Selasa, 26 Desember 2017

Majelis – Majelis Dan Amal Usaha Di Dalam Muhammadiyah Mata Kuliah Kemuhammadiyahan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Muhammadiyah adalah gerakan islam, maksud gerakan nya dakwah islam, amar ma’ rufnahi munkar, bergerak dalam kehidupan kemasyarakatan. Muhammadiyah menempatkan diri sebagai fa’ il ( subjek) yang mewarisi gerak langkah misi nabi muhammad saw. Sedangkan masyarakat sebagai objek untuk di ajak mengamalkan islam sesuai dengan petunjuk allah swt. Sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
Ditetapkan keputusan pinpinan pusat dengan sk pp muhammadiyah no.47.1/kep/1.0/b/2005. Atas amanah muktamar untuk melengkapi kepengurusan dalam surat keputusan tersebut struktus horizontal dalam kepemimpinan muhammadiyah berupa majelis- majelis dan lembaga –lembaga . Majelis- majelis terdiri dari  :
1. Majelis tarjin dan  tajdid
2. Majelis pendidikan tinggi
3. Majelis dasar dan  menengah
4. Majelis pendidikan kader
5. Majelis  pembinaan kesehatan umum
6. Majelis  pemberdayaan masyarakat
7. Majelis wakaf dan kehartabendaan
8. Majelis ekonomi dan kewirausahan 
9. Pustaka dan informasi 
10. Majelis hokum dan  ham
11. Pelayanan social
12. Majelis lingkungan hidup  
13. Majelis tablig.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian  majelis – majelis yang ada di muhammadiyah ?
2.      Apa tugas , fungsi  dan tujuan tiap – tiap majelis tersebut ?
3.      Apa yang di maksud amal usaha di dalam muhammadiyah ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Supaya pembaca dapat mengetahui apakah majelis – majelis dan amal usaha muhammadiyah.
2.      Supaya pembaca dapat mengetahui fungsi majelis – majelis muhammadiyah.
3.      Supaya pembaca dapat mengetahui tujuan majelis – majelis dan amal usaha muhammadiyah.












BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN, FUNGSI, TUGAS  DAN TUJUAN MAJELIS- MAJELIS DAN AMAL USAHA DI DALAM  MUHAMMADIYAH.
1.      Majelis tarjih dan taijdid
Majelis tarjih adalah suatu lembaga dalam muhammadiyah yang mebidangi masalah – masalah , khususnya hukum bidang fikih. Majelis ini di bentuk dan disahkan pada kongres muhammadiyah xvii tahun 1928 di pekalongan. Majelis di dirikan pertama kali untuk menyelesaikan , persoalan  khila fiyat, yang waktu itu di anggap rawan oleh muhammadiyah . Dalam perkebanganya majelis ini  tidak sekedar mentarjihkan masalah –masalah khila fiyat akan tetapi mengarah pada penyelesaikan persoalan –persoalan baru atau konterporer.
Ø  Tugas   majelis tarjih dan taijdid
a.       Bartanggung jawab mengambil keputusan ketarjinan.
b.      Mengembangkan pemikiran-pemikiran  pembeharuan  dalam keislaman dan menampung aspriasi  baru yang tumbuh di kalangan umat
Ø  Fungsi
a.       Mendapingi  dan membantu pimpinan persyarikatan dalam hal embibing anggota melaksanakan ajaran islam, menentukan kebijakan dala menjalankan kepemimpinan.
b.      Membibing umat , memberikan arah , menyampikan fatwa , keagaman dan memberikan suatu dasar ke pebenaran ke agaman  yang dapat di pahami umat dalam suatu kongsep yang terpublikasi.
c.       Mengkaji dan meneliti ajaran islam dalam rangka mengembangkan ciri pelaksanaan taijid .
d.      Memperluas bidang sesuai dengan kebutuhan akan jawaban terhadap tantangan dan permasalahan dunia global.

2.      Majelis  pendidikan tinggi
Majelis ini membimdangi segala aktivitas yang menyakut pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Sejak dari sekolah taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Majelis yang memikirkan kemajuan dan perkembangan pendidikan pada umumnya, sejak dari sarana dan prasarana, murid ,guru, dan penggedungan, admistrasi,kurikulum dan silabus nya. Majelis ini memikirkan  bagai mana mendidik generasi muda agar menjadi  muslim yang berakhlak mulia  dan berguna bagi agama dan negara. Serta majelis ini di gerakkan dalam mengisi terciptanya manusian yang penuh  iman dan berilmu atau istilah populernya  terciptanya manusia yang alim ilmiyah dan ilmiyah yang alim.
Ø  Tugas  majelis pendidikan tinggi
a.       Mengembangkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi muhammadiyah
b.      Menyelenggarakan aktivits penelitian dalam konteks pengembangan persyaritan.
c.       Membina ideology muhammadiyah.
d.      Mengembangkan al islam muhammadiyah
e.       Melakukan penelitian dan pengembangkan di bidang pendidikan tinggi.
Ø  Fungsi
a.       Pengembangan al-islam dan kemuhamadiyahan.
b.      Perencanaan, pengorganasikan, pembinaan, dan pengawasan atas pengolahan catur dhrama perguruan tinggi.
c.       Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga  profesianal.
d.      Pengembangan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi.


3.      Majelis pendidikan  dasar dan menengah
Majelis ini lahir sejak masa k..h. Ahmad dahlan semula bersama urusan ssekolah “ qismu argo” yang kemudian enjadi madrasah mu’ allimin dan mualimat  m uhammadiyah.  Majelis ini memikirkan  kemajuan sarana pendidikan  adinistrasi , penggedungan, manajemen kurikulum.
majelis ini juga meikirkan generasi kader yang alim  dan intelek , kader pemipin bangsa yang handal, cukup penuh  iman dan takwa bertanggung jawab berguna  bagi nusa dan bangsa.
Ø  Tugas majelis pendidikan  dasar dan menengas
a.       Mengadakan pendidikan untuk  membentuk tenaga pendidikan  pengajaran yang berjiwa muhamadiyah.
b.      Mengusahakan alat kelengkapan pengajar dan pendidikan serta alat-alat admistrasi.
c.       Membuka sekolah / madrasah asrama  di tempat yang strategis
d.      Mengurus dan menyelenggarakan sekolah-sekolah  teladan.
Ø  Fungsi
a.       Menanamkan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
b.      Memimpin dan membantu usaha cabang di dalam  bidang pendidikan.
c.       Mengusahakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan badan–badan lain.
4.      Majelis pendidikan kader
Majelis pendidikan kader merupakan kesinambungan dari badan pendidikan kader (1990) dan majelis pengembangan kader dan sumberdaya insane (2000). Visi majelis ini adalah  tertatanya menejemen majelis dan jaringan agar mampu dan efektif untuk menjadi badan pembantu pimpinan yang maju , professional dan modern serta untuk meletakan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas majelis dan  peroga perkaderan , rencana strategi bidang kaderisasi adalah membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta peran dan  ideologi gerakan muhammadiyah dengan mengoptialkan sistem kaderisasi  yang menyeluruh dan berorentasi  ke masa depan.
Ø  Tugas majelis pendidikan kader
a.       Memprioritaskan pengembangan studi lanjut dalam mengembangkan kualitas sumber daya kader  muhammadiah.
b.      Menyelenggarakan forum ideopolitor
c.       Menerbitkan  publikasi dan pedoman pedoman yang berkaitan dengan kepentingan pengebangan kader muhamadiyah.
Ø  ungsi
a.       Mengintensikan pembinaan siswa di madrasah dan persantren, sekolah- sekolah
b.      Mengintentesikan  pendatan kader dan aspek –aspek  yang berkaitan pengebangan kader

5.      Majelis  pembina kesehatan umum
Majelis ini di gerakan oleh kh. Ahmad dahlan  di bantu oleh murid- murid nya atas kesadaran mengamalkan surat al- ma’un di mana kha dahlan berulang kali mengajarkan ayat dan syurat itu. KH Ahmad dahlan mendorong mencari anak fakir dan miskin , menyatuni dan menghimpun, memberikan sadang pangan , mendidik mereka agar sholat dan memberikan pekerjaan yang positif . Dan idea itu di teruskan oleh santri nya kh. Sudja’ dan di tekuni, diorganisasikan dan di gerakan dalam masyarakat dan berkambang menjadi memiliki banyak rumah yatim , rumah miskin, panti asuhan rumah sakit dan banyak gerakan social yang semua telah merakyat dalam kehidupan masyarakat dan di mana ada muhamadiyah di situ ada gerakan – gerakan  ke- manusian dan kesosialan.
Ø  Tugas majelis  pembina kesehatan umum
a.       Menanamkan kesadaran akan kewajiban hidup tolong menolonh dalam kebaikan dan ketaqwaan .
b.      Memimpin dan membantu cabang dalam usaha kesehatan.
c.       Membantu dan mengkoordinasikan kegiatan masyarakat  dalam bidang kesehatan
Ø  Fungsi
a.       Menyelenggarakan  usaha- usaha pertolongan sebagai percontohan masyarakat
b.      Mempertinggi mutu dan kecerdasan petugas tenaga pertolonhan

6.      Majelis  pemberdaya masyarakat
Majelis ini merupakan majelis  yang di bentuksetelah  muktmar muhammadiyah ke 45, 2005 di malang , sehingga merupakan majelis baru . Namun bukan baru sama sekali karena ia erupakan kelanjutan dari lembaga buruh tani dan nelayan (btn) pada preode sebelum nya . Majelis ini merencanakan  misi nya sebagai berikut “ tertatanya kapasitas organisasi dan jaringan aktivitas perberdaya masyaraakat yang mampu meletakan ladasan yang kokoh  bagi perintisan dan pengebangan kegiatan pemberdayaan  serta mmendorong proses tran formasi  social dalam masyarakat
Ø  Tugas majelis pemberdaya masyarakatan
a.       Membuat prioritas penanganan masalah dalam memberikan  pelayanan kesejahteraan masyarakat.
b.      Memadukan kegiatan –kegiatan  pemberdaya masyarakat dengan kegiatan dahwah yang  membawa kemajuan.
c.       Mengintgrasi kerja persyarikatan dan amal usaha muhammadiyah
Ø  Fungsi
a.       Mengembangkan model- model pemberdaya masyarakat untuk komunitas buruh , tani ,nelayan.
b.      Mengembangkan alternative baru program pengembangkan masyarakat untuk berbagai jenis kelompok.
c.       Meningkatkan dan memperluas jangkauan program  pemberdaya masyarakat dilingkungan komunitas petani, buruh dan nelayan.

7.      Majelis wakaf dan kehartabendaan
Majelis wakaf dan kehartabendaan ,majelis ini mebidangi amal usaha muhammadiyah dalam usaha meberikan wadah dan tempat serta pengarahan adanya amal jariyah dan hibah dab wakaf.  Kh. Ahmad dahlan telah  mempelopori  wakaf dengan memberikan tanah  untuk musola dan madrasah pada  periode kepemimpinan  k.h. ar fachruddin, majelis ini di usahakan badan  hukum pada pemerintah  dengan sk menteri dalam negri ri no :sk 14/ dda/1972 tanggal 10 februari 1972 yang menegaskan ‘’ persyarikatan  muhammadiyah sebagai badan hukum dapat mempunyai tanah  dan hak milik.
                                      
Ø  Tugas majelis waqaf dan keharta bendaan
a.       Mengingatkan angota- angota untuk giat waqaf.
b.      Mengurus barang waqaf yang langsung di kuasi oleh pipinan persyarikatan.
c.       Menyelenggarakan usyawarah kerja dan memberikan bimbingan praktis di bidang waqaf dan harta pustaka
Ø  Fungsi
a.       Membibing cabang –cabang tentang cara mengurus dan memelihara serta memanfatkan barang waqaf.

8.      Majelis ekonomi dan kewirausahaan
Majelis ini bermaksut untuk menggerakan warga anggota persyarikatan berkesadaran membina pringsip ekonomi islam, dapat menempatkan hidup berkesimimbangan .  Majelis ini juga memberikan bimbingan dan tuntunn praktis tata cara pengeluaran jakat harta, dan pengolahan harta untuk memajukan warga anggota dalam usaha di bidang perekonomian dari yang kecil sampai yang besar , baik bentuk koperasi, komite simpan pinjam perbankan  maupun perdagangan nasianal / internasiaonal.
Ø  Tugas majelis ekonomi dan kewirausahan
a.       Merumuskan dasar tujuan dan sistem ekonomi isla
b.      Mendorong terbentuknya wadah atau organisasi perekonomian islam
c.       Mengingatkan kegiatan anggota muhammadiyah di bidang ekonomi.
Ø  Fungsi
      a. memberikan bantuan dan bimbingan kepada organisasi m uhammadiyah
      b. mengusahakan  bantuan dan fasilitas kepada pemerintah dan badan lain.
9.      Majelis pustaka dan informasi
Majelis ini di adakan sebagai sarana mempelancar idea muhammadiyah di bidang tulisan , di mana KH Ahmad dahlan dan para santri nya sepenuh nya mengenalkan idea pembaharuan islam dan gerakan muhamadiyah  di tanah air.
 Dan majelis ini berusaha  merealisirkan surah alalaq ayat 1-5 di  samping surat al- qola ayat 1 dan rerus manerus berusaha menngkatkan  warga persyarikatan  untuk terus belajar dan mengajar , enulis dan mengembangkan ilmu pengetahuan  serta dawah islam  lewat lisan dan tulisan.
Ø  Tugas majelis pustaka dan informatika
a.       Menanamkan kesadaran dan pentingnya bidang pustaka
b.      Mengusahakan penrbitan
c.       Mengusahakan bantuan dan fasilitas kepada pemerintah dan badan badan

Ø  fungsi
a.        Mengoptimalkan pemanfaatan multi media dan teknologi
b.        Meningkatkan  pengelolahan dan pelayana perpustakan yang berfungsi          mengembangkan  pengetahuan
c.        Meningkatkan pelayanan publikasi baik yang bersifat cetak maupun elektronik.

10.    Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Majelis ini memiliki tugas pokok antara lain:
1.      Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan.
2.      Mengupayakan advokasi publik yang menyangkut kebijkan yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat banyak.
Ø  Tugas majelis hukum dan ham
a.       Melakukan penyadaran kepada masyarakat tetang hak asasi manusia dan demokrasi , yang termasuk lewat jalur pendidikan.
Ø  Fungsi
a.       Mengupayakan advokasi public yang menyakut kebijakan yang memutuhkan dengan kepentingan rakyat banyak.

11.    Majelis  Pelayanan Sosial
Di bidang sosial maka usaha yang di rintis muhammadiyah adalah didirikanya rumah sakit  poliklinik , rumah yatim piatu, yang di kelolah melalui lembaga dan bukan secara individu. Did ala memelihara anak yati piatu  badan atau lembaga di dalam muhammadiyah juga  ikut menangani  masalah – masalah  keagamaan yang di kaitkan dengan  bidang social , seperti prosedur penerimaan dan pembagian zakat di tangani sepenuh nya oleh kpu yang sekaligus berwenang sebagai badan amil. Usaha pembaruan di bidang social kemasyarakatan  merupakan  kesempatan bagi kaum muslimin untuk saling tolong menolong  se sama umat beragama.
Ø  Tugas Majelis Pelayanan Sosial
a.       Menyempurnakan dan melengkapi sarana prasarana yg belum ada dip anti asuhan di muhammmadiyah.
b.      Meningkatkan kualitas pengolahan panti asuhan muhammadiyah.
c.       Membentuk atau mendirikan lembaga pelayanan social
d.      Mengadakan gerakan satuan keluarga , satuan korban becana.dan gerakan jamah , dawah jamaah kesejakteraan social.

Ø  Tugas
a.       Menjalani komunikasi dan kerja sama dengan lembaga –lembaga social      dalam rangka mengembangkan panti asuhan muhammadiyah.
b.      Mengoptimalkan pembinaan anak panti asuhan muhammadiyah dan memberikan keterampilan.

12.  Majelis  Lingkungan Hidup
Lembaga ini bertugas melakukan berbagai studi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyadaran tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan upaya-upaya untuk pemeliharaan, pelestarian dan pemberdayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.

Ø  Tugas Majelis Lingkungan Hidup
a.       Mengembangkan  aktivitas pendidikan dan dakwah lingkungan yang di motori oleh majelis terkait , guna meberikan pengertian tetang pengolahan lingkungan
b.      Melakukan kapanye sadar lingkungan secara luas bekerja sama pemerintah yang baik.

Ø  Fungsi
a.       Mendorong tumbuhnya kesadaran baru etika lingkungan di kalangan          masyarakat luas termasuk dunia usaha lingkungan.

13.  Majelis tabliq
Majelis ini sebagai majelis yang beroprasi untuk memikirkan  membuatkan program serta melancarkan kegiatan tabliq atau dawah di segala tingkat. Majelis ini memberikan pentunjuk , pengarahan,  dan pembinaan umat islam dalam mengisi hari besar islam dan nasional , memberikan tutunan  peraktis dalam khitanan, perkawinan, kematian dan kelahiran.. Dan majelis tabliq ini oleh kha dahlan dan pemimpinan – pemimpinan.
Ø  Tugas Majelis tabliq
a.       Pembinaa ideology muhammadiyah.
b.      Perencanaan ,pengorganisasian ,pembibingan, pengkordinasikan dan pengawasan program dan kegiatan.
c.       Penyampaian masukan kepeda  pimpinan persyarikatan sebagai bahan pertimbangan.

Ø  Tugas
a.       Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga professional.
b.      Penelitian dan pengembangan bidang tabligh dan dakwah khusus.






                                     
PENGERTIAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
*      Amal usaha di dalam muhammadiyah
         Amal usaha muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dawah persyaritan untuk mencapai maksut dan tujuan persyarikatan, yakni menegakan dan menjujung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar banarnya , oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha. Muhammadiyah harus mengarah terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengolahan amal  usaha berkawajiban untuk melaksanakan misi utama muhammadiyah itu dengan sabaik- baiknya sebagai misi dawah.
*      Amal usaha di bidang agama islam
Menanamkan keyakinan memperdealam dan memperluas pemahaman , meningkatkan pengalaman  serta menyembarkan luas ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan , memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan .
*      Amal usaha di bidang  pendidikan
Pendidikan yang berorintasi kepeda dua hal yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah atau pesantren , untuk memujudkan rintisan pedidikanya itu maka muhammadiyah mendirikan amal usaha berupa . Sekolah- sekolah umumnya modern yang mengajarkan keagamaan . Mendirikan  madrasah/ persantren yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum perguruan tinggi.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Muhammadiyah adalah gerakan islam muhammadiyah menetapkan unsur pembantu penyelenggara amal usaha dalam tugas khusus berupa majelis- majelis.Majelis-majelis terdiri atas : majelis tarjin dan taijid,majelis tabliqh, majelis pendidikan tinggi,majelis pendidikan kader, majelis pendidikan dasar dan menengah, majelis pelayana social, majelis ham, majelis wakaf dan keharta bendaan, majelis ekonomi, majelis kesehatan, majelids pustaka dan informatika, majelis pemberdaya masyarakat..













DAFTAR PUSTAKA
Suwarto Poespo Margono . 1986. Gerakan Islam Muhammadiyah.
Yogyakarta: PT Percetakan Persatuan.
Margono Ps. 2001. Kemuhammadiyahan. Yograkarta: PT Percetakan Persatuan
Http:// Www. Majelis-Majelis Dalam Muhammadiyah Php. (Di akses pada  06 November 2014)















 


MAKALAH
Majelis – Majelis Dan Amal Usaha  Di Dalam  Muhammadiyah
Mata Kuliah Kemuhammadiyahan
Dosen Pengampu :
Sutikno, M .Pd .I
Oleh : Kelompok 1
NAMA                                                             NPM
1.      ANA WAHYU KUSNIATI                     14040004
2.      TRI MAININGSIH                                  14040003
3.      RISKI AULIA PUTRI                            14040013 
4.      INTAN SITI SHOLEHA                         14040023







SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
( STKIP) MUHAMMADIYAH  PRINGSEWU LAMPUNG
2014
KATA PENGATAR

Dengan menyebut nama  allah swt yang maha penyayang kami panjatkan  puja dan syukur atas kehadirat – nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, daninayah nya kepada kami dapat menyelesaikan makalah majelis – majelis  dan amal usaha di muhammadiyah dengan baik.
Adapun makalah majelis- majelis amal usaha di muhammadiyah ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namaun tida lepas dari semua itu kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainya.oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar – lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dab kritik kepada kami sehingga kami dapat mempelajari makalah majelis –majelis dan amal usaha di muhammadiyah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah majelis –majelis dan amal usaha di muhaaaammadiyah ini dapat di ambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.

Pringsewu,      November 2014

kelompok 6

ii
 


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
B.     Latar belakang.................................................................................... 1
C.     Rumusan masalah............................................................................... 2
D.    Tujuan penulisan................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian majelis dan tugas fungsi majelis....................................... 3
B.     Pengertian amal usaha di muhammadiyah......................................... 13

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA






iii
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar