artinya, bahasa bisa digunakan sebagai alat perhubungan, pengantar, juga sebagai perantara.Dalam Undang-Undang Dasar 45 pun, tertulis bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.   Bahkan isi Sumpah   28 Oktober 1928, menyatakan : Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

Ketika perkembangan Bahasa Indonesia yang menjadi identitas dan bagian nilai budaya sedang menghadapi gempuran luar biasa dari budaya mancanegara, kita baru sadar, mau dibawa kemana Bahasa Indonesia sekarang? Itulah sebabnya, Rancangan Undang-Undang tentang bahasa,  kembali dikaji

Pengkajian RUU Bahasa ini digagas Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) usai membuka Dialog Budaya Indonesia-China yang berlangsung di Unika Atma Jaya.Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan,    “Departemen Pendidikan Nasional melalui Pusat Bahasa, saat ini sedang mengkaji rencana pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang bahasa.”[3] Menanggapi usulan rencana pengajuan Rancangan Undang-Undang Bahasa itu, tentu saja ada yang pro dan kontra. Sebab, jika nanti UU Bahasa Nasional diberlakukan, ototmatis akan menelurkan sejumlah aturan di tingkat lebih rendah yang mengatur tata pemakaian dan pengembangan Bahasa Indonesia.

Bahasa dengan risiko punah diistilahkan sebagai endangered language. Indikatornya, apabila pemakainya sudah berhenti total atau masih dipakai orangtua, tetapi tidak diturunkan kepada generasi berikutnya. Terpojoknya bahasa daerah disebut sebagai efek niscaya dari globalisasi.

Dominasi bahasa resmi pada jenjang pendidikan formal menggiring anak-anak berpersepsi bahwa bahasa tersebut superior dibandingkan dengan bahasa ibunya.Lama-kelamaan hal itu mengikis kebanggaan menggunakan bahasa leluhurnya, yang diangap sebagai bahasa yang sudah uzur.

Di Indonesia, bahasa daerah secara hukum relatif terlindungi. Ada dua kekuatan yang memayungi eksistensi bahasa daerah. Dalam UUD 1945 Pasal 36 disebutkan, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah yang masih digunakan penuturnya, karena bahasa tersebut merupakan bagian dari kebudayaan indonesia yang hidup. Lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah provinsi wajib melakukan pembinaan bahasa daerah.

Hanya saja, secara de facto, penutur bahasa daerah tetap saja menyusut.Ilmuwan Jon Reyner membagi delapan tingkat situasi sebuah bahasa. Bahasa yang kuat ditandai dengan pemakaian pada tata pemerintahan, pendidikan, dan media massa. Sedangkan bahasa yang lemah ditandai dengan mengecilnya jumlah penutur. Penggunaan bahasa di tempat kerja dalam sebuah lingkungan khusus dinilai sebagai indikator baik bagi kelangsungan sebuah bahasa.[4]

B. Aplikasi dalam Dunia Pendidikan

( Pengunaan Bahasa Daerah, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris dalam Sistem Pendidikan Manajemen Berbasis Sekolah ).

Pendidikan, baik formal maupun nonformal, adalah sarana untuk pewarisan kebudayaan.Setiap masyarakat mewariskan kebudayaannya kepada generasi yang lebih, kemudian agar tradisi kebudayaannya tetap hidup dan berkembang, melalui pendidikan dan pengembangan MBS.MBS bukan hanya dilihat dari sekedar pergeseran tata-tata kerja manajemen sekolah semata.Tata kerja baru tersebut harus dipahami dalam konteks yang paling strategik, yaitu dalam aspek implementasi kurikulum dan mutu pembelajaran.Para penggagas MBS berpendapat bahwa tata kerja baru manajemen sekolah harus difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kinerja profesional tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar bagi para siswa dan menjadikan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan untuk belajar.

Sudah lama banyak orang mempertanyakan pendidikan kita, mengapa hasilnya tidak memperkuat dan mengembangkan budaya sendiri?Mengapa bangsa kita mudah larut dalam pengaruh budaya yang datang dari luar?Mengapa budaya asli kita tidak dapat menahan banjir bandang globalisasi yang datang?Pendidikan kita selama ini menjadi sarana pewarisan budaya atau tidak?

6. Pertanyaan-pertanyaan itu, merupakan reaksi yang timbul dari keterkaitan bahasa yang tidak bisa dielakkan dalam era globalisasi. Disinilah peran pendidikan sangat dibutuhkan.  Karena dalam Pendidikan akan dipelajari perlunya memisahkan pemakaian bahasa Daerah sebagai bahasa Ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa Inggris sebagai bahasa Internasional.

Penggunaan   bahasa seharusnya  disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Artinya menggunakan bahasa Daerah, kalau berada di tengah keluarga, dengan saudara, atau acara adat  istiadat. Lalu, menggunakan bahasa Indonesia ketika berinteraksi dengan orang di luar atau dalam situsi formal dengan begitu terjalin persatuan, dan menggunakan bahasa Inggris sebagai komunikasi dengan dunia Internasional.  Untuk  itu , mesti ada aturan yang mengatur pemakaian bahasa ini. Tetapi diiringi dengan kesadaran berbahasa, misal  yang menggunakan bahasa ibu dalam keluarga dan menggunakan bahasa Inggris bila di lingkungan yang menuntut untuk berbahasa Inggris.

7. Selain itu, untuk melindungi dan mengembangkan bahasa daerah, tentunya dapat dimulai dari pembinaan bahasa di sekolah. Seperti halnya pengajaran Bahasa yang dipakai sebagai pengantar dalam belajar mengajar adalah bahasa ibunya sampai kelas tiga SD, dan teori pun membuktikan pelajaran itu akan mudah dipahami dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak dan membuat anak lebih cepat mengerti.[8] Dengan begitu, anak punya pemahaman akan bahasa Nasional dan membantu untuk berbahasa Daerah. Memang pada saat ini belum ada rancangan khusus untuk hal pelajaran bahasa daerah  di sekolahan, sehingga   rancangan tersebut hanya direalisasikan oleh segelintir guru yang menyadari pentingnya unsur kebahasaan tersebut dalam pembelajaran. Oleh karenanya, untuk memetakan pemerataan rancangan kebahasaan, sebaiknya di sekolah juga diberikan porsi khusus untuk pembelajaran bahasa daerah.

Pada era globalisasi dan modernisasi ini, berbicara tentang bahasa daerah yang umumnya merupakan bahasa ibu di Nusantara tercinta boleh jadi bukan sesuatu yang menarik dan menantang. Pembaca tak perlu terkejut akan hal ini karena kenyataan menunjukkan bahwa pamor bahasa daerah sudah kalah (jauh) dibandingkan dengan bahasa nasional kita, apalagi dengan bahasa Inggris yang dijuluki bahasa internasional walaupun sebenarnya belum separo penduduk dunia menggunakannya sebagai alat komunikasi antarbangsa. Tetapi barangkali ada orang yang tergelitik untuk bertanya: Jika demikian, mengapa masih ada sejumlah orang yang terus mengurusi bahasa daerah walaupun usaha mereka itu boleh dikatakan ibarat mengutak-atik gerbong tua yang diharapkan kembali berjalan di atas rel yang baru? Orang boleh saja mencibir bahasa daerah yang dianggap tidak mendatangkan aliran tunai ke kantong atau rekeningnya. Namun dari sudut pandang budaya, orang yang (masih) mencintai budaya bangsanya akan menangis dalam hati memikirkan nasib bahasa-bahasa daerah yang pada umumnya tak kunjung mengalami perbaikan dan kemajuan, malah makin tersudut dalam percaturan kebahasaan di dusun global ini. Disadari atau tidak, hegemoni bahasa sedang terjadi di dalam masyarakat dan lingkungan hidup kita.Dan tentu saja bahasa-bahasa “besar” yang dianggap “lebih bermanfaat” itulah yang memiliki hegemoni.

Karena asas manfaat itu pula, maka setiap orang yang hendak mempelajari sebuah bahasa baru biasanya memperhatikan terlebih dahulu manfaat (ekonomi) dari bahasa itu. Apakah bahasa yang baru dipelajari itu akan mendatangkan keuntungan material bagi dirinya? Bahasa-bahasa “besar” pun kadang-kadang menjadi objek pertimbangan untung-rugi. Misalnya ketika hendak belajar bahasa Spanyol atau Mandarin, orang akan bertanya mana di antara kedua bahasa tersebut yang lebih menguntungkan, misalnya dalam pasar kerja internasional. Tidak ada salahnya, karena mempelajari bahasa baru juga merupakan investasi.Tetapi tentu prinsip untung-rugi ini akan berdampak sangat negatif jika diterapkan juga pada bahasa daerah.

Apabila setiap pribadi mengedepankan aspek di atas dalam menyikapi bahasa daerah, maka sudah nyaris pasti bahwa bahasa-bahasa daerah, karena dianggap tidak berguna secara ekonomi, akan ditinggalkan. Tidak mengherankan jika orang berkata: “Untuk apa capai-capai dan buang waktu belajar bahasa yang tidak laku di pasar?” Para orang tua yang berpikir bahwa bahasa daerah tidak ada faedahnya bagi kehidupan masa depan tidak akan bersedia mewariskan bahasa ibunya kepada anak-anaknya.

Lain halnya dengan UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization).Menyadari betul betapa pentingnya bahasa ibu bagi kehidupan umat manusia, maka pada tanggal 21 Februari 1991 di Paris, lembaga PBB ini mencanangkan Hari Bahasa Ibu Sedunia, yang diharapkan dapat berlangsung setiap tahun guna memajukan keanekaragaman budaya dan bahasa dunia. Diharapkan dengan peringatan hari bahasa ini setiap individu, lembaga, dan pemerintah dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi pelestarian dan kelestarian bahasa ibu di setiap negara, khususnya melalui pendidikan, dengan mengenalkan bahasa ibu/daerah sejak dini kepada anak-anak agar bahasa ini tidak punah, karena mereka adalah generasi penerus bangsa.

 

Latar belakang Hari Bahasa Ibu Sedunia

Tanggal 21 Februari dipilih menjadi hari untuk mempromosikan keanekaragaman budaya dan bahasa dunia, mengingat peristiwa berdarah yang terjadi di Pakistan Timur pada tanggal 21 Februari 1952, di mana empat orang mahasiswa Universitas Dhaka tewas diterjang peluru polisi setempat demi memperjuangkan diakuinya bahasa Bengali sebagai bahasa nasional. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1948 pemerintah Pakistan menetapkan bahasa Urdu sebagai satu-satunya bahasa nasional padahal bahasa Bengali—bahasa pujangga tersohor Rabindranath Tagore ini—memiliki jumlah penutur mayoritas.

Makna Hari Bahasa Ibu Sedunia bagi kita

Terdapat sangat banyak bahasa daerah di Indonesia. Situs www.ethnologue.com, sebagaimana dilaporkan di situs Fakultas Sastra Universitas Leiden, Belanda (http://www.let.leidenuniv.nl), mencatat bahwa ada 7.000 bahasa di seantero planet ini, 700 bahasa terdapat di Indonesia, dan sekitar 60-70 bahasa di NTT. Jadi 10% dari seluruh bahasa di dunia terdapat di Indonesia, dan 1% ada di NTT.

Dalam kaitan dengan hal ini, dengan adanya otonomi daerah di Negara Kesatuan Rupublik Indonesia dewasa ini dan diberlakukannya muatan lokal pada pendidikan dasar, pemerintah daerah (pemda)—dalam hal ini dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten—beserta para guru muatan lokal, perlu bergandengan tangan dalam upaya mengejawantahkan undang-undang tersebut di atas. Agar pengajaran bahasa daerah berhasil, perlu dirancang materi dan digunakan metode pengajaran yang tepat.

Demi pelestarian dan kelestarian bahasa daerah, maka pada Hari Bahasa Ibu Sedunia tahun ini, saya ingin mengajak pembaca, khususnya di NTT tercinta ini, untuk melihat secara sepintas beberapa fungsi dan peranan bahasa daerah sebagai berikut:

a. Alat ungkap kebudayaan

Bahasa daerah adalah alat yang paling tepat untuk mengungkapkan kekayaan budaya suatu suku bangsa. Perlu disadari bahwa tidak setiap aspek budaya suatu suku bangsa dapat diungkapkan secara tepat dalam bahasa lain dengan tetap mempertahankan daya, bobot, dan keindahannya. Dapat dibayangkan betapa sulitnya menyusun suatu tutur indah bagi pembangunan suatu rumah adat dalam bahasa Indonesia atau Inggris yang sama bobotnya dengan tutur yang lazim disampaikan dalam bahasa daerah. Dan setiap bagian rumah adat memiliki nama-nama yang belum tentu memiliki padanan dalam bahasa lain. Hal ini disadari betul oleh para penerjemah yang menjembatani informasi antarbudaya.

b. Identitas suku bangsa

Para perantau sadar betul bahwa pada waktu dan tempat tertentu hal yang masih bisa mengikat kuat dirinya dengan tempat asalnya adalah bahasa daerah. Di perantauan, biasanya identitas budaya lain seperti makanan dan pakaian dari daerah asal akan ditinggalkan dan digantikan dengan yang baru, apalagi jika si perantau telah tinggal lama di tanah orang dan menyesuaikan diri dengan kebudayaan setempat. Orang Kupang, misalnya, tidak mungkin selalu bisa makan jagung bose dan bunga pepaya dengan daging se’i di perantauan, karena belum tentu ada. Sama pula halnya ia tidak mungkin berpakaian agak tipis di daerah yang beriklim sangat dingin. Jadi satu-satunya identitas yang masih bisa melekat dan tetap terpelihara adalah bahasa daerah.Tidak jarang kita mendengar orang menggunakan bahasa daerahnya untuk menelepon sanak keluarga atau hadai taulannya dari perantauan.Boleh jadi ada orang tertentu yang menganggap hal ini lucu dan kurang bergengsi, juga terkesan kampungan.Tetapi demi pelestarian dan kelestarian bahasa daerah, hal itu sudah merupakan langkah terpuji. Memang kita tidak boleh melupakan budaya sendiri walaupun tinggal di tempat lain. Tentang hal ini, Julius Kambarage Nyerere (1922-1999), presiden pertama Tanzania dan penerjemah Julius Kaisari (versi Swahili dari Julius Caesar karya William Shakespeare), pernah berkata: “…belajar dari kebudayaan lain tidak berarti harus melupakan milik kita sendiri.”

C. Bagian dari mosaik kebudayaan Indonesia dan dunia

Sebagai identitas suku bangsa, bahasa daerah merupakan bagian dari mosaik kebudayaan Indonesia.Dengan sendirinya bahasa daerah merupakan kekayaan budaya bangsa yang dilindungi undang-undang dan patut dilestarikan.Jika kita sedang gencar mengusahakan hak paten bagi lagu, tarian, dan makanan daerah yang terancam diklaim bangsa asing, mengapa kita tidak lebih giat mengusahakan pelestarian bahasa daerah di Indonesia?

Sebagai identitas berbagai suku bangsa di NKRI, bahasa daerah telah menjadi sasaran penelitian para ahli bahasa mancanegara. Di satu pihak, hal ini membanggakan karena kekayaan budaya kita telah menarik minat bangsa lain untuk meneliti dan mempelajarinya sehingga ia pun diakui sebagai bagian dari mosaik kebudayaan dunia. Tetapi di lain pihak, sangat mungkin kita—pemilik aset budaya ini—menjadi manja dan sangat mengharapkan uluran tangan dan kerja keras para peminat dari luar negeri.

d. Jembatan antargenerasi

Tidak berlebihan jika bahasa daerah dikatakan sebagai jembatan antargenerasi.Mengapa?Karena berbicara bahasa daerah berarti kita menggunakan bahasa orang tua dan leluhur kita, tanpa melepaskan diri dari tuntutan kebahasaan masa kini. Tak dapat dipungkiri bahwa kita akan lebih mudah mengenal kehidupan generasi-generasi sebelumnya dalam suatu suku bangsa jika kita dapat berbicara bahasa daerah—bahasa warisan mereka. Artinya bahasa daerah adalah kunci untuk memahami masa lalu kita, yang mengantar kita ke masa sekarang. Tetapi apakah kita—generasi masa kini—sanggup mengantar bahasa daerah ke masa depan? Itu adalah tugas dan tanggung jawab kita masing-masing sebagai penutur (asli).Sebagai penerus dan pewaris, masihkah kita berbicara bahasa daerah?

e. Bahasa pengantar di sekolah

Perlu ditekankan di sini bahwa bahasa daerah tidak dimaksudkan untuk secara total menggantikan posisi bahasa Indonesia di dalam kelas, kecuali untuk mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal. Pemanfaatan positif dan kreatif yang demikian akan meningkatkan martabat bahasa daerah dan sekaligus mendewasakannya di ranah pendidikan formal. Melalui penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan belajar-mengajar, sekurang-kurangnya di tingkat dasar, para peserta didik, yang adalah tunas muda harapan daerah dan nasional, sejak dini telah dituntun untuk mengenal, memahami, dan menghargai kekayaan budaya lokal mereka sendiri. Jika kesadaran akan hakikat bahasa daerah telah berakar kuat di dalam sanubari mereka, maka dengan sendirinya akan tumbuh rasa bangga untuk menggunakan bahasa daerah mereka dalam kehidupan sehari-hari. Demi kemajuan pelestarian dan kelestarian bahasa daerah di Provinsi NTT, kiranya dipandang bijak bila kita mencontoh kebiasaan menggunakan bahasa Jawa secara luas di kalangan para murid SD di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tanpa mengabaikan pentingnya bahasa Indonesia dan bahasa asing.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa—terlepas dari sikap dan persepsi yang berbeda tentang eksistensinya—bahasa daerah tetap memiliki posisi penting dan relevansi dalam kehidupan masyarakat kita pada masa kini dan masa yang akan datang, dan penetapan Hari Bahasa Ibu Sedunia adalah sebuah langkah penting UNESCO yang patut didukung dalam melestarikan bahasa ibu/daerah dan menjamin keanekaragaman budaya dan bahasa di planet kita. Dan hari peringatan semacam ini akan banyak arti dan manfaatnya jika pribadi, masyarakat (khususnya keluarga), lembaga pendidikan (sekurang-kurangnya SD), dan pemerintah (khususnya pemda yang kini memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk pengembangan bahasa daerah) sebagai pemegang mandat konstitusional bahu-membahu dalam mengusahakan pelestarian dan kelestarian bahasa daerah di NKRI tercinta. Dirgahayu bahasa daerah!

 

 

 

 



 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar